PENCERDASAN
KEKERASAN SEKSUAL
PERATURAN INTERNAL
&
Akses Perint Di Sini
https://bit.ly/FTAntiKS
Trigger Warning!!
Apa itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.
Relasi Kuasa? Relasi Gender?
RELASI KUASA
RELASI GENDER
Kondisi yang menunjukkan hubungan hierarkis antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Hubungan hierarkis tersebut dapat berupa ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan sehingga menimbulkan dominasi yang merugikan pihak lain dengan posisi yang lebih rendah.
Pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan dalam masyarakat dan cenderung merugikan perempuan. Hal ini berawal dari pelabelan yang disematkan pada perempuan sebagai gender yang lemah, lembut, dan emosional.
Bentuk dan Jenis Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
PASAL 9
*jadi secara digital juga ya teman-teman
Bentuk dan Jenis Kekerasan Seksual
PASAL 9
Emang Bentuk KS itu apa aja?
Piramida Kekerasan Seksual
Tentang Consent..
Pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement).
FREELY GIVEN
REVERSIBLE
INFORMED
ENTHUSIASTIC
SPECIFIC
Consent diberikan secara sukarela tanpa adanya ancaman, paksaan, manipulasi, serta pengaruh obat-obatan ataupun alkohol.
Consent tidak bersifat abadi dan dapat ditarik kembali kapan pun.
Consent hanya dapat diberikan ketika pihak yang terlibat sudah terinformasikan dengan jelas dan menyeluruh tentang kegiatan yang akan dilakukan.
Consent bersifat spesifik terhadap suatu tindakan dalam waktu tertentu sehingga menyetujui suatu tindakan bukan berarti menyetujui tindakan lain yang mengikuti tindakan tersebut.
Consent diberikan secara antusias, yakni kedua belah pihak sama-sama ingin melakukan aktivitas seksual atas dasar kemauannya sendiri, bukan karena ekspektasi orang lain.
Apa Itu Consent?
Tentang Consent..
Asking for Consent | Giving Consent |
Menggunakan bahasa yang jelas “Apakah kamu nyaman dengan ini?”, “Bolehkah jika …” Terima dan hormati respons apa pun yang diberikan. Jika jawabannya bukan "ya" yang jelas dan antusias, penting untuk berhenti dan tidak melanjutkan | Secara verbal “Oke”, “Aku setuju”, “Aku yakin” Secara non-verbal Menganggukkan kepala, memberi tanda OK dengan mengacungkan jempol |
NOT Consent | |
Consent tidak dapat diasumsikan berdasarkan diam, tidak adanya penolakan/pertidaksetujuan seperti "tidak" atau "stop," dan bahkan masa lalunya. Tidak diberikan secara ragu dan tidak diminta secara paksa | |
Kenapa Consent Itu Penting?
Memberikan atau tidak memberikannya consent (persetujuan) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu. Tanpa adanya persetujuan yang jelas, segala tindakan seksual dapat dianggap sebagai kekerasan seksual
Knowing Bystander Intervention!
Bystander intervention adalah intervensi yang dilakukan saksi untuk mencegah dan menghentikan
kekerasan seksual yang terjadi pada korban.
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengintervensi:
Asas Tujuan dan Ruang Lingkup
Keselamatan dan kerahasiaan identitas Korban dan/atau Pelapor adalah prioritas utama dalam situasi apapun selama Penanganan Kekerasan Seksual
BAB II Pasal 3
Korban = Prioritas Utama!
Asas Tujuan dan Ruang Lingkup
BAB II Pasal 5
*lengkapnya tolong baca perint
Unsur Pelayanan Dalam Peraturan
Fungsionaris BEM FTUI | Seluruh fungsionaris aktif BEM FTUI pada tahun kepengurusan terkait yang terdiri atas Ketua Lembaga, Wakil Ketua Lembaga, Koordinator Bidang, Badan Pengurus Harian, Staf Ahli, dan Badan Pengurus. |
Pemangku jabatan program kerja di bawah naungan BEM FTUI | Seluruh fungsionaris aktif dalam suatu program kerja di bawah naungan BEM FTUI pada tahun kepengurusan yang terdiri dari PO, VPO, BPH, dan Staf. |
Korban | Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, ketidaknyamanan, dan/atau kerugian secara fisik dan/atau mental yang diakibatkan oleh suatu tindakan Kekerasan Seksual. |
Unsur Pelayanan Dalam Peraturan
Saksi | Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penanganan Kekerasan Seksual berdasarkan Peraturan Internal BEM FTUI ini. |
Pelapor | Korban dan/atau pihak lainnya atas dasar persetujuan Korban yang memberikan laporan terkait dugaan tindakan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Fungsionaris BEM FTUI dan/atau pemangku jabatan program kerja di bawah naungan BEM FTUI. |
Terlapor | Fungsionaris BEM FTUI dan/atau pemangku jabatan program kerja di bawah naungan BEM FTUI dan yang dilaporkan atas dugaan tindakan Kekerasan Seksual. |
Alur Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Pelaporan
Pelindungan
Pendampingan
Pemulihan
Pengenaan Sanksi
yang Dilakukan oleh Fungsionaris BEM FTUI dan/atau pemangku jabatan program kerja di bawah naungan BEM FTUI
BAB V PASAL 12
Alur Pelaporan HopeHelps UI
0822-9978-8860
Pendampingan
BEM FTUI memfasilitasi Pendampingan bagi Korban, Saksi, dan/atau Pelapor, baik selama maupun setelah proses Penanganan Kekerasan Seksual, dengan merujuk Korban, Saksi, dan/atau Pelapor pada lembaga penyedia layanan Pendampingan yang dibutuhkan.
Pendampingan sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa:
Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban, Saksi, dan/atau Pelapor.
BAB V PASAL 13
Pelindungan
Korban, Saksi, dan/atau Pelapor berhak atas Pelindungan yang meliputi
BAB V PASAL 14
Sanksi Administratif
BAB V PASAL 15
Pemulihan
BEM FTUI memfasilitasi Pemulihan kepada Korban, baik selama maupun setelah proses penanganan Laporan, dengan merujuk korban pada lembaga penyedia layanan pemulihan yang dibutuhkan.
BAB V PASAL 21
Pemulihan kepada Korban selama proses Penanganan Laporan (berdasarkan persetujuan Korban) meliputi:
Pemulihan kepada Korban setelah proses Penanganan Laporan (berdasarkan persetujuan Korban) meliputi:
Dalam hal Saksi atau Pelapor mengalami stres traumatis sekunder (secondary traumatic stress), Pemulihan dapat diberikan berdasarkan persetujuannya.
Terima Kasih!
Lebih lengkapnya, baca perint yaa!
WUJUDKAN FT ANTI KS!