1 of 14

TIPOLOGI PELAKU KEJAHATAN

2 of 14

Tipologi Pelaku Kejahatan

Dalam kriminologi, memahami pelaku kejahatan tidak cukup hanya melihat perbuatannya, tetapi juga karakteristik, motif, latar belakang, dan pola perilakunya. Tipologi pelaku kejahatan membantu:

  • Mengklasifikasikan pelaku
  • Memahami penyebab kejahatan
  • Menentukan strategi pencegahan dan penanganan

  • Tipologi pelaku kejahatan adalah pengelompokan pelaku kejahatan berdasarkan ciri-ciri tertentu, seperti:
  • Motif
  • Kepribadian
  • Pola tindakan
  • Relasi dengan korban
  • Tingkat profesionalitas

3 of 14

Jenis-Jenis Tipologi Pelaku Kejahatan

A. Berdasarkan Motif

1. Pelaku Ekonomis

  • Kejahatan dilakukan untuk keuntungan materi
  • Contoh: pencurian, perampokan, korupsi

Contoh kasus:�Seorang pegawai menggelapkan dana kantor karena terlilit utang.

2. Pelaku Emosional

  • Dipicu oleh emosi (marah, cemburu, dendam)
  • Biasanya spontan

Contoh:�Pembunuhan karena cemburu dalam hubungan asmara.

4 of 14

B. Berdasarkan Tingkat Profesionalitas

1. Pelaku Profesional

  • Terorganisir, terencana, berpengalaman
  • Memiliki keahlian khusus

Contoh:�Sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan jaringan luas.

2. Pelaku Amatir (Occasional Criminal)

  • Tidak berpengalaman
  • Kejahatan dilakukan secara situasional

Contoh:�Mahasiswa mencuri laptop karena kesempatan terbuka.

5 of 14

C. Berdasarkan Kepribadian (Pendekatan Psikologis)

1. Pelaku Psikopat

  • Tidak memiliki empati
  • Manipulatif, dingin

Contoh:�Pembunuh berantai yang tidak merasa bersalah.

2. Pelaku Neurotik

  • Dipengaruhi konflik batin atau gangguan emosional

Contoh:�Seseorang mencuri karena tekanan mental ekstrem.

3. Pelaku Normal (Situasional)

  • Secara umum normal, tetapi terdorong situasi tertentu

Contoh:�Orang biasa melakukan penipuan karena tekanan ekonomi.

6 of 14

D. Berdasarkan Hubungan dengan Korban

1. Pelaku dengan Korban Dikenal

  • Ada relasi sebelumnya

Contoh:�KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

2. Pelaku dengan Korban Acak

  • Tidak mengenal korban

Contoh:�Perampokan di jalan terhadap orang asing.

7 of 14

E. Berdasarkan Pola Tindakan

1. Organized Offender

  • Terencana, rapi, minim bukti
  • Biasanya cerdas dan berhati-hati

Contoh:�Penipuan online dengan skema kompleks.

2. Disorganized Offender

  • Spontan, tidak terencana
  • Banyak meninggalkan jejak

Contoh:�Pembunuhan mendadak saat pertengkaran.

8 of 14

F. Berdasarkan Frekuensi Kejahatan

1. Habitual Criminal (Residivis)

  • Berulang kali melakukan kejahatan

Contoh:�Pencuri yang keluar masuk penjara.

2. First-time Offender

  • Baru pertama kali melakukan kejahatan

Contoh:�Remaja yang terlibat tawuran pertama kali.

9 of 14

Tipologi Modern dalam Kriminologi

Dalam perkembangan kriminologi modern, tipologi juga dikaitkan dengan:

A. White Collar Criminal

  • Kejahatan oleh orang berstatus sosial tinggi

Contoh:�Korupsi oleh pejabat publik

B. Cyber Criminal

  • Kejahatan berbasis teknologi

Contoh:�Phishing, hacking, penipuan online

C. Organized Crime Actor

  • Bagian dari kelompok kriminal terorganisir
  • Contoh:�Perdagangan narkoba internasional

10 of 14

Pentingnya Memahami Tipologi

Mahasiswa perlu memahami bahwa:

  • Tidak semua pelaku kejahatan sama
  • Penanganan harus berbeda (rehabilitasi vs hukuman)
  • Kebijakan kriminal harus berbasis tipe pelaku

11 of 14

Contoh _Studi Kasus

  • Seorang mahasiswa mencuri ponsel di perpustakaan karena kebutuhan ekonomi mendesak.
  • Analisis:
  • Motif: Ekonomis
  • Tipe: Amatir
  • Kepribadian: Normal (situasional)
  • Frekuensi: First-time offender

12 of 14

Analisis Tipologi Pelaku Kejahatan dalam Studi Kasus Pencurian oleh Mahasiswa

Kasus seorang mahasiswa yang mencuri ponsel di perpustakaan karena kebutuhan ekonomi mendesak dapat dianalisis melalui pendekatan tipologi pelaku kejahatan dalam kriminologi. Analisis ini penting untuk memahami tidak hanya perbuatannya, tetapi juga latar belakang, motif, serta karakteristik pelaku.

Pertama, berdasarkan motif, pelaku termasuk dalam kategori pelaku ekonomis. Tindakan pencurian dilakukan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan material yang tidak dapat dipenuhi melalui cara yang sah. Dalam konteks ini, kejahatan bersifat instrumental, yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Namun demikian, kondisi ekonomi semata tidak cukup menjelaskan terjadinya kejahatan, karena tidak semua individu dalam kondisi serupa melakukan tindakan kriminal.

Kedua, ditinjau dari tingkat profesionalitas, pelaku tergolong sebagai pelaku amatir (occasional criminal). Hal ini terlihat dari tidak adanya perencanaan yang matang, serta tindakan yang dilakukan secara spontan dengan memanfaatkan kesempatan yang ada. Pelaku kemungkinan besar tidak memiliki pengalaman kriminal sebelumnya dan tidak memiliki keterampilan khusus dalam melakukan kejahatan.

Ketiga, berdasarkan aspek kepribadian, pelaku dapat dikategorikan sebagai pelaku normal (situasional). Artinya, pelaku bukan individu dengan gangguan psikologis, melainkan seseorang yang terdorong melakukan kejahatan akibat tekanan eksternal. Dalam hal ini, tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang mempengaruhi perilaku menyimpang tersebut.

13 of 14

Komponen:

  1. Deskripsi singkat kasus
  2. Klasifikasi pelaku (tipologi)
    1. Motif
    2. Profesionalitas
    3. Kepribadian
  3. Faktor penyebab
    • Individu
    • Lingkungan
    • Sosial/struktural
  4. Pola kejahatan
    • Terencana / spontan
  5. Teori yang relevan (minimal 1)
  6. Upaya penanganan

Ciri:

  • Mulai menggunakan konsep dalam Kriminologi
  • Sudah ada analisis “mengapa”, bukan hanya “apa”

Salah satu kerangka menganalisa kasus

14 of 14

Analisis ini sejalan dengan teori strain dalam kriminologi, yang menjelaskan bahwa kejahatan dapat muncul akibat adanya ketegangan antara tujuan hidup yang diharapkan dengan keterbatasan sarana yang tersedia untuk mencapainya secara legal. Ketika individu tidak mampu mencapai tujuan tersebut melalui cara yang sah, maka sebagian akan memilih jalan menyimpang.

Selain itu, dari perspektif frekuensi kejahatan, pelaku dapat dikategorikan sebagai first-time offender, yaitu individu yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku masih memiliki peluang besar untuk direhabilitasi dan dikembalikan ke dalam kehidupan sosial yang normal.

Dari segi pola tindakan, pelaku cenderung termasuk dalam kategori disorganized offender, karena tindakan dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan berpotensi meninggalkan jejak. Sementara itu, hubungan antara pelaku dan korban bersifat acak (random), karena tidak terdapat relasi sebelumnya dan korban dipilih berdasarkan kesempatan.

Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku merupakan individu yang melakukan kejahatan secara situasional akibat tekanan ekonomi dan adanya kesempatan. Oleh karena itu, pendekatan penanganan yang tepat tidak hanya bersifat represif, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek rehabilitatif dan preventif. Pendekatan ini penting untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya di masa depan.

Dengan demikian, studi kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan oleh individu dengan karakter kriminal yang kuat, tetapi dapat juga dilakukan oleh individu “normal” dalam kondisi tertentu. Hal ini menegaskan pentingnya pendekatan kriminologi yang komprehensif dalam memahami dan menangani kejahatan.