1 of 24

PENCERDASAN

KEKERASAN SEKSUAL

PERATURAN INTERNAL

&

2 of 24

Akses Perint Di Sini

https://bit.ly/FTAntiKS

3 of 24

Trigger Warning!!

4 of 24

Apa itu Kekerasan Seksual?

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.

5 of 24

Relasi Kuasa? Relasi Gender?

RELASI KUASA

RELASI GENDER

Kondisi yang menunjukkan hubungan hierarkis antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Hubungan hierarkis tersebut dapat berupa ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan sehingga menimbulkan dominasi yang merugikan pihak lain dengan posisi yang lebih rendah.

Pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan dalam masyarakat dan cenderung merugikan perempuan. Hal ini berawal dari pelabelan yang disematkan pada perempuan sebagai gender yang lemah, lembut, dan emosional.

6 of 24

Bentuk dan Jenis Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

PASAL 9

*jadi secara digital juga ya teman-teman

7 of 24

Bentuk dan Jenis Kekerasan Seksual

PASAL 9

  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  2. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
  3. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  4. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  5. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  6. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
  7. Dan masih banyak lagi… (cek di perint!)

Emang Bentuk KS itu apa aja?

8 of 24

Piramida Kekerasan Seksual

9 of 24

Tentang Consent..

Pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement).

FREELY GIVEN

REVERSIBLE

INFORMED

ENTHUSIASTIC

SPECIFIC

Consent diberikan secara sukarela tanpa adanya ancaman, paksaan, manipulasi, serta pengaruh obat-obatan ataupun alkohol.

Consent tidak bersifat abadi dan dapat ditarik kembali kapan pun.

Consent hanya dapat diberikan ketika pihak yang terlibat sudah terinformasikan dengan jelas dan menyeluruh tentang kegiatan yang akan dilakukan.

Consent bersifat spesifik terhadap suatu tindakan dalam waktu tertentu sehingga menyetujui suatu tindakan bukan berarti menyetujui tindakan lain yang mengikuti tindakan tersebut.

Consent diberikan secara antusias, yakni kedua belah pihak sama-sama ingin melakukan aktivitas seksual atas dasar kemauannya sendiri, bukan karena ekspektasi orang lain.

10 of 24

Apa Itu Consent?

11 of 24

Tentang Consent..

Asking for Consent

Giving Consent

Menggunakan bahasa yang jelas

“Apakah kamu nyaman dengan ini?”, “Bolehkah jika …”

Terima dan hormati respons apa pun yang diberikan. Jika jawabannya bukan "ya" yang jelas dan antusias, penting untuk berhenti dan tidak melanjutkan

Secara verbal

“Oke”, “Aku setuju”, “Aku yakin”

Secara non-verbal

Menganggukkan kepala, memberi tanda OK dengan mengacungkan jempol

NOT Consent

Consent tidak dapat diasumsikan berdasarkan diam, tidak adanya penolakan/pertidaksetujuan seperti "tidak" atau "stop," dan bahkan masa lalunya. Tidak diberikan secara ragu dan tidak diminta secara paksa

Kenapa Consent Itu Penting?

Memberikan atau tidak memberikannya consent (persetujuan) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu. Tanpa adanya persetujuan yang jelas, segala tindakan seksual dapat dianggap sebagai kekerasan seksual

12 of 24

Knowing Bystander Intervention!

Bystander intervention adalah intervensi yang dilakukan saksi untuk mencegah dan menghentikan

kekerasan seksual yang terjadi pada korban.

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengintervensi:

  1. Menilai situasi, apakah aman atau tidak untuk melakukan intervensi.
  2. Mempertimbangkan tindakan apa yang dilakukan untuk melakukan intervensi.
  3. Memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak membahayakan diri sendiri ataupun korban.

13 of 24

Asas Tujuan dan Ruang Lingkup

Keselamatan dan kerahasiaan identitas Korban dan/atau Pelapor adalah prioritas utama dalam situasi apapun selama Penanganan Kekerasan Seksual

BAB II Pasal 3

Korban = Prioritas Utama!

14 of 24

Asas Tujuan dan Ruang Lingkup

BAB II Pasal 5

  • Mencegah terjadinya segala bentuk Kekerasan Seksual
  • Menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
  • Melaksanakan pemberian sanksi terhadap Terlapor yang terbukti
  • Mewujudkan lingkungan kerja BEM FTUI yang aman, kondusif, dan bebas dari Kekerasan Seksual;
  • Menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual;
  • Menjadi acuan dalam penanganan dugaan tindak Kekerasan Seksual
  • Menjamin terselenggaranya penanganan dugaan tindak Kekerasan Seksual

*lengkapnya tolong baca perint

15 of 24

Unsur Pelayanan Dalam Peraturan

Fungsionaris BEM FTUI

Seluruh fungsionaris aktif BEM FTUI pada tahun kepengurusan terkait yang terdiri atas Ketua Lembaga, Wakil Ketua Lembaga, Koordinator Bidang, Badan Pengurus Harian, Staf Ahli, dan Badan Pengurus.

Pemangku jabatan program kerja di bawah naungan BEM FTUI

Seluruh fungsionaris aktif dalam suatu program kerja di bawah naungan BEM FTUI pada tahun kepengurusan yang terdiri dari PO, VPO, BPH, dan Staf.

Korban

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, ketidaknyamanan, dan/atau kerugian secara fisik dan/atau mental yang diakibatkan oleh suatu tindakan Kekerasan Seksual.

16 of 24

Unsur Pelayanan Dalam Peraturan

Saksi

Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penanganan Kekerasan Seksual berdasarkan Peraturan Internal BEM FTUI ini.

Pelapor

Korban dan/atau pihak lainnya atas dasar persetujuan Korban yang memberikan laporan terkait dugaan tindakan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Fungsionaris BEM FTUI dan/atau pemangku jabatan program kerja di bawah naungan BEM FTUI.

Terlapor

Fungsionaris BEM FTUI dan/atau pemangku jabatan program kerja di bawah naungan BEM FTUI dan yang dilaporkan atas dugaan tindakan Kekerasan Seksual.

17 of 24

Alur Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Pelaporan

Pelindungan

Pendampingan

Pemulihan

Pengenaan Sanksi

yang Dilakukan oleh Fungsionaris BEM FTUI dan/atau pemangku jabatan program kerja di bawah naungan BEM FTUI

18 of 24

BAB V PASAL 12

19 of 24

Alur Pelaporan HopeHelps UI

  • Dalam hal terjadi kekerasan seksual, baik korban maupun pelapor (dengan persetujuan korban) dapat melapor melalui hotline

  • Setelah mendapat laporan, HopeHelps UI akan memberikan psychological first aid kepada korban. Kemudian, HopeHelps UI akan memberikan pilihan yang dapat ditempuh korban untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Selama dan setelah advokasi berlangsung, baik dalam bentuk pendampingan hukum, psikologis, maupun hal lainnya, HopeHelps UI akan menjaga kerahasiaan identitas korban.

0822-9978-8860

20 of 24

Pendampingan

BEM FTUI memfasilitasi Pendampingan bagi Korban, Saksi, dan/atau Pelapor, baik selama maupun setelah proses Penanganan Kekerasan Seksual, dengan merujuk Korban, Saksi, dan/atau Pelapor pada lembaga penyedia layanan Pendampingan yang dibutuhkan.

Pendampingan sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa:

  1. Konseling;
  2. Layanan kesehatan;
  3. Bantuan hukum;
  4. Advokasi; dan/atau
  5. Bimbingan sosial dan rohani

Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban, Saksi, dan/atau Pelapor.

BAB V PASAL 13

21 of 24

Pelindungan

Korban, Saksi, dan/atau Pelapor berhak atas Pelindungan yang meliputi

  1. jaminan kerahasiaan identitas Korban, Saksi, dan/atau Pelapor;
  2. jaminan kerahasiaan setiap bukti yang telah diberikan oleh Korban, Saksi, dan/atau Pelapor;
  3. jaminan tidak akan ada proses yang membuat Korban harus bertemu secara langsung dengan Terlapor kecuali Korban meminta untuk bertemu dengan Terlapor;
  4. jaminan Pelindungan dari sikap dan perilaku para pemroses perkara yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
  5. jaminan Pelindungan terhadap Korban dari pemberitaan secara berlebihan dan menjurus kepada identitas Korban;
  6. jaminan Pelindungan dari ancaman fisik, nonfisik, serta ancaman keberulangan tindakan Kekerasan Seksual dari Terlapor atau pihak lain dengan memfasilitasi Pelaporan kepada pihak lain yang berwenang;
  7. penyediaan informasi dan akses terhadap hak dan fasilitas Pelindungan; dan
  8. jaminan Pelindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.

BAB V PASAL 14

22 of 24

Sanksi Administratif

  1. Pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam hal Terlapor menurut laporan rekomendasi Tim Khusus terbukti melakukan tindakan Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Internal BEM FTUI ini.

  • Pengenaan sanksi administratif berupa pemberhentian Terlapor dengan tidak hormat.

  • Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak mengesampingkan peraturan lain yang berlaku di lingkungan Universitas Indonesia.

BAB V PASAL 15

23 of 24

Pemulihan

BEM FTUI memfasilitasi Pemulihan kepada Korban, baik selama maupun setelah proses penanganan Laporan, dengan merujuk korban pada lembaga penyedia layanan pemulihan yang dibutuhkan.

BAB V PASAL 21

Pemulihan kepada Korban selama proses Penanganan Laporan (berdasarkan persetujuan Korban) meliputi:

  1. tindakan medis;
  2. Pemulihan fisik;
  3. Pemulihan psikologis; dan/atau
  4. bimbingan sosial dan rohani.

Pemulihan kepada Korban setelah proses Penanganan Laporan (berdasarkan persetujuan Korban) meliputi:

  1. pemantauan keadaan Korban; dan
  2. dukungan lanjutan terhadap Korban.

Dalam hal Saksi atau Pelapor mengalami stres traumatis sekunder (secondary traumatic stress), Pemulihan dapat diberikan berdasarkan persetujuannya.

24 of 24

Terima Kasih!

Lebih lengkapnya, baca perint yaa!

WUJUDKAN FT ANTI KS!