1 of 18

3.Kaedah hukum dan kaidah sosial

Fakultas Hukum

Universitas Sunan Giri Surabaya

2 of 18

kaidah

​

​

Suatu patokan yang digunaka oleh manusia agar kehidupan manusia sebagai bagaian dari masyarakat teratur dan tertib

3 of 18

Kaidah sosial

  • Peraturan atau pedoman yang mengatur manusia bagaimana harus bertungkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, dengan fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai mahluk individu maupun mahkluk sosial.
  • Kaidah sosial tidak hanya bersifat mengambarkan (deskripstif) dan menganjurkan (preskriptif) tetapi juga sifatnya mengharuskan (normatif).
  • Kaidah sosial merupakan pernyataan mendasar sebagai pedoman berfikir dalam menjelaskan dua kejadian.

​

4 of 18

kaidah

KEPERCAYAAN

KESUSILAAN

KESOPANAN

HUKUM

5 of 18

Kaidah hukum dan kaidah sosial

Kepentingan manusia dlm masyarakat

Pribadi-subyektif

diluar Pribadi-obyektif

Kaidah kepercayaan/agama

Kaidah kesusilaan

Kaidah hukum

Kaidah sopan santun

6 of 18

KAIDAH AGAMA

6

Kaidah agama

Kehidupan manusia beriman

Kewajiban terhadap tuhan

Kewajiban terhadap diri sendiri

Ajaran Tuhan

Membebani manusia dg kewajiban2

7 of 18

Kaidah kesusilaan

7

Rasa kesusilaan (hati Nurani)

Manusia sbg mahluk bermoral

Ahlak manusia

Hanya membebani kewajiban2

Sanksi-rasa penyesalan

8 of 18

Kaidah sopan santun

8

Kaidah sopan santun

Norma/kebiasaan/kepatutan dalam masyarakat

Sikap lahir manusia

Menciptakan perdamaian, tata tertib

Hanya membebani manusis dengan kewajiban

Sanksi ?

Kepatutan, kebiasaan dan kesopanan masysrakat

9 of 18

Kaidah hukum

9

Kaidah hukum

Sikap lahir manusia

Norma masyarakat

  1. N. Adat

2. N. hukum

Hak dan kewajiban

sanksi

10 of 18

Kaidah hukum

  • kaidah kesusilaan , kaidah agama dan kaidah kesopanan belum mampu melindungi kepentingan manusia?

10

11 of 18

Fungsi kaidah hukum dalam kaitan dengan kaidah sosial

11

Memberikan perlindungan yang tegas terhadap kepentingan manusia yang telah di lindungi oleh kaidah sosial

Memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang belum di lindungi kaidah sosial

12 of 18

HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH SOSIAL LAINNYA

​

​

​

​

​

​

12

Kaidah hukum

Kaidah kepercayaan

Kaidah kesusilaan

Kaidah sopan santun

13 of 18

Isi dan sifat kaidah hukum

13

isi

perintah

larangan

Perkenan-ijin

sifat

Imperatif-mengikat

Fakultatif-melengkapi

14 of 18

Manfaat kaidah hukum

  1. Memastikan adanya pedoman yang jelas untuk menjaga keadilan.
  2. Mencegah konflik dan menciptakan stabilitas dalam masyarakat.
  3. Melindungi hak-hak individu dari pelanggaran.
  4. Memungkinkan penegakan hukum dan sistem peradilan.
  5. Membantu dalam menghindari ketidakpastian dalam interaksi sosial.
  6. Mendukung bisnis dan investasi dengan memberikan kepastian hukum.

14

15 of 18

15

16 of 18

16

Jenis kaidah

Sumber

Sanksi

Contoh

Sifat

Agama

Kitab Suci

Sanksi keagamaan (dosa / hukuman akhirat)

Tidak salat lima waktu, berbohong

Absolut (bagi penganutnya)

Moral/etika

Hati nurani, pendidikan

Rasa bersalah, penyesalan

Membantu orang tua, jujur

Subjektif

kesusilaan

Akal sehat dan norma masyarakat

Pengucilan, rasa malu

Mengintip orang mandi

Subjektif

Kesopanan/adat

Budaya / Tradisi

Cemoohan sosial

Makan dengan tangan kiri, berpakaian tidak sopan

Relatif terhadap tempat

Hukum

Negara / Legislasi

Sanksi tegas: denda, kurungan, pidana

Mencuri, korupsi

Mengikat secara umum dan tegas

17 of 18

Penting memahami kaidah hukum dan kaidah sosial

  1. Menumbuhkan Perspektif Hukum yang Holistik
  2. Membangun Sensitivitas Sosial dan Moral (etis dan manusiawi.)
  3. Memahami Asal-Usul dan Dinamika Pembentukan Hukum
  4. Menjadi Praktisi Hukum yang Responsif terhadap Konteks Sosial.
  5. Menghindari Kekakuan dan Kekeliruan Penegakan Hukum.
  6. Menjadi Agen Perubahan Sosial (Social Engineer)
  7. Meningkatkan Integritas Pribadi dan Profesionalisme

17

18 of 18

Sollen-sein

  • Kaidah hukum merupakan pedoman apa yang seharusnya dilakukan.
  • Das sollen = kondisi yang diharapkan
  • Das sein = peristiwa konkrit/keadaan nyata
  • Contoh : barang siapa mencuri harus di hukum
  • Mencuri menyangkut peristiwa (sein) kesimpulannya harus ( dihukum) menyangkut keharusan ( sollen)

​

* Kaidah hukum itu bersifat pasif untuk menjadi aktif harus ada peristiwa konkrit.

18