1 of 25

SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PUBLIK

BAGIAN ORGANISASI

SETDA KAB KLATEN

2 of 25

Pelayanan Publik :

  • Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pelayanan penyelenggara pelayanan publik

3 of 25

Pendidikan

Kesehatan

Perijinan

Sertifikasi

Administrasi Kependudukan

Jaminan Sosial

Penyaluran Bantuan Sosial

Pasokan Listrik

Transportasi dan Infrastruktur

Lingkungan Hidup

Hukum

Air Bersih

4 of 25

PROBLEM UTAMA PELAYANAN PUBLIK

    • Tidak ada kepastian jangka waktu proses penyelesaian layanan

1

    • Tidak ada kepastian biaya

2

    • Tidak ada kejelasan syarat-syarat yang diperlukan dalam pelayanan

3

    • Pemberi layanan yang kurang profesional

4

5 of 25

KEPATUHAN

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

PENGARUH

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

�a. dasar hukum;�b. persyaratan;�c. sistem, mekanisme, dan prosedur;�d. jangka waktu penyelesaian;�e. biaya/tarif;�f. produk pelayanan;�g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;�h. kompetensi Pelaksana;�i. pengawasan internal;�j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;�k. jumlah Pelaksana;�l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;

m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan

n. evaluasi kinerja Pelaksana.

Komponen Standar Layanan

Pasal 21

UU 25/2009

Semakin tinggi kesadaran/kepatuhan penyelenggara.

Semakin mudah publik melakukan pengawasan.

MENGAPA KEPATUHAN ATAS STANDAR PELAYANAN PUBLIK MEMPENGARUHI KUALITAS PELAYANAN?

Maka

Maka, Semakin tinggi kepercayaan publik terhadap penyelenggara.

6 of 25

�STANDAR PELAYANAN PUBLIK

7 of 25

DASAR :

  1. UU 25 TH 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
  2. PERMENPANRB 15 TH 2014 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
  3. PERMENPANRB NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
  4. PERMENPANRB NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA NASIONONAL
  5. PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

8 of 25

STANDAR PELAYANAN :

  • TOLOK UKUR YANG DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN ACUAN PENILAIAN KUALITAS PELAYANAN SEBAGAI KEWAJIBAN DAN JANJI PENYELENGGARA KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA PELAYANAN YANG BERKUALITAS, CEPAT, MUDAH, TERJANGKAU DAN TERUKUR
  • WAJIB DIBUAT OLEH SETIAP PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DAN DITETAPKAN OLEH PIMPINAN OPD

9 of 25

TUJUAN

MEMBERIKAN KEPASTIAN, MENINGKATKAN KUALITAS DAN KINERJA PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN SELARAS DENGAN KEMAMPUAN PENYELENGGARA SEHINGGA MENDAPAT KEPERCAYAAN MASYARAKA

10 of 25

PRINSIP :

  • SEDERHANA : SP harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas.
  • PARTISIPATIF : Penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
  • AKUNTABEL : Hal-hal yang diatur dalam SP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan
  • BERKELANJUTAN : SP harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
  • TRANSPARANSI : SP harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
  • KEADILAN : SP harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat.

11 of 25

KOMPONEN SP :�(14 Komponen)

  • SERVICE DELIVERY ( SP terkait dengan proses penyampaian pelayanan ) : 6 KOMPONEN
  • MANUFACTURING (SP terkait dengan proses pengelolaan pelayanan) : 8 KOMPONEN

12 of 25

SERVICE DELIVERY : (6 komponen utama)

  • PERSYARATAN : syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admistratif
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR : tata cara pelayanan yg dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
  • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
  • BIAYA/TARIF : ongkos yg dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan anatara penyelenggara dan masyarakat (melalui mekanisme perundang-undangan)
  • PRODUK PELAYANAN : hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai ketentuan yang ditetapkan
  • PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN : tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut

13 of 25

KOMPONEN UTAMA STANDAR PELAYANAN PUBLIK

14 of 25

Penanganan pengaduan pengguna layanan dapat dilakukan dengan menyediakan sarana pengaduan (SMS/ Telepon/ Fax/ Email, dsb.), memberikan informasi terkait mekanisme/ prosedur penanganan pengaduan, dan menyediakan pejabat/ petugas pengelola pengaduan.

PENANGANAN PENGADUAN

15 of 25

MANUFACTURING : (8 komponen)

  • DASAR HUKUM : peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan
  • SARPRAS / FASILITAS : peralatan/fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan
  • KOMPETENSI PELAKSANA : kemampuan yg harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
  • PENGAWASAN INTERNAL : system pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana
  • JUMLAH PELAKSANA : tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan sesuai pembagian uraian tugasnya

16 of 25

  • JAMINAN PELAYANAN : memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
  • JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN : dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, resiko dan keragu-raguan
  • EVALUASI KINERJA : penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan

17 of 25

Sarana, prasarana, dan fasilitas utama yang harus disediakan oleh penyelenggara layanan antara lain ketersediaan loket/ meja pelayanan bagi pengguna untuk mengakses pelayanan publik, ketersediaan ruang tunggu yang memadai, dan ketersediaan toilet yang layak untuk pengguna layanan.

SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS UMUM

18 of 25

Penyelenggara layanan juga harus menyediakan pelayanan khusus dan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil/ menyusui, penyandang disabilitas, dsb. Pelayanan khusus dapat diberikan dengan memberikan nomor antrian khusus pada loket/ meja pelayanan khusus atau memeberikan panduan secara langsung dengan layanan jemput bola. Sedangkan sarana penunjangnya dapat berupa ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui, dll.

PELAYANAN KHUSUS DAN SARANA KHUSUS

19 of 25

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat pelayanan hendaknya memenuhi usur kesiapan melayani dan kesiapan menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, yang menyatakan bahwa “Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan”.

20 of 25

Ketersediaan informasi pelayanan publik dalam bentuk elektronik atau non-elektronik yang berisikan informasi sekurang-kurangnya mengenai profil penyelenggara layanan, standar layanan (produk layanan, biaya, jangka waktu, persyaratan) dan maklumat layanan, guna memberikan akses informasi kepada masyarakat. Contohnya dengan menyediakan booklet, pamflet, website, monitor televisi untuk informasi, dan lain sebagainya.

SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

21 of 25

SARANA PENGUKURAN KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK�

Guna penilaian kinerja, penyelenggara layanan dapat menyediakan sarana survey kepuasan masyarakat yang dapat direkap selama satu bulan sekali untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

22 of 25

Penyelenggara layanan perlu menyampaikan visi, misi, dan motto pelayanan secara jelas kepada masyarakat pengguna layanan.

VISI, MISI, DAN MOTTO

23 of 25

Petugas penyelenggara layanan harus menggunakan ID Card atau seragam identitas dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan.

ATRIBUT IDENTITAS PENYELENGGARA LAYANAN

24 of 25

No

Variabel Penilaian

Komponen Indikator

Bobot*

1

Standar Pelayanan

Persyaratan

6

Sistem mekanisme dan prosedur

6

Produk Pelayanan

6

Jangka Waktu Penyelesaian

 12

Biaya/ Tarif

12

2

Maklumat Layanan

Ketersediaan Maklumat Pelayanan

12

3

Sistem Informasi Pelayanan Publik

Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau Nonelektronik (booklet, pamflet, website, monitor televisi, dll)

12

4

Sarana dan Prasarana Fasilitas

Ketersediaan ruang tunggu

3

Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan

2

Ketersediaan loket/meja pelayanan

3

5

Pelayanan Khusus

Ketersediaan Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan skhusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui, dll)

 2

Ketersediaan Pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus

2

6

Pengelolaan Pengaduan

Ketersediaan Sarana Pengaduan (SMS/Telpon/Fax/Email, dll)

5

Ketersediaan informasi prosedur dan tatacara penyampaian pengaduan

3

Ketersediaan Pejabat /Petugas Pengelola Pengaduan

5

No

Variabel Penilaian

Komponen Indikator

Bobot

7

Penilaian Kinerja

Ketersediaan Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan

3

8

Visi, Misi dan Motto Pelayanan

Ketersediaan Visi dan Misi Pelayanan

2

Ketersediaan Motto Pelayanan

2.5

9

Atribut

Ketersediaan Petugas Penyelenggaran menggunakan ID Card

2.5

10

**Pelayanan Terpadu

(Jawaban Pilihan harus satu yang dipilih)

  1. Pelayanan Terpadu Tingkat Kementerian Lembaga

10

  1. Pelayanan Terpadu Tingkat Direktorat Jenderal/Deputi

7

  1. Pelayanan terpadu Tingkat Direktorat/Direktur/Eselon III

5

d) Bukan Pelayanan Terpadu

0

NILAI

TINGKAT KEPATUHAN

ZONA***

Entitas

0 – 55

RENDAH

MERAH

Kementerian & Lembaga

56 – 88

SEDANG

KUNING

89 – 110

TINGGI

HIJAU

0 – 50

RENDAH

MERAH

Pemerintah

Daerah

51 – 80

SEDANG

KUNING

81 – 100

TINGGI

HIJAU

VARIABEL DAN INDIKATOR PENILAIAN

25 of 25

ALHAMDULLILAH.......

SEKIAN DAN TERIMA KASIH