1 of 117

PENGUATAN JF PENILIK KAB. CILACAP

TEKNIK PENGUMPULAN DAN PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JF PENILIK

OLEH : ADJANG SURAHMAN

081213695487

JFT Analis Kebijakan Ahli Muda

adjang.surahman9@gmail.com

Direktorat Guru PAUD dan Dikmas

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Kompleks Kemendikbud Gd. D Lantai 13

Jl. Jend. Suidrman-Senayan Jakarta

2 of 117

DASAR PELAKSANAAN TUGAS

JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

3 of 117

DASAR PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2010.

  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2011.

4 of 117

Lanjutan ……….

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2013.

5 of 117

TUGAS POKOK PENILIK

6 of 117

Pengendali

Orang yang mengelola orang atau organisasi agar terkendali sesuai dengan standar kinerja yang berlaku.

Pemberdaya

Orang yang mengelola orang atau organisasi agar berdaya mencapai standar kinerja yang berlaku.

Pergeseran Peran Pengawas/Penilik

7 of 117

  • Tugas Pokok PENILIK:
  • Pengendalian Mutu

Program PNFI

  • Evaluasi Dampak

Program PNFI

8 of 117

BAB II

RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN JENIS PENILIK

Pasal 4

Tugas pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendakian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.

9 of 117

Pengendalian Mutu Program PNFI

1

4

3

Perencanaan program pengendalian mutu PNFI;

2

5

Pelaksanaan pemantauan program PNFI;

Pelaksanaan penilaian program PNFI

pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tendik pada satuan PNFI

Penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI

10 of 117

Pengendalian Mutu Program PNFI

1

a

b

Perencanaan program pengendalian mutu PNFI;

Penyusunan Rencana Kegiatan Triwulan

Bukti fisik : Rencana Triwulan

Menyusun Rencana Kerja Tahunan

Bukti fisik : Rencana Tahunan

11 of 117

Pengendalian Mutu Program PNFI

2

a

b

Pelaksanaan pemantauan program PNFI;

Mengumpulkan Data Pemantauan Program PAUDNI

Bukti fisik = Data hasil pemantauan

Membuat instrumen pemantauan program PAUDNI

Bukti fisik = Instrumen yang valid

Menganalisis Data Hasil Pemantauan Program PAUDNI, Bukti fisik = Laporan hasil analisis

c

12 of 117

Pengendalian Mutu Program PNFI

Lanjutan ……………………

2

Pelaksanaan pemantauan program PNFI;

Membuat Desain Diskusi Terfokus Hasil Pemantauan

Bukti fisik = Desain hasil diskusi

Melaksanakan Diskusi Terfokus Hasil Pemantauan

Bukti fisik = Laporan hasil diskusi terfokus

Menyusun Laporan Hasil Pemantauan

Bukti fisik = Laporan hasil pemantauan

d

e

d

13 of 117

Tugas Pokok PENILIK:

Pengendalian Mutu Program PNFI

3

Pelaksanaan penilaian program PNFI

Menilai adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dengan menggunakan alat ukur tertentu guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan program PAUD dan Dikmas.

Membuat Instrumen Penilaian/Evaluasi Program Pada Satuan PAUDNI Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan = Instrumen penilaian

Melaksanakan, Menganalisis dan Melaporkan Hasil Penilaian Program pada Satuan PAUDNI = Laporan

a.

b.

14 of 117

Tugas Pokok PENILIK:

Pengendalian Mutu Program PNFI

4

pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tendik pada satuan PNFI

a. Melakukan Pembimbingan dan Pembinaan PTK

Berdasarkan Standar Pendidikan = Laporan

b. Melakukan Pembimbingan dan Pembinaan PTK

PAUDNI dalam Melakukan Penelitian atau

Pengembangan

Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan = Laporan

c. Melakukan Pembimbingan dan Pembinaan PTK

PAUDNI dalam Menggunakan dan Mengembangkan

Media Pembelajaran dan Teknologi Informasi untuk

Kegiatan Pembelajaran/Pelatihan/Pembimbingan=

Laporan

15 of 117

Tugas Pokok PENILIK:

Pengendalian Mutu Program PNFI

5

Penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI

Menyusun Laporan Triwulan

Bukti fisik = Laporan

Menyusun Laporan Tahunan

Bukti fisik = Laporan tahunan

pengendalian mutu dan evaluasi dampak

program

a

b

16 of 117

UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN PENILIK

PENDIDIKAN

PENGENDALIAN MUTU

EVALUASI DAMPAK

PENGEMBANGAN PROFESI

PENUNJANG

1. Pendidikan Sekolah

2. Diklat Fungsional Penilik

1. Perencanaan Prog. PM PNFI

2. Pemantauan Prog.PNFI

3. Penilaian Prog.PNFI

4. Pembimb & Pemb. PTK-PNF

5. Pelaporan Hasil PM

1. Peny. Rancangan

2. Peny. Instrumen

3. Penerbitan, 4. Studi B, 5. TPAK

1. KBM, 2. Seminar/lokakarya

3. Peny pedom/juklak/juknis,

4. Juara LKI

1. KT/KTI,

2. Penerjemahan

6. T.Jasa, 7. OP, 8. Kesarj lainya

U

N

S

U

R

U

T

A

M

A

8

0

%

UNSUR

PENUNJ

(20%)

PERMENPAN DAN RB NO. 14 Tahun 2010 , BAB. IV, Pasal 7

3. Peny. Laporan

4. Presentasi Hasil

A

B

C

D

E

17 of 117

ANGKA KREDIT UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI

III/b-III/c

III/c-III/d

III/d-IV/a

IV/a-IV/b

IV/b-IV/c

IV/c-IV/d

4

6

8

10

12

14

18 of 117

PENILAIAN ANGKA KREDIT

19 of 117

MASALAH DALAM PENILAIAN AK

1

2

3

4

Pemahaman yang rendah mengenai tata cara pengusulan penetapan angka kredit;

Angka Kredit lama yang sangat tinggi dan

perbedaan AK pd PAK dan SK Kenaikan

pangkat terakhir;

5

Rendahnya kemampuan dalam menyusun tugas pengembangan profesi.

Bukti fisik yang kurang dan tidak relevan;

Kurang mampu menyusun DUPAK;

20 of 117

20

Hasil kajian Tim Penilai Angka Kredit (PAK) tingkat pusat:

“... Program dan Laporan Hasil Pengendalian Mutu yang diajukan oleh Penilik untuk kenaikan pangkat pada umumnya masih ada yang belum mengacu pada peraturan yang berlaku .

21 of 117

UNSUR PENILAIAN ANGKA KREDIT

22 of 117

JAM dan Hari KERJA(KEPPRES NO. 58 TAHUN 1964, JUNTO 24 TAHUN 1973 TENTANG JAM KERJA NASIONAL, DAN KEPPRES NO. 68 TAHUN 1995 TENTANG HARI KERJA)

1. Jam kerja perminggu 37,5 jam

2. Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam)

3. Hari kerja perminggu 6 hari

4. Jam kerja efektif perhari 4,5 jam

5. Jumlah hari pertahun 365 hari

6. Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari

7. Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam

8. Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam

23 of 117

ANGKA KREDIT �KUMULATIF MINIMAL

  1. Bagi Jafung Pertama adalah 50
  2. Bagi Jafung Muda adalah 100
  3. Bagi Jafung Madya adalah 150
  4. Bagi Jafung Utama adalah 200

24 of 117

PERTAMA

PENATA MUDA Tk. I (III/b)

15

150

M U D A

PENATA (III/c)

PENATA TK. I (III/d)

16

200

300

M A D Y A

PEMBINA (IV/a)

PEMBINA Tk. I (IV/b)

PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)

17

400

550

700

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PENILIK

PENILIK

U T A M A

PEMBINA UTAMA MADYA (IV/d)

PEMBINA UTAMA (IV/e)

850

1000

17

200

Butir keg

JMLH AK

150

100

50

25 of 117

NILAI ANGKA KREDIT �PERBUTIR/PERJAM

  1. Bagi Jafung Pertama, 50/5000 = 0,01
  2. Bagi Jafung Muda, 100/5000 = 0,02
  3. Bagi Jafung Madya, 150/5000 = 0,03
  4. Bagi Jafung Utama, 200/5000 = 0,04

Catatan:

Angka 5000 adalah jumlah jam kerja dalam

4 tahun (4 x 1250)

26 of 117

  1. Bagi Jafung Pertama 50/5000 = 0,01
  2. Bagi Jafung Muda 100/5000 = 0,02
  3. Bagi Jafung Madya 150/5000 = 0,03
  4. Bagi Jafung Utama 200/5000 = 0,04

  1. 24 jam beban kerja bagi Guru Pertama 0,01x24 = 0,24
  2. 24 jam beban kerja bagi Guru Muda 0,02x24 = 0,48
  3. 24 jam beban kerja bagi GuruMadya 0,03x24 = 0,72
  4. 24 jam beban kerja bagi Guru Utama 0,04x24 = 0,96

NILAI ANGKA KREDIT PERBUTIR/PERJAM =�KUMULATIF MINIMAL DIBAGI JAM KERJA EMPAT TAHUN�(NILAI KONSTANTA)

27 of 117

1. Bagi Jafung Pertama 50/5000 = 0,01

2. Bagi Jafung Muda 100/5000 = 0,02

3. Bagi Jafung Madya 150/5000 = 0,03

4. Bagi Jafung Utama 200/5000 = 0,04

a. 24 jam beban kerja bagi Guru Pertama 0,01 x 24 = 0,24

b. 24 jam beban kerja bagi Guru Muda 0,02 x 24 = 0,48

c. 24 jam beban kerja bagi Guru Madya 0,03 x 24 = 0,72

d. 24 jam beban kerja bagi Guru Utama 0,04x24 = 0,96

NILAI ANGKA KREDIT PERBUTIR/PERJAM =�KUMULATIF MINIMAL : JAM KERJA EMPAT TAHUN�(NILAI KONSTANTA)

-AK Guru Pertama /Tahun 0,24x53 = 12,72

-AK Guru Muda /Tahun 0,48x53 = 25,44

-AK Guru Madya/Tahun 0,72x53 = 38,26

-AK Guru Utama/Tahun 0,96x58 =

  • Guru PERTAMA 50/4 = 12,50
  • Guru MUDA 100/4 = 25,00
  • Guru MADYA 150/4 = 37,50
  • Guru UTAMA 200/4 = 50,00

PEROLEHAN AK PERTAHUN

AK KUMULATIF MINIMAL PERTAHUN

28 of 117

Muda

Madya

IV/c = 700 ak

IV/b = 550 ak

IV/a = 400 ak

III/d = 300 ak

III/c = 200 ak

III/b = 150 ak

III/a = 100 ak

Pertama

Muda

150

100

50

Jabatan, Pangkat dan Angka Kredit

Pertama

Madya

UTAMA

IV/d: 850

Utama

150

29 of 117

PROPORSI NILAI

3

2

Nilai kumulatif minimal 80 % (termasuk nilai pengembangan profesi) dari nilai yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/golongan/jenjang jabatan

Nilai unsur penunjang maksimal 20 % dari nilai yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/golongan/jenjang jabatan ;

1

PAK untuk naik dari IV/b ke IV/c atau IV/c 🡺 oleh Dirjen GTK atas nama Menteri;

4

PAK untuk naik dari III/d ke IV/a atau IV/b 🡺 oleh Direktur Guru PAUD dan Dikmas;

5

HPAK ditandatangani oleh Kasubag TU Dit. Guru PAUD dan Dikmas.

30 of 117

UNSUR PENDIDIKAN

  • Memperoleh ijasah S1 : 100
  • Memperoleh ijasah S2 : 150
  • Memperoleh ijasah S3 : 200
  • Mengikuti diklat/BINTEK/workshop yang mendapatkan STTPL

31 of 117

ANGKA KREDIT DIKLAT/BIMTEK

1.

Lamanya 961 jam atau lebih : 15

2.

Lamanya antara 641 s.d 960 jam : 9

3.

Lamanya antara 481 s.d 640 jam : 6

4.

Lamanya antara 161 s.d 480 jam : 3

5.

Lamanya antara 81 s.d 160 jam : 2

6.

Lamanya antara 30 s.d 80 jam : 1

32 of 117

RINCIAN KEGIATAN PENILIK PERTAMA

  1. menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota (0,26)
  2. menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu program PAUDNI (0,16)
  3. membuat instrumen pemantauan program PAUDNI (0,16)
  4. mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PAUDNI (0,12)
  5. menganalisis data hasil pemantauan pelaksanaan program PAUDNI (0,12)

33 of 117

RINCIAN KEGIATAN PENILIK PERTAMA

6. melakasanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai

anggota (0,04)

7. menyusun laporan hasil pemantauan (0,08)

8. membuat instrumen penilaian program berdasarkan standar

pendidikan(0,24)

9. melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian

program (0,24)

10. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan

tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan

sasaran perorangan (0,32)

11. menyusun laporan triwulan (0,08)

12. menyusun laporan tahunan sebagai anggota (0,08)

34 of 117

RINCIAN KEGIATAN PENILIK MUDA

  1. menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota (0,52)
  2. menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program Paudni (0,32)
  3. membuat instrumen pemantauan program Paudni (0,32)
  4. mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program Paudni (0,24)
  5. menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program Paudni (0,24)
  6. membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan (0,12)
  7. melakasanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota ( 0,08)
  8. menyusun laporan hasil pemantauan (0,16)
  9. membuat instrumen penilaian program berdasarkan standar pendidikan (0,48)
  10. melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program (0,48)
  11. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan (0,64)
  12. menyusun laporan triwulan (0,16)
  13. menyusun laporan tahunan sebagai anggota (0,16)

35 of 117

RINCIAN KEGIATAN PENILIK MADYA

  1. menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua (0,78)
  2. menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program Paudni (0,48)
  3. membuat instrumen pemantauan program Paudni (0,48)
  4. mengumpulkan data pemantauan program Paudni (0,36)
  5. menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program Paudni (0,36)
  6. melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua (0,12)
  7. menyusun laporan hasil pemantauan (0,24)
  8. membuat instrumen penilaian berdasarkan standar pendidikan (0,72)
  9. Melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program Paudni (0,72)
  10. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok (1,20)
  11. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Paudni dalam melakukan penelitian dan pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran perorangan (0,48)
  12. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Paudni dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan (0,30)
  13. menyusun laporan triwulan (0,24)
  14. menyusun laporan tahunan sebagai ketua (0,24)

36 of 117

RINCIAN KEGIATAN PENILIK UTAMA

  1. menyusun rencana tahunan sebagai ketua atau anggota;
  2. menyusun rencana triwulan;
  3. membuat instrumen pemantauan program PNFI;
  4. mengumpulkan data pemantauan program PNFI;
  5. menganalisis data hasil pemantauan program PNFI;

37 of 117

RINCIAN KEGIATAN PENILIK UTAMA

melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua

atau anggota;

7. menyusun laporan hasil pemantauan;

8. membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI;

9. melaksanakan dan menganalisis penilaian program pada satuan

PNFI;

10. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik

dan tenaga kependidikan berdasarkan standar nasional

pendidikan dengan sasaran kelompok:

11. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik

dalam melakukan penelitian dan pengembangan untuk

kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan

sasaran kelompok;

38 of 117

RINCIAN KEGIATAN PENILIK UTAMA

12. melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik

dan tenaga kependidikan PNFI dalam menggunakan dan

mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi

untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan

sasaran kelompok;

13.menyusun laporan penilikan triwulan;

14. menyusun laporan tahunan sebagai ketua dan anggota;

15. menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;

16. menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;

17. melaksanakan evaluasi dampak program PNFI;

39 of 117

UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI

Membuat Karya Tulis Ilmiah dan/penelitian dibidang PAUDNI :

  • Dalam bentuk buku
  • Majalah ilmiah
  • Makalah
  • Penelitian tindakan
  • Menyusun Juknis/Juklak
  • Juara lomba karya tulis ilmiah

40 of 117

UNSUR PENUNJANG

  • Mengikuti seminar/loka karya
  • Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah.( sbg redaktur/penyunting, sbg pengurus )
  • Studi banding
  • Keanggotaan aktif dalam TPAK jafung penilik
  • Memperoleh penghargaan/tanda jasa satya lencana karya satya
  • Keanggotaan aktif dalam organisasi profesi
  • Ijasah yg tdk relepan dng tugas pokok

41 of 117

TUGAS DAN BUKTI FISIK PENGENDALIAN

MUTU PROGRAM PAUDNI

42 of 117

1. Perencanaan Program Pengendalian

Mutu PAUDNI

43 of 117

A. BUKTI FISIK RENCANA KERJA TAHUNAN

Bukti Fisik

Angka Kredit

  1. Surat tugas untuk menyusun rencana kerja tahunan dari pejabat yang berwenang.
  2. Daftar hadir pertemuan pembahasan/presentasi.
  3. Rencana kerja tahunan yang telah disahkan pejabat yang berwenang.

  1. Penilik Utama sebagai ketua sebesar 1,04.
  2. Penilik Madya sebagai ketua sebesar 0.78.
  3. Penilik Muda sebagai anggota sebesar 0.52.
  4. Penilik Pertama sebagai anggota sebesar 0.26.

44 of 117

B. BUKTI RENCANA KERJA TRIWULAN PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PAUDNI

Bukti Fisik

Angka Kredit

  1. Surat tugas untuk menyusun rencana kerja triwulan dari pejabat yang berwenang.
  2. Rencana kerja triwulan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

  1. Penilik Utama sebesar 0.64
  2. Penilik Madya sebesar 0.48
  3. Penilik Muda sebesar 0.32
  4. Penilik Pertama sebesar 0.16

45 of 117

b. Pelaksanaan Pemantauan

Program PAUDNI

46 of 117

A. MEMBUAT INSTRUMEN PEMANTAUAN PROGRAM PAUDNI

Bukti Fisik

Angka Kredit

Instrumen pemantauan yang valid yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

  1. Penilik Madya sebesar 0,48
  2. Penilik Muda sebesar 0,32
  3. Penilik Pertama sebesar 0,16

47 of 117

B. MENGUMPULKAN DATA PEMANTAUAN PROGRAM PAUDNI

Bukti Fisik

Angka Kredit

  1. Surat tugas dari pejabat yang berwenang.
  2. Data hasil pemantauan.
  1. Penilik Madya sebesar 0,36
  2. Penilik Muda sebesar 0,24
  3. Penilik Pertama sebesar 0,12

48 of 117

C. MENGANALISIS DATA HASIL PEMANTAUAN PROGRAM PAUDNI

Bukti Fisik

Angka Kredit

Laporan hasil analisis data yang disahkan oleh Kepala Dinas atau Pejabat berwenang yang membidangi pendidikan.

  1. Penilik Madya sebesar 0,36
  2. Penilik Muda sebesar 0,24
  3. Penilik Pertama sebesar 0,12

49 of 117

D. MEMBUAT DESAIN DISKUSI TERFOKUS HASIL PEMANTAUAN

Bukti Fisik

Angka Kredit

Desain diskusi terfokus yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Penilik Muda

sebesar 0,12

50 of 117

E. MELAKSANAKAN DISKUSI TERFOKUS HASIL PEMANTAUAN

Bukti Fisik

Angka Kredit

Laporan kegiatan diskusi terfokus hasil pemantauan yang disahkan oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang berwenang.

  1. Penilik Utama sebagai ketua sebesar 0,16.
  2. Penilik Madya sebagai ketua sebesar 0,12.
  3. Penilik Muda sebesar 0,08.
  4. Penilik Pertama sebesar 0,04

51 of 117

F. MENYUSUN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN

Bukti Fisik

Angka Kredit

Laporan hasil pemantauan yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  1. Penilik Madya sebesar 0,24.
  2. Penilik Muda sebesar 0,16.
  3. Penilik Pertama sebesar 0,08

52 of 117

F. MENYUSUN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN

Bukti Fisik

Angka Kredit

Laporan hasil pemantauan yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  1. Penilik Madya sebesar 0,24.
  2. Penilik Muda sebesar 0,16.
  3. Penilik Pertama sebesar 0,08

53 of 117

2. Pelaksanaan Penilaian

Program PAUDNI

54 of 117

A. MEMBUAT INSTRUMEN PENILAIAN/EVALUASI PROGRAM PADA SATUAN PAUDNI BERDASARKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Bukti Fisik

Angka Kredit

Instrumen penilaian /evaluasi yang valid dan disahkan oleh pejabat berwenang.

  1. Penilik Utama sebesar 0,96
  2. Penilik Madya sebesar 0,72.
  3. Penilik Muda sebesar 0,48
  4. Penilik Pertama sebesar 0,24

55 of 117

B. MELAKSANAKAN, MENGANALISIS DAN MELAPORKAN HASIL PENILAIAN PROGRAM PADA SATUAN PAUDNI

Bukti Fisik

Angka Kredit

Laporan pelaksanaan, menganalisis hasil penilaian program pada satuan PAUDNI yang disahkan oleh pejabat berwenang

  1. Penilik Utama sebesar 0,96
  2. Penilik Madya sebesar 0,72.
  3. Penilik Muda sebesar 0,48
  4. Penilik Pertama sebesar 0,24

56 of 117

TUGAS DAN BUKTI FISIK LAINNYA

LIHAT PERMENDIKBUD NO. 38 TAHUN 2013

(Halaman 17 s.d 48)

.

57 of 117

TUGAS DAN BUKTI FISIK

PENGEMBANGAN PROFESI

58 of 117

BENTUK TUGAS PENGEMBANGAN

PROFESI

59 of 117

  1. Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah, Hasil Penelitian,

Pengkajian, Survey dan Evaluasi

Di Bidang PAUDNI yang Dipublikasikan

2. Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah, Hasil Penelitian,

Pengkajian, Survey dan Evaluasi di Bidang PAUDNI

yang Tidak Dipublikasikan

3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa

tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri

di bidang PAUDNI yang dipublikasikan

4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau

ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri

di bidang PAUDNI yang tidak dipublikasikan

60 of 117

5. Menterjemahkan/menyadur buku atau

karya ilmiah di bidang PAUDNI yang dipublikasikan �

6. Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah

di bidang PAUDNI yang tidak dipublikasikan dalam bentuk �

7. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/

petunjuk teknis di bidang PAUDNI�

8. Menjadi juara dalam lomba karya ilmiah

61 of 117

1. Pembuatan Karya Tulis Ilmiah

dan/atau

Penelitian di Bidang PAUDNI

62 of 117

1. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN�A. BUKU YANG DITERBITKAN DAN DIEDARKAN SECARA NASIONAL

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

        • Memiliki ISBN.
        • Diterbitkan oleh lembaga penerbit yang berbadan hukum, memiliki dewan redaksi.
        • Buku yang disusun membahas tentang PAUDNI.
        • Karya tulis/ilmiah memuat sekurang-kurangnya: pendahuluan, kajian teori, metodologi, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan daftar pustaka.
  1. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
  2. Surat pernyataan menyusun buku dari pejabat yang berwenang
  3. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi).

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 12,50.

63 of 117

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

5. Buku sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, isi, penutup dan daftar pustaka

6. Bukan plagiasi.

  1. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
  2. Surat pernyataan menyusun buku dari pejabat yang berwenang
  3. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi).

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 12,50.

64 of 117

1. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN�B. MAJALAH ILMIAH YANG DIAKUI OLEH INSTANSI YANG BERSANGKUTAN

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Majalah ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi yang relevan, kementerian/lembaga/instansi terkait, atau perguruan tinggi.
  2. Memuat hasil penelitian, kajian, ide/gagasan ilmiah dalam bidang PAUDNI.
  3. Diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam bentuk ISSN.
  4. Bukan plagiasi.
  1. Artikel yang dimuat pada majalah/jurnal ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau jurnal tingkat Nasional Terakreditasi.
  2. Majalah asli atau fotokopi (naskah, sampul, dan daftar isi) yang disahkan oleh pejabat berwenang.
  3. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 6.

65 of 117

2. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN�A. BUKU

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Karya tulis/ilmiah tersebut membahas tentang PAUDNI.
  2. Karya tulis/ilmiah telah direview sekurang-kurangnya oleh dua orang sejawat penilik, di mana salah seorang diantaranya memiliki jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi yang dibuktikan dengan daftar hadir dan notulen pertemuan.
  3. Karya tulis/ilmiah mendapat rekomendasi dari pejabat pada instansi tempat tugas penilik.
  1. Buku asli yang tidak diterbitkan atau fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 6.

66 of 117

2. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN�A. BUKU

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

4. Karya tulis /ilmiah sekurang-kuranya terdiri dari 15.000 kata.

5. Karya tulis/ilmiah bukan berupa skripsi, tesis atau disertasi.

6. Karya tulis/ilmiah sekurang-kurangnya memuat latar belakang, perumusan masalah, acuan teori, hipotesis atau pertanyaan penelitian, metode penelitian, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka.

7. Bukan plagiasi.

  1. Buku asli yang tidak diterbitkan atau fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 8.

67 of 117

2. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH, HASIL PENELITIAN, PENGKAJIAN, SURVEY DAN EVALUASI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN�B. MAKALAH ILMIAH

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

        • Makalah tersebut membahas tentang PAUDNI.
        • Sekurang-kurangnya terdiri dari 3.000 kata.
        • Disajikan dalam forum ilmiah yang dibuktikan dengan sertifikat presentasi dan/atau surat permintaan sebagai nara sumber/penulis makalah.
        • Makalah ilmiah sekurang-kurangnya memuat latar belakang, masalah, pembahasan, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka.
        • Bukan plagiasi.
  1. Artikel yang dimuat pada majalah/jurnal ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau jurnal tingkat Nasional Terakreditasi.
  2. Majalah asli atau fotokopi (naskah, sampul, dan daftar isi) yang disahkan oleh pejabat berwenang.
  3. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 4.

68 of 117

3. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH BERUPA TINJAUAN ATAU ULASAN ILMIAH HASIL GAGASAN SENDIRI DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN �A. BUKU YANG DITERBITKAN DAN DIEDARKAN SECARA NASIONAL

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Diterbitkan oleh lembaga penerbit yang berbadan hukum.
  2. Diedarkan dan digunakan secara nasional atau disebarluaskan paling sedikit dua provinsi.
  3. Buku tersebut membahas PAUDNI.
  4. Karya tulis/ilmiah sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, isi, penutup dan daftar pustaka.
  5. Bukan plagiasi.
  1. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
  2. Buku asli yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Bukti distribusi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 8.

69 of 117

3. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH BERUPA TINJAUAN ATAU ULASAN ILMIAH HASIL GAGASAN SENDIRI DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN �B. MAKALAH YANG DIAKUI OLEH INSTANSI YANG BERSANGKUTAN

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Makalah tersebut membahas tentang PAUDNI.
  2. Sekurang-kurangnya terdiri dari 1.500 kata.
  3. Disajikan dalam forum ilmiah di lingkungan instansi sendiri.
  4. Makalah ilmiah sekurang-kurangnya memuat latar belakang, masalah, pembahasan, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka.
  5. Bukan plagiasi.
  1. Artikel yang dimuat pada majalah/jurnal ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau jurnal tingkat Nasional Terakreditasi.
  2. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
  3. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi).

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 4.

70 of 117

4. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH BERUPA TINJAUAN ATAU ULASAN ILMIAH HASIL GAGASAN SENDIRI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN �A. BUKU

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Buku tersebut membahas tentang PAUDNI.
  2. Buku telah direviu oleh sekurang-kurangnya dua orang sejawat penilik, di mana salah seorang diantaranya memiliki jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi yang dibuktikan dengan daftar hadir dan notulen.
  3. Mendapat rekomendasi dari pejabat pada instansi terkait.
  4. Buku sekurang-kurangnya terdiri dari 15.000 kata.
  5. Buku sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, isi, penutup dan daftar pustaka.
  6. Bukan plagiasi.
  1. Buku yang tidak diterbitkan secara nasional telah diakui oleh LIPI disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 7.

71 of 117

4. MEMBUAT KARYA TULIS/KARYA ILMIAH BERUPA TINJAUAN ATAU ULASAN ILMIAH HASIL GAGASAN SENDIRI DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN �B. MAKALAH

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Makalah tersebut membahas tentang PAUDNI.
  2. Makalah sekurang-kurangnya terdiri atas dari 1.500 kata.
  3. Disajikan dalam forum ilmiah di lingkungan instansi sendiri.
  4. Bukan plagiasi.
  1. Artikel yang dimuat pada majalah/jurnal ilmiah selain yang telah diakui oleh LIPI, atau Makalah yang diarsipkan di perpustakaan pada lembaga yang bersangkutan disahkan oleh pejabat berwenang.
  2. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 3,5

72 of 117

2. Penerjemahan/Penyaduran Buku

dan Bahan Lainnya di Bidang PAUDNI

73 of 117

1. MENTERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN �A. BUKU YANG DITERBITKAN DAN DIEDARKAN SECARA NASIONAL

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Diterbitkan oleh lembaga penerbit yang berbadan hukum.
  2. Diedarkan atau disebarluaskan sekurang-kurangnya di dua provinsi.
  3. Buku sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, isi, penutup dan daftar pustaka.
  1. Buku terjemahan yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional hasil terjemahan yang disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.
  2. Bukti pengiriman yang disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 7

74 of 117

1. MENTERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PAUDNI YANG DIPUBLIKASIKAN �B. MAJALAH ILMIAH YANG DIAKUI OLEH LIPI

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Majalah ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi yang relevan, kementerian/lembaga/instansi terkait, atau perguruan tinggi.
  2. Diakui oleh LIPI dalam bentuk ISSN.
  3. Bukan plagiasi.
  1. Artikel terjemahan yang dimuat pada majalah/jurnal ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau jurnal tingkat Nasional Terakreditasi yang disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.
  2. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis
  3. Surat pernyataan dari kepala dinas pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 3,5

75 of 117

2. MENERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN DALAM BENTUK �A. BUKU

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Buku tersebut membahas tentang PAUDNI.
  2. Buku telah direviu oleh sekurang-kurangnya dua orang sejawat penilik, dimana salah seorang di antaranya memiliki jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi yang dibuktikan dengan daftar hadir dan notulen.
  3. Mendapat rekomendasi dari pejabat pada instansi terkait (Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas).
  1. Buku terjemahan yang tidak diterbitkan secara nasional hasil terjemahan/saduran yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.
  2. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis
  3. Surat pernyataan dari kepala dinas pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 3

76 of 117

2. MENERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PAUDNI YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN DALAM BENTUK �B. MAKALAH

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Makalah tersebut membahas tentang PAUDNI.
  2. Makalah sekurang-kurangnya terdiri atas dari 3.000 kata.
  1. Makalah/Artikel terjemahan yang dimuat pada majalah / di jurnal ilmiah selain yang telah diakui oleh LIPI hasil terjemahan/saduran yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.
  2. Surat pernyataan keaslian (bukan plagiasi) oleh penulis
  3. Surat pernyataan dari kepala dinas pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 1,5

77 of 117

3. Pembuatan Buku Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan

/Petunjuk Teknis di Bidang Pengendalian Mutu dan

atau Pelaksanaan Program PAUDNI

78 of 117

1. MEMBUAT BUKU PEDOMAN/PETUNJUK PELAKSANAAN/PETUNJUK TEKNIS DI BIDANG PAUDNI

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Memuat ketentuan tentang pengendalian mutu dan/atau pelaksanaan program PAUDNI secara rinci.
  2. Dapat dijadikan acuan dalam pengendalian mutu dan/atau pelaksanaan program PAUDNI.
  3. Bukan plagiasi.
  1. Buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu dan/atau pelaksanaan program PAUDNI asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh kepala dinas.
  2. Surat tugas atau SK dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang diberi wewenang oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  3. Surat pernyataan bukan plagiasi.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 2

79 of 117

4. Menjadi juara dalam lomba karya ilmiah

80 of 117

1. JUARA LOMBA TINGKAT NASIONAL

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Lomba di bidang PAUDNI.
  2. Juara 1, 2, dan 3 tingkat nasional.
  3. Penyelenggara dari instansi pemerintah atau instansi/lembaga/organisasi lainnya, nasional atau internasional.

Surat Ketetapan dan/atau sertifikat sebagai juara.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 3

81 of 117

2. JUARA LOMBA TINGKAT PROVINSI

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Lomba di bidang PAUDNI.
  2. Juara 1, 2, dan 3 tingkat provinsi.
  3. Penyelenggara dari instansi pemerintah atau instansi/lembaga/organisasi lainnya.

Surat Ketetapan dan/atau sertifikat sebagai juara.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 2

82 of 117

3. JUARA LOMBA TINGKAT KABUPATEN/KOTA

KRITERIA

BUKTI FISIK

ANGKA KREDIT

  1. Lomba di bidang PAUDNI.
  2. Juara 1, 2, dan 3 tingkat kabupaten/kota.
  3. Penyelenggara dari instansi pemerintah atau instansi/lembaga/organisasi lainnya.

Surat Ketetapan dan/atau sertifikat sebagai juara.

Angka kredit diberikan untuk satu karya sebesar 1

83 of 117

TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT

84 of 117

PENILAIAN ANGKA KREDIT PENILIK

  • Mengingat PP 9 tahun 2003 ttg wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan telah diubah dengan PP 63 tahun 2009 DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI, maka kenaikan pangkat dari golongan III/d ke IV/a kemudian ke IV/b, menjadi kewenangan Direktorat Guru PAUD dan Dikmas.

85 of 117

PP NO. 9 TAHUN 2003

BAB III KENAIKAN PANGKAT

Pasal 7

(2) Gubernur menetapkan kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Pasal 8

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan pangkat PNS Daerah dan PNS yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

86 of 117

PENILAIAN ANGKA KREDIT

  • Kewenangan Tim Penilai Pusat hanya melakukan penilaian bukti fisik yang diajukan sebagai hasil pelaksanaan tugas Penilik sebagai persyaratan untuk naik pangkat/jabatan;
  • Berkas usulan disampaikan kepada: Direktur Guru PAUD dan Dikmas, Kompleks Kemendikbud Gedung D Lantai 13 Jl. Jend, Sudirman Senayan-Jakarta.

87 of 117

ALUR PENANGANAN KENAIKAN PANGKAT

KP golongan

IV/b s.d. IV/e

PERTEK

KEPALA BKN

SK KP

PRESIDEN: IV/c-IV/e

PPK: IV/b

KP golongan

II, III/a s.d. IV/a

PERTEK

KAKANREG

BKN

SK KP DITETAPKAN OLEH

PPK Instansi

88 of 117

WAKTU PENILAIAN & PENYAMPAIAN BERKAS

  • Pelaksanaan penilaian dilakukan pada bulan Juni untuk proses kenaikan pangkat bulan Oktober, dan berkas diterima paling lambat akhir bulan Mei;

  • Dan bulan November untuk proses kenaikan pangkat bulan April, dan berkas diterima paling lambat akhir bulan Oktober.

89 of 117

Kenaikan Pangkat

Masuk Berkas

Penilaian

Bulan Oktober

Bulan April

Bulan Mei

Bulan Oktober

Bulan Juni

Bulan November/ Desember

90 of 117

HASIL PENILAIAN

PAK

HPAK

AK cukup untuk naik pangkat

AK kurang untuk naik pangkat

Proses lebih lanjut ke BKN/BKN Regional

Melengkapi kekurangan AK

91 of 117

USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT

4

2

3

1

PENGUMPULAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN

PENGHITUNGAN KUMULATIF AK

( MIN UTAMA = 80% , MAKS UPENUNJANG 20%)

PENYUSUNAN DUPAK, SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KEGIATAN

PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT :

92 of 117

PERSYARATAN PENGAJUAN DUPAK

              • Surat pengantar dari Kepala Dinas/Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
              • DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) yang sudah ditandatangani ybs dan pejabat terkait;
              • DUP (Daftar Usul Penetapan) yang sudah ditandatangani ybs dan pejabat terkait.

93 of 117

Lampiran Dalam Pengajuan DUPAK

4. Salinan/fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir (apabila usul angka kredit telah mencapai kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi);

5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

6. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang penyesuaian/pengangkatan pertama/pengangkatan kembali dalam jabatan penilik;

94 of 117

Lampiran Dalam Pengajuan DUPAK

7. Salinan/fotocopi sah surat pernyataan melakukan: kegiatan pendidikan dan pelatihan; kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI, evaluasi dampak program, pengembangan profesi dan penunjang beserta bukti fisiknya;

8. Salinan/fotokopi sah penetapan angka kredit (PAK) terakhir;

9. Bukti fisik hasil pelaksanaan tugas sebagai penilik dengan melampirkan surat pernyataan pelaksanaan tugas.

Semua dokumen nomor 1 sampai dengan 6 harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.

95 of 117

CONTOH PAK PENILIK

96 of 117

Contoh HPAK

97 of 117

98 of 117

99 of 117

100 of 117

101 of 117

102 of 117

TATA CARA PENGISIAN DUPAK

103 of 117

TATA CARA PENGISIAN DUPAK

  1. Tentukan jenis format DUPAK berdasarkan jenjang jabatannya (Penilik Pertama/Penilik Muda/Penilik Madya/Penilik Utama atau yang belum S1/D-IV);
  2. Isi data pokok sesuai kondisi yang sesungguhnya;
  3. Tulis judul bukti fisik sesuai aspek-aspek sebagaimana tertuang dalam DUPAK;
  4. Aspek-aspek yang tidak terisi biarkan atau tidak dihapus;
  5. Pada setiap aspek, judul bukti fisik disusun berdasarkan urutan waktu dari yang paling lama sampai yang terbaru dilakukan;

104 of 117

105 of 117

TATA CARA PENGISIAN DATA POKOK

  1. Instansi : Tulis instansi tempat bertugas (contoh: Dinas Pendidikan Kota Padang)
  2. Masa Penilaian : tanggal, bulan dan tahun berkas bukti fisik yang akan dinilai mulai dari kegiatan pertama sampai dengan kegiatan terakhir;
  3. Nama, NIP, Nomor seri Karpek, Tempat dan Tgl lahir, jenis kelamin : Diisi sesuai dengan dokumen SK Pengangkatan Pertama/SK Kenaikan pangkat terakhir/PAK Kenaikan kenaikan pangkat terakhir;

106 of 117

TATA CARA PENGISIAN DATA POKOK

  • 4. Pedidikan yang telah diperhitungkan Angka
  • Kreditnya : Kualifikasi pendidikan yang telah
  • diberikan angka kredit (contoh : S1 /D-IV
  • Teknologi Pendidikan);
  • 5. Pangkat/Golongan ruang/TMT : diisi sesuai
  • dengan SK Pengangkatan pertama/SK
  • Kenaikan Pangkat terakhir;

107 of 117

TATA CARA PENGISIAN DATA POKOK

  • 6. Masa Kerja Golongan :
  • Lama : Mengacu kepada SK Pengangkatan
  • pertama/SK Kenaikan Pangkat
  • terakhir
  • Baru : Dihitung dari TMT SK
  • Pengangkatan pertama/SK Kenaikan
  • Pangkat terakhir sampai dengan
  • bulan periode penilaian (April /
  • Oktober); dan
  • 7. Unit Kerja : kedudukan tempat bertugas yang
  • terakhir.

108 of 117

109 of 117

110 of 117

111 of 117

112 of 117

113 of 117

114 of 117

115 of 117

116 of 117

117 of 117

“...sharing is the key of succes...”