1 of 14

Konflik�Pengelolaan Sumber Daya Air

Harsanto Nursadi

2 of 14

3 of 14

4 of 14

5 of 14

Dublin Principles

Salah satu prinsip Dublin bahwa air mempunyai nilai ekonomi bagi semua penggunanya

Secara ekonomi air tidak dapat dikategorikan sebagai public good atau pure public good, akan tetapi lebih dikenal dengan sebutan common pool resources. Alasannya adalah:

  1. Bersifat non excludable, artinya penggunaan air oleh seseorang tidak dapat menghalangi orang lain untuk menggunakannya;
  2. Bersifat rival rules, artinya bahwa air bukan benda yang tak terbatas sehingga penggunaan air oleh seseorang akan mengurangi ketersediaan air bagi orang lain.

Air bukan public good tetapi common pool resources, tetapi dalam kepentingan hukum harus didudukkan sebagai public good, alasannya adalah

  1. Hampir tidak ada benda di muka bumi ini yang merupakan pure public good;
  2. Sifat ekonomi air adalah rival rules, sehingga hukum dapat mencegah penguasaan privat atas sumber daya air.

6 of 14

Public Trust Doctrine

  1. Air permukaan merupakan benda publik atau res communis
  2. Negara merupakan trusty atau pemegang amanah dari objek public trust, yang dalam hal ini adalah air.

Dalam perkembangannya, air tanah menjadi public good, alasannya

  1. Awalnya, public trust doctrine dikembangkan untuk melindungi aliran air dari penguasaan perorangan agar kepentingan masyarakat untuk navigasi dan perikanan tidak terganggu
  2. Air-nya menjadi benda publik, air tanah belum karena perkembangan pemahaman tentang hydrology air tanah
  3. Pemahaman umum, ketika air masih melimpah, tidak disadari bahwa penggunaan air tanah di satu tempat akan mempengaruhi air tanah di tempat yang lain.
  4. Sejalan dengan penguasaan pengetahuan tentang hydrology, maka air tanah masuk kedalam kelompok public good, dalam common law masuk kedalam public trust doctrine. Fakta yang pasti adalah air telah, sedang dan akan menjadi barang langka (scarce good)

7 of 14

Air sebagai economic good?? Faktanya begitu

Air sebagai public good ?? Fakta yang ada

  1. Orang yang membeli air olahan (treated water atau value added water) sebagai pilihan karena adanya daya beli;
  2. Bila masyarakat tidak memiliki daya beli? Air sebagai economic good dengan konsekuensi pasar akan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan akses kepada air untuk keperluan dasar hidup.

8 of 14

  • Ada dua macam kelangkaan air, yaitu
    • “kelangkaan air ekonomi”, ketimpangan distribusi sumber daya untuk berbagai alasan, termasuk konflik politik dan etnis; dan
    • Kelangkaan air fisik, adalah keterbatasan akses ke sumber daya air. Ketika permintaan melebihi kemampuan tanah untuk menyediakan air yang dibutuhkan, maka disebut memiliki kelangkaan fisik

Kelangkaan Air

9 of 14

  • Selain faktor alam,
  • faktor manusia juga berperan dalam peningkatan kelangkaan air, misal
    • privatisasi sumber daya air,
    • industri air minum kemasan,
    • perubahan kawasan resapan air menjadi pemukiman,
    • ketidakjelasan kebijakan negara dalam penguasaan dan pengelolaan air,
    • lemahnya koordinasi lintas departemen dalam penanganan lingkungan, dan lain-lain

Penyebab Kelangkaan Air

10 of 14

UU No 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

  1. PP No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  2. PP No 20 Tahun 2005 tentang Irigasi
  3. PP No 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
  4. PP No 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
  5. PP No 37 Tahun 2010 tentang Bendungan
  6. PP No 38 Tahun 2013 tentang Sungai
  7. PP No 73 Tahun 2013 tentang Rawa
  8. PP No 69 Tahun 2014 tentang Hak Guna Air

11 of 14

Negara-Pemerintah-Swasta-Masyarakat

Pengaturan

Pengurusan

Pengelolaan

Pengawasan

Konstitusional

  1. Hak rakyat atas air
  2. Hak rakyat atas akses air
  3. Hak Guna Air
  4. Hak Guna Pakai Air (Usaha)

Pemberian izin kepada pihak swasta dalam hal Hak Guna Pakai Air

Hak Guna Pakai Air (oleh swasta) diartikan sebagai hak penguasaan atas air

Lemahnya pengawasan terhadap izin

Kepemilikan

  1. Air tetap dikuasai oleh Negara
  2. Hak guna air sebagai res commune

Hak privilege atas air

Sangat terbatas kesempatan Masyarakat/ stakeholder untuk mengawasi

12 of 14

Konflik yang terjadi

  1. Negara vs Pemerintah
  2. Pemerintah vs Masyarakat (stakeholder lain)
  3. Swasta vs Masyarakat (stakeholder lain)

Hak guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan:

  1. Hak guna pakai Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air. (tanpa izin)
  2. Hak guna usaha Air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air. (dgn izin)

Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif

Vs

Negara vs Pemerintah

13 of 14

Hak guna pakai air memerlukan izin apabila:

  1. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;
  2. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau
  3. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Pemerintah vs Masyarakat (stakeholder lain)

Swasta vs Masyarakat (stakeholder lain)

  1. Kelangkaan air di sekitar sumber mata air
  2. Akses masyakat kepada sumber air
  3. Dampak kegiatan penambangan air diluar pertambangannya
  4. Sumber pekerjaan

14 of 14