1 of 29

​

Peta Jalan Pencapaian Target Pembangunan

Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRK-BI)

Menuju Kabupaten Purwakarta Istimewa

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

Berkontribusi pada Penurunan Emisi GRK

​

Pengembangan Masyarakat Tangguh & Berketahahan Iklim

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Kab Purwakarta,

Provinsi Jawa Barat

2025

2 of 29

31,89% + 43,2% : Menuju Pembangunan Rendah Karbon

  • Target Nasional untuk melakukan aksi Penurunan Emisi GRK
  • Target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang terbaru, yang tertuang dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) tahun 2022, adalah target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Menggantikan target sebelumnya yang sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.
  • Target ini menjadi panduan nasional untuk mitigasi perubahan iklim -> Permen LHK no. 12 Th 2024.
  • Panduan operasional mencakup perencanaan, pelaksaan sampai pemantauan & evaluasi (MRV) aksi -> Platform SRN-PPI
  • Dunia internasional sudah bergerak -> dari NDC ke skema perdagangan emisi berbagai negara-> ICAP forum internasional sistem perdagangan emisi (ETS).

3 of 29

5 Sektor NDC ; Praktik Pembangunan Sampai Tingkat Tapak

NDC Nasional

Ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan komitmen internasional dan kapasitas nasional.

Penurunan ke Provinsi

Target nasional dipecah dan disesuaikan dengan potensi serta kondisi masing-masing provinsi (biasanya melalui kebijakan gubernur).

Penurunan ke Kabupaten/Kota

Provinsi menurunkan target ke kabupaten/kota melalui kebijakan pemerintah daerah.

Penyusunan RAD-GRK Kabupaten

Identifikasi sektor-sektor penyumbang emisi GRK di daerah (energi, limbah, kehutanan, industri, pertanian).

5 Sektor NDC

  1. Energi: Energi terbarukan, efisiensi energi, dll
  2. Limbah :Pengelolaan sampah, daur ulang, produksi biogas, dll.
  3. Pertanian: Pertanian berkelanjutan, pengelolaan lahan gambut, dll.
  4. Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU): Pencegahan deforestasi, reforestasi, restorasi ekosistem. Target ambisius FOLU Net Sink 2030.
  5. Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU): Efisiensi proses, penggunaan bahan baku rendah emisi.

4 of 29

Komitmen Nasional NDC ke RAD-GRK

  • RAD-GRK (Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca): Instrumen penurunan target NDC ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Tujuan: Menerjemahkan target nasional menjadi aksi konkrit di tingkat daerah, mempertimbangkan potensi dan karakteristik lokal.
  • Dasar Hukum: Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

5 of 29

Bisnis As Usual ke Target NDC -> Peluang NEK

  • Pembangkit Listrik Berbasis Batubara: Pembangunan atau pengoperasian PLTU baru tanpa teknologi penangkap karbon.
  • Deforestasi dan Degradasi Hutan: Pembukaan lahan hutan untuk perkebunan, pertanian, atau permukiman.
  • Pengelolaan Sampah Terbuka: Penumpukan sampah di TPA tanpa pengelolaan gas metana, atau pembakaran sampah terbuka.
  • Penggunaan Kendaraan Bermotor Fosil: Peningkatan jumlah kendaraan pribadi dan minimnya transisi ke transportasi umum atau listrik.
  • Industri dengan Konsumsi Energi Tinggi: Industri yang belum beralih ke praktik efisiensi energi atau energi terbarukan.
  • Sektor Pertanian: Pengelolaan pertanian yang menghasilkan emisi metana (misalnya dari sawah irigasi) atau N2O (dari penggunaan pupuk kimia berlebihan).

6 of 29

RAD GRK Sebagai Instrumen Permendagri No 10 Th 2025 (RKPD 2026)

RAD GRK (Rencana Aksi Daerah untuk penurunan Gas Rumah Kaca), bisa juga kadang dinamakan dokumen strategi pembangunan rendah karbon

Tujuan & Fungsi RAD/GRK

  1. bagaimana cara mencapainya (masing2 sektor
  2. Integrasi antar sektor (strategi efisiensi dan keterpaduan antar bidang
  3. kelembagaan dan aspek kebijakan lainnya, juga aspek finansial

Pelaksaan RAD GRK jadi membuka potensi ekonomi (NEK, Biodiversity credit, plastic credit, dsb) bagi daerah yang bisa ditangkap oleh Perusda/BUMD

7 of 29

Showcase ‘Proyek Alam Berbasis Karbon’ Pemda

Pentingnya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau yang lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah (Perusda), yang khusus untuk mengelola potensi karbon secara profesional.

https://mediadayak.id/bupati-katingan-hadiri-rapat-perdagangan-karbon/

​

8 of 29

Tantangan & Peluang

Selama ini pemkab/pemda masih memandang proyek karbon sebagai BAU (Business As Usual)

Kabupaten Purwakarta belum punya RAD GRK

Regulasi daerah belum mendukung RAD GRK

Adanya Defisit karbon (detail di slide lain)

Alokasi pendaanaan untuk RAD GRK Kabupaten Purwakarta belum tersedia

Tantangan…

9 of 29

Perbandingan Emisi

10 of 29

Tantangan & Peluang

Tantangan & Peluang

Peluang…

  • Penyusunan RAD GRK menjadi masterplan daerah.
  • Menjadi potensi untuk menghimpun 5 sektor NDC (Energi, Industri , Pertanian, Folu, Limbah)
  • Adanya skema pendanaan lainnya; Biochar, Bio-diversity credit, Green bond -> Obligasi Hijau, Plastic credit
  • NEK menjadi potensi peningkatan PAD -> BUMD/PERUSDA
  • Penerapan Pajak Karbon

11 of 29

Mekanisme Pajak Karbon & Carbon Sequestration ke NEK

01Pajak Karbon

Definisi:Mekanisme harga untuk aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Tujuan:Mendorong perusahaan dan individu untuk mengurangi jejak karbon mereka.

Cara Kerja:Biaya tambahan yang dikenakan pada setiap ton emisi CO2e (karbon dioksida ekuivalen).

Kaitan dengan NDC:Mendorong pencapaian target emisi melalui insentif ekonomi.

02Carbon Sequestration

Definisi:Proses penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida dari atmosfer (Penyerapan Karbon).

Contoh Aktivitas:Penanaman pohon (reboisasi/aforestasi), restorasi gambut, dan teknologi CCS (Carbon Capture and Storage).

Peran Utama:Mengkompensasi emisi yang sulit dihindari dari berbagai sektor industri.

03Nilai Ekonomi (NEK)

Definisi:Bentuk kompensasi atas emisi GRK, dapat berupa perdagangan karbon, pajak karbon, atau pembayaran berbasis kinerja.

Tujuan:Mendorong investasi pada proyek-proyek yang mengurangi emisi atau meningkatkan penyerapan karbon secara efektif.

Kaitan Instrumen:Pajak karbon & penyerapan karbon (seperti penanaman hutan) adalah instrumen NEK utama untuk mencapai target NDC.

12 of 29

Bagaimana Mekanisme Bekerja?

CAP / Ambang Batas Emisi yang ditetapkan

atau batas atas emisi yang diizinkan untuk dikeluarkan oleh suatu entitas (perusahaan atau negara). Mekanisme yang memungkinkan perusahaan yang emisinya di bawah cap untuk menjual kelebihan emisi kepada perusahaan lain yang emisinya melebihi cap (defisit).

FITUR

PENGURANGAN EMISI

(Emission Reduction)

PENYERAPAN EMISI

(Carbon Sequestration)

Tujuan Utama

Mencegah emisi baru agar tidak terlepas ke atmosfer.

Menghilangkan emisi yang sudah ada di atmosfer.

Fokus

Sumber emisi (misalnya, pabrik, kendaraan, rumah).

Atmosfer dan penyimpan karbon (misalnya, hutan, tanah, formasi geologi).

Metode

Perubahan proses, efisiensi, penggantian bahan bakar/sumber energi, perubahan gaya hidup.

Proses biologis (fotosintesis), teknologi penangkapan karbon.

Sifat

Pencegahan (preventif).

Pembersihan/penghilangan (kuratif).

Efektivitas

Idealnya menjadi prioritas utama karena mengatasi akar masalah.

Penting untuk mengatasi emisi yang sudah terlepas dan emisi yang sulit dihindari.

Perbedaan Nilai Ekonomi

  • Penyerapan emisi Rp.10.000 sd 69.000 per ton CO2
  • Pengurangan emisi Rp.20r.000 sd Rp.200.000 per ton CO2
  • Perbedaan: 100% -233% lebih tinggi untuk Pengurangan emisi

13 of 29

Analisis Kebijakan dan Kelembagaan

14 of 29

Analisa Stakeholder

​

Instansi/ stakeholder

PERAN

Instansi Pusat

Bapenas, BPDLH, Kemenhut, Kemendes, OJK, Kemenkeu,

Regulasi, Pendanaan, Asistensi/ pendampingan,

Instansi Daerah/Provinsi

Bapeda Prov, DLH Prov, DPMD Prov

Regulasi, Penyusunan Kajian, Pendanaan, Asistensi/ pendampingan

Instansi Kabupaten

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah,, Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, inas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,D inas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan, Pemdes, Balai diklat, Perusda

Regulasi, Penyusunan Kajian, Pendanaan, Asistensi/ pendampingan, Penerapan 5 sektor NDC

Instansi Swasta

Pelaku industri di kabupaten Purwakarta

Penyusunan Kajian, Pendanaan, Target Pasar,

CSO

LSM, Ormas,

​

Akademisi

Perguruan tinggi, Lembaga Penelitian, Konsultan

Penyusunan Kajian, Penilitian, Pengembangan, Asistensi/ Pedampingan,

15 of 29

Amanat Kebijakan dan Kelembagaan

LANDASAN

  1. UU No. 6/1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
  2. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup → dasar perhitungan dan pengendalian emisi GRK.
  3. UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah→ BUMD berperan mendorong peningkatan PAD dari sektor-sektor strategis.
  4. UU No. 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
  5. UU No. 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 → target NZE dan target NDC menjadi pilar ke-5.
  6. PP No 46/2Ol7 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup → landasan awal bagi pendanaan dan penetapan insentif carbon pricing.
  7. Perpres No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon → kabupaten wajib mendukung pencapaian target NDC.
  8. Perpres No. 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan→ kabupaten wajib mendukung pencapaian target TPB/SDGs.
  9. Perpres No. 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 → target NZE dan target NDC menjadi prioritas.
  10. Permen LHK No. 21/2022 → pedoman penyusunan dokumen RAD-GRK dan penghitungan emisi dalam skema yurisdiksi kabupaten/kota.
  11. Permendagri No. 03/2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah
  12. Permendagri No. 25/2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri
  13. Permen ESDM No. 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sub Sektor Pembangkit Tenaga Listrik.
  14. Keputusan MenLHK No. 168//2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim
  15. Peraturan OJK No. 60/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Green Bond → akses pembiayaan hijau.
  16. Peraturan OJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

16 of 29

Amanat Kebijakan dan Kelembagaan

  • Proyek ini sejalan dengan RPJP Daerah Gubernur Jawa Barat (2025-2045) >> RPJP JAWA BARAT.pdf

​

Dalam mewujudkan misi provinsi Jawa Barat “Mewujudkan Masyarakat Madani, Berbudaya, Maju, dan Peduli Lingkungan” tahun 2025-2029 diimplementasikan dengan melakukan pembangunan yang memperhatikan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim.

  • RAD GRK Jawa Barat - Target Penururunan Provinsi Jawa RAD GRK Jawa Barat
  • RPJP Kabupaten Purwakarta sudah eksplisit mentargetkan penurunan emisi

Target Emisi GRK Jawa Barat

- Total Emisi GRK Diproyeksikan: 134,2 Juta Ton CO₂eq pada 2030

- Sektor Prioritas Penurunan Emisi:

- Energi (40%) → konsumsi listrik & bahan bakar fosil.

- Transportasi (31%) – Emisi dari kendaraan pribadi.

- Limbah, Industri, dan Pertanian – Masing-masing menyumbang porsi lebih kecil namun tetap signifikan.

- Transformasi Ekonomi Hijau

Jawa Barat menempatkan ekonomi hijau sebagai game changer untuk mendorong pemulihan dan reformasi sistem ekonomi menuju keberlanjutan.

- Integrasi dengan RPJMN dan RPJMD

RAD-GRK Jawa Barat diselaraskan dengan RPJMN 2020–2024 dan RPJMD provinsi, serta menggunakan sistem pemantauan AKSARA untuk evaluasi aksi.

17 of 29

Strategi d Kebijakan dan Kelembagaan

Posisi RPRK Daerah dalam Perencanaan Pembangunan dan Tata Ruang Daerah

Proses Bisnis Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon

18 of 29

Bagaimana dengan Purwakarta?

DEFISIT KARBON

Defisit Daya Dukung Lahan

Studi Tahun 2020 menunjukkan terjadinya defisit daya dukung lahan di Kec. Sukatani, Plered, Jatiluhur, Purwakarta, Bungursari, dan Babakancikao.

Faktor Penyebab Utama

  • Alih fungsi lahan masif seluas 753,2 ha.
  • Tanah kurang subur (Andosol hanya 10% dari total).
  • Kepadatan penduduk serta laju urbanisasi yang tinggi.

Dampak Terhadap Wilayah

Mengakibatkan penurunan kapasitas penyerapan karbon serta menimbulkan gangguan nyata terhadap ketahanan pangan dan kestabilan ekosistem lokal.

Sumber Data: https://signsmart.menlhk.go.id/v2.1/app/chart/emisi_m/index/3.8.26.0

19 of 29

Bagaimana dengan Purwakarta?

Profil Restor

Potensi Karbon

🌱 Agroforestri Cirata

Swietenia macrophylla (Jenis Mahoni)

3.082

Biomassa (ton/ha)

1.449

Karbon Tegakan (ton/ha)

3,96

Permukaan Atas (ton/ha)

2,18

Permukaan Bawah (ton/ha)

20 of 29

https://restor.eco/id/sites/e453a9f3-34e6-4f8e-b014-d99625d7fcae/

Wajah Kabupaten Purwakarta

https://restor.eco/id/sites/a882c817-5b98-43bf-9ec6-af05607df010/

Platform Restor untuk Proyek Restorasi dan Karbon Berbasis Alam

Restor mendukung proyek restorasi lingkungan dengan data ekologi berbasis lokasi. Direkomendasikan oleh UN Decade on Ecosystem Restoration. Platform ini membantu meningkatkan visibilitas proyek dan mendukung perencanaan serta pemantauan berbasis ilmiah.

  • Eksplorasi Data Ekologi ; informasi spesifik perencanaan restorasi , pemetaan dan analisis kondisi ekosistem, dll
  • Promosi dan Visibilitas ; UN Decade, kolaborator dan penyandang dana
  • Perencanaan Proyek Karbon Berbasis Alam ; Baseline data, Integrasi dengan RAN-GRK, dll
  • Monitoring dan Evaluasi; pelacakan progres dan dampak restorasi, evaluasi bersama, dll

​

21 of 29

Bagaimana dengan Purwakarta?

⚖️ NERACA KARBON & GAP

  • Neraca karbon menunjukkan ketidakseimbangan antara emisi dan kapasitas serapan, terutama di wilayah urban dan lahan terkonversi.

Analisis Singkat Climate Financing Gap di Purwakarta

  • GAP karbon ini dapat dimanfaatkan sebagai peluang:
  • Kapitalisasi melalui NEK: Perdagangan karbon, offset emisi, dan insentif berbasis kinerja
  • Integrasi ke RAD-GRK: Target penurunan emisi berbasis sektor dan spasial, dengan dukungan basis data MRV

22 of 29

Profil SDG’s Desa Kabupaten Purwakarta

https://sid.kemendesa.go.id/sdgs

SDG's desa adalah upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat Desa. Goals SDGs Desa diturunkan dari Goals SDGs Nasional menjadi 18 fokus pembangunan.

Skor SDGs Desa

Kab Purwakarta

46,70

Dari 183 Desa, tercatat sudah 55 Desa dapat dianalisa tingkatan SDGs Desanya :

23 of 29

Seperti halnya Pembangunan Berkelanjutan yang bertumpu pada 3 pilar (Ekonomi, Sosial-budaya, Lingkungan) -> Indeks Desa Membangun (IDM) mengukur perkembangan desa;

  • Indeks Ketahanan Sosial (IKS)
  • Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE)
  • Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan (IKL) -> Berkaitan erat dengan skema pendanaan hijau

Profil IDM Kabupaten Purwakarta

https://sid.kemendesa.go.id/idm

Total Nilai Indeks Desa Membangun

Kabupaten Purwakarta (tahun 2024)

; 0,8144

​

Indeks Ketahanan Sosial (IKS)

0,8566

Indeks Ketahanan Ekonomi (IKS)

0,7490

Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL)

0,8375

Status IDM Desa-desa (2024)

MANDIRI

86 Desa

MAJU

94 Desa

BERKEMBANG

3 Desa

IKL dalam IDM -> dapat menjadi peluang pendanaan melalui skema pendanaan hijau

24 of 29

Profil Resiko Bencana

 

Jenis Risiko

Kelas Bahaya

Kelas Kerentanan

Kelas Kapasitas

Kelas Risiko

1

Tingkat Risiko Banjir

TINGGI

TINGGI

SEDANG

TINGGI

2

Tingkat Risiko Banjir Bandang

TINGGI

TINGGI

SEDANG

TINGGI

3

Tingkat Risiko Cuaca Ekstrim

TINGGI

TINGGI

SEDANG

TINGGI

4

Tingkat Risiko Gempa bumi

SEDANG

SEDANG

SEDANG

SEDANG

5

Tingkat Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan

SEDANG

SEDANG

SEDANG

SEDANG

6

Tingkat Risiko Letusan Gunungapi Tangkuban Parahu

RENDAH

RENDAH

SEDANG

RENDAH

7

Tingkat Risiko Kekeringan

SEDANG

SEDANG

SEDANG

SEDANG

8

Tingkat Risiko Tanah Longsor

TINGGI

TINGGI

SEDANG

TINGGI

9

Tingkat Risiko Epidemi dan Wabah Penyakit

RENDAH

RENDAH

TINGGI

RENDAH

10

Tingkat Risiko Kegagalan Teknologi

RENDAH

RENDAH

SEDANG

RENDAH

11

Tingkat Risiko Pandemi Covid-19

SEDANG

RENDAH

TINGGI

RENDAH

12

Tingkat Risiko Likuefaksi

SEDANG

SEDANG

SEDANG

SEDANG

13

Tingkat Risiko Multiancaman

TINGGI

TINGGI

SEDANG

TINGGI

TINGKAT RISIKO TINGGI KABUPATEN PURWAKARTA

25 of 29

Dari Solusi Berbasis Alam

(Resilient & Low Carbon ) ke PAD

FOLU

SKPD

5 sektor NDC

Biochart

BUMD

Bio-diversity credit

Green bond

BUMDES/

BUMDESA

AFOLU

Blue Carbon

Waste

KOMUNITAS;

Proklim, Perhutanan sosial,

Desa Tangguh Bencana

26 of 29

Mengembangkan Bisnis plan dan turunan RAD GRK

(Pararel)

I

Membentuk Pokja RAD GRK

(1 sd 2 bulan)

II

Menyusun Dokumen RAD GRK

(3 bulan)

III

Mengembangkan Perusahaan Daerah/BUMD untuk Kapitalisasi NEK

(1 sd 3 tahun)

IV

MENUJU

27 of 29

Strategi Pelaksanaan tingkat Desa

SDGs Desa bukan hanya menjadi instrumen kebijakan, tetapi wadah bagi desa-desa untuk berkontribusi dalam mengatasi perubahan iklim dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

🎯 Tujuan dan Aksi Langsung

SDG Desa 7 & 13: energi terbarukan dan pengelolaan lingkungan.

💧 Lingkungan Pendukung & Pengurangan Kerentanan

SDG Desa 6 & 11: Pemukiman berkelanjutan, akses air bersih, ketahanan desa terhadap perubahan iklim.

SDG Desa 1 & 10: Pengurangan kemiskinan & kesenjangan berkeadilan iklim.

🌳 Sektor FOLU dalam NDC

SDG Desa 15: Perlindungan hutan, reforestasi, pertanian berkelanjutan, perhutanan sosial, agroforestry.

⚙️ Pembangunan Rendah Karbon

SDG Desa 8 & 9: Inovasi, infrastruktur, & ekonomi menuju pembangunan rendah karbon.

🧑‍🤝‍🧑 Pendekatan Partisipatif

Program berbasis komunitas; Kampung PROKLIM, DESTANA, Adiwiyata, Perhutanan Sosial, Desa Budaya sebagai basis SDGs Desa menjadi alat pemetaan NDC di level Desa & komunitas.

🏛️ Integrasi Kebijakan & Prioritas Dana Desa

Prioritas pengalokasian Dana Desa berbasis pada SDGs Desa Prioritas dana desa th 2025 dst pada Aksi Perubahan Iklim & Mitigasi bencana

📈 Penguatan Kapasitas Lokal

Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi adaptif terhadap perubahan iklim.

28 of 29

DAMPAK JANGKA PANJANG (Pencapian SDGs)

29 of 29

Terima Kasih