Hukum dan HAM:�Hak Atas Keadilan dan Hak Memperoleh Keadilan�Rights to Justice and Access to Justice�(Kelas Reguler B dan D serta Paralel B)�
Nathalina Naibaho
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Depok, 2020
“universal respect for, and observance of, human rights and fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion”
Asas Utama HAM
Hak Memperoleh Keadilan: �UU HAM Pasal 17, 18, 19
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19 UU HAM
(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Diskusi
Kasus Reynhard Sinaga: | |
| |
justice n. (Oxford Dictionary of Law)
Theory of Justice
Justice as fairness ?
John Rawls
Hukum dan HAM (1)
Hukum dan HAM (2)
Diperlukan lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik.
SALAH SATUNYA ADALAH LEMBAGA PENGADILAN
Tidak semua Pelanggaran HAM �merupakan Pelanggaran Hukum
PELANGGARAN
HAM
PELANGGARAN
HUKUM
Pasal 1 angka 6 UU 39/1999
Pelanggaran HAM adalah
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Diskusi
Hukum dan HAM
Hukum
HAM
Respect, Protect, Fulfill, Promote
Perumusan dan Penyelesaian
Hukum
HAM
Kebijakan untuk melakukan penegakan hak asasi manusia selayaknya dituangkan oleh para pembentuk hukum dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai jaminan atas upaya penegakan HAM
Sehingga
SETIAP PELANGGARAN HAM DAPAT
DIKATAGORIKAN PELANGGARAN HUKUM
MUKADIMAH DUHAM�Butir 3
Sangat penting untuk melindungi Hak Asasi manusia dengan peraturan hukum, agar orang tidak merasa terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang tirani dan penindasan.
Dimana ada hak, maka selalu harus ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar
Ubi Jus Ibi Remedium
HAK ATAS KEADILAN
Hak-hak tersangka/terdakwa
Karena dalam proses peradilan pidana
kemerdekaan warga negara sangat terancam
dari kemungkinan penyalahgunaan
kewenangan yang diberikan undang-undang
kepada aparat penegak hukum (HAM dalam SPP)
Diskusi
Hak atas keadilan diwujudkan dengan dibukanya akses bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan
Hak Atas Keadilan
Pasal 17 UU 39/1999 tentang HAM
“Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan
yang adil dan benar.”
Pasal 17 UU HAM
Prinsip:
Selanjutnya dielaborasi di dalam Pasal 18-19 UU HAM dan berbagai ketentuan lain yang relevan
Perlakuan yang Sama di muka Hukum Tanpa Diskriminasi Apapun (non diskriminasi)
“segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan yang berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, atau asal negara atau bangsa yang memiliki tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan pada dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang lain dari kehidupan masyarakat”
Proses Hukum yang Adil�Due Process Of Law
“Proses hukum yang adil atau “due process of law” mencakup hak seseorang untuk membela diri dan menuntut hak-haknya dengan pengakuan atas kebersamaan kedududukan dalam hukum dan penghormatan kepada asas praduga tidak bersalah. Karena itu adalah sangat keliru untuk menafsirkan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana semata-mata dikaitkan dengan dengan penerapan formal aturan-aturan KUHAP.
Yang harus diperhatikan pula adalah bahwa “proses hukum yang adil” merupakan lawan dari “proses hukum yang sewenang-wenang,yang hanya berdasarkan kuasa aparat penegak hukum." (Mardjono Reksodiputro, 1993)
Article 6 ECHR and Fundamental Freedom (Convention)
Equality of Arms
HAK ATAS SUATU PENGADILAN YANG ADIL �DAN TIDAK MEMIHAK
Hak atas suatu pengadilan yang adil menjadi hal yang penting sebagai fondasi penegakan hak asasi manusia dalam berbagai sistem hukum.
Hal ini melingkupi:
a. judicial procedure
b. the organization of the judiciary
JUDICIARY PROCEDURE
JUDICIARY PROCEDURE
Hak Atas Keadilan
Jenis Hak | DUHAM | ICCPR | Peraturan Nasional |
Equality before the Law | Psl 6 & 7 | Psl 14 (1); 16 | Psl 5(1) UU 4/2004 –> UU No. 48 thn 2009 (kekuasaan kehakiman) Penjelasan UU 8/1981 Psl 17 UU 39/1999 |
Presumption of Innocence | Psl 10 | Psl.9 Psl 14 | UU No. 48/2009 Psl 24-25, 29 UU 8/1981 Psl 18 ayat (1) UU 39/1999 |
Non Retroactive | Psl 11 | Psl 15, 22, 24 ICC (Statuta Roma) | Psl 28 I (1) UUD 1945 Psl 1 (1) KUHP Psl 4, Psl 18 ayat (2) UU 39/1999 |
Jenis Hak | DUHAM | ICCPR | Peraturan Nasional |
Bantuan Hukum (legal aid, rights to counsel) | | Psl 14 (3) | Psl 56,62,71,72 KUHAP UU no. 48/2009 Psl 22 UU No. 18/2003 (UU Advokat) Pasal 18 ayat (4) UU HAM |
Ne Bis In Idem | | Psl 14 (7) | Psl 76 KUHP Pasal 18 ayat (5) UU HAM |
Hak untuk tidak dirampas harta benda secara semena-mena | Psl.17 (2) | | Psl.19 (1) UU HAM |
Larangan Gijzeling (penyanderaan/huk paksa badan bila tak dpt membayar hutang) | Psl.9 | Psl.11 | Psl.19 (2) UU HAM |
Penangkapan/Penahanan
Penangkapan/Penahanan �Semena-mena
THE ORGANIZATION OF JUDICIARY
Tindak Pidana
Peradilan
NON RETROACTIVE
NE BIS IN IDEM
TRIAL BY THE PRESS
Perlindungan Saksi
Equality before the Law dalam SPP
Tersangka terdakwa Penuntut Umum
Saksi/Saksi Korban
Apakah Sudah terwakili ?
Urgensi Perlindungan HAM �bagi Saksi dan Korban
Sisi Kriminologi (Prof. Mardjono Reksodiputro):
Urgensi Perlindungan HAM �bagi Saksi dan Korban
Hasil Penelitian Sentra HAM (Access to Justice, 2001):
Prinsip Perlindungan menurut UU PSK
Diskusi
Perlindungan Saksi dan Korban
UU 13 Tahun 2006 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Pasal 10 UU 13/2006
Peraturan Bersama yang Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
4 hak dan perlindungan:
Peraturan Bersama yang Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama: Penanganan Khusus dan Penghargaan
Catatan
Perma No. 3 Tahun 2017: Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Prinsip
International Criminal Court�Mengapa dianggap perlu ?
1. Subyek Hukum Pidana
a. perkembangan subyek hukum pidana yang bukan hanya individu tapi korporasi dan negara
b. pertanggungjawaban pidana
2. International Crime/Tindak Pidana Internasional
- Locus Delicti
- Korban
- Akibat
UNWILLING or UNABLE
ICC (Statuta Roma)
Latihan
Personel Polres Metro Jakarta Selatan meringkus empat prang yang diduga terlibat aksi persekusi hingga menewaskan satu orang korban atas nama Chevin. Masing-masing pelaku berinisial I, A, AG, dan B. Mereka sengaja main hakim sendiri karena Chevin tepergok memperkosa bocah berusia lima tahun yang kebetulan anak dari I. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kasus persekusi itu bermula saat tersangka I memergoki Chevin sedang mencabuli anaknya di kamar WC masjid Darul Muqorobin, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 20 November 2017 lalu. "Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," kata Bismo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017). Tersangka AG yang merupakan kerabat dekat I mengetuk pintu WC, namun tidak dibuka. Dia lantas mendobrak pintu hingga terlihat anak I sedang jongkok dengan posisi berhadapan dengan Chevin, hanya memakai celana panjang dan kaos dalam. Tidak terima dengan kelakuan Chevin, I menarik Chevin keluar WC dan membawanya ke depan sekolahan yang tak jauh dari Masjid Al Muqorobin. Chevin didorong dan dihajar bersama-sama oleh I, A, AG, dan B menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka di bagian kepala, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina."Meninggal tanggal 24 November 2017 di rumah sakit," kata Bismo. Aksi persekusi itu terbongkar karena polisi melihat sebuah video rekaman persekusi tersebut. Tidak lama kemudian, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Pertanyaan:
Asas Utama HAM
Diskusi
1. Isu hak atas keadilan dalam kasus RS
2. Kasus bullying (perundungan) oleh anak terhadap anak; kasus-kasus tindak pidana dengan pelaku anak 🡪 perlindungan dan mekanisme khusus