1 of 12

Modul Aset

Petunjuk Teknis.

No.

KDP Koreksi Perubahan Nilai Bertambah

(Kode Transaksi 504)

(Kode Transaksi 504)

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 12

Modul Aset

Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi KDP seharusnya menjadi lebih besar daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian. Yang dikoreksi adalah nilai atau saldo KDP yang sebelumnya sudah dicatat.

Modul

Aset Tetap

Role User

Operator Aset

Modul Lain yang Terkait

-

Transaksi yang Terkait

-

Input/Sumber

Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan BMN/KDP yang ditandatangani KPB

Output

Laporan BMN

Validasi

Sebelumnya harus sudah ada saldo KDP baik berasal dari Saldo Awal KDP, Perolehan KDP, Perolehan Lainnya KDP, atau transfer masuk KDP.

DESKRIPSI SINGKAT

Koreksi Perubahan Nilai Bertambah

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 12

Ilustrasi Transaksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa internal, diketahui operator MAT KPPN Pekalongan melakukan kesalahan perekaman nilai atas transaksi perekaman saldo awal KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan NUP 18, yaitu tertulis Rp50.000.000,-, padahal seharusnya Rp150.000.000,-

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 12

Berikut ini adalah langkah-langkah merekam Koreksi Perubahan Nilai Bertambah

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 12

Langkah Pertama

Pilih menu RUH >> Transaksi KDP >> Koreksi Perubahan Nilai Bertambah, lalu klik Rekam

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 12

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 12

Langkah Kedua

  1. Pilih Kode Barang yaitu KDP yang akan dikoreksi nilainya
  2. Isikan NUP awal dan NUP akhir dari KDP yang akan dikoreksi nilainya
  3. Pilih tanggal pembukuan sesuai dengan dokumen sumber
  4. Isikan Kolom Nilai Bertambah dengan nilai penambahan KDP (bukan nilai KDP seharusnya). Misalnya nilai KDP Gedung Bangunan Dalam Pengerjaan NUP 18 semula direkam dengan nilai Rp50.000.000,- padahal seharusnya Rp150.000.000,-, maka kolom Nilai Bertambah diisi dengan nilai penambahannya yaitu sebesar Rp100.000.000,-
  5. Klik tombol <Simpan>

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 12

Jurnal yang Terbentuk

(D) Konstruksi Dalam Pengerjaan

(K) Koreksi Aset Non Revaluasi

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

9 of 12

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

10 of 12

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

11 of 12

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

12 of 12

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia