PENGUATAN JF PENILIK KAB. CILACAP
TEKNIK PENGUMPULAN DAN PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JF PENILIK
OLEH : ADJANG SURAHMAN
081213695487
JFT Analis Kebijakan Ahli Muda
adjang.surahman9@gmail.com
Direktorat Guru PAUD dan Dikmas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kompleks Kemendikbud Gd. D Lantai 13
Jl. Jend. Suidrman-Senayan Jakarta
DASAR PELAKSANAAN TUGAS
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
DASAR PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Lanjutan ……….
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2013.
TUGAS POKOK PENILIK
Pengendali
Orang yang mengelola orang atau organisasi agar terkendali sesuai dengan standar kinerja yang berlaku.
Pemberdaya
Orang yang mengelola orang atau organisasi agar berdaya mencapai standar kinerja yang berlaku.
�
Pergeseran Peran Pengawas/Penilik
Program PNFI
Program PNFI
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN JENIS PENILIK
Pasal 4
Tugas pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendakian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Pengendalian Mutu Program PNFI
1
4
3
Perencanaan program pengendalian mutu PNFI;
2
5
Pelaksanaan pemantauan program PNFI;
Pelaksanaan penilaian program PNFI
pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tendik pada satuan PNFI
Penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI
Pengendalian Mutu Program PNFI
1
a
b
Perencanaan program pengendalian mutu PNFI;
Penyusunan Rencana Kegiatan Triwulan
Bukti fisik : Rencana Triwulan
Menyusun Rencana Kerja Tahunan
Bukti fisik : Rencana Tahunan
Pengendalian Mutu Program PNFI
2
a
b
Pelaksanaan pemantauan program PNFI;
Mengumpulkan Data Pemantauan Program PAUDNI
Bukti fisik = Data hasil pemantauan
Membuat instrumen pemantauan program PAUDNI
Bukti fisik = Instrumen yang valid
Menganalisis Data Hasil Pemantauan Program PAUDNI, Bukti fisik = Laporan hasil analisis
c
Pengendalian Mutu Program PNFI
Lanjutan ……………………
2
Pelaksanaan pemantauan program PNFI;
Membuat Desain Diskusi Terfokus Hasil Pemantauan
Bukti fisik = Desain hasil diskusi
Melaksanakan Diskusi Terfokus Hasil Pemantauan
Bukti fisik = Laporan hasil diskusi terfokus
Menyusun Laporan Hasil Pemantauan
Bukti fisik = Laporan hasil pemantauan
d
e
d
Tugas Pokok PENILIK:
Pengendalian Mutu Program PNFI
3
Pelaksanaan penilaian program PNFI
Menilai adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dengan menggunakan alat ukur tertentu guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan program PAUD dan Dikmas.
Membuat Instrumen Penilaian/Evaluasi Program Pada Satuan PAUDNI Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan = Instrumen penilaian
Melaksanakan, Menganalisis dan Melaporkan Hasil Penilaian Program pada Satuan PAUDNI = Laporan
a.
b.
Tugas Pokok PENILIK:
Pengendalian Mutu Program PNFI
4
pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tendik pada satuan PNFI
a. Melakukan Pembimbingan dan Pembinaan PTK
Berdasarkan Standar Pendidikan = Laporan
b. Melakukan Pembimbingan dan Pembinaan PTK
PAUDNI dalam Melakukan Penelitian atau
Pengembangan
Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan = Laporan
c. Melakukan Pembimbingan dan Pembinaan PTK
PAUDNI dalam Menggunakan dan Mengembangkan
Media Pembelajaran dan Teknologi Informasi untuk
Kegiatan Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan=
Laporan
Tugas Pokok PENILIK:
Pengendalian Mutu Program PNFI
5
Penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI
Menyusun Laporan Triwulan
Bukti fisik = Laporan
Menyusun Laporan Tahunan
Bukti fisik = Laporan tahunan
pengendalian mutu dan evaluasi dampak
program
a
b
UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN PENILIK
PENDIDIKAN
PENGENDALIAN MUTU
EVALUASI DAMPAK
PENGEMBANGAN PROFESI
PENUNJANG
1. Pendidikan Sekolah
2. Diklat Fungsional Penilik
1. Perencanaan Prog. PM PNFI
2. Pemantauan Prog.PNFI
3. Penilaian Prog.PNFI
4. Pembimb & Pemb. PTK-PNF
5. Pelaporan Hasil PM
1. Peny. Rancangan
2. Peny. Instrumen
3. Penerbitan, 4. Studi B, 5. TPAK
1. KBM, 2. Seminar/lokakarya
3. Peny pedom/juklak/juknis,
4. Juara LKI
1. KT/KTI,
2. Penerjemahan
6. T.Jasa, 7. OP, 8. Kesarj lainya
U
N
S
U
R
U
T
A
M
A
8
0
%
UNSUR
PENUNJ
(20%)
PERMENPAN DAN RB NO. 14 Tahun 2010 , BAB. IV, Pasal 7
3. Peny. Laporan
4. Presentasi Hasil
A
B
C
D
E
ANGKA KREDIT UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI
III/b-III/c | III/c-III/d | III/d-IV/a | IV/a-IV/b | IV/b-IV/c | IV/c-IV/d |
4 | 6 | 8 | 10 | 12 | 14 |
PENILAIAN ANGKA KREDIT
MASALAH DALAM PENILAIAN AK
1
2
3
4
Pemahaman yang rendah mengenai tata cara pengusulan penetapan angka kredit;
Angka Kredit lama yang sangat tinggi dan
perbedaan AK pd PAK dan SK Kenaikan
pangkat terakhir;
5
Rendahnya kemampuan dalam menyusun tugas pengembangan profesi.
Bukti fisik yang kurang dan tidak relevan;
Kurang mampu menyusun DUPAK;
20
Hasil kajian Tim Penilai Angka Kredit (PAK) tingkat pusat:
“... Program dan Laporan Hasil Pengendalian Mutu yang diajukan oleh Penilik untuk kenaikan pangkat pada umumnya masih ada yang belum mengacu pada peraturan yang berlaku .
UNSUR PENILAIAN ANGKA KREDIT
JAM dan Hari KERJA �(KEPPRES NO. 58 TAHUN 1964, JUNTO 24 TAHUN 1973 TENTANG JAM KERJA NASIONAL, DAN KEPPRES NO. 68 TAHUN 1995 TENTANG HARI KERJA)
1. Jam kerja perminggu 37,5 jam
2. Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam)
3. Hari kerja perminggu 6 hari
4. Jam kerja efektif perhari 4,5 jam
5. Jumlah hari pertahun 365 hari
6. Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari
7. Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam
8. Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam
ANGKA KREDIT �KUMULATIF MINIMAL
PERTAMA
PENATA MUDA Tk. I (III/b)
15
150
M U D A
PENATA (III/c)
PENATA TK. I (III/d)
16
200
300
M A D Y A
PEMBINA (IV/a)
PEMBINA Tk. I (IV/b)
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
17
400
550
700
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PENILIK
PENILIK
U T A M A
PEMBINA UTAMA MADYA (IV/d)
PEMBINA UTAMA (IV/e)
850
1000
17
200
Butir keg
JMLH AK
150
100
50
NILAI ANGKA KREDIT �PERBUTIR/PERJAM
Catatan:
Angka 5000 adalah jumlah jam kerja dalam
4 tahun (4 x 1250)
NILAI ANGKA KREDIT PERBUTIR/PERJAM =�KUMULATIF MINIMAL DIBAGI JAM KERJA EMPAT TAHUN�(NILAI KONSTANTA)�
1. Bagi Jafung Pertama 50/5000 = 0,01
2. Bagi Jafung Muda 100/5000 = 0,02
3. Bagi Jafung Madya 150/5000 = 0,03
4. Bagi Jafung Utama 200/5000 = 0,04
a. 24 jam beban kerja bagi Guru Pertama 0,01 x 24 = 0,24
b. 24 jam beban kerja bagi Guru Muda 0,02 x 24 = 0,48
c. 24 jam beban kerja bagi Guru Madya 0,03 x 24 = 0,72
d. 24 jam beban kerja bagi Guru Utama 0,04x24 = 0,96
NILAI ANGKA KREDIT PERBUTIR/PERJAM =�KUMULATIF MINIMAL : JAM KERJA EMPAT TAHUN�(NILAI KONSTANTA)�
-AK Guru Pertama /Tahun 0,24x53 = 12,72
-AK Guru Muda /Tahun 0,48x53 = 25,44
-AK Guru Madya/Tahun 0,72x53 = 38,26
-AK Guru Utama/Tahun 0,96x58 =
PEROLEHAN AK PERTAHUN
AK KUMULATIF MINIMAL PERTAHUN
Muda
Madya
IV/c = 700 ak
IV/b = 550 ak
IV/a = 400 ak
III/d = 300 ak
III/c = 200 ak
III/b = 150 ak
III/a = 100 ak
Pertama
Muda
150
100
50
Jabatan, Pangkat dan Angka Kredit
Pertama
Madya
UTAMA
IV/d: 850
Utama
150
PROPORSI NILAI
3
2
Nilai kumulatif minimal 80 % (termasuk nilai pengembangan profesi) dari nilai yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/golongan/jenjang jabatan
Nilai unsur penunjang maksimal 20 % dari nilai yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/golongan/jenjang jabatan ;
1
PAK untuk naik dari IV/b ke IV/c atau IV/c 🡺 oleh Dirjen GTK atas nama Menteri;
4
PAK untuk naik dari III/d ke IV/a atau IV/b 🡺 oleh Direktur Guru PAUD dan Dikmas;
5
HPAK ditandatangani oleh Kasubag TU Dit. Guru PAUD dan Dikmas.
UNSUR PENDIDIKAN
ANGKA KREDIT DIKLAT/BIMTEK
1. | Lamanya 961 jam atau lebih : 15 |
2. | Lamanya antara 641 s.d 960 jam : 9 |
3. | Lamanya antara 481 s.d 640 jam : 6 |
4. | Lamanya antara 161 s.d 480 jam : 3 |
5. | Lamanya antara 81 s.d 160 jam : 2 |
6. | Lamanya antara 30 s.d 80 jam : 1 |
RINCIAN KEGIATAN PENILIK PERTAMA
RINCIAN KEGIATAN PENILIK PERTAMA
6. melakasanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai
anggota (0,04)
7. menyusun laporan hasil pemantauan (0,08)
8. membuat instrumen penilaian program berdasarkan standar
pendidikan(0,24)
9. melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian
program (0,24)
10. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan
tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan
sasaran perorangan (0,32)
11. menyusun laporan triwulan (0,08)
12. menyusun laporan tahunan sebagai anggota (0,08)
RINCIAN KEGIATAN PENILIK MUDA
RINCIAN KEGIATAN PENILIK MADYA
RINCIAN KEGIATAN PENILIK UTAMA
RINCIAN KEGIATAN PENILIK UTAMA
melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua
atau anggota;
7. menyusun laporan hasil pemantauan;
8. membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI;
9. melaksanakan dan menganalisis penilaian program pada satuan
PNFI;
10. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
dan tenaga kependidikan berdasarkan standar nasional
pendidikan dengan sasaran kelompok:
11. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
dalam melakukan penelitian dan pengembangan untuk
kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan
sasaran kelompok;
RINCIAN KEGIATAN PENILIK UTAMA
12. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
dan tenaga kependidikan PNFI dalam menggunakan dan
mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi
untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan
sasaran kelompok;
13.menyusun laporan penilikan triwulan;
14. menyusun laporan tahunan sebagai ketua dan anggota;
15. menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
16. menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
17. melaksanakan evaluasi dampak program PNFI;
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI
Membuat Karya Tulis Ilmiah dan/penelitian dibidang PAUDNI :
UNSUR PENUNJANG
TUGAS DAN BUKTI FISIK PENGENDALIAN
MUTU PROGRAM PAUDNI
1. Perencanaan Program Pengendalian
Mutu PAUDNI
A. BUKTI FISIK RENCANA KERJA TAHUNAN
Bukti Fisik | Angka Kredit |
|
|
B. BUKTI RENCANA KERJA TRIWULAN PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PAUDNI
Bukti Fisik | Angka Kredit |
|
|
b. Pelaksanaan Pemantauan
Program PAUDNI
A. MEMBUAT INSTRUMEN PEMANTAUAN PROGRAM PAUDNI
Bukti Fisik | Angka Kredit |
Instrumen pemantauan yang valid yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. |
|
B. MENGUMPULKAN DATA PEMANTAUAN PROGRAM PAUDNI
Bukti Fisik | Angka Kredit |
|
|
C. MENGANALISIS DATA HASIL PEMANTAUAN PROGRAM PAUDNI
Bukti Fisik | Angka Kredit |
Laporan hasil analisis data yang disahkan oleh Kepala Dinas atau Pejabat berwenang yang membidangi pendidikan. |
|
D. MEMBUAT DESAIN DISKUSI TERFOKUS HASIL PEMANTAUAN
Bukti Fisik | Angka Kredit |
Desain diskusi terfokus yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. | Penilik Muda sebesar 0,12 |
E. MELAKSANAKAN DISKUSI TERFOKUS HASIL PEMANTAUAN
Bukti Fisik | Angka Kredit |
Laporan kegiatan diskusi terfokus hasil pemantauan yang disahkan oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang berwenang. |
|
F. MENYUSUN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
Bukti Fisik | Angka Kredit |
Laporan hasil pemantauan yang disahkan oleh pejabat berwenang. |
|
F. MENYUSUN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
Bukti Fisik | Angka Kredit |
Laporan hasil pemantauan yang disahkan oleh pejabat berwenang. |
|
2. Pelaksanaan Penilaian
Program PAUDNI
A. MEMBUAT INSTRUMEN PENILAIAN/EVALUASI PROGRAM PADA SATUAN PAUDNI BERDASARKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bukti Fisik | Angka Kredit |
Instrumen penilaian /evaluasi yang valid dan disahkan oleh pejabat berwenang. |
|
B. MELAKSANAKAN, MENGANALISIS DAN MELAPORKAN HASIL PENILAIAN PROGRAM PADA SATUAN PAUDNI
Bukti Fisik | Angka Kredit |
Laporan pelaksanaan, menganalisis hasil penilaian program pada satuan PAUDNI yang disahkan oleh pejabat berwenang |
|
TUGAS DAN BUKTI FISIK LAINNYA
LIHAT PERMENDIKBUD NO. 38 TAHUN 2013
(Halaman 17 s.d 48)
.
TUGAS DAN BUKTI FISIK
PENGEMBANGAN PROFESI
BENTUK TUGAS PENGEMBANGAN
PROFESI
Pengkajian, Survey dan Evaluasi
Di Bidang PAUDNI yang Dipublikasikan�
2. Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah, Hasil Penelitian,
Pengkajian, Survey dan Evaluasi di Bidang PAUDNI
yang Tidak Dipublikasikan
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa
tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
di bidang PAUDNI yang dipublikasikan �
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
di bidang PAUDNI yang tidak dipublikasikan
5. Menterjemahkan/menyadur buku atau
karya ilmiah di bidang PAUDNI yang dipublikasikan �
6. Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah
di bidang PAUDNI yang tidak dipublikasikan dalam bentuk �
7. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/
petunjuk teknis di bidang PAUDNI�
8. Menjadi juara dalam lomba karya ilmiah
1. Pembuatan Karya Tulis Ilmiah
dan/atau
Penelitian di Bidang PAUDNI
1. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN�A. BUKU YANG DITERBITKAN DAN DIEDARKAN SECARA NASIONAL
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 12,50. |
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
5. Buku sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, isi, penutup dan daftar pustaka 6. Bukan plagiasi. |
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 12,50. |
1. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN�B. MAJALAH ILMIAH YANG DIAKUI OLEH INSTANSI YANG BERSANGKUTAN
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 6. |
2. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN�A. BUKU
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 6. |
2. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN�A. BUKU
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
4. Karya tulis /ilmiah sekurang-kuranya terdiri dari 15.000 kata. 5. Karya tulis/ilmiah bukan berupa skripsi, tesis atau disertasi. 6. Karya tulis/ilmiah sekurang-kurangnya memuat latar belakang, perumusan masalah, acuan teori, hipotesis atau pertanyaan penelitian, metode penelitian, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka. 7. Bukan plagiasi. |
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 8. |
2. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN�B. MAKALAH ILMIAH
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 4. |
3. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH BERUPA TINJAUAN ATAU ULASAN ILMIAH HASIL GAGASAN SENDIRI DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN �A. BUKU YANG DITERBITKAN DAN DIEDARKAN SECARA NASIONAL
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 8. |
3. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH BERUPA TINJAUAN ATAU ULASAN ILMIAH HASIL GAGASAN SENDIRI DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN �B. MAKALAH YANG DIAKUI OLEH INSTANSI YANG BERSANGKUTAN
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 4. |
4. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH BERUPA TINJAUAN ATAU ULASAN ILMIAH HASIL GAGASAN SENDIRI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN �A. BUKU
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 7. |
4. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH BERUPA TINJAUAN ATAU ULASAN ILMIAH HASIL GAGASAN SENDIRI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN �B. MAKALAH
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 3,5 |
2. Penerjemahan/Penyaduran Buku
dan Bahan Lainnya di Bidang PAUDNI
1. MENTERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN �A. BUKU YANG DITERBITKAN DAN DIEDARKAN SECARA NASIONAL
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 7 |
1. MENTERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN �B. MAJALAH ILMIAH YANG DIAKUI OLEH LIPI
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 3,5 |
2. MENERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN DALAM BENTUK �A. BUKU
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 3 |
2. MENERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN DALAM BENTUK �B. MAKALAH
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 1,5 |
3. Pembuatan Buku Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan
/Petunjuk Teknis di Bidang Pengendalian Mutu dan
atau Pelaksanaan Program PAUDNI
1. MEMBUAT BUKU PEDOMAN/PETUNJUK PELAKSANAAN/PETUNJUK TEKNIS DI BIDANG PAUDNI
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
|
| Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 2 |
4. Menjadi juara dalam lomba karya ilmiah
1. JUARA LOMBA TINGKAT NASIONAL
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
| Surat Ketetapan dan/atau sertifikat sebagai juara. | Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 3 |
2. JUARA LOMBA TINGKAT PROVINSI
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
| Surat Ketetapan dan/atau sertifikat sebagai juara. | Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 2 |
3. JUARA LOMBA TINGKAT KABUPATEN/KOTA
KRITERIA | BUKTI FISIK | ANGKA KREDIT |
| Surat Ketetapan dan/atau sertifikat sebagai juara. | Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 1 |
TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENILAIAN ANGKA KREDIT PENILIK
PP NO. 9 TAHUN 2003
BAB III KENAIKAN PANGKAT
Pasal 7
(2) Gubernur menetapkan kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Pasal 8
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan pangkat PNS Daerah dan PNS yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
PENILAIAN ANGKA KREDIT
ALUR PENANGANAN KENAIKAN PANGKAT
KP golongan
IV/b s.d. IV/e
PERTEK
KEPALA BKN
SK KP
PRESIDEN: IV/c-IV/e
PPK: IV/b
KP golongan
II, III/a s.d. IV/a
PERTEK
KAKANREG
BKN
SK KP DITETAPKAN OLEH
PPK Instansi
WAKTU PENILAIAN & PENYAMPAIAN BERKAS
Kenaikan Pangkat | Masuk Berkas | Penilaian |
Bulan Oktober Bulan April | Bulan Mei Bulan Oktober | Bulan Juni Bulan November/ Desember |
HASIL PENILAIAN | ||
PAK HPAK | AK cukup untuk naik pangkat AK kurang untuk naik pangkat | Proses lebih lanjut ke BKN/BKN Regional Melengkapi kekurangan AK |
USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
4
2
3
1
PENGUMPULAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN
PENGHITUNGAN KUMULATIF AK
( MIN UTAMA = 80% , MAKS UPENUNJANG 20%)
PENYUSUNAN DUPAK, SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KEGIATAN
PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT :
PERSYARATAN PENGAJUAN DUPAK
Lampiran Dalam Pengajuan DUPAK
4. Salinan/fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir (apabila usul angka kredit telah mencapai kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi);
5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
6. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang penyesuaian/pengangkatan pertama/pengangkatan kembali dalam jabatan penilik;
Lampiran Dalam Pengajuan DUPAK
7. Salinan/fotocopi sah surat pernyataan melakukan: kegiatan pendidikan dan pelatihan; kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI, evaluasi dampak program, pengembangan profesi dan penunjang beserta bukti fisiknya;
8. Salinan/fotokopi sah penetapan angka kredit (PAK) terakhir;
9. Bukti fisik hasil pelaksanaan tugas sebagai penilik dengan melampirkan surat pernyataan pelaksanaan tugas.
Semua dokumen nomor 1 sampai dengan 6 harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
CONTOH PAK PENILIK
Contoh HPAK
TATA CARA PENGISIAN DUPAK
TATA CARA PENGISIAN DUPAK
TATA CARA PENGISIAN DATA POKOK
TATA CARA PENGISIAN DATA POKOK
TATA CARA PENGISIAN DATA POKOK
“...sharing is the key of succes...”