PMK-65/PMK.03/2022
www.pajak.go.id
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
Latar Belakang
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i UU PPN (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Tujuan
Latar Belakang dan Tujuan
www.pajak.go.id
2
Objek PPN:
Penyerahan kendaraan bermotor bekas
PKP yang Wajib Menerapkan:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Objek PPN dan PKP yang Wajib Menerapkan
www.pajak.go.id
Bukan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan cfm. Pasal 16D UU PPN.
Pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
3
Tarif:
Dasar Pengenaan Pajak:
Harga Jual, tidak termasuk PPN.
1,1% dari Harga Jual * 🡪 mulai tanggal 1 April 2022
1,2% dari Harga Jual ** 🡪 mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (paling lambat tanggal 1 Januari 2025)
Besaran Tertentu PPN
www.pajak.go.id
Diperoleh dari hasil perkalian:
* 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN x Harga Jual
** 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN x Harga Jual
4
Dalam hal PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan BKP lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh 1:
Tuan A melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan BKP lainnya berupa aksesori kendaraan bermotor.
Dengan demikian:
PPN atas Penyerahan BKP Lainnya dan/atau JKP
www.pajak.go.id
Contoh 2:
PT B melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan JKP berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor.
Dengan demikian:
5
Pengkreditan Pajak Masukan
www.pajak.go.id
Tidak dapat dikreditkan
Penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.
6
Formulir SPT Masa PPN yang Digunakan
SPT Masa PPN 1111
Dalam hal PKP eks PMK-79/PMK.03/2010 melakukan penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPN.
Mulai Masa Pajak April 2022
Sebelum Masa Pajak April 2022
SPT Masa PPN 1111 DM
www.pajak.go.id
7
PMK yang Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku
www.pajak.go.id
Saat PMK Mulai Berlaku
8
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
Pokok-pokok Perubahan (1/2)
Substansi | PMK-79/PMK.03/2010 | PMK-…/PMK.03/2022 |
Judul PMK. | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. | PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. |
Dasar hukum pembentukan PMK. | Pasal 9 ayat (7b) UU PPN. | Pasal 16G huruf i UU PPN. |
PKP yang dapat menerapkan. | PKP yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. | PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas.
|
Pajak Keluaran yang dipungut. | Menggunakan tarif PPN 10% x DPP (peredaran usaha).
| Menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) UU PPN x Harga Jual.
|
www.pajak.go.id
Pokok-pokok Perubahan (2/2)
Substansi | PMK-79/PMK.03/2010 | PMK-…/PMK.03/2022 |
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas. | Dikreditkan dengan menggunakan deemed Pajak Masukan sebesar 90% dari Pajak Keluaran | Tidak dapat dikreditkan. Apabila PKP melakukan:
penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN. |
Perlakuan atas penyerahan BKP selain kendaraan bermotor bekas dan JKP. | Mengikuti ketentuan umum, termasuk PMK-74/PMK.03/2010. | Mengikuti ketentuan umum, termasuk PMK mengenai PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. |
SPT Masa PPN yang digunakan. | Formulir 1111 DM. |
|
Contoh kasus. | (Tidak diatur). | Diberikan contoh kasus dalam Lampiran RPMK. |
Saat mulai berlaku | Tanggal 1 April 2010. | Tanggal 1 April 2022. |