1 of 12

PENGANIAYAAN

2 of 12

PENGANIAYAAN

  • Pasal 351 KUHP
  • Pasal 352 KUHP
  • Pasal 353 KUHP
  • Pasal 354 KUHP
  • Pasal 355 KUHP

3 of 12

Pasal 351 ayat (1) KUHP

  • Penganiayaan *)
  • Sanksi : 2 th 8 bulan / denda Rp.4.500,-

*) merusak kesehatan orang ( Psl.351(4))

*). HR. 25 Juni 1894, 11 Jan 1892 :

- kesengajaan

- menimbulkan rasa sakit / luka

4 of 12

Pasal 351 ayat (2) KUHP

  • Penganiayaan
  • Mengakibatkan luka berat
  • Sanksi : 5 tahun

5 of 12

Pasal 351 ayat (3) KUHP

  • Penganiayaan
  • Mengakibatkan mati
  • Sanksi : 7 tahun

  • Pasal 351 (5) KUHP :

Percobaan penganiayaan psl. 351 KUHP tidak dapat dipidana

6 of 12

Pasal 352 KUHP�Penganiayaan Ringan/Tipiring

  • Penganiayaan
  • Tidak termasuk 353, 356
  • Tidak menyebabkan :
    • Sakit
    • Halangan menjalankan pekerjaan / jabatan
  • Sanksi : 3 bulan / denda Rp.4.500,-

7 of 12

Pasal 353 KUHP�Penganiayaan Berencana

  • Penganiayaan
  • Direncanakan terlebih dulu
  • Sanksi : 4 tahun
  • Luka berat = 7 tahun
  • Mati = 9 tahun

8 of 12

Pasal 354 KUHP�Penganiayaan Berat

  • Barang siapa
  • Dengan sengaja
  • Melukai berat orang lain
  • Sanksi : 8 tahun
  • Mati = 10 tahun

9 of 12

KELALAIAN/�KEALPAAN

10 of 12

Kelalaian mengakibatkan�mati / luka

  • Pasal 359
    • Karena kelalaian
    • Menyebabkan matinya orang
    • Sanksi : 5 tahun / kurungan 1 tahun

  • Pasal 360 ayat (1)
    • Karena kelalaian
    • Menyebabkan luka berat
    • Sanksi : 5 tahun / kurungan 1 tahun

11 of 12

  • Pasal 360 ayat (2)
    • Karena Kelalaian/Kealpaannya
    • Menyebabkan Luka/Sakit
    • Menimbulkan Penyakit/Halangan Pekerjaan
    • Sanksi : 9 Bulan / Kurungan 6 Bulan

  • Pasal 361
    • Karena Kelalaian/Kealpaannya
    • Menyebabkan Mati/Luka Berat/Sakit
    • Pada Saat Menjalankan Pekerjaan
    • Sanksi : Pidana Penjara + 1/3

12 of 12

Pasal 355 KUHP

  • Penganiayaan berat
  • Direncanakan
  • Sanksi : 12 tahun
  • Mati = 15 tahun