KEBIJAKAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PENDUDUK BERAGAMA ISLAM
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
Profil
S2 Hukum Universitas Galuh Ciamis
5. Karir :
a. CPNS/ Cakim PA Tual Tahun 2007-2010
b. Hakim PA Bungku Tahun 2010-2014
Hakim PA Banggai Tahun 2014- 2019
Hakim PA Kota Tasikmalaya Tahun 2019-2020
c. Wakil Ketua PA Tual Agustus 2020-Januari 2021
d. Ketua PA Tual Februari 2021- sekarang
INOVASI APLIKASI PA TUAL
01
03
06
04
02
05
Aplikasi I-VAR
Berbasis Android
Aplikasi Live Chat Basis Android
Aplikasi Sibapenta
Aplikasi Sitatan
Aplikasi Sipakar
Aplikasi Sipandakecil
KEWENANGAN MENGADILI
Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
(Poligami, Ijin Kawin, Dispensasi Kawin, Pencegahan Perkawinan, Penolakan Perkawinan Oleh Pegawai Pencatat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Gugatan Kelalaian Kewajiban Suami, Cerai Talak, Cerai Gugat, Penyelesaian Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Penguasaan Anak, Penentuan Nafkah Suami Kepada Istri, Asal Usul Anak, Pencabutan Kekuasaan Orang Tua, Pencabutan Kekuasaan Wali, Penunjukan Wali, Itsbat Nikah)
.
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
PENCATATAN PERKAWINAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Pasal 7 diubah usia nikah pria 19 tahun dan Wanita 19 tahun
Pasal 65A (ditambah) Permohonan Perkawinan sesuai yang didaftar berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tetap dilanjutkan prosesnya
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Wanita dan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
PENCATATAN PERKAWINAN
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 (Pasal 34)
(4) Pelaporan bagi penduduk yang beragama islam dilakukan oleh KUA kec.
Catatan
Pelaksanaan perkawinan diperlukan norma hukum yang mengaturnya dalam rangka mengatur hak dan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing anggota keluarga guna membentuk rumah tangga yang Bahagia dan sejahtera
URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN
Menjadi sebuah persyaratan administratif
Mempertahankan dan melindungi hak-hak seseorang
Terlaksananya hukum islam dengan baik dalam hal nafkah istri, nafkah anak, Pendidikan anak, waris mewarisi
Pencatatan Perkawinan
Kemaslahatan
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
PERKAWINAN TIDAK TERCATAT
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Pasal 35)
Perkawinan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi :
(a) Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Pasal 36)
Catatan
Pengesahan nikah (isbath nikah) ditolak oleh pengadilan maka dilakukan pernikahan baru dan jika sudah punya anak maka diajukan asal usul anak ke pengadilan (pengesahan pra dan pasca berlakunya UU nomor 1 Tahun 1974)
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
PERKAWINAN TIDAK TERCATAT
Pasal 7 kompilasi hukum islam
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
SYARAT DAN RUKUN PERNIKAHAN
Syarat
Rukun
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
PENCATATAN PERCERAIAN
Perkawinan dapat putus karena :
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Pencatatan Perceraian di Indonesia:
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Catatan
Cerai talak (pasal 66 UU 7/89), Cerai gugat (pasal 73), isbath cerai, isbath contentius
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
PERKARA YANG MENJADI PERHATIAN DI PA TUAL
01
Tingginya angka pernikahan di bawah tangan
03
02
04
Praktek Poligami dan poliandri liar
Pemutusan nasab dalam pengangkatan anak
Dispensasi kawin
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official
KESIMPULAN
pengadilan agama tual
pa.tual_official
www.pa-tual.go.id
pengadilan agama tual official