1 of 26

Teori �Pemisahan Kekuasaan�Mata Kuliah �Lembaga-lembaga Negara di Indonesia

Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI

2017

2 of 26

Istilah

  • Division of Power
  • Separation of Power
  • Distribution of Power

Pemisahan kekuasaan merupakan pemisahan/pembagian kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga negara.

Sehingga terjadi pembagian tanggung jawab dan mencegah terjadinya pelampauan kekuasaan suatu lembaga negara terhadap kekuasaan lembaga negara lainnya (checks and balances).

3 of 26

Demokrasi

  • Herodotus (5 SM).
    • Demokrasi berarti Pemerintahan rakyat ( demo: Rakyat, Krateis: memerintah).
    • Sistem ini dikritik dari pemikir Yunani lainnya seperti Plato, Aristoteles, bahkan dari Thucydides, karena mereka menilai bahwa warga negara biasa tidak berkompeten untuk memerintah. Tetapi Yunani Kuno pada umunya percaya bahwa demokrasi adalah tatanan politik yang terbaik untuk menciptakan kestabilan politik
  • Aristotle dalam bukunya Politica (4 SM)
    • Mixed government, menganalisis bentuk pemerintahan terbaik yaitu campuran antara demokrasi dan aristokrasi.
    • Government of one > absolut, tirani
    • Government of few > aristokrasi / oligarki
    • Government of many > konstitusional / demokrasi

4 of 26

Negara

  • Pergeseran
    • Negara kekuasaan (machstaat) 🡪 Negara hukum (rechstaat)
  • Salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya konsep pembatasan kekuasaan.
  • Pembatasan kekuasaan sebagai perwujudan prinsip konstitusionalisme yang melindungi hak-hak rakyat.
  • Pemisahan Kekuasaan suatu negara terjadi karena politik dan lembaga-lembaga politik yang berada dalam negara tersebut.

5 of 26

John Locke�(Two Treatises of Government – 1689)

  • Legislatif
    • Kekuasaan membuat undang-undang
    • Lembaga yang dipilih dan disetujui oleh warga (chosen and appointed), merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.
    • Kekuasaan legislatif tidak perlu dilaksanakan dalam sebuah lembaga yang permanen, selain karena bukan merupakan pekerjaan rutin, juga dikhawatirkan adanya penyimpangan kekuasaan jika dijabat oleh seseorang dalam waktu yang lama.
  • Eksekutif
    • Kekuasaan melaksanakan undang-undang
  • Federatif
    • kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

6 of 26

Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu �(L’Espirit des Lois – 1748)

Trias Politica

  • Legislatif
    • Seharusnya kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh seluruh rakyat, akan tetapi itu tidak mungkin dilaksanakan pada negara yang wilayahnya luas, bahkan akan banyak ditemui kesulitan jika dilakukan di negara yang wilayahnya dianggap kecil sekalipun; hal tersebut menyebabkan rakyat harus diwakili.
  • Eksekutif
    • Menjalankan undang-undang, menyatakan perang atau damai, mengirimkan atau menerima duta, menjamin keamanan dan pertahanan
  • Yudisial
    • menghukum para penjahat, atau
    • memutuskan perselisihan yang timbul di antara orang perseorangan.

Kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya.

Kekuasaan yudisial harus dilaksanakan oleh lembaga tersendiri yang independen, agar tidak ada kesewenangan.

7 of 26

Cornelis Van Vollenhoven

Teori Catur Praja

  • Regeling
    • Kekuasaan negara untuk membentuk aturan
  • Bestuur;
    • Kekuasaan menjalankan fungsi pemerintahan
  • Rechtspraak; dan
    • Kekuasaan melaksanakan fungsi peradilan
  • Politie.
    • Kekuasaan menjaga ketertiban masyarakat dan bernegara
  • Tidak setuju dengan pendapat Montesquieu
  • Memperbaharui gagasan Separation Of Power, yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan dalam arti materil.
  • Sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formil diartikan sebagai pembagian kekuasaan, atau yang lazim dikenal sebagai Division Of Power.

Sir Ivor Jennings

The Law and Constitution

8 of 26

Moh Kusnardi & Harmaily Ibrahim�Pengantar Hukum Tata Negara - 1988

  • Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian
    • legislatif,
    • eksekutif dan
    • yudisial
  • Namun tidak dipisahkan secara kaku. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.

9 of 26

Jimly Asshiddiqie�Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara - 2006

  • Kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat checks dan balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta mengendalikan satu sama lain, dan memungkinkan adanya koordinasi atau kerjasama.
  • Pembagian/pemisahan kekuasaan bertujuan untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewanang-wenangan.
  • Pemisahan kekuasaan
    • Vertikal 🡪 kedaulatan rakyat menjelma menjadi satu lembaga tertinggi
    • Horizontal 🡪 pemisahan kekuasaan negara antara lembaga negara yang sederajat

10 of 26

Pemisahan Kekuasaan Dalam Tata Negara Modern

Prof. Jimly Asshiddiqie

  • Dalam arti luas, Negara terdiri dari
    • negara
    • pasar
    • civil society
    • media
  • Dalam arti sempit, negara terdiri dari cabang kekuasaan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudisial

11 of 26

Pemisahan Kekuasaan �di Amerika Serikat

12 of 26

13 of 26

  • Setiap lembaga
    • Memiliki keanggotaan yang terpisah
    • Anggota dipilih melalui metode yang berbeda
    • Anggota dipilih untuk masa jabatan yang berbeda

14 of 26

15 of 26

16 of 26

Checks and Balances: Power-sharing

Shared legislative powers:

  • Presiden dapat mem-veto undang-undang yang disahkan Kongres (George W. Bush veto 12 UU dalam 8 tahun masa jabatannya)

Shared executive powers

  • Presiden mengangkat pejabat senior dalam pemerintahan dengan persetujuan Senat

Shared judicial powers:

  • Hakim Supreme Court dinominasikan oleh presiden dan disetujui oleh Senat
  • Hakim (dan juga pejabat pengadilan) dapat diberhentikan dalam masa jabatannya dalam persidangan yang dilaksanakan oleh Senat berdasarkan tuduhan yang dilayangkan House of Representatives

17 of 26

Judicial Review dan Checks and Balances

  • Konstitusi AS tidak memberikan kewenangan menguji undang-undang kepada Supreme Court
  • Supreme Court mengklaim kewenangan tersebut setelah memeriksa suatu ketentuan undang-undang terhadap konstitusi dalam suatu perkara
    • Marbury v. Madison (1803) was the first federal law to be ruled unconstitutional
  • Dalam kurun waktu 1803-2010, ada 165 undang-undang yang disahkan Kongres dinyatakan inkonstitusional oleh Supreme Court.

18 of 26

Pemisahan Kekuasaan �di Indonesia

19 of 26

UUD 1945 Sebelum Amandemen

Jimly Asshiddiqie: pemisahan kekuasaan secara vertikal

DPA

DPR

BPK

MA

PRESIDEN

MPR

20 of 26

UUD 1945 Sesudah Amandemen

Jimly Asshiddiqie: pemisahan kekuasaan secara horizontal

21 of 26

Pemisahan Kekuasaan Dalam Pemerintah Adat

Minangkabau

  • Nagari, merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom mengurus urusan sendiri : administrasi, tanah, ibadah
  • Pagaruyung, merupakan kerajaan pemersatu, membagi kekuasaan antara
    • Raja alam, raja tertinggi. Berkuasa atas militer, pajak, hub. Luar negeri
    • Raja adat, memegang kekuasaan adat
    • Raja ibadat. memegang urusan ibadah dan syariat. (adat besandi sara’, sara’ besandi kitabullah)

Aceh Darussalam

  • Sultan memegang kekuasaan tertinggi
  • Pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636), terdapat pemisahan kekuasaan, terdiri dari
    • Mentroe-mentroe : eksekutif (termasuk panglima urusan perang)
    • Qadhi malikul ‘adil : yudisial (para ulama)
    • Mufti : penafsir syari’iyyah (para ulama)
    • Balai setia, balai gading, balai rong : fungsi konsultatif, terdiri dari para ulama, cendikia, negawaran

22 of 26

Pemisahan Kekuasaan �dalam perspektif Islam

23 of 26

Menurut para sarjana

Wahba al-Zuhaily (Qaḍāya al-Fiqh wa’al-Fikr al-Islāmī, 2006)

  • Islam mengenal prinsip pemisahan kekuasaan
  • Tapi tidak esensial, karena merupakan bagian dari siyasah syar’iyyah

Mahmood Ahmad Ghazi (State and Legislation in Islam, 2006)

  • Negara dalam Islam tidak dipegang oleh otoritas legislatif yang menetapkan hukum.

Imam al-Mawardi (al-Ahkam al Sultaniyyah, 1058)

24 of 26

Noah Feldman (Rise and Fall of Islamic State, 2008)

  • Pada kepemimpinan Muhammad (Shalallahu ‘alaihi wassalam), al-Qur’an dan perkataannya (hadits) adalah hukum.
  • Dalam perkembangannya, al-Quran dan hadits menjadi sumber hukum. Maka dibutuhkan proses pembentukan hukum yang dilakukan oleh para ulama dalam suatu lembaga tertentu.
  • Para ulama dalam menafsirkan syari’iyyah menjadi penyeimbang kekuasaan khalifah

Prof Jimly Asshiddiqie (Islam dan Kedaulatan Rakyat, 1995)

25 of 26

Pemisahan kekuasaan dalam masa Khalifah Umar ibn Khatab

  • Khalifah sebagai kepala negara dan pemerintahan memegang urusan secara sentralistik, termasuk siyasah syari’iyyah dan administratif
  • Khalifah menunjuk hakim yang kedudukannya independen untuk melaksanakan fungsi memutus sengketa
  • Ulama (belakangan dalam bentuk Majelis Syura) menjalankan fungsi penafsir syari’iyyah, mengambil ijtihad dan ijma.

26 of 26

Pemisahan Kekuasaan dalam masa Ottoman

Konstitusi Ottoman (23 Desember 1876)

  • Sultan adalah khalifah
    • Pelaksana syariah dan hukum lainnya
    • Menunjuk para menteri,
    • Mengadakan perjanjian luar negeri, menyatakan perang, panglima tertinggi militer
  • Majelis Umum (General Assembly)
    • Bikameral: Chamber of Senate, Chamber of Deputies
    • Menetapkan dan mengubah undang-undang
  • Peradilan
    • Memutus sengketa
    • Terdiri dari Law Court dan High Court of Justice