1 of 12

PMK-65/PMK.03/2022

www.pajak.go.id

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

2 of 12

Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i UU PPN (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Tujuan

  • Memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
  • Penggantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu karena belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti.

Latar Belakang dan Tujuan

www.pajak.go.id

2

3 of 12

Objek PPN:

Penyerahan kendaraan bermotor bekas

PKP yang Wajib Menerapkan:

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Objek PPN dan PKP yang Wajib Menerapkan

www.pajak.go.id

Bukan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan cfm. Pasal 16D UU PPN.

Pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

3

4 of 12

Tarif:

Dasar Pengenaan Pajak:

Harga Jual, tidak termasuk PPN.

1,1% dari Harga Jual * 🡪 mulai tanggal 1 April 2022

1,2% dari Harga Jual ** 🡪 mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (paling lambat tanggal 1 Januari 2025)

Besaran Tertentu PPN

www.pajak.go.id

Diperoleh dari hasil perkalian:

* 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN x Harga Jual

** 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN x Harga Jual

4

5 of 12

Dalam hal PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan BKP lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Contoh 1:

Tuan A melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan BKP lainnya berupa aksesori kendaraan bermotor.

Dengan demikian:

  1. atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, Tuan A wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu; dan
  2. atas penyerahan aksesori kendaraan bermotor, Tuan A wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPN atas Penyerahan BKP Lainnya dan/atau JKP

www.pajak.go.id

Contoh 2:

PT B melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan JKP berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor.

Dengan demikian:

  1. atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT B wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu; dan
  2. atas penyerahan jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor, Tuan A wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5

6 of 12

  • Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Pengkreditan Pajak Masukan

www.pajak.go.id

Tidak dapat dikreditkan

Penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.

  • PKP kendaraan bermotor bekas yang dalam suatu Masa Pajak melakukan:
  • penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan
  • penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang PPN.

6

7 of 12

Formulir SPT Masa PPN yang Digunakan

SPT Masa PPN 1111

Dalam hal PKP eks PMK-79/PMK.03/2010 melakukan penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPN.

Mulai Masa Pajak April 2022

Sebelum Masa Pajak April 2022

SPT Masa PPN 1111 DM

www.pajak.go.id

7

8 of 12

PMK yang Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku

www.pajak.go.id

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu .

Saat PMK Mulai Berlaku

  • Tanggal 1 April 2022.

8

9 of 12

www.pajak.go.id

10 of 12

www.pajak.go.id

11 of 12

www.pajak.go.id

Pokok-pokok Perubahan (1/2)

Substansi

PMK-79/PMK.03/2010

PMK-…/PMK.03/2022

Judul PMK.

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Dasar hukum pembentukan PMK.

Pasal 9 ayat (7b) UU PPN.

Pasal 16G huruf i UU PPN.

PKP yang dapat menerapkan.

PKP yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas.

  • Seluruhnya atau sebagian.
  • Bukan merupakan penyerahan cfm. Pasal 16D UU PPN.

Pajak Keluaran yang dipungut.

Menggunakan tarif PPN 10% x DPP (peredaran usaha).

  • Dengan deemed Pajak Masukan sebesar 90% dari Pajak Keluaran maka tarif efektifnya sebesar 1% x DPP.

Menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) UU PPN x Harga Jual.

  • Tarif efektif:
  • 1,1% x Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
  • 1,2% x Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
  • Tidak diperkenankan menggunakan besaran tertentu PPN cfm. PMK mengenai PPN atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.

12 of 12

www.pajak.go.id

Pokok-pokok Perubahan (2/2)

Substansi

PMK-79/PMK.03/2010

PMK-…/PMK.03/2022

Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Dikreditkan dengan menggunakan deemed Pajak Masukan sebesar 90% dari Pajak Keluaran

Tidak dapat dikreditkan.

Apabila PKP melakukan:

  • penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan
  • penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang PPN,

penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.

Perlakuan atas penyerahan BKP selain kendaraan bermotor bekas dan JKP.

Mengikuti ketentuan umum, termasuk PMK-74/PMK.03/2010.

Mengikuti ketentuan umum, termasuk PMK mengenai PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.

SPT Masa PPN yang digunakan.

Formulir 1111 DM.

  • Formulir 1111, mulai Masa Pajak April 2022.
  • Dalam hal PKP eks PMK-74/2010 melakukan penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2022 🡪 menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1111 DM.

Contoh kasus.

(Tidak diatur).

Diberikan contoh kasus dalam Lampiran RPMK.

Saat mulai berlaku

Tanggal 1 April 2010.

Tanggal 1 April 2022.