1 of 13

SOSIALISASI

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

2025

SMA NEGERI 5 KUPANG

2 of 13

SUSUNAN ACARA :

    • Pembukaan
    • Doa
    • Pengarahan dari Kepala Sekolah
    • Warna Sari
    • Penutup

3 of 13

SMA Negeri 5 Kupang Merupakan Sekolah Penggerak Angkatan 1 Dengan

Akreditas A UNGGUL

4 of 13

Terwujudnya tamatan yang bermutu, Bertaqwa, Berkarakter, Cerdas, Terampil, Mandiri, dan Berwawasan Global

VISI SEKOLAH

5 of 13

    • Mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan unggul, untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, berkarakterdan berdaya saing global.
    • Menanamkan budaya sekolah yang religius melalui pengamalan ajaran agama dan berbagai kegiatan yang bernuansa keagamaan.
    • Mengembangkan kurikulum yang adaptif, proaktif dan inovatif sesuai dengan prinsip kurikulum merdeka belajar.
    • Mengoptimalkan pembelajaran yang berfokus pada peserta didik aktif, dengan menerapkan konsep 4 C (Creativity and Innovation, Collaboration, Communication, Critical Thinking and Problem Solving) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sesuai tuntutan pembelajaran abad 21/abad revolusi industri 4.0.
    • Mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan, potensi, minat dan bakat peserta didik yang dapat meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta keterampilan dan kepribadian peserta didik.

MISI SEKOLAH

6 of 13

DASAR HUKUM

    • Undang-undang No. 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 6810)
    • Peratuan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang system penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.P
    • eraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaa Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar biasa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 Nomor 23);
    • Keputusan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 421/73/PK2.2/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekola Luar Biasa Tahun Pelajaran 2025/2026

7 of 13

Jadwal Kegiatan

8 of 13

ALUR PENDAFTARAN

9 of 13

MEKANISME PENDAFTARAN

    • Calon murid baru melakukan pendaftaran daring (online) dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan meng-upload scan kartu keluarga asli (Bukan fotocopy) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (sata) sebagai pilihan dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran.
    • Pendaftran SMPB tidak dipungut biaya.
    • SMPB SMA dilaksanakan secara online melalui :
      • Domisili yaitu 50%
      • Prestasi 30 % yaitu 25 % akademik dengan nilai rata-rata Ijazah minimal 85,00 dan 5% non akademik yaitu minimal menjadi juara 3 tingkat Kabupaten/kota lomba-lomba bidang seni dan olahraga yang di selenggarakan oleh lembaga pemerintah yang resmi.
      • perpindahan tugas orangtua 5%termasuk didalamnya anak kandung atau anak angkat yang sah dari guru atau tenaga kependidikan yang bekerja di induk sekolah tersebut
      • Afirmasi sebesar 15% untuk keluarga tidak mampu dengan mengupload scan KPS/PKH/KKS/KIP dan peserta didik disabilitas ringan dari sekolah inklusi

10 of 13

BERKAS YANG DIUPLOAD

    • Surat Keterangan Lulus/Ijazah (Scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi surat keterangan lulus/ijazah
    • Pas Foto berlatar belakang biru (2 lembar),
    • Berkas yang di upload :

Domisili : Kartu Keluarga terbit paling cepat 6 bulan Desember 2024

Jalur Pretasi Akademik : Ijazah/Surat Keterangan Lulus nilai

rerata minimal 85,00

Jalur Pretasi Non-Akademik :

        • Surat Keterangan/Piagam penghargaan minimal juara 3 di tingkat Kabupaten/Kota
        • Surat keterangan pernah aktif menjadi ketua OSIS yang ditandatangani oleh kepala sekolah
        • Surat keterangan pernah aktif menjadi ketua Kepanduan (Pramuka) yang ditandatangani oleh kepala sekolah

Jalur perpindahan Orangtua : SK Mutasi dan Akte Kelahiran

Jalur Afirmasi : Kartu PKH/KPS/KKS/KIP

11 of 13

JALUR DOMISILI

    • DOMISILI 1 : Kelurahan Kayu Putih, Kel. Fatululi, Kel. Oebufu, Kel. TDM, dan Kel. Naikoten II
    • DOMISILI 2 : Kel. Liliba, Kel. Fountein, Kel. Kuanino, Kel. Nunleu, kel. Air Nona, Kel. Bakunase, Kel. Bakunase II, Kel. Naikoten I, Kel. Oetete, Kel. Kelapa Lima, Kel. Oepura, Kel. Maulafa, Kel. Naimata.

12 of 13

Terima

Kasih

13 of 13

KETUA PANITIA

081283972268