oleh :
MOHD. ISA, S.H.
(PANITERA MUDA PIDANA)
SOSIALISASI
SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
(SPPT-TI)
Sistem Penganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi dan Informasi (SPPT-TI) merupakan salah satu program nasional dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkualitas.
DEFINISI
Tujuan : untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara pidana khususnya dalam hal petukaran data dan informasi antara institusi yang terlibat dalam penanganan pidana
TUJUAN SPPT-TI
Proses pertukaran / mengirim file perkara pidana dilakukan secara paperless, yaitu dengan mengirim dokumen secara elektronik
DESAIN DAN BISNIS SPPT-TI
Konvensional :
Dilakukan dengan mengirim berkas/file fisik
SPPT-TI :
Mengirim file secara paperless.
FUNGSI LAYANAN ARSIREKTUR SPPT-TI :
JENIS - JENIS PERKARA PIDANA YANG MENGGUNAKAN SPPT-TI
INFORMASI PADA PN YANG DIPERTUKARKAN MENGGUNAKAN SPPT-TI
10. Penetapan Diversi tingkat Penyidikan/Penuntutan/persidangan
11. Penetapan Musyawarah Diversi
12. Penetapan Penghentian Pemeriksaan
APLIKASI E-BERPADU
E-BERPADU :
(ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU)
Aplikasi E-BERPADU merupakan aplikasi yang digunakan dalam sistem SPPT-TI antar instansi penegak Hukum
LAYANAN DALAM APLIKASI E-BERPADU
TERIMA KASIH
Atas Perhatian dan Kehadirannya.