1 of 37

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)

Pelatihan Pembina Statistik Sektoral 2024

Jakarta, 19 November 2024

Direktorat Diseminasi Statistik

Sekretariat Pembinaan Statistik Sektoral

BADAN PUSAT STATISTIK

2 of 37

Outline

Metode Penilaian�Model Penilaian�Struktur Penilaian

02

Pendahuluan�Latar Belakang�Pengertian dan Tujuan

01

OutcomesDampak Implementasi EPSS�Tantangan Implementasi EPSS

04

Tahapan Penilaian�Persiapan�Pelaksanaan�Pelaporan

03

3 of 37

Pendahuluan

01

  • Latar Belakang
  • Pengertian dan Tujuan

4 of 37

URGENSI DATA STATISTIK BERKUALITAS

I. PENDAHULUANLATAR BELAKANG

*Sumber: Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) – Kementerian PPN/Bappenas

Banyak data statistik tersebar di instansi pemerintah untuk kebijakan strategis, sehingga perlu dikelola dengan baik guna mewujudkan Satu Data Indonesia

88%

82%

56%

693

1689

1879

Jumlah Data Prioritas di Instansi Pemerintah 2022-2024*

5 of 37

PERAN BPS DAN INSTANSI PEMERINTAH DALAM PENYEDIAAN DATA STATISTIK

I. PENDAHULUANLATAR BELAKANG

untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, lintas sektoral, berskala nasional, makro

Statistik Dasar

Badan Pusat Statistik

untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan

Statistik Sektoral

Instansi Pemerintah

untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat

Statistik Khusus

Masyarakat

UU Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik

Pembinaan Statistik Sektoral di tingkat pusat maupun daerah oleh Badan Pusat Statistik sebagai strategi untuk mewujudkan Data Statistik Berkualitas

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik,

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik,

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dst…

Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien

UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang RPJPN 2025-2045

Terdapat pada Penjelasan pasal 5 ayat 1

PENYELENGGARAAN STATISTIK BERKELAS DUNIA

PEMBENTUKAN BASIS DATA TUNGGAL SEBAGAI REFERENSI UTAMA STATISTIK REGULASI

PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK TERPADU & TATA KELOLA DATA, TERMASUK DATA STATISTIK

Terdapat pada Lampiran subbab 4.2 Transformasi Ekonomi, bab IV. Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas

Terdapat pada Lampiran subbab 4.3 Transformasi Tata Kelola, bab IV. Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas

Terdapat pada Lampiran subbab 6.1 Kaidah Pelaksanaan, bab VI. Mengawal Indonesia Emas: Kesinambungan Pembangunan

PENGUKURAN INDIKATOR SASARAN VISI DAN 45 INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN

(yang melibatkan peran Badan Pusat Statistik)

6 of 37

STRATEGI BPS DALAM PENINGKATAN KUALITAS DATA STATISTIK SEKTORAL

I. PENDAHULUANLATAR BELAKANG

BPS memberikan pembinaan statistik sektoral berdasarkan hasil EPSS

BPS mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah

Instansi pemerintah melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Pembinaan Statistik Sektoral

Peningkatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Data dapat berdampak optimal dalam Siklus Pembangunan

(Evidence-based Policy)

Sebagai dasar informasi dalam penyusunan

rencana kebijakan pembangunan

  • PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
  • EVALUASI PEMBANGUNAN
  • PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan

Sebagai acuan dalam pengukuran efektivitas

dan dampak dari pencapaian pembangunan

Sebagai panduan dalam penentuan batasan- batasan untuk menjamin ketercapaian pembangunan

  • PERENCANAAN PEMBANGUNAN

7 of 37

EPSS MENDUKUNG DATA STATISTIK BERKUALITAS DI INSTANSI PEMERINTAH

I. PENDAHULUANPENGERTIAN DAN TUJUAN

  • mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral 
  • meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral 
  • meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik 
  • Instansi pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik dengan baik dan sesuai dengan standar internasional
  • Meningkatnya kualitas data statistik sektoral untuk pencapaian kebijakan di instansi pemerintah maupun pada Prioritas Nasional secara berkelanjutan
  • Tercapainya tujuan Reformasi Birokrasi, Satu Data Indonesia, dan Sistem Statistik Nasional yang handal, efektif, dan efisien

TUJUAN

OUTCOMES

OUTPUT

UTAMA

Indeks Pembangunan Statistik (IPS) 

setiap Instansi Pusat & Pemerintah Daerah (prov/kab/kot)

EPSS adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.

(5 Domain, 19 Aspek, 38 Indikator)

PERATURAN BPS NOMOR 3 TAHUN 2022

TENTANG EPSS

Verifikasi

Penilaian Mandiri

Validasi

Penilaian

Dokumen

Penilaian Interviu

Penilaian Visitasi*

*opsional

KEDALAMAN

EVALUASI

EPSS dilaksanakan untuk menilai capaian proses, output, dan outcome terhadap penyelenggaraan statistik sektoral di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

Kemendagri:

sebagai bahan penyusunan IKU OPD

KemenPAN-RB:

sebagai indikator nilai RB General

KemenPPN/Bappenas:

sebagai bahan evaluasi progres SDI

Hasil EPSS dibagipakaikan, utamanya kepada:

8 of 37

Implementasi EPSS pertama kali

2023

Ujicoba EPSS

2022

Implementasi EPSS kedua kali

2024

248

376

Tidak submit

Submit

60,26%

38

586

Tidak submit

Submit

93,91%

8

617

Tidak submit

Submit

99,04%

Atensi instansi pemerintah terhadap penyelenggaraan statistik semakin meningkat dalam kurun 2 tahun terakhir

Waktu

Penyampaian Hasil

Rata-rata

IPS Nasional

1,78

(Kurang)

Tidak dirilis

2,35

(Cukup)

EPSS DARI TAHUN KE TAHUN

???

2025

We are cooking for continuous improvement

I. PENDAHULUANPENGERTIAN DAN TUJUAN

Waktu Penilaian Mandiri

Partisipasi

Penilaian Mandiri

Mei – Juni

Nov – Des

April – Mei

Desember

Apr – Jun ‘23

(by request)

Sept – Okt

Inisiasi Awal

2019

urgensi pengukuran capaian pembinaan statistik sektoral dari Kementerian PANRB

Perancangan

2021

terbentuk Tim Kerja, Rancangan Awal, Ujicoba Sistem

Idle

2020

Pandemi Covid-19

9 of 37

Metode Penilaian

02

  • Model Penilaian
  • Struktur Penilaian

10 of 37

CAPABILITY MATURITY MODEL (CMM)

II. METODEMODEL PENILAIAN

Setiap domain, aspek, dan indikator dilakukan penghitungan sesuai nilai tingkat kematangan berdasarkan bobot yang berbeda-beda untuk menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) pada rentang 1,00 sampai 5,00

1,8 - <2,6

2,6 - <3,5

3,5 - <4,2

4,2 - 5,0

Cukup

Baik

Sangat Baik

Memuaskan

< 1,8

Kurang

Predikat Nilai IPS

EPSS mengadopsi konsep Capability Maturity Model (CMM) dalam melihat kemampuan organisasi pada proses tertentu, yaitu pengukuran tingkat kematangan kebijakan, tata kelola, dan manajemen penyelenggaraan statistik sektoral.

Tingkat Kematangan

Level 1 Rintisan

Level 2 Terkelola

Level 3 Terdefinisi

Level 4 Terpadu dan Terukur

Level 5 Optimum

    • Ada 5 Domain dalam EPSS
    • Setiap Domain terdiri dari beberapa Aspek
    • Ada total 19 Aspek dalam EPSS yang tersebar di 5 Domain
    • Setiap Aspek terdiri dari satu atau lebih Indikator

Indikator

    • Ada total 38 Indikator dalam EPSS, tersebar di 19 Aspek dan 5 Domain
    • Setiap Indikator memiliki nilai sesuai Kriteria Tingkat Kematangan yang spesifik

Struktur Penilaian Tingkat Kematangan

Aspek

Domain

Lokus organisasi yang diukur tingkat kematangannya

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral

  • Instansi Pusat: kementerian & lembaga
  • Pemerintahan Daerah: Pemda Prov, Kab, Kota
  • Kegiatan Statistik Sektoral di organisasi tersebut
  • Penyelenggara Kegiatan Statistik Sektoral : organisasi yang melakukan

kegiatan statistik sektoral

Objek Penilaian Indikator dalam suatu Organisasi

Hasil Pengukuran Tingkat Kematangan

Tingkat kematangan kapabilitas proses dalam EPSS diukur dengan 5 (lima) tingkatan

11 of 37

KRITERIA UMUM DAN BUKTI DUKUNG DALAM PEMENUHAN �TINGKAT KEMATANGAN TIAP INDIKATOR PENILAIAN

Proses penyelenggaraan statistik sektoral belum dilakukan oleh seluruh unit kerja.

Proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri.

Proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri.

Proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan secara terpadu dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi. Kinerja penyelenggaraan statistik sektoral dapat diukur melalui kegiatan reviu dan evaluasi pada setiap proses

Proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.

1 – Rintisan

2 – Terkelola

3 – Terdefinisi

4 – Terpadu dan Terukur

5 – Optimum

II. METODEMODEL PENILAIAN

Secara rinci, kriteria dan bukti dukung pemenuhan dapat berbeda-beda terutama pada indikator yang objek-penilaian-nya bukan kegiatan kegiatan statistik

KRITERIA UMUM PEMENUHAN TINGKAT KEMATANGAN

  • Tidak ada bukti dukung, atau
  • Bukti dukung tidak relevan
  • Dokumen administasi yang sesuai dengan kriteria tingkat kematangan pada suatu indikator
  • Dokumen pendukung lainnya
  • Dokumen kebijakan yang mengatur internal instansi pemerintah sesuai kriteria tingkat kematangan pada suatu indikator
  • Dokumen administasi pada Tingkat Kematangan Terkelola
  • Dokumen pendukung lainnya
  • Dokumen hasil reviu dan evaluasi sesuai kriteria tingkat kematangan pada suatu indikator
  • Dokumen kebijakan dan dokumen administasi pada Tingkat Kematangan Terdefinisi
  • Dokumen pendukung lainnya
  • Dokumen perbaikan proses yang dapat menunjukkan before-after dari hasil reviu/evaluasi sesuai kriteria tingkat kematangan pada suatu indikator
  • Dokumen hasil reviu dan evaluasi, dokumen kebijakan, dan dokumen administasi pada Tingkat Kematangan Terpadu dan Terukur
  • Dokumen pendukung lainnya

1 – Rintisan

2 – Terkelola

3 – Terdefinisi

4 – Terpadu dan Terukur

5 – Optimum

BUKTI DUKUNG PEMENUHAN TINGKAT KEMATANGAN

* Organisasi: Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Unit Kerja: Unit Kerja/Perangkat Daerah

12 of 37

  1. Peraturan BPS No 4/2020 ttg Petunjuk Teknis Standar Data Statistik
  2. Peraturan BPS No 5/2020 ttg Petunjuk Teknis Metadata Statistik
  3. PerMenkominfo No 1/2023 ttg Interoperabilitas Data dlm SPBE & SDI
  4. Hasil kesepakatan Forum SDI tingkat Pusat

UN Quality Assurance Frameworks (UNQAF) Manual of Official Statistics

Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) - UNECE/Eurostat/OECD

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 ttg Penyelenggaraan Statistik
  2. Aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik)
  3. Kepka BPS No 5/2000 ttg Sistem Statistik Nasional (SSN)
  1. UN Quality Assurance Frameworks (UNQAF) Manual of Official Statistics
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  3. Perpres No 39/2019 ttg Satu Data Indonesia (SDI)

II. METODESTRUKTUR PENILAIAN

INDEKS PEMBANGUNAN STATISTIK5 Domain, 19 Aspek, 38 Indikator

100%

19%

Perencanaan Data�3 Indikator

32%

Pemeriksaan Data�2 Indikator

21%

Penyebarluasan Data�1 Indikator

21%

26%

Pengumpulan Data�1 Indikator

24%

Relevansi�2 Indikator

21%

Akurasi�1 Indikator

16%

Aktualitas & Ketepatan Waktu�2 Indikator

21%

Aksesibilitas�3 Indikator

21%

Keterbandingan & Konsistensi�2 Indikator

21%

28%

Standar Data Statistik�1 Indikator

25%

Metadata Statistik�1 Indikator

25%

Interoperabilitas Data�1 Indikator

25%

Kode Referensi dan/atau Data Induk�1 Indikator

25%

17%

Profesionalitas�4 Indikator

35%

SDM yang Memadai dan Kapabel�2 Indikator

30%

Pengorganisasian Statistik�4 Indikator

35%

12%

Pemanfaatan Data Statistik�3 Indikator

34%

Pengelolaan Kegiatan Statistik�1 Indikator

33%

Penguatan SSN Berkelanjutan�3 Indikator

33%

Proses Bisnis Statistik�4 Aspek,

7 Indikator

Kualitas Data�5 Aspek,

10 Indikator

Prinsip SDI�4 Aspek,

4 Indikator

Kelembagaan�3 Aspek, 10 Indikator

Statistik Nasional�3 Aspek, 7 Indikator

KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN

13 of 37

Keterangan:

 

 

Domain

 

Aspek

 

Indikator

Objek Penilaiannya adalah Instansi Pemerintah itu sendiri secara kelembagaan atau Penyelenggara Statistik Sektoral (bukan Kegiatan Staistik Sektoral)

II. METODESTRUKTUR PENILAIAN

RINCIAN KOMPONEN PENILAIAN

14 of 37

Tahapan Penilaian

03

  • Persiapan 🡪 Identifikasi Kegiatan Statistik
  • Pelaksanaan
  • Pelaporan

15 of 37

Persiapan

Penilaian Mandiri

Penilaian Dokumen

Penilaian Interviu

dan/atau Visitasi

Harmonisasi & Finalisasi

Pelaporan

  • Internal BPS: Internalisasi; pembentukan Tim EPSS; penguatan Tim EPSS (Tim Pelaksana, TPB, TPK)
  • Instansi Pemerintah: Sosialisasi, pembentukan TPI, identifikasi kegiatan statistik dengan Tim Pembinaan Statistik Sektoral
  • TPI menentukan 2 (dua) kegiatan statistik yang menjadi objek penilaian berdasarkan hasil pembinaan dengan BPS
  • TPI menilai masing-masing indikator sesuai kriteria tingkat kematangan, memberikan penjelasan, dan menyampaikan bukti dukung
  • TPB melakukan verifikasi nilai masing-masing indikator sesuai kriteria tingkat kematangan pada hasil penilaian mandiri berdasarkan bukti dukung yang disampaikan oleh TPI dan memberikan penjelasan bila ada perbedaan nilai
  • TPK melakukan pengecekan kualitas penilaian TPB
  • TPB melakukan tanya jawab dan/atau pengamatan langsung ke TPI untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian antara nilai masing-masing indikator hasil penilaian mandiri dengan kriteria tingkat kematangan dan bukti dukung yang disampaikan oleh TPI, serta memberikan penjelasan bila ada perbedaan nilai
  • TPK melakukan pengecekan kualitas penilaian TPB

TPB bersama TPK melakukan penyamaan persepsi dan menyesuaikan kembali hasil penialian secara berjenjang:

  • Pleno Pusat
  • Pleno Provinsi
  • Pleno Nasional

Finalisasi Penetapan

oleh Pimpinan

  • Penyusunan Laporan Hasil EPSS oleh TPB
  • Penyusunan Kepka Hasil EPSS
  • Pengesahan Hasil oleh Kepala BPS
  • Penyampaian Hasil

BPS & Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah

Tim Penilai Internal (TPI)

Bulan 0

Bulan 1, 2

Bulan 3

Bulan 4

Bulan 5

Bulan 6

III. TAHAPAN PENILAIAN

ALUR PENILAIAN EPSS 2024

BPS

Tim Penilai Badan (TPB) dan Tim Penjaminan Kualias (TPK)

Tim Penilai Internal (TPI) dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan penilaian mandiri

16 of 37

Timeline EPSS 2024

TAHAPAN

April

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

M1

M2

M3

M4

M1

M2

M3

M4

M1

M2

M3

M4

M1

M2

M3

M4

M1

M2

M3

M4

M1

M2

M3

M4

M1

M2

M3

M4

1

Persiapan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Pelatihan tim internal BPS

 

- Entry meeting

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Pelaksanaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Penilaian Mandiri di

Instansi Pemerintah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Penilaian Dokumen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Penilaian Interviu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Penilaian Visitasi

(opsional)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Harmonisasi & Finalisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Pelaporan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Penyusunan, dan

Pengesahan Hasil

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Penyampaian Hasil

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

melibatkan instansi pemerintah

III. TAHAPAN PENILAIAN

17 of 37

III. TAHAPAN PENILAIAN PERSIAPAN

PEMBENTUKAN TIM EPSS

INSTANSI PUSAT

Koordinator

JPT Madya Bidang Kesekretariatan

Tim Penilai Internal

  1. Ketua
  2. Anggota 1
  3. Anggta 2
  4. …., dst

PEMPROV

Koordinator

JPT Madya Bidang Kesekretariatan

Tim Penilai Internal

  1. Ketua
  2. Anggota 1
  3. Anggta 2
  4. …., dst

PEMKAB/KOTA

Koordinator

JPT Pratama Bidang Kesekretariatan

Tim Penilai Internal

  1. Ketua
  2. Anggota 1
  3. Anggta 2
  4. …., dst

STRUKTUR TIM EPSS DI EKSTERNAL BPS TAHUN 2024

TIM PELAKSANA BPS PROVINSI

Pengarah

Kepala BPS

TIM PENGARAH EPSS

Ketua

Kepala Biro Perencanaan

TIM PELAKSANA EPSS BPS

Sekretariat

Koord: Fungsional Ahli

TIM PENJAMINAN KUALITAS tingkat pusat

TIM PENILAI BADAN

untuk Pemda Prov

TIM PELAKSANA BPS KAB/KOTA

TIM PENILAI BADAN

untuk Pemda Kab/Kota

Bidang Teknologi Informasi

Koord: Dir. SIS

Bidang Sosialisasi, Hukum, dan Hubungan Kelembagaan

Koord: Ka. Biro Humas & Hukum

Penanggung Jawab

Sekretaris Utama

Penasihat

Deputi Bidang Metodologi & Informasi Statistik

Bidang Penjaminan Kualitas

Koord: Dir. APS

Bidang Teknis

Koord: Dir. Stat. Harga

TIM PENILAI BADAN

untuk Instansi Pusat

STRUKTUR TIM EPSS DI INTERNAL BPS TAHUN 2024

TIM PENJAMINAN KUALITAS tingkat daerah

Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Koord: Ka. Pusdiklat

Tim Pelaksana Direktorat

18 of 37

III. TAHAPAN PENILAIAN PERSIAPAN

IDENTIFIKASI KEGIATAN STATISTIK[1]

Kegiatan Statistik Sektoral yang termasuk dalam EPSS 2024 adalah kegiatan statistik sektoral yang telah selesai dilaksanakan maksimal dua tahun sebelum penilaian mandiri (N-2).

Instansi pemerintah menentukan maksimal 2 (dua) kegiatan statistik* sektoral untuk dinilaikan pada EPSS sebagai representasi ‘seluruh produsen data’.

Kegiatan Statistik Sektoral yang dinilaikan adalah kegiatan statistik yang menghasilkan data yang bersifat kontinu dan digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional

Kegiatan Statistik Sektoral yang

  1. masih dalam rencana & belum dilaksanakan, atau
  2. baru mulai berjalan pada saat penilaian

maka tidak dapat dinilaikan dalam EPSS

Kegiatan Statistik Sektoral yang dilakukan oleh pihak ketiga, namun K/L/Pemda memegang data, dapat menyajikan dan menganalisis serta mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik, maka dapat dicatat sebagai kegiatan statistik sektoral di K/L/Pemda tersebut.

Kegiatan Statistik Sektoral yang dilakukan oleh Instansi Pusat, namun sebagian proses dilakukan di daerah (misalnya pengumpulan data), maka termasuk kegiatan statistik sektoral di Instansi Pusat. Namun jika Daerah juga memiliki data dari kegiatan tersebut, melakukan pengolahan, penyajian dan analisis, maka dapat dicatat juga sebagai kegiatan statistik sektoral di daerah.

Konteks umum kegiatan statistik yang dievaluasi pada EPSS 2024:

  • Kegiatan statistik yang mendukung penyediaan Data Prioritas
  • Kegiatan statistik yang mendukung tusi utama K/L/Pemda
  • Kegiatan statistik yang mendukung penyelesaian isu nasional

🡪 indikator pembangunan, kemiskinan, investasi, stunting, pengendalian inflasi, dll)

Konteks khusus kegiatan statistik yang dievaluasi pada EPSS 2024:

Proses penentuan kegiatan statistik dibantu oleh BPS melalui Tim Pembinaan Statistik Sektoral (TPSS) dimana

  • TPSS menginput hasil screening kegiatan statistik pada web https://webapps.bps.go.id/rujukan/pembinaan/ untuk digunakan oleh Tim EPSS sebagai referensi
  • TPI menginput kegiatan statistik yang dipilih pada Portal Penilaian EPSS – Simbatik sebagai objek penilaian

19 of 37

III. TAHAPAN PENILAIAN PERSIAPAN

IDENTIFIKASI KEGIATAN STATISTIK[2]

Perlu ditinjau lagi kegiatan statistik yang dievaluasi EPSS 2024 apakah relevan dengan konteks kegiatan statistik, termasuk meninjau kegiatan statistik yang diperbolehkan judulnya sama dengan tahun lalu

Batasan 2 (dua) kegiatan statistik yang dievaluasi pada EPSS 2024 mencakup:

  • Jika nilai IPS <2,6 maka dapat menggunakan kegiatan statistik yang “judulnya sama namun tahunnya berbeda”.
  • Jika nilai IPS >=2,6, maka:
  • Kegiatan statistik yang dievaluasi merupakan kegiatan statistik “baru” (berbeda dengan yang diusulkan di EPSS 2023)
  • Kegiatan statistik yang dievaluasi minimal 1 kegiatan statistik “baru” dan 1 kegiatan yang “judulnya sama, namun tahun berbeda”
  • Jika poin (1) dan (2) tidak memungkinkan, maka diperbolehkan menggunakan kegiatan statistik yang “judulnya sama namun tahun berbeda”

Bagaimana dengan Identifikasi Kegiatan Statistik pada EPSS Periode Selanjutnya?

  1. Kesesuaian dengan konsep kegiatan statistik 🡪 “kegiatan penyusunan buku” bukan termasuk kegiatan statistik
  2. Jika nilai IPS sudah predikat “Baik” (≥2,6), diarahkan untuk ganti dengan kegiatan statistik baru (minimal ganti tahun, boleh judul yang sama)
  3. Jika kegiatan statistik sudah 2 kali berturut-turut dijadikan lokus EPSS, diarahkan untuk ganti dengan kegiatan statistik baru (harus ganti judul)
  4. Diarahkan untuk memilih kegiatan statistik yang menghasilkan data prioritas SDI, indikator pembangunan dalam RPJMN-RKP-RKPD, indikator kinerja, dan/atau yang sesuai tusi utama visi-misi K/L/Pemda

20 of 37

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAKSANAAN

PROSES PENILAIAN PADA PORTAL EPSS – SIMBATIK

    • Admin
    • Operator
    • Supervisor

Penilaian Mandiri

    • TPB
    • TPK
    • Penyesuaian TPB

Penilaian Dokumen

    • TPB
    • TPK
    • Penyesuaian

Penilaian Interviu

    • TPB
    • TPK
    • Penyesuaian TPB

Penilaian Visitasi

(opsioanl)

    • Pleno Provinsi
    • Pleno Pusat
    • Pleno Nasonal

Harmoni-sasi

Menentukan Tingkat Kematangan

Mengisi Penjelasan

Menyampaikan Bukti Dukung

P

Mengisi Penjelasan:

  1. Menjelasakan proses di instansi pemerintah sesuai tingkat kematangan yang dipilih
  2. Menjelaskan bagaimana bukti dukung yang disampaikan dapat menunjukkan implementasi dari proses di instansi pemerintah

Contoh Penjelasan Indikator 10201 – Metadata Statistik:

Penerapan Metadata Statistik di Pemerintah Kabupaten Abc sudah mencapai tingkat kematangan 3 (tiga). Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, seluruh produsen data terkait sudah menerapkan metadata statistik yang terdiri dari metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Abc Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia pada Pasal X (halaman 7) yang memuat klausul terkait metadata statistik. Penerapan metadata statistik tersebut juga telah merujuk format baku yang ditetapkan pada Peraturan BPS Nomor 5 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik. Metadata yang dibuat oleh produsen data selanjutnya diperiksa oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Kabupaten Abc selaku walidata.

TPI diharapkan menyusun strategi dalam penyampaian penjelasan dan bukti dukung yang terstruktur dan jelas untuk memudahkan proses penilaian TPB-TPK

21 of 37

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAKSANAAN

CONTOH STRATEGI PENYAMPAIAN BUKTI DUKUNG

BUKTI DUKUNG YANG DIUNGGAH TPI

Terdapat 1 file yang meringkas bagian/halaman pada setiap file-file bukti dukung dan menjelaskan bagaimana file-file tersebut dapat menunjukkan pemenuhan tingkat kematangan yang dipilih

22 of 37

  • Salah satunya berisi rekomendasi sebagai saran dan masukan yang diberikan BPS kepada instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral berdasarkan hasil EPSS.
  • Disampaikan dengan surat pengantar hasil EPSS yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik.

Keputusan Kepala BPS Nomor 605 Tahun 2024 tentang Hasil EPSS pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, berisikan nilai dan predikat IPS setiap instansi pemerintah yang menyampaikan hasil penilaian mandiri ke BPS

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

OUTPUT EPSS

Kepka Hasil EPSS

Laporan Hasil EPSS

Overview EPSS

Hasil EPSS 2024

Nilai Tingkat Kematangan per Indikator

  • Dasar Hukum
  • Penjelasan Umum
  • Metodologi
  • Nilai IPS Nasional
  • Kegiatan Statistik Sektoral
  • Hasil Penilaian
  • Keunggulan, Kekurangan, dan Rekomendasi

Konten Laporan Hasil EPSS 2024

Manfaat Laporan Hasil EPSS

  • Bagi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah 🡪 rujukan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral 
  • Bagi BPS 🡪 dasar dalam pembinaan statistik sektoral

23 of 37

Kepala Surat

  • Yth. : sesuaikan penamaannya dengan pimpinan tertinggi di Instansi Pusat/Pemda, seperti Menteri, Kepala, Ketua, Gubernur, Bupati, Walikota, dll 

Penutup Surat

  • Tembusan ditujukan kepada 3 K/L yang akan berbagi pakai nilai IPS, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan BPS Nomor 3/2022 tentang EPSS

Batang Tubuh

  • Font kuning dan merah merupakan data dinamis berdasarkan hasil EPSS 2024
  • Berisikan nilai dan predikat Indeks Pembangunan Statistik (IPS) berdasarkan hasil EPSS 2024

Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi

SURAT PENGANTAR HASIL EPSS

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

24 of 37

Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

Dasar Hukum

  • Beberapa dasar hukum utama yang menjadi acuan dalam pelaksanaan EPSS

Penjelasan Umum

  • Latar belakang adanya EPSS
  • Pengertian EPSS
  • Tujuan EPSS
  • Keluaran EPSS

25 of 37

Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi

Predikat Hasil EPSS

Metodologi 

  • Tahapan EPSS
  • Tingkat Kematangan Indikator EPSS

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

26 of 37

Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

Domain, Aspek, dan Indikator EPSS yang disajikan secara ringkas 

IPS Nasional

  • Nilai IPS dan Indeks Domain
  • Disajikan secara nasional dan menurut Jenis Instansi Pemerintah

27 of 37

Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi

  • Nilai IPS dan Indeks Domain instansi pemerintah terkait.
  • Tabel yang berisikan perbandingan nilai nasional, harapan, dan nilai hasil. �Nilai harapan adalah 2,6 (batas ambang bawah predikat “Baik”).

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

Informasi Kegiatan Statistik Sektoral yang diinput TPI untuk dinilaikan dalam EPSS

Kementerian Abcd

Kompilasi Data Kependudukan, Tahun 2023

Penyusunan Indeks Kekerasan Anak, Tahun 2023

28 of 37

Halaman ini terisi otomatis dari aplikasi

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

  • Berisikan nilai indeks aspek dari instansi pemerintah terkait

29 of 37

Tidak otomatis dari aplikasi.

TPB input pada aplikasi

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

5. Keunggulan

Menganalisis aspek yang nilai indeksnya ≥ 2,6 (sudah mencapai Predikat Baik) dan/atau untuk indikator yang memiiliki tingkat kematangan ≥ 3 (sudah mencapai Kriteria Terdefinisi)

6. Kekurangan

Menganalisis aspek yang nilai indeksnya < 2,6  (belum mencapai Predikat Baik) dan/atau untuk indikator yang memiiliki tingkat kematangan < 3 (belum mencapai Kriteria Terdefinisi)

Analisis keunggulan, kekurangan, dan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian EPSS

  1. Analisis dilakukan untuk setiap domain
  2. Pada setiap domain, dilakukan analisis terhadap aspek terlebih dahulu
  3. Dilengkapi dengan penjelasan bukti dukung untuk setiap analisis yang diberikan
  4. Penyusunan analisis memperhatikan kriteria tingkat kematangan dan kriteria bukti dukung setiap indikator

30 of 37

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

Tidak otomatis dari aplikasi.

TPB input pada aplikasi

7. Rekomendasi

  • Memberikan saran dan masukan terhadap aspek dan/atau indikator yang nilainya terendah pada domain tersebut, selaras dengan analisis yang ditulis sebagai Kekurangan.
  • Untuk indikator yang memiliki tingkat kematangan < 3 (belum mencapai Kriteria Terdefinisi), rekomendasi diberikan sampai minimal  tingkat kematangan 3 atau Terdefinisi.

31 of 37

Hasil Penilaian Tingkat Kematangan per Indikator dari instansi pemerintah terkait

III. TAHAPAN PENILAIAN PELAPORAN

32 of 37

Outcomes

04

  • Dampak Implementasi EPSS
  • Tantangan Implementasi EPSS

33 of 37

IPS

01

02

04

03

IPS menjadi ukuran seberapa tinggi-rendahnya kinerja penyelenggaraan statistik sektoral di Instansi Pemerintah dalam Sistem Statistik Nasional

  • Terbangunnya kesadaran akan pentingnya statistik bagi K/L/Pemda
  • Penyusunan program kerja pembinaan statistik sektoral yang tepat sasaran.

IPS sebagai ukuran outcome tingkat keberhasilan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh BPS

K/L/Pemda menggunakan IPS sebagai pemicu dan pemacu peningkatan/ pengembangan proses bisnis statistiknya untuk meningkatkan kualitas data statistik yang dihasilkan

IV. OUTCOMES DAMPAK IMPLEMENTASI EPSS

PENGARUH HASIL EPSS BAGI INSTANSI PEMERINTAH

34 of 37

IV. OUTCOMES DAMPAK IMPLEMENTASI EPSS

PERAN HASIL EPSS-INDEKS PEMBANGUNAN STATISTIK (IPS)

DALAM MENENTUKAN STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS STATISTIK SEKTORAL

Indeks Pembangunan Statistik

Program Pembinaan Statistik Sektoral berbasis EPSS

Indikator Evaluasi Reformasi Birokrasi

Unsur dalam Asesmen Satu Data Indonesia

35 of 37

IV. OUTCOMES TANTANGAN IMPLEMENTASI EPSS

KOLABORASI UNTUK PEMBANGUNAN STATISTIK

diperlukan Koordinasi dan Kolaborasi bersama dalam Penyediaan Data Statistik yang Berkualitas

  • Ketatnya jadwal penilaian
  • Partisipasi Instansi Pemerintah
  • Penyiapan bukti dukung oleh Instansi Pemerintah
  • Kontribusi dan pemahaman untuk peningkatan kualitas

TANTANGAN PENYELANGGARAAN EPSS

KOLABORASI

PEMERINTAH

KORPORASI

AKADEMISI

MEDIA

MASYARAKAT

36 of 37

What’s next?

Diskusi langkah-langkah pembinaan dikaitkan dengan EPSS ke depan

37 of 37

Terima Kasih

Sektretariat Pembinaan Statistik Sektoral

Direktorat Diseminasi Statistik

sdi@bps.go.id