1 of 56

Hukum dan HAM:�Hak Atas Keadilan dan Hak Memperoleh Keadilan�Rights to Justice and Access to Justice�(Kelas Reguler B dan D serta Paralel B)

Nathalina Naibaho

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Depok, 2020

2 of 56

universal respect for, and observance of, human rights and fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion”

3 of 56

Asas Utama HAM

4 of 56

Hak Memperoleh Keadilan: �UU HAM Pasal 17, 18, 19

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Kitab Undang – undang Hukum Pidana
  4. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
  5. Kovenan tentang Hak – Hak Sipil dan Politik (International Covention on Civil and Political Rights)
  6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  7. Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of International Criminal Court)
  8. Undang – undang Dasar Republik Indonesia 1945
  9. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  10. Undang – undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  11. Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  12. Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  13. Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  14. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
  15. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  16. United Nation Declaration of Basic Justice of Victims of Crime and Abuse of Power
  17. Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

5 of 56

Hak Memperoleh Keadilan 

Pasal 17 

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. 

6 of 56

Pasal 18

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya. 

(3) Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. 

(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

7 of 56

Pasal 19 UU HAM

(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. 

(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. 

8 of 56

Diskusi

9 of 56

justice n. (Oxford Dictionary of Law)

  • A moral ideal that the law seeks to uphold in the protection of rights and punishment of wrongs.
  • Justice is not synonymous with law - it is possible for a law to be called unjust 🡪 legal system

10 of 56

Theory of Justice

Justice as fairness ?

  • First: each person is to have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar liberty for others.
  • Second: social and economic inequalities are to be arranged so that they are both (a) reasonably expected to be to everyone's advantage, and (b) attached to positions and offices open to all ...

John Rawls

11 of 56

Hukum dan HAM (1)

  • Permasalahan HAM mencuat manakala dalam kehidupan bermasyarakat terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan hak-hak seseorang atau sekelompok orang tidak dapat terpenuhi atau terganggu 🡪 hal demikian akan menyebabkan terjadinya konflik.

12 of 56

Hukum dan HAM (2)

Diperlukan lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik.

SALAH SATUNYA ADALAH LEMBAGA PENGADILAN

13 of 56

Tidak semua Pelanggaran HAM �merupakan Pelanggaran Hukum

PELANGGARAN

HAM

PELANGGARAN

HUKUM

14 of 56

Pasal 1 angka 6 UU 39/1999

Pelanggaran HAM adalah

Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

15 of 56

Diskusi

  • Pelanggaran HAM ? Cek Pasal 1 butir 6 UU HAM 🡪 apabila dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum berarti bukan pelanggaran HAM ? (kritisi definis tsb)
  • Pelanggaran Hukum ? Pidana, perdata, administrasi
  • Hukum: norma yang diberi sanksi
  • UU No. 39/1999 itu hukum ?
  • UU No. 39/1999 tidak memiliki sanksi namun menjadi UU payung
  • Yang mana yg akan diselesaikan oleh pengadilan ? Pelanggaran HAM yang juga pelanggaran Hukum serta pelanggaran hukum

16 of 56

Hukum dan HAM

Hukum

  • Kewajiban individu terhadap individu lain dan masyarakat
  • Penegakan Hukum (enforce)

HAM

  • Individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain dan masyarakatnya.
  • Berkewajiban untuk mengupayakan kemajuan dan ketaatan terhadap HAM
  • Pemenuhan HAM

Respect, Protect, Fulfill, Promote

17 of 56

Perumusan dan Penyelesaian

Hukum

  • Aturannya universal, umum, namun ada yg khusus domestik
  • Mekanisme nasional pembentukan hukum
  • Penegakannya nasional

  • Kejelasan mekanisme penyelesaian

HAM

  • Universal

  • Mekanisme internasional sangat kuat : tribunal, ad hoc, ICC, ECtHR

  • Mekanisme penyelesaian tidak selalu melalui hukum: rekonsiliasi

18 of 56

Kebijakan untuk melakukan penegakan hak asasi manusia selayaknya dituangkan oleh para pembentuk hukum dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai jaminan atas upaya penegakan HAM

Sehingga

SETIAP PELANGGARAN HAM DAPAT

DIKATAGORIKAN PELANGGARAN HUKUM

19 of 56

MUKADIMAH DUHAM�Butir 3

Sangat penting untuk melindungi Hak Asasi manusia dengan peraturan hukum, agar orang tidak merasa terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang tirani dan penindasan.

20 of 56

Dimana ada hak, maka selalu harus ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar

Ubi Jus Ibi Remedium

21 of 56

HAK ATAS KEADILAN

Hak-hak tersangka/terdakwa

Karena dalam proses peradilan pidana

kemerdekaan warga negara sangat terancam

dari kemungkinan penyalahgunaan

kewenangan yang diberikan undang-undang

kepada aparat penegak hukum (HAM dalam SPP)

22 of 56

Diskusi

  • Rights to Justice 🡪 Access to justice

Hak atas keadilan diwujudkan dengan dibukanya akses bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan

23 of 56

Hak Atas Keadilan

Pasal 17 UU 39/1999 tentang HAM

“Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan

yang adil dan benar.”

24 of 56

Pasal 17 UU HAM

Prinsip:

  • Equality before the law
  • Due process of law
  • Fair trial
  • Impartial
  • Independency

Selanjutnya dielaborasi di dalam Pasal 18-19 UU HAM dan berbagai ketentuan lain yang relevan

25 of 56

Perlakuan yang Sama di muka Hukum Tanpa Diskriminasi Apapun (non diskriminasi)

  • Diskriminasi :

“segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan yang berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, atau asal negara atau bangsa yang memiliki tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan pada dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang lain dari kehidupan masyarakat”

  • Justice for all ? Access to justice ?

26 of 56

Proses Hukum yang Adil�Due Process Of Law

  • constitutional guaranty… that no person will be deprived of life, liberty or property for reason that are arbitrary… Protect the citizen against arbitrary actions of the government (Tobias & Peterson)

  • Magna Charta (1215) menyatakan perlunya suatu proses hukum yang adil yang bukan hanya secara keliru dikaitkan dengan adanya peraturan perundang-undangan, mekanisme yang ditetapkan dalam hukum acara pidana yang menjamin adanya suatu proses hukum yang adil, akan tetapi lebih penting adalah bagaimana perilaku para pelaksana di lapangan sehingga mekanisme yang telah ditetapkan secara formal dalam peraturan perundang-undangan tidak menjadi suatu hal yang percuma

27 of 56

“Proses hukum yang adil atau “due process of law” mencakup hak seseorang untuk membela diri dan menuntut hak-haknya dengan pengakuan atas kebersamaan kedududukan dalam hukum dan penghormatan kepada asas praduga tidak bersalah. Karena itu adalah sangat keliru untuk menafsirkan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana semata-mata dikaitkan dengan dengan penerapan  formal aturan-aturan KUHAP.

Yang harus diperhatikan pula adalah bahwa “proses hukum yang adil” merupakan lawan dari “proses hukum yang sewenang-wenang,yang hanya berdasarkan kuasa aparat penegak hukum." (Mardjono Reksodiputro, 1993)

28 of 56

Article 6 ECHR and Fundamental Freedom (Convention)

  • The right to a fair trial is divided now in three: the procedural safeguards stricto sensun🡪 the equality of arms, the independence and the impartiality of the court, the publicity and celerity of the criminal trial.
  • Two other material rights, the right to access a court, the right for the enforcement of decisions: the Court considers the right to access a court an inherent component of the right to a fair trial.�

29 of 56

Equality of Arms

  • Equality of arms is a jurisprudential principle of the European Court of Human Rights. This principle is a part of the right to fair trial
  • Equality of arms involves giving each part the reasonable possibility to present its cause, in those conditions that will not put this part in disadvantage against its opponent, the principle of equality of arms allows penalizing all inequalities in communicating certain documents to part (example: sending only to the prosecutor and not also to the defense the police reports ), the parts must have the possibility to present in an equal manner all the evidence they hold.

30 of 56

HAK ATAS SUATU PENGADILAN YANG ADIL �DAN TIDAK MEMIHAK

Hak atas suatu pengadilan yang adil menjadi hal yang penting sebagai fondasi penegakan hak asasi manusia dalam berbagai sistem hukum.

Hal ini melingkupi:

a. judicial procedure

b. the organization of the judiciary

31 of 56

JUDICIARY PROCEDURE

  • Praduga tak bersalah
  • Hak untuk diberitahu mengenai persangkaan atau pendakwaan bagi seorang terdakwa
  • Hak untuk didengar keterangannya secara bebas
  • Hak atas kehadiran terdakwa dimuka pengadilan
  • Hak atas bantuan hukum
  • Hak atas peradilan yang bebas, sederhana dan tidak memihak

32 of 56

JUDICIARY PROCEDURE

  • Hak atas pengadilan yang terbuka untuk umum
  • Hak untuk memperoleh gantirugi dan kompensasi
  • Pelanggaran atas hak-hak warga (seperti penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang
  • Pelaksanaan putusan pengadilan

33 of 56

Hak Atas Keadilan

Jenis Hak

DUHAM

ICCPR

Peraturan Nasional

Equality before the Law

Psl 6 & 7

Psl 14 (1); 16

Psl 5(1) UU 4/2004 –> UU No. 48 thn 2009 (kekuasaan kehakiman)

Penjelasan UU 8/1981

Psl 17 UU 39/1999

Presumption of Innocence

Psl 10

Psl.9

Psl 14

UU No. 48/2009

Psl 24-25, 29 UU 8/1981

Psl 18 ayat (1) UU 39/1999

Non Retroactive

Psl 11

Psl 15, 22, 24 ICC (Statuta Roma)

Psl 28 I (1) UUD 1945

Psl 1 (1) KUHP

Psl 4, Psl 18 ayat (2) UU 39/1999

34 of 56

Jenis Hak

DUHAM

ICCPR

Peraturan Nasional

Bantuan Hukum (legal aid, rights to counsel)

Psl 14 (3)

Psl 56,62,71,72 KUHAP

UU no. 48/2009

Psl 22 UU No. 18/2003 (UU Advokat)

Pasal 18 ayat (4) UU HAM

Ne Bis In Idem

Psl 14 (7)

Psl 76 KUHP

Pasal 18 ayat (5) UU HAM

Hak untuk tidak dirampas harta benda secara semena-mena

Psl.17 (2)

Psl.19 (1) UU HAM

Larangan Gijzeling (penyanderaan/huk paksa badan bila tak dpt membayar hutang)

Psl.9

Psl.11

Psl.19 (2) UU HAM

35 of 56

Penangkapan/Penahanan

  • Lawfullness of detention (Setiap bentuk penahanan harus didasarkan pada alasan hukum yang cukup)

  • The right to be informed of the grounds for arrest ( hak untuk mengetahui alasan dilakukannya penangkapan atas diri seseorang).

  • The right to judicial control of arrest and detention (Hak atas suatu kontrol terhadap jalannya penangkapan dan penahanan).

  • Prohibition of arbitrary exile (Larangan pengasingan secara sewenang-wenang).

36 of 56

Penangkapan/Penahanan �Semena-mena

  • Pemasungan (hukum adat)

  • Gijzeling

37 of 56

THE ORGANIZATION OF JUDICIARY

  • FAIR TRIAL

  • LEMBAGA PENGADILAN YANG MERDEKA

  • MEKANISME KONTROL TERHADAP SISTEM PERADILAN

38 of 56

Tindak Pidana

Peradilan

NON RETROACTIVE

NE BIS IN IDEM

39 of 56

TRIAL BY THE PRESS

  • Sebagai suatu mekanisme kontrol, publisitas dibutuhkan sebagai alat bagi masyarakat untuk memantau jalannya proses peradilan yang adil dan tidak memihak.

  • Yang terjadi justru trial by the press yang melanggar asas presumption of innocence dan mempengaruhi keberpihakan pengadilan.

  • Fungsi pers adalah sebagai mekanisme kontrol bagi masyarakat terhadap jaminan suatu pengadilan yang merdeka dan tidak berpihak.

40 of 56

Perlindungan Saksi

Equality before the Law dalam SPP

Tersangka terdakwa Penuntut Umum

Saksi/Saksi Korban

Apakah Sudah terwakili ?

41 of 56

Urgensi Perlindungan HAM �bagi Saksi dan Korban

Sisi Kriminologi (Prof. Mardjono Reksodiputro):

  • Sistem peradilan pidana dianggap terlalu banyak memberi perhatian kepada permasalahan dan peranan pelaku kejahatan;
  • Terdapat potensi informasi dari kejahatan untuk memperjelas dan melengkapi penafsiran kita atas statistik kriminal (terutama yang berasal dari kepolisian) yang dilakukan melalui survei terhadap korban kejahatan;

42 of 56

Urgensi Perlindungan HAM �bagi Saksi dan Korban

Hasil Penelitian Sentra HAM (Access to Justice, 2001):

  • Bagi saksi (apalagi yang awam hukum), memberikan keterangan apalagi kesaksian bukanlah suatu hal yang mudah;
  • Bila keterangan yang diberikan ternyata tidak benar, ada ancaman pidana yang dapat dituduhkan padanya karena dianggap telah bersumpah palsu;
  • Keterangan yang diberikannya membuat ia rentan terhadap ancaman, teror, intimidasi dari pihak lain;
  • Waktu, tenaga, dan biaya yang terbuang karena memberikan keterangan/kesaksian;
  • Perlakuan petugas penegak hukum yang sering memperlakukan saksi selayaknya tersangka/terdakwa.

43 of 56

Prinsip Perlindungan menurut UU PSK

  • Penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
  • Rasa aman, perlindungan yang diberikan harus memberikan rasa aman bagi setiap saksi dan korban, sehingga merasa bebas dan terjamin keselamatannya dalam memberikan keterangan/kesaksiannya dalam semua proses peradilan pidana;
  • Keadilan, dalam memberikan perlindungan harus tetap memperhatikan asas-asas hukum dan HAM yang berlaku seperti: equality before the law, due process of law, fair trial, dst.
  • Tidak diskriminatif, perlindungan yang diberikan tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, ras, golongan, status sosial mau pun ekonomi;
  • Kepastian hukum, menjunjung tinggi hukum sebagai supremasi yang berdasar pada asas legalitas.

44 of 56

Diskusi

  • Witness protection
  • UU No. 13/2006 diubah dengan UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • SEMA No. 4/2011 tentang whistleblower
  • Justice Collaborator

45 of 56

Perlindungan Saksi dan Korban

UU 13 Tahun 2006 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

  • Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
  • Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
  • Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
  • Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.

46 of 56

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

  • Whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya
  • Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
  • Khusus untuk tindak pidana yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat : tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

47 of 56

Pasal 10 UU 13/2006

  • Whistle blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan.
  • Sedangkan justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

48 of 56

Peraturan Bersama yang Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

4 hak dan perlindungan:

  1. Perlindungan fisik dan psikis bagi whistle blower dan justice collaborator.
  2. Perlindungan hukum.
  3. Penanganan secara khusus dan
  4. Penghargaan.

49 of 56

Peraturan Bersama yang Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama: Penanganan Khusus dan Penghargaan

  • Dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap
  • Pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.
  • Dapat memperoleh penundaan penuntutan atas dirinya, memperoleh penundaan proses hukum seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya.
  • Dapat memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.
  • Penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Serta memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.
  • Semua hak ini bisa diperoleh oleh whistle blower atau justice collaborator dengan persetujuan penegak hukum.

50 of 56

Catatan

  • PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban.
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU PSK No. 13 Tahun 2006

Perma No. 3 Tahun 2017: Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.  

  • Pasal 5 🡪 hakim dilarang untuk menujukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi ataupun membenarkan terjadinya diskriminasi gender termasuk di dalamnya mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan pengalaman atau latar belakang seksual soal korban.
  • Pasal 6 🡪 mengatur tentang pedoman bagi hakim untuk mempertimbangkan dan menggali nilai-nilai untuk menjamin kesetaraan gender, hal ini dapat menjadi titik balik lahirnya putusan-putusan yang progresif menafsirkan rumusan yang menjamin kesetaraan gender. Yang patut diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana tindak lanjut lahirnya PERMA ini.� 

51 of 56

Prinsip

  • Prinsip utama yang harus diperhatikan dalam penanganan perempuan, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku kejahatan adalah dijunjungnya norma kesopanan dan kesusilaan, serta harkat martabat yang bersangkutan sebagai seorang perempuan. Perlu diusahakan semaksimal mungkin untuk menghindari bahasa tubuh, tutur kata, dan atau sikap tindak yang bersifat atau dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan.

52 of 56

International Criminal Court�Mengapa dianggap perlu ?

1. Subyek Hukum Pidana

a. perkembangan subyek hukum pidana yang bukan hanya individu tapi korporasi dan negara

b. pertanggungjawaban pidana

2. International Crime/Tindak Pidana Internasional

- Locus Delicti

- Korban

- Akibat

53 of 56

UNWILLING or UNABLE

ICC (Statuta Roma)

        • Genosida
        • Crimes Against Humanity
        • Agression
        • War Crime

54 of 56

Latihan

Personel Polres Metro Jakarta Selatan meringkus empat prang yang diduga terlibat aksi persekusi hingga menewaskan satu orang korban atas nama Chevin. Masing-masing pelaku berinisial I, A, AG, dan B. Mereka sengaja main hakim sendiri karena Chevin tepergok memperkosa bocah berusia lima tahun yang kebetulan anak dari I. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kasus persekusi itu bermula saat tersangka I memergoki Chevin sedang mencabuli anaknya di kamar WC masjid Darul Muqorobin, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 20 November 2017 lalu. "Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," kata Bismo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017). Tersangka AG yang merupakan kerabat dekat I mengetuk pintu WC, namun tidak dibuka. Dia lantas mendobrak pintu hingga terlihat anak I sedang jongkok dengan posisi berhadapan dengan Chevin, hanya memakai celana panjang dan kaos dalam. Tidak terima dengan kelakuan Chevin, I menarik Chevin keluar WC dan membawanya ke depan sekolahan yang tak jauh dari Masjid Al Muqorobin. Chevin didorong dan dihajar bersama-sama oleh I, A, AG, dan B menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka di bagian kepala, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina."Meninggal tanggal 24 November 2017 di rumah sakit," kata Bismo. Aksi persekusi itu terbongkar karena polisi melihat sebuah video rekaman persekusi tersebut. Tidak lama kemudian, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.

Pertanyaan:

  • Isu hak atas keadilan apa yang dapat Saudara identifikasi dalam kasus di atas ?
  • Berikan analisis Saudara terhadap persoalan hukum yang terjadi dan jawaban Saudara harus dilengkapi dengan 3 instrumen Hukum dan HAM yang relevan.

55 of 56

Asas Utama HAM

56 of 56

Diskusi

1. Isu hak atas keadilan dalam kasus RS

2. Kasus bullying (perundungan) oleh anak terhadap anak; kasus-kasus tindak pidana dengan pelaku anak 🡪 perlindungan dan mekanisme khusus