1 of 44

REZIM ANTI PENCUCIAN UANG�DI INDONESIA

Yunus Husein

Kepala PPATK 2002-2011

Jakarta, September 2017

Sejarah dan Terobosan untuk Penegakkan Hukum

2 of 44

Sejarah

  • 1920 Mafia di AS – Laundromats – Cash bussiness
  • 1988, Drug Trafficking – UNC Against Illicit Traffic in Narcotic Drug and Psycotropic Substance (Konvensi Wina)
  • 2000, The International Convention Against Transnational Organized Crimes (Konvensi Palermo) - AML

3 of 44

4 of 44

Money Laundering?

Proceeds of Crimes

“CLEAN” MONEY

Upaya untuk menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.

5 of 44

SKEMA PROSES PENCUCIAN UANG

5

6 of 44

Penyebab Maraknya Pencucian Uang

  • Globalisasi sistem keuangan
  • Kemajuan di bidang teknologi informasi
  • Ketentuan rahasia bank yang sangat ketat
  • Penggunaan nama samaran atau anonim
  • Penggunaan electronic money
  • Kerahasiaan hubungan lawyer & Akuntan dengan Klien
  • Kurang seriusnya Pemerintah
  • Tidak dikriminalisasinya perbuatan pencucian uang di Indonesia.

7 of 44

Dampak Negatif Pencucian Uang

  • Merongrong sektor swasta yang sah
  • Merongrong integritas pasar-pasar keuangan
  • Hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi
  • Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi
  • Hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak
  • Risiko pemerintah dalam melaksanakan program privatisasi
  • Merusak reputasi negara
  • Meninggalkan biaya sosial yang tinggi

8 of 44

Perbedaan tiga macam TPPU

  • Pasal 3 untuk pelaku TP asal (pelaku Utama) yang melakukan self money laundering disebut juga dengan stand alone money laundering. Dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari TP asal. Hukuman terberat
  • Pasal 4 untuk orang lain (bukan elaku TP Asal) yang melakukan perbuatan : menyembunyikan/ menyamarkan asal-usul, sumber lokasi DLL.hukuman lebih ringan dari pelaku utama, disebut third party money laundering
  • Pasla 5 untuk orang yang menerima dan menguasai harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana tanpa tujuan menyembunyikan/ menyamarkan tetapi menikmati saja.
  • Manakah TPPU yang dapat dilakukan oleh korporasi?

9 of 44

New Paradigm Steps to Fight a Crime

9

FOLLOW

THE SUSPECT

FOLLOW

THE MONEY

  • Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan
  • Hasil kejahatan “as Blood of the Crime”, Harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan
  • Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (“follow the money”).
  • Lebih adil dan lebih jauh jangkauannya.

10 of 44

10

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,

Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,

Menghibahkan, menitipkan, membawa ke

Luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan

dengan mata uang atau surat berharga,

Atau perbuatan lain atas harta kekayaan

ara(Pasal 3 UU TPPU)

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan

Asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,

Atau kepemilikan yang sebenarnya

atas harta kekayaan (Pasal 4)

Setiap orang yang menerima, atau menguasai

Penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,

Sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan

Harta kekayaan (Pasal 5)

Pasal 3, UU No. 8 Tahun 2010

PELAKU AKTIF: pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4, UU No. 8 Tahun 2010

pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5, UU No. 8 Tahun 2010:

PELAKU PASIF: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

11 of 44

11

  1. Korupsi
  2. penyuapan
  3. narkotika
  4. psikotropika
  5. penyelundupan tenaga kerja
  6. penyelundupan imigran
  7. di bidang perbankan
  8. di bidang pasar modal
  9. di bidang perasuransian
  10. kepabeanan
  11. cukai
  12. perdagangan orang
  13. perdagangan senjata gelap
  14. terorisme
  15. penculikan

p. pencurian

  1. penggelapan
  2. penipuan
  3. pemalsuan uang
  4. perjudian
  5. prostitusi
  6. di bidang perpajakan
  7. di bidang kehutanan
  8. di bidang lingkungan hidup
  9. di bidang kelautan dan perikanan atau
  10. tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih

TINDAK PIDANA ASAL

(PASAL 2 UU PPTPPU)

12 of 44

REZIM ANTI PENCUCIAN UANG

12

12

12

PRESIDEN

DPR

MASYARAKAT

KOMITE KOORDINASI NASIONAL

PPATK

Kerjasama Internasional

LBG PENGAWAS &

PENGATUR

Penyedia Jasa Keuangan

Bank & Non Bank

PELAPOR

PENYIDIK

PENUNTUT

HAKIM

PROSES HUKUM

BEA CUKAI

LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM & PERADILAN

Kerjasama Dalam Negeri

KEJAHATAN ASAL

HASIL KEJAHATAN

LAW ENFORCEMENT APPROACH

Penyedia Barang

dan/atau Jasa Lain

Lbg. Pemerintah & Swasta

Lbg. Penerima Lap. Profesi

13 of 44

13

LAW ENFORCEMENT

APPROACH

ANTI MONEY LAUNDERING

APPROACH

+

PENCEGAHAN DAN

PEMBERANTASAN

KRIMINALITAS

KRIMINALITAS

MENURUN

INTERGRITAS & STABILITAS

SISTEM KEUANGAN

MENINGKAT

TUJUAN AKHIR

14 of 44

14

Pihak Pelapor

Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU PPTPPU dan PP 43/2015 ttg Pihak Pelapor dala PPTPPU

Penyedia Jasa Keuangan

    • Bank, perusahaan pembiayaan, asuransi dan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan, pedagang valas, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet koperasi simpan pinjam, pegadaian, perusahaan perdagangan berjangka komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain

    • Meliputi perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, permata dan perhiasan/logam mulia, barang seni dan antik atau balai lelang.

Profesi Tertentu

    • Advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akuntan, Akuntan Publik, Perencana Keuangan (Pasal 3 PP 43/2015)

$

PJK

15 of 44

15

Jenis Laporan

  • Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  • Laporan Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500 juta atau lebih;
  • Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain bernilai Rp. 100 juta atau lebih.
  • Laporan Transaksi Transfer Dana ke dan dari Luar Negeri (Wire transfer)
  • Laporan oleh Penyedia Barang dan/Jasa Lainnya (Transaksi nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 500 Juta)
  • Laporan oleh Profesi2.

16 of 44

16

TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN TERKAIT PENDANAAN TERORISME :

(Pasal 1 angka 6 UU PP TP PENDANAAN TERORISME)

  1. Transaksi keuangan dg maksud untuk digunakandan/atau yg diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidna terorisme; atau
  2. Transaksi yg melibatkan Setiap orang yg berdasarkan dafar terduga teroris dan organisasi teroris

Dilaporkan plg lama 3 hari sejak PJK mengetahui adanya unsur TKM.

TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM) MENURUT UU NO. 8 TH 2010 TENTANG PP TP PENDANAAN TERORISME

17 of 44

17

  • Financial Intelligence Unit (Badan Intelijen Keuangan)
  • Dasar Pembentukan UU No.15/2002, UU 25/2003, UU 8/2010
  • Bertanggung jawab langsung kepada Presiden
  • PPATK tidak berada di bawah suatu Departemen, Kementerian atau Lembaga Negara
  • Personil berasal dari beberapa instansi terkait
  • Laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kepada Presiden dan DPR setiap 6 bulan.

PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS

TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)

18 of 44

TUGAS PPATK

19 of 44

FUNGSI PPATK

Pencegahan dan pemberantasan TPPU

Pengelolaan data dan informasi

Pengawasan kepatuhan

Analisis atau pemeriksaan

20 of 44

Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Meminta dan mendapatkan data/informasi

Menetapkan pedoman identifikasi TKM

Koordinasi

memberikan rekomendasi

Mewakili pemerintah dalam organisasi dan forum internasional

program diklat

Sosialisasi

21 of 44

“FIU’s core function”

Collecting/Receiving

Analyzing

Disseminating

22 of 44

TUJUAN ANALISIS DAN PEMERIKSAAN

  • menemukan atau mengidentifikasi indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya;
  • mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya;
  • mengidentifikasi keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana;
  • penyusunan manajemen risiko dan mengetahui tipologi tindak pidana pencucian uang untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

23 of 44

Analisis Proaktif & Reaktif

23

Hasil Analisis

Proaktive

Analisis

Reaktif

Analisis

Inisiasi dr

LTKM

Inisiasi atas permintaan Apgakum

Dalam penelusuran aset di luar negeri, PPATK memanfaatkan kerjasama pertukaran informasi dengan memanfaatkan Egmont Group (120 negara) atas prinsip reciprocity. Selain itu, kerjasama pertukaran informasi diperkuat dengan penandatanganan MoU yang hingga saat ini telah dilakukan dengan 42 negara.

* Laporan Hasil Pemeriksaan

24 of 44

TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN

TEKNIK ANALISIS & RIKSA

WAJAR

  • PENYIMPANGAN TATA KELOLA
  • BERINDIKASI TINDAK PIDANA

  • Laporan Pihak Pelapor
  • LPUT
  • Info Penegak Hukum
  • LPP
  • WBS
  • Lembaga terkait
  • Asosiasi profesi
  • FIU
  • Info Publik

Dapat diidentifikasi berasal dari aktifitas bisnis/keuangan yang sah

  • teridentifikasi hubungan yang tidak biasa antara individu, bisnis dan perusahaan;
  • teridentifikasi penggunaan identitas palsu dan transaksi nominee;
  • teridentifikasi tren keuangan dan arus kas yang tidak biasa;
  • teridentifikasi keterlibatan dengan sindikat kejahatan terorganisir.
  • Aliran dana
  • analytical review
  • konfirmasi
  • pengujian
  • Sampling
  • pemeriksaan dokumen
  • observasi
  • wawancara.
  • transaksi-transaksi yang tidak biasa;
  • menyimpang dari profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah
  • bertujuan untuk menghindari pelaporan transaksi
  • dan dilakukan/batal dilakukan
  • diduga dengan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana.

SUMBER INFORMASI

INPUT

PROSES

OUTPUT

25 of 44

5 W + 1 H

25

26 of 44

FOLLOW THE MONEY

SUMBER DANA

PENGGUNAAN DANA

Tn. A

Tn. B

Tn. C

Tn. D

Tn. E

STR/CTR

27 of 44

Analytical Tools

Software Packet Tools for data presentation, visualization, link/association, statistical analysis, data mining, etc.

VISUALINK (VL)

Currently PPATK is still using VL version 4.2

But we are on progress upgrading to version 5.2

27

28 of 44

Example Of Using Visual Link �In a case

29 of 44

Hasil Analisis & Pemeriksaan

30 of 44

30

30

Hasil analisis PPATK merupakan informasi intelijen keuangan yang bersifat sangat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pihak lain serta hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 11-16 UU PPTPPU”.

�LHA Berisi:

  1. Kasus Posisi

2. Profil Nasabah

3. Hasil Analisis

4. Kesimpulan

Lembar Feed Back

31 of 44

PRODUK PPATK

INFORMASI

HASIL PEMERIKSAAN

REKOMENDASI

HASIL ANALISIS

  • Ps. 44 huruf e & l UU PPTPPU
  • Ps. 74 (Penjelasan) UU PPTPPU
  • Ps. 44 huruf e & l UU PPTPPU
  • Ps 64 ayat (2) UU PPTPPU
  • Ps. 44 huruf e, Ps. 90 UU PPTPPU
  • Ps. 41 huruf d, Ps 90 UU PPTPPU
  • SE Menpan No. 1/2012

  • Pencegahan
  • Pemberantasan

32 of 44

PENANGANAN HARTA KEKAYAAN

32

$

PJK

APGAKUM

  • Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening penampung, menggunakan dokumen palsu.
  • 5 (lima) hari kerja

  • PPATK dapat meminta PJK untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi dalam rangka analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi

  • 5 + 15 Hari Kerja

  • Tidak ada yang mengajukan keberatan 20 hr kerja, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan (Ps. 67)

  • Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi
  • 5 Hari Kerja
  • Pemblokiran
  • 30 Hari Kerja (Ps. 71)

  • YANG DIDUGA PELAKU TINDAK PIDANA TIDAK DITEMUKAN 30 HARI HAKIM MEMUTUSKAN HARTA KEKAYAAN SEBAGAI ASET NEGARA ATAU DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK (PS. 67)

  • PENGADILAN MEMUTUS 7 HARI

  • Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non Conviction Base Asset Forfeiture)
  • Perma 1/2013 Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam TPPU & TP Lain
  • SEMA 3/2013 Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta

Kekayaan dalam TPPU & TP Lain

33 of 44

Terobosan Penegakkan Hukum �Menggunakan UU PPTPPU

  • Pengesampingan ketentuan kerahasiaan (Ps. 28, Ps. 41 ayat (2), Ps. 45, Ps. 72)
  • Penundaan atau penghentian sementara transaksi oleh Pihak Pelapor (Ps. 26), PPATK (Ps. 65-66), dan penegak hukum (Ps.70)
  • Proses pidana TPPU tidak memerlukan terbuktinya tindak pidana asal lebih dahulu (Ps. 69)
  • Pembuktian terbalik (Ps. 77-78)
  • Perampasan aset (Ps. 67 & Ps. 79 ayat (4))
  • Pertukaran informasi (Ps. 90)

33

34 of 44

Hukum Acara

  1. Asas Umum: Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini (Pasal 68);

  • Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (Pasal 69);

  • Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal: Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, KPK, Penyidik pada BNN dan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai (Pasal 74 dan Penjelasan);

  • Penggabungan Penyidikan TPPU dan TP Asal (Pasal 75);

  • Adanya kewenangan Penyidik, PU dan Hakim untuk melakukan Penundaan Transaksi (Pasal 70 ayat (1)) dan melakukan pemblokiran (Pasal 70 ayat (1));

  • Kewenangan Penyidik, PU dan Hakim untuk meminta keterangan tertulis mengenai harta kekayaan kepada Pihak Pelapor (Pasal 72 ayat (2)).

34

35 of 44

Hukum Acara

  1. Pembuktian Terbalik:
    • Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana (Ps. 77);
    • Hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yg terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana (Ps. 78);

  • Pemeriksaan dan Putusan tanpa kehadiran Terdakwa (fugitive entitlement – in absensia) (Pasal 79 ayat (1));

  • Perluasan Alat Bukti: Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah (Pasal 73):
    • Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana dan/atau
    • Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen.

35

36 of 44

Jenis Typologi TPPU

  1. Concealment within Business structures
  2. Misuse of legitimate business
  3. Use of false Identities
  4. Exploiting international jurisdiction issues
  5. Use of anonymous asset types

(Egmont Group, perkumpulan PPATK sedunia yang beranggotakan sekitar 150 negara)

  1. Typologi lain-lain (perbuatan lain)

37 of 44

Concealment within Business structures

  • Menyembunyikan hasil kejahatan kedalam aktivitas normal dari usaha/perusahaan yang dikendalikan para criminal. Upaya memindahkan hasil kejahatan melalui financial system dengan intermingling (mencampur) dengan bisnis yang dikontrol pelaku criminal, mempunyai beberapa keuntungan:
  • Memiliki control yang lebih kuat terhadap perusahaan yang dimasuki
  • Mengurangi kecurigaan PJK karena transaksi terjadi pada rekening korporasi bukan pada rekening individu
  • Korporasi punya alasan untuk transaksi dengan berbagai yuridiksi dan mata uang, sehingga mengurangi kecurigaan PJK

38 of 44

Concealment within Business structures

  1. Kalau yang dimasuki oleh hasil kejahatan adalah cash-intensive business seperti restaurant, casino, POM bensin, chainstore, kecurigaan bank akan berkurang.
  2. Hubungan antara criminal dengan korporasi dapat disembunyikan pada struktur perusahaan. Untuk rekening pribadi biasanya diminta informasi yang spesifik mengenai ybs.

39 of 44

Contoh kasus

  • Kasus tipikor dan TPPU atas nama Nazaruddin

Yang menggunakna berbagai perusahaan untuk melakukan TPPU

40 of 44

Misuse of legitimate business�

  1. Pelaku menggunakan usaha/ korporasi yang ada tanpa sepengetahuannya
  2. Terutama terjadi pada non PJK

Manfaat modus ini:

  1. Uang diduga berasal dari korporasi bukan dari individu
  2. Adakalanya memanfaatkan lawyer dan akuntan.

41 of 44

Bagaimana mengetahui adanya TPPU?

  • Adanya bukti permulaan yang cukup (2)
  • Adanya aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana kepada pelaku/dikuasai pelaku
  • Adanya putusan pidana dari pelaku lain

42 of 44

KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

42

42

Bentuk kerjasama:

  • Pertukaran informasi.
  • Pertukaran staf.
  • Sosialisasi dan pelatihan bersama.
  • Kerjasama dituangkan dengan atau tanpa Nota Kesepahaman.

Saat ini PPATK telah menjalin kerjasama melalui penandatanganan MoU

dengan 89 Lembaga Domestik dan 52 FIU Luar Negeri.

43 of 44

43

43

KERJASAMA INTERNASIONAL

  • Anggota Egmont Group 151 negara (Tahun 2015)
  • PPATK menjadi anggota the Egmont Group pada Juni 2004.
  • Sekretariat di Kanada.

Indonesia pernah masuk dalam:

  • NCCTs’ list FATF pd tahun 2001-2005
  • Public Statement FATF 2012-2015
  • Anggota APG 41 Negara. Sekretariat di Sidney Australia.
  • Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on ML pada tahun 2000
  • Indonesia Menjadi Co-Chair APG 2006-2008
  • PPATK memimpin ASEAN di sub group APG

44 of 44

TERIMA KASIH