1 of 14

KEBIJAKAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PENDUDUK BERAGAMA ISLAM

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

2 of 14

Profil

  1. Nama : SAMSUDIN DJAKI, S.H.
  2. TTL : Ambon, 29 April 1980
  3. Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Tual
  4. Pendidikan : S1 Hukum Universitas Islam Malang

S2 Hukum Universitas Galuh Ciamis

5. Karir :

a. CPNS/ Cakim PA Tual Tahun 2007-2010

b. Hakim PA Bungku Tahun 2010-2014

Hakim PA Banggai Tahun 2014- 2019

Hakim PA Kota Tasikmalaya Tahun 2019-2020

c. Wakil Ketua PA Tual Agustus 2020-Januari 2021

d. Ketua PA Tual Februari 2021- sekarang

3 of 14

INOVASI APLIKASI PA TUAL

01

03

06

04

02

05

Aplikasi I-VAR

Berbasis Android

Aplikasi Live Chat Basis Android

Aplikasi Sibapenta

Aplikasi Sitatan

Aplikasi Sipakar

Aplikasi Sipandakecil

4 of 14

KEWENANGAN MENGADILI

Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama

  1. Perkawinan

(Poligami, Ijin Kawin, Dispensasi Kawin, Pencegahan Perkawinan, Penolakan Perkawinan Oleh Pegawai Pencatat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Gugatan Kelalaian Kewajiban Suami, Cerai Talak, Cerai Gugat, Penyelesaian Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Penguasaan Anak, Penentuan Nafkah Suami Kepada Istri, Asal Usul Anak, Pencabutan Kekuasaan Orang Tua, Pencabutan Kekuasaan Wali, Penunjukan Wali, Itsbat Nikah)

  1. Waris
  2. Wasiat
  3. Hibah
  4. Wakaf
  5. Zakat
  6. Infaq
  7. Sadaqoh
  8. Ekonomi Syariah

.

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

5 of 14

PENCATATAN PERKAWINAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Pasal 7 diubah usia nikah pria 19 tahun dan Wanita 19 tahun

Pasal 65A (ditambah) Permohonan Perkawinan sesuai yang didaftar berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tetap dilanjutkan prosesnya

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Wanita dan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

6 of 14

PENCATATAN PERKAWINAN

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 (Pasal 34)

  1. Perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk
  2. Pelaporan kepada Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan

(4) Pelaporan bagi penduduk yang beragama islam dilakukan oleh KUA kec.

Catatan

Pelaksanaan perkawinan diperlukan norma hukum yang mengaturnya dalam rangka mengatur hak dan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing anggota keluarga guna membentuk rumah tangga yang Bahagia dan sejahtera

7 of 14

URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN

Menjadi sebuah persyaratan administratif

Mempertahankan dan melindungi hak-hak seseorang

Terlaksananya hukum islam dengan baik dalam hal nafkah istri, nafkah anak, Pendidikan anak, waris mewarisi

Pencatatan Perkawinan

Kemaslahatan

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

8 of 14

PERKAWINAN TIDAK TERCATAT

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Pasal 35)

Perkawinan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi :

(a) Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Pasal 36)

Catatan

Pengesahan nikah (isbath nikah) ditolak oleh pengadilan maka dilakukan pernikahan baru dan jika sudah punya anak maka diajukan asal usul anak ke pengadilan (pengesahan pra dan pasca berlakunya UU nomor 1 Tahun 1974)

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

9 of 14

PERKAWINAN TIDAK TERCATAT

Pasal 7 kompilasi hukum islam

  1. Perkawinan hanya dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah
  2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke pengadilan agama
  3. Itsbat nikah itu berkenaan dengan :
  4. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
  5. Hilangnya akta nikah
  6. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu perkawinan
  7. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 tahun 1974
  8. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan

(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

10 of 14

SYARAT DAN RUKUN PERNIKAHAN

Syarat

Rukun

  1. Beragama Islam
  2. Bukan Mahrom
  3. Mengetahui wali Akad Nikah
  4. Tidak ada unsur paksaan
  5. Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain
  1. Ada mempelai pria
  2. Ada mempelai wanita
  3. Ada wali nikah
  4. 2 saksi laki-laki
  5. Ijab dan Qobul

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

11 of 14

PENCATATAN PERCERAIAN

Perkawinan dapat putus karena :

  1. Kematian
  2. Perceraian dan
  3. Atas keputusan Pengadilan

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Pencatatan Perceraian di Indonesia:

(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Catatan

Cerai talak (pasal 66 UU 7/89), Cerai gugat (pasal 73), isbath cerai, isbath contentius

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

12 of 14

PERKARA YANG MENJADI PERHATIAN DI PA TUAL

01

Tingginya angka pernikahan di bawah tangan

03

02

04

Praktek Poligami dan poliandri liar

Pemutusan nasab dalam pengangkatan anak

Dispensasi kawin

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

13 of 14

KESIMPULAN

  1. Warga negara yang baik adalah warga negara yang telah mencatatkan pernikahannya
  2. Memiliki akta nikah sebagai bukti adanya peristiwa hukum guna menciptakan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi keluarga
  3. Mencatat perkawinan dan perceraian termasuk meningkatkan sadar administrasi kependudukan dan menegakkan hukum Islam dengan baik (Akhwalu Syakhsiyah).

pengadilan agama tual

pa.tual_official

www.pa-tual.go.id

pengadilan agama tual official

14 of 14