Konflik�Pengelolaan Sumber Daya Air
Harsanto Nursadi
Dublin Principles
Salah satu prinsip Dublin bahwa air mempunyai nilai ekonomi bagi semua penggunanya
Secara ekonomi air tidak dapat dikategorikan sebagai public good atau pure public good, akan tetapi lebih dikenal dengan sebutan common pool resources. Alasannya adalah:
Air bukan public good tetapi common pool resources, tetapi dalam kepentingan hukum harus didudukkan sebagai public good, alasannya adalah
Public Trust Doctrine
Dalam perkembangannya, air tanah menjadi public good, alasannya
Air sebagai economic good?? Faktanya begitu
Air sebagai public good ?? Fakta yang ada
Kelangkaan Air
Penyebab Kelangkaan Air
UU No 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Negara-Pemerintah-Swasta-Masyarakat
| Pengaturan | Pengurusan | Pengelolaan | Pengawasan |
Konstitusional |
| Pemberian izin kepada pihak swasta dalam hal Hak Guna Pakai Air | Hak Guna Pakai Air (oleh swasta) diartikan sebagai hak penguasaan atas air | Lemahnya pengawasan terhadap izin |
Kepemilikan |
| | Hak privilege atas air | Sangat terbatas kesempatan Masyarakat/ stakeholder untuk mengawasi |
Konflik yang terjadi
Hak guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan:
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif
Vs
Negara vs Pemerintah
Hak guna pakai air memerlukan izin apabila:
Pemerintah vs Masyarakat (stakeholder lain)
Swasta vs Masyarakat (stakeholder lain)