PELAYANAN EDUKASI DAN SOLUSI MASALAH TANAH EKS TRANSMIGRAN KABUPATEN
MUARO JAMBI
Pengadilan Negeri
Sengeti
Kabupaten Muaro Jambi memiliki sejarah panjang sebagai lokasi program transmigrasi yang ditujukan untuk mengurangi kepadatan penduduk di pulau Jawa, sekaligus mendorong pengembangan wilayah kurang berkembang. Program ini berhasil memindahkan ribuan keluarga ke wilayah baru, namun dalam perjalanannya menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait kepemilikan tanah eks-transmigrasi. Banyak lahan yang semula diberikan kepada transmigran telah berpindah tangan melalui jual beli secara informal atau "di bawah tangan",tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa pencatatan resmi dalam sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. PP no 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan,Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur hukum dan minimnya akses terhadap informasi serta layanan hukum yang memadai menjadi penyebab utama praktik ini.
Latar Belakang
Tujuan Program
01.
Menyelesaikan sengketa tanah eks-transmigrasi melalui mekanisme hukum perdata
02.
03.
Mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah
Memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat
04.
Mengurangi beban biaya, waktu, dan prosedural bagi masyarakat
05.
Mendorong legalisasi aset tanah sebagai alat peningkatan kesejahteraan ekonomi.
06.
Tertibnya administratif dalam penataan dan ruang
Apa itu PESONA?
PESONA (Pelayanan Edukasi dan Solusi Masalah Tanah Eks Transmigrasi) adalah sebuah inovasi layanan publik hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Transmigrasi, Dinas PUPR Tata Ruang. Program ini dirancang untuk menyelesaikan sengketa tanah eks- transmigrasi melalui jalur hukum secara cepat,efisien, terjangkau, dan akuntabel, dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses peradilan serta administrasi pertanahan.
Identitas Penggugat ( KTP, KK, Surat Nikah)
Dokumen Bukti Surat seperti
Surat Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti
-Sertifikat Hak Milik (SHM)
-Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
-SK Penempatan Transmigrasi
-Surat Tanda Bukti Pemilikan Lahan/ Surat Kapling
-Berita Acara Serah Terima Lahan
-Surat Keterangan Penguasa Tanah
-Surat Keterangan Riwayat Tanah
-Surat Pernyataan Penguasa Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
-SK Rekomendasi/Izin Bupati/Dinas
-Surat Keterangan Tanah Restan/ Eks- Transmigrasi
Surat Kuasa (Jika dikuasakan, dapat berupa kuasa isidentil kepada anggota keluarga)
Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya
DOKUMEN
PERSYARATAN
Syarat untuk pendaftaran berperkara secara elektronik: Email, No. WhatsApp, dan Nomor rekening Bank Penggugat
Persiapan Alat Bukti Lain seperti Saksi yang mengetahui tentang Jual beli, Aparat Desa yang mengetahui terkait Jual-Beli, atau tetangga yang mengetahui terkait jual beli atau penguasaan tanah oleh Penggugat, ataupun Ahli
Pembeli bidang tanah eks transmigasi
Kepala Desa mengkolektifkan pendaftaran dan menyerahkan berkas ke kantor pertanahan tentang pembeli tanah eks transmigrasi
Kantor pertanahan Kabupaten Muaro Jambi melakukan pemeriksaan awal. dan jika berkas dinyatakan clear dan clean masyarakat bisa mendaftaran ke Pengadilan
01
02
03
04
Petugas PTSP berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk Proses Pendaftaran agar berkas terdaftar sebagai Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri Sengeti
ALUR PENDAFTARAN
Thank You!
Pengadilan Negeri
Sengeti