Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)
Pelatihan Pembina Statistik Sektoral 2024
Jakarta, 19 November 2024
Direktorat Diseminasi Statistik
Sekretariat Pembinaan Statistik Sektoral
BADAN PUSAT STATISTIK
Outline
Metode Penilaian�Model Penilaian�Struktur Penilaian
02
Pendahuluan�Latar Belakang�Pengertian dan Tujuan
01
Outcomes�Dampak Implementasi EPSS�Tantangan Implementasi EPSS
04
Tahapan Penilaian�Persiapan�Pelaksanaan�Pelaporan
03
Pendahuluan
01
URGENSI DATA STATISTIK BERKUALITAS
I. PENDAHULUAN – LATAR BELAKANG
*Sumber: Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) – Kementerian PPN/Bappenas
Banyak data statistik tersebar di instansi pemerintah untuk kebijakan strategis, sehingga perlu dikelola dengan baik guna mewujudkan Satu Data Indonesia
88%
82%
56%
693
1689
1879
Jumlah Data Prioritas di Instansi Pemerintah 2022-2024*
PERAN BPS DAN INSTANSI PEMERINTAH DALAM PENYEDIAAN DATA STATISTIK
I. PENDAHULUAN – LATAR BELAKANG
untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, lintas sektoral, berskala nasional, makro
Statistik Dasar
Badan Pusat Statistik
untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan
Statistik Sektoral
Instansi Pemerintah
untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat
Statistik Khusus
Masyarakat
UU Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
Pembinaan Statistik Sektoral di tingkat pusat maupun daerah oleh Badan Pusat Statistik sebagai strategi untuk mewujudkan Data Statistik Berkualitas
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik,
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik,
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dst…
Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien
UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang RPJPN 2025-2045
Terdapat pada Penjelasan pasal 5 ayat 1
PENYELENGGARAAN STATISTIK BERKELAS DUNIA
PEMBENTUKAN BASIS DATA TUNGGAL SEBAGAI REFERENSI UTAMA STATISTIK REGULASI
PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK TERPADU & TATA KELOLA DATA, TERMASUK DATA STATISTIK
Terdapat pada Lampiran subbab 4.2 Transformasi Ekonomi, bab IV. Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas
Terdapat pada Lampiran subbab 4.3 Transformasi Tata Kelola, bab IV. Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas
Terdapat pada Lampiran subbab 6.1 Kaidah Pelaksanaan, bab VI. Mengawal Indonesia Emas: Kesinambungan Pembangunan
PENGUKURAN INDIKATOR SASARAN VISI DAN 45 INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN
(yang melibatkan peran Badan Pusat Statistik)
STRATEGI BPS DALAM PENINGKATAN KUALITAS DATA STATISTIK SEKTORAL
I. PENDAHULUAN – LATAR BELAKANG
BPS memberikan pembinaan statistik sektoral berdasarkan hasil EPSS
BPS mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah
Instansi pemerintah melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Pembinaan Statistik Sektoral
Peningkatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Data dapat berdampak optimal dalam Siklus Pembangunan
(Evidence-based Policy)
Sebagai dasar informasi dalam penyusunan
rencana kebijakan pembangunan
Sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
Sebagai acuan dalam pengukuran efektivitas
dan dampak dari pencapaian pembangunan
Sebagai panduan dalam penentuan batasan- batasan untuk menjamin ketercapaian pembangunan
EPSS MENDUKUNG DATA STATISTIK BERKUALITAS DI INSTANSI PEMERINTAH
I. PENDAHULUAN – PENGERTIAN DAN TUJUAN
TUJUAN
OUTCOMES
OUTPUT
UTAMA
Indeks Pembangunan Statistik (IPS)
setiap Instansi Pusat & Pemerintah Daerah (prov/kab/kot)
EPSS adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.
(5 Domain, 19 Aspek, 38 Indikator)
PERATURAN BPS NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG EPSS
Verifikasi
Penilaian Mandiri
Validasi
Penilaian
Dokumen
Penilaian Interviu
Penilaian Visitasi*
*opsional
KEDALAMAN
EVALUASI
EPSS dilaksanakan untuk menilai capaian proses, output, dan outcome terhadap penyelenggaraan statistik sektoral di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
Kemendagri:
sebagai bahan penyusunan IKU OPD
KemenPAN-RB:
sebagai indikator nilai RB General
KemenPPN/Bappenas:
sebagai bahan evaluasi progres SDI
Hasil EPSS dibagipakaikan, utamanya kepada:
Implementasi EPSS pertama kali
2023
Ujicoba EPSS
2022
Implementasi EPSS kedua kali
2024
248
376
Tidak submit
Submit
60,26%
38
586
Tidak submit
Submit
93,91%
8
617
Tidak submit
Submit
99,04%
Atensi instansi pemerintah terhadap penyelenggaraan statistik semakin meningkat dalam kurun 2 tahun terakhir
Waktu
Penyampaian Hasil
Rata-rata
IPS Nasional
1,78
(Kurang)
Tidak dirilis
2,35
(Cukup)
EPSS DARI TAHUN KE TAHUN
???
2025
We are cooking for continuous improvement
I. PENDAHULUAN – PENGERTIAN DAN TUJUAN
Waktu Penilaian Mandiri
Partisipasi
Penilaian Mandiri
Mei – Juni
Nov – Des
April – Mei
Desember
Apr – Jun ‘23
(by request)
Sept – Okt
Inisiasi Awal
2019
urgensi pengukuran capaian pembinaan statistik sektoral dari Kementerian PANRB
Perancangan
2021
terbentuk Tim Kerja, Rancangan Awal, Ujicoba Sistem
Idle
2020
Pandemi Covid-19
Metode Penilaian
02
CAPABILITY MATURITY MODEL (CMM)
II. METODE – MODEL PENILAIAN
Setiap domain, aspek, dan indikator dilakukan penghitungan sesuai nilai tingkat kematangan berdasarkan bobot yang berbeda-beda untuk menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) pada rentang 1,00 sampai 5,00
1,8 - <2,6
2,6 - <3,5
3,5 - <4,2
4,2 - 5,0
Cukup
Baik
Sangat Baik
Memuaskan
< 1,8
Kurang
Predikat Nilai IPS
EPSS mengadopsi konsep Capability Maturity Model (CMM) dalam melihat kemampuan organisasi pada proses tertentu, yaitu pengukuran tingkat kematangan kebijakan, tata kelola, dan manajemen penyelenggaraan statistik sektoral.
Tingkat Kematangan |
Level 1 Rintisan |
Level 2 Terkelola |
Level 3 Terdefinisi |
Level 4 Terpadu dan Terukur |
Level 5 Optimum |
Indikator
Struktur Penilaian Tingkat Kematangan
Aspek
Domain
Lokus organisasi yang diukur tingkat kematangannya
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral
kegiatan statistik sektoral
Objek Penilaian Indikator dalam suatu Organisasi
Hasil Pengukuran Tingkat Kematangan
Tingkat kematangan kapabilitas proses dalam EPSS diukur dengan 5 (lima) tingkatan
KRITERIA UMUM DAN BUKTI DUKUNG DALAM PEMENUHAN �TINGKAT KEMATANGAN TIAP INDIKATOR PENILAIAN
Proses penyelenggaraan statistik sektoral belum dilakukan oleh seluruh unit kerja.
Proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri.
Proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri.
Proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan secara terpadu dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi. Kinerja penyelenggaraan statistik sektoral dapat diukur melalui kegiatan reviu dan evaluasi pada setiap proses
Proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.
1 – Rintisan
2 – Terkelola
3 – Terdefinisi
4 – Terpadu dan Terukur
5 – Optimum
II. METODE – MODEL PENILAIAN
Secara rinci, kriteria dan bukti dukung pemenuhan dapat berbeda-beda terutama pada indikator yang objek-penilaian-nya bukan kegiatan kegiatan statistik
KRITERIA UMUM PEMENUHAN TINGKAT KEMATANGAN
1 – Rintisan
2 – Terkelola
3 – Terdefinisi
4 – Terpadu dan Terukur
5 – Optimum
BUKTI DUKUNG PEMENUHAN TINGKAT KEMATANGAN
* Organisasi: Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Unit Kerja: Unit Kerja/Perangkat Daerah
UN Quality Assurance Frameworks (UNQAF) Manual of Official Statistics
Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) - UNECE/Eurostat/OECD
II. METODE – STRUKTUR PENILAIAN
INDEKS PEMBANGUNAN STATISTIK�5 Domain, 19 Aspek, 38 Indikator
100%
19%
Perencanaan Data�3 Indikator
32%
Pemeriksaan Data�2 Indikator
21%
Penyebarluasan Data�1 Indikator
21%
26%
Pengumpulan Data�1 Indikator
24%
Relevansi�2 Indikator
21%
Akurasi�1 Indikator
16%
Aktualitas & Ketepatan Waktu�2 Indikator
21%
Aksesibilitas�3 Indikator
21%
Keterbandingan & Konsistensi�2 Indikator
21%
28%
Standar Data Statistik�1 Indikator
25%
Metadata Statistik�1 Indikator
25%
Interoperabilitas Data�1 Indikator
25%
Kode Referensi dan/atau Data Induk�1 Indikator
25%
17%
Profesionalitas�4 Indikator
35%
SDM yang Memadai dan Kapabel�2 Indikator
30%
Pengorganisasian Statistik�4 Indikator
35%
12%
Pemanfaatan Data Statistik�3 Indikator
34%
Pengelolaan Kegiatan Statistik�1 Indikator
33%
Penguatan SSN Berkelanjutan�3 Indikator
33%
Proses Bisnis Statistik�4 Aspek,
7 Indikator
Kualitas Data�5 Aspek,
10 Indikator
Prinsip SDI�4 Aspek,
4 Indikator
Kelembagaan�3 Aspek, 10 Indikator
Statistik Nasional�3 Aspek, 7 Indikator
KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
Keterangan:
Domain
Aspek
Indikator
Objek Penilaiannya adalah Instansi Pemerintah itu sendiri secara kelembagaan atau Penyelenggara Statistik Sektoral (bukan Kegiatan Staistik Sektoral)
II. METODE – STRUKTUR PENILAIAN
RINCIAN KOMPONEN PENILAIAN
Tahapan Penilaian
03
Persiapan
Penilaian Mandiri
Penilaian Dokumen
Penilaian Interviu
dan/atau Visitasi
Harmonisasi & Finalisasi
Pelaporan
TPB bersama TPK melakukan penyamaan persepsi dan menyesuaikan kembali hasil penialian secara berjenjang:
Finalisasi Penetapan
oleh Pimpinan
BPS & Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah
Tim Penilai Internal (TPI)
Bulan 0
Bulan 1, 2
Bulan 3
Bulan 4
Bulan 5
Bulan 6
III. TAHAPAN PENILAIAN
ALUR PENILAIAN EPSS 2024
BPS
Tim Penilai Badan (TPB) dan Tim Penjaminan Kualias (TPK)
Tim Penilai Internal (TPI) dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan penilaian mandiri
Timeline EPSS 2024
TAHAPAN | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | September | Oktober | ||||||||||||||||||||||
M1 | M2 | M3 | M4 | M1 | M2 | M3 | M4 | M1 | M2 | M3 | M4 | M1 | M2 | M3 | M4 | M1 | M2 | M3 | M4 | M1 | M2 | M3 | M4 | M1 | M2 | M3 | M4 | ||
1 | Persiapan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| - Pelatihan tim internal BPS | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |
| - Entry meeting |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 | Pelaksanaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| - Penilaian Mandiri di Instansi Pemerintah |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| - Penilaian Dokumen |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| - Penilaian Interviu |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| | | | | | |
|
|
|
|
|
| - Penilaian Visitasi (opsional) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| | | | | | |
|
|
|
|
|
| - Harmonisasi & Finalisasi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| | | |
|
|
|
|
|
3 | Pelaporan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| - Penyusunan, dan Pengesahan Hasil |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| - Penyampaian Hasil |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
melibatkan instansi pemerintah
III. TAHAPAN PENILAIAN
III. TAHAPAN PENILAIAN – PERSIAPAN
PEMBENTUKAN TIM EPSS
INSTANSI PUSAT
Koordinator
JPT Madya Bidang Kesekretariatan
Tim Penilai Internal
PEMPROV
Koordinator
JPT Madya Bidang Kesekretariatan
Tim Penilai Internal
PEMKAB/KOTA
Koordinator
JPT Pratama Bidang Kesekretariatan
Tim Penilai Internal
STRUKTUR TIM EPSS DI EKSTERNAL BPS TAHUN 2024
TIM PELAKSANA BPS PROVINSI
Pengarah
Kepala BPS
TIM PENGARAH EPSS
Ketua
Kepala Biro Perencanaan
TIM PELAKSANA EPSS BPS
Sekretariat
Koord: Fungsional Ahli
TIM PENJAMINAN KUALITAS tingkat pusat
TIM PENILAI BADAN
untuk Pemda Prov
TIM PELAKSANA BPS KAB/KOTA
TIM PENILAI BADAN
untuk Pemda Kab/Kota
Bidang Teknologi Informasi
Koord: Dir. SIS
Bidang Sosialisasi, Hukum, dan Hubungan Kelembagaan
Koord: Ka. Biro Humas & Hukum
Penanggung Jawab
Sekretaris Utama
Penasihat
Deputi Bidang Metodologi & Informasi Statistik
Bidang Penjaminan Kualitas
Koord: Dir. APS
Bidang Teknis
Koord: Dir. Stat. Harga
TIM PENILAI BADAN
untuk Instansi Pusat
STRUKTUR TIM EPSS DI INTERNAL BPS TAHUN 2024
TIM PENJAMINAN KUALITAS tingkat daerah
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Koord: Ka. Pusdiklat
Tim Pelaksana Direktorat
III. TAHAPAN PENILAIAN – PERSIAPAN
IDENTIFIKASI KEGIATAN STATISTIK[1]
Kegiatan Statistik Sektoral yang termasuk dalam EPSS 2024 adalah kegiatan statistik sektoral yang telah selesai dilaksanakan maksimal dua tahun sebelum penilaian mandiri (N-2).
Instansi pemerintah menentukan maksimal 2 (dua) kegiatan statistik* sektoral untuk dinilaikan pada EPSS sebagai representasi ‘seluruh produsen data’.
Kegiatan Statistik Sektoral yang dinilaikan adalah kegiatan statistik yang menghasilkan data yang bersifat kontinu dan digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional
Kegiatan Statistik Sektoral yang
maka tidak dapat dinilaikan dalam EPSS
Kegiatan Statistik Sektoral yang dilakukan oleh pihak ketiga, namun K/L/Pemda memegang data, dapat menyajikan dan menganalisis serta mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik, maka dapat dicatat sebagai kegiatan statistik sektoral di K/L/Pemda tersebut.
Kegiatan Statistik Sektoral yang dilakukan oleh Instansi Pusat, namun sebagian proses dilakukan di daerah (misalnya pengumpulan data), maka termasuk kegiatan statistik sektoral di Instansi Pusat. Namun jika Daerah juga memiliki data dari kegiatan tersebut, melakukan pengolahan, penyajian dan analisis, maka dapat dicatat juga sebagai kegiatan statistik sektoral di daerah.
Konteks umum kegiatan statistik yang dievaluasi pada EPSS 2024:
🡪 indikator pembangunan, kemiskinan, investasi, stunting, pengendalian inflasi, dll)
Konteks khusus kegiatan statistik yang dievaluasi pada EPSS 2024:
Proses penentuan kegiatan statistik dibantu oleh BPS melalui Tim Pembinaan Statistik Sektoral (TPSS) dimana
III. TAHAPAN PENILAIAN – PERSIAPAN
IDENTIFIKASI KEGIATAN STATISTIK[2]
Perlu ditinjau lagi kegiatan statistik yang dievaluasi EPSS 2024 apakah relevan dengan konteks kegiatan statistik, termasuk meninjau kegiatan statistik yang diperbolehkan judulnya sama dengan tahun lalu
Batasan 2 (dua) kegiatan statistik yang dievaluasi pada EPSS 2024 mencakup:
Bagaimana dengan Identifikasi Kegiatan Statistik pada EPSS Periode Selanjutnya?
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAKSANAAN
PROSES PENILAIAN PADA PORTAL EPSS – SIMBATIK
Penilaian Mandiri
Penilaian Dokumen
Penilaian Interviu
Penilaian Visitasi
(opsioanl)
Harmoni-sasi
Menentukan Tingkat Kematangan
Mengisi Penjelasan
Menyampaikan Bukti Dukung
P
Mengisi Penjelasan:
Contoh Penjelasan Indikator 10201 – Metadata Statistik:
Penerapan Metadata Statistik di Pemerintah Kabupaten Abc sudah mencapai tingkat kematangan 3 (tiga). Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, seluruh produsen data terkait sudah menerapkan metadata statistik yang terdiri dari metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Abc Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia pada Pasal X (halaman 7) yang memuat klausul terkait metadata statistik. Penerapan metadata statistik tersebut juga telah merujuk format baku yang ditetapkan pada Peraturan BPS Nomor 5 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik. Metadata yang dibuat oleh produsen data selanjutnya diperiksa oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Kabupaten Abc selaku walidata.
TPI diharapkan menyusun strategi dalam penyampaian penjelasan dan bukti dukung yang terstruktur dan jelas untuk memudahkan proses penilaian TPB-TPK
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAKSANAAN
CONTOH STRATEGI PENYAMPAIAN BUKTI DUKUNG
BUKTI DUKUNG YANG DIUNGGAH TPI
Terdapat 1 file yang meringkas bagian/halaman pada setiap file-file bukti dukung dan menjelaskan bagaimana file-file tersebut dapat menunjukkan pemenuhan tingkat kematangan yang dipilih
Keputusan Kepala BPS Nomor 605 Tahun 2024 tentang Hasil EPSS pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, berisikan nilai dan predikat IPS setiap instansi pemerintah yang menyampaikan hasil penilaian mandiri ke BPS
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
OUTPUT EPSS
Kepka Hasil EPSS
Laporan Hasil EPSS
Overview EPSS
Hasil EPSS 2024
Nilai Tingkat Kematangan per Indikator
Konten Laporan Hasil EPSS 2024
Manfaat Laporan Hasil EPSS
Kepala Surat
Penutup Surat
Batang Tubuh
Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi
SURAT PENGANTAR HASIL EPSS
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
Dasar Hukum
Penjelasan Umum
Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi
Predikat Hasil EPSS
Metodologi
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
Domain, Aspek, dan Indikator EPSS yang disajikan secara ringkas
IPS Nasional
Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
Informasi Kegiatan Statistik Sektoral yang diinput TPI untuk dinilaikan dalam EPSS
Kementerian Abcd
Kompilasi Data Kependudukan, Tahun 2023
Penyusunan Indeks Kekerasan Anak, Tahun 2023
Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
Tidak otomatis dari aplikasi.
TPB input pada aplikasi
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
5. Keunggulan
Menganalisis aspek yang nilai indeksnya ≥ 2,6 (sudah mencapai Predikat Baik) dan/atau untuk indikator yang memiiliki tingkat kematangan ≥ 3 (sudah mencapai Kriteria Terdefinisi)
6. Kekurangan
Menganalisis aspek yang nilai indeksnya < 2,6 (belum mencapai Predikat Baik) dan/atau untuk indikator yang memiiliki tingkat kematangan < 3 (belum mencapai Kriteria Terdefinisi)
Analisis keunggulan, kekurangan, dan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian EPSS
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
Tidak otomatis dari aplikasi.
TPB input pada aplikasi
7. Rekomendasi
Hasil Penilaian Tingkat Kematangan per Indikator dari instansi pemerintah terkait
III. TAHAPAN PENILAIAN – PELAPORAN
Outcomes
04
IPS
01
02
04
03
IPS menjadi ukuran seberapa tinggi-rendahnya kinerja penyelenggaraan statistik sektoral di Instansi Pemerintah dalam Sistem Statistik Nasional
IPS sebagai ukuran outcome tingkat keberhasilan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh BPS
K/L/Pemda menggunakan IPS sebagai pemicu dan pemacu peningkatan/ pengembangan proses bisnis statistiknya untuk meningkatkan kualitas data statistik yang dihasilkan
IV. OUTCOMES – DAMPAK IMPLEMENTASI EPSS
PENGARUH HASIL EPSS BAGI INSTANSI PEMERINTAH
IV. OUTCOMES – DAMPAK IMPLEMENTASI EPSS
PERAN HASIL EPSS-INDEKS PEMBANGUNAN STATISTIK (IPS)
DALAM MENENTUKAN STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS STATISTIK SEKTORAL
Indeks Pembangunan Statistik
Program Pembinaan Statistik Sektoral berbasis EPSS
Indikator Evaluasi Reformasi Birokrasi
Unsur dalam Asesmen Satu Data Indonesia
IV. OUTCOMES – TANTANGAN IMPLEMENTASI EPSS
KOLABORASI UNTUK PEMBANGUNAN STATISTIK
diperlukan Koordinasi dan Kolaborasi bersama dalam Penyediaan Data Statistik yang Berkualitas
TANTANGAN PENYELANGGARAAN EPSS
KOLABORASI
PEMERINTAH
KORPORASI
AKADEMISI
MEDIA
MASYARAKAT
What’s next?
Diskusi langkah-langkah pembinaan dikaitkan dengan EPSS ke depan
Terima Kasih
Sektretariat Pembinaan Statistik Sektoral
Direktorat Diseminasi Statistik
sdi@bps.go.id