1 of 18

🎓

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I

PETUNJUK TEKNIS

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

(SPMB)

SMA, SMK, DAN SLB | KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

TAHUN PELAJARAN 2026/2027

2 of 18

AGENDA

PEMBAHASAN

01

02

03

04

05

06

07

Ketentuan Umum & Dasar Hukum

Jalur Penerimaan Murid Baru

Persyaratan Jalur Domisili

Persyaratan Jalur Afirmasi

Persyaratan Jalur Prestasi

Jalur Mutasi & Anak Kandung Guru

Daya Tampung, Sanksi & Penutup

Juknis SPMB 2026 – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I

3 of 18

01 | KETENTUAN UMUM & TUJUAN

⚖️

Berkeadilan

Memberikan kesempatan adil bagi seluruh murid mendapat layanan pendidikan berkualitas dekat domisili

🏫

Pemerataan Akses

Meningkatkan akses & layanan pendidikan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas

🏆

Mendorong Prestasi

Mendorong peningkatan prestasi murid melalui mekanisme seleksi yang objektif dan transparan

🔍

Transparan & Akuntabel

Mengatur prosedur operasional yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan tanpa diskriminasi

Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 & SE Dirjen PAUD No. 0301/C/HK.04.01/2026

4 of 18

02 | JALUR PENERIMAAN MURID BARU

🏠

DOMISILI/REGULER

KUOTA SMA

35%

KUOTA SMK

40%

Berdasarkan Kartu Keluarga dalam wilayah rayon yang ditetapkan

💙

AFIRMASI

KUOTA SMA

30%

KUOTA SMK

30%

Keluarga ekonomi tidak mampu & penyandang disabilitas

🥇

PRESTASI

KUOTA SMA

30%

KUOTA SMK

25%

Prestasi akademik (TKA/Sains) & non-akademik (olahraga/seni/Tahfidz)

🔄

MUTASI & ANAK GTK

KUOTA SMA

5%

KUOTA SMK

5%

Perpindahan domisili akibat tugas orang tua / berasal dari luar daerah

Dikecualikan untuk: Penyandang Disabilitas, Satuan Pendidikan Khusus, dan Satuan Pendidikan Layanan Khusus (SLB/SKh)

5 of 18

03 | PERSYARATAN JALUR DOMISILI

📋 PERSYARATAN UTAMA

1

Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 1 Juni 2026

2

Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan rapor/ijazah/akta lahir

3

Jika KK < 1 tahun karena bukan pindah domisili, tetap bisa digunakan

4

KK bisa diganti surat keterangan domisili jika terdampak bencana alam/sosial

5

Surat keterangan domisili dilegalisasi lurah & diterbitkan min. 1 tahun

🏫 KUOTA DOMISILI SMA

Total minimal 35% dari daya tampung

Lulusan 2024 & 2025

maks. 2%

Lulusan 2026

maks. 33%

RT Prioritas (dalam rayon)

10%

🏭 KUOTA REGULER SMK

Total minimal 30% dari daya tampung

Lulusan 2024 & 2025

maks. 2%

Lulusan 2026

maks. 28%

RT Prioritas (dalam rayon)

10%

Verifikasi data KK dilakukan bersama Dinas Dukcapil | Koordinasi dengan Dinas Sosial untuk data kesejahteraan

6 of 18

04 | PERSYARATAN JALUR AFIRMASI

KUOTA

30% SMA/SMK

💸 Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu

Dilegalisir oleh Dinas Sosial atau menunjukkan kartu asli yang masih berlaku

BUKAN berupa Kartu JKN/BPJS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Diterima di satuan pendidikan terdekat sesuai zona afirmasi

Surat pernyataan bermaterai dari orang tua/wali

♿ Penyandang Disabilitas

Kartu penyandang disabilitas dari Kemensos, ATAU

Surat keterangan dari dokter/dokter spesialis

Diterima di sekolah terdekat berdasarkan SK Penyelenggara Pendidikan Inklusif

SLB/SKh juga menerima semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen

Dapat menetapkan tambahan persyaratan sesuai kondisi sekolah

Pemalsuan data keluarga tidak mampu dikenai sanksi pembatalan penerimaan

7 of 18

05 | PERSYARATAN JALUR PRESTASI

KUOTA

SMA

30%

KUOTA

SMK

25%

🎓 PRESTASI AKADEMIK

Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemendikdasmen

Prestasi Sains, Teknologi, Riset, Inovasi dari PUSPRESNAS

Sertifikat/piagam asli max. 3 tahun, min. 3 bulan sebelum pendaftaran

Diperoleh saat berstatus murid SMP sederajat

Tingkat Kab/Kota s.d Internasional

🏅 PRESTASI NON AKADEMIK

Ketua OSIS (dibuktikan dokumen penetapan)

Kepanduan / Kepramukaan

Seni, Budaya, Bahasa, Olahraga

Tahfidz Al-Qur'an

Keagamaan Non Islam

Lomba luar PUSPRESNAS harus dikurasi di kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id

Kurasi prestasi lomba luar PUSPRESNAS: https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id

8 of 18

9 of 18

10 of 18

11 of 18

12 of 18

06 | JALUR MUTASI & ANAK KANDUNG GURU/TENDIK

🔄 JALUR MUTASI (2%)

1

Perpindahan domisili karena tugas orang tua/wali

2

Berasal dari luar daerah dengan domisili sesuai ketentuan

3

Dibuktikan surat keterangan pindah tugas

4

Calon murid dari luar negeri wajib rekomendasi Kemendikbud & Kepala Dinas

5

Setelah diterima, wajib dilaporkan ke Cabang Dinas Wilayah I

6

Mutasi kelas X hanya setelah 1 semester (kecuali ikut pindah tugas orang tua)

👨‍🏫 ANAK KANDUNG GURU/TENDIK (3%)

1

Anak kandung guru/tendik yang bertugas di satuan pendidikan tersebut

2

Dapat mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas

3

Dibuktikan dengan SK Kepala Sekolah

4

Anak kandung guru/tendik di luar tempat bertugas juga bisa mendaftar dengan SK dari Kepala Sekolah asal

Seluruh calon murid yang diterima wajib membuat surat pernyataan bermaterai mentaati peraturan satuan pendidikan

13 of 18

PERSYARATAN UMUM CALON MURID BARU

🏫 KELAS 10 SMA / SMK

Usia maksimal 21 tahun per 1 Juni 2026

Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat

Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B (lulusan sebelum 2026) atau SKL (lulusan 2026)

Memiliki sertifikat TKA untuk jalur Prestasi

Nilai rata-rata rapor 5 semester (Sem 1–5) untuk lulusan 2024 & 2025

SMK dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan per bidang keahlian

♿ SLB / SKh

Semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen

Mempertimbangkan usia kalender dan mental age

SLB dapat menetapkan tambahan persyaratan sesuai sumber daya

Sekolah inklusi menerima murid disabilitas dengan SK Dinas Pendidikan

SPMB dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas sekolah

Calon murid dari luar negeri dikecualikan dari persyaratan nilai rapor | Mekanisme: daring (online) & luring (offline)

14 of 18

07 | DAYA TAMPUNG SMA KAB. PENAJAM PASER UTARA TP 2026/2027

No

Sekolah

Rombel

Siswa/Rombel

Total

Domisili

(35%)

Afirmasi

(30%)

Prestasi

(20%)

Lainnya

1

SMAN 1 PPU

7

38

266

94

80

52

40

2

SMAN 2 PPU

7

38

266

94

80

52

40

3

SMAN 3 PPU

5

38

190

67

57

38

28

4

SMAN 4 PPU

6

38

228

80

68

46

34

5

SMAN 5 PPU

6

38

228

80

68

46

34

6

SMAN 6 PPU

5

36

180

63

54

36

27

7

SMAN 8 PPU

4

36

144

50

43

28

23

TOTAL

40

262

1.502

528

450

298

226

Daya tampung belum dikurangi siswa yang tidak naik kelas | Angka Domisili sudah termasuk RT Prioritas 10%

15 of 18

DAYA TAMPUNG SMK KAB. PENAJAM PASER UTARA TP 2026/2027

11

SMK

Total Sekolah SMK

59

Rombel

Total Rombel

2.124

Siswa

Total Daya Tampung

648

Siswa

Kuota Reguler (30%)

Sekolah

Kompetensi/Konsentrasi Keahlian

Kuota

SMKN 1 PPU

Tek. Kend. Ringan, Alat Berat, TKJ, Agribisnis Ternak, Akuntansi, Kes. Keperawatan

288

SMKN 2 PPU

Audio Video, Pend. & Tata Udara, Pengelasan, Listrik, TKJ, DKV, Kuliner, Man. Perkantoran, Perhotelan

396

SMKN 3 PPU

Konstruksi, Pemesinan, DKV, Agribisnis (4 jurusan), Bodi Kendaraan

324

SMKN 4 PPU

Konstruksi, Geospasial, TKJ, DKV, Kuliner, Tata Busana, Akuntansi

252

SMKN 5 PPU

Tek. Kend. Ringan, TKJ, Man. Perkantoran

108

SMKN 6 PPU

Tek. Sepeda Motor, Man. Perkantoran

72

SMK Swasta (5)

Pelita Gama, Muhammadiyah 1 & 2, INNE Dongwha, Nusantara PPU

684

Total kuota SMK 2.124 siswa dari 59 rombel | Distribusi jalur: Reguler 30%, Afirmasi 30%, Prestasi 25%

16 of 18

RAYON DOMISILI SMA – KAB. PENAJAM PASER UTARA

RAYON 1

SMAN 1 PPU – Kec. Penajam (Penajam, Nenang, Buluminung, Jenebora, Gersik, Pantai Lango)

SMAN 8 PPU – Kec. Penajam (Nipah-Nipah, Sungai Parit, Nenang, Sesumpu, Lawe-lawe)

SMAN 5 PPU – Kec. Penajam (Saloloang, Tanjung Tengah, Kampung Baru, Giri Mukti, Petung, dll)

RAYON 2

SMAN 2 PPU – Kec. Waru (Waru, Bangun Mulyo, Api-api, Sesulu)

RAYON 3

SMAN 6 PPU – Kec. Penajam (Sotek, Riko, Bukit Subur, Buluminung, Sepan, Pemaluan)

RAYON 4

SMAN 4 PPU – Kec. Babulu (Babulu Darat, Babulu Laut, Gn. Intan, Gn. Makmur, Gn. Mulia, Labangka, Sri Raharja, Sumber Sari, Rintik, dll)

RAYON 5

SMAN 3 PPU – Kec. Sepaku (Tengin Baru, Suka Raja, Argo Mulyo, Sepaku, Bukit Raya, Suko Mulyo, Semoi Dua, Wono Sari, Mentawir, Maridan, Telemow, Pemaluan, dll)

RT Prioritas ditetapkan per sekolah – lihat Lampiran 1 Juknis | Kuota RT Prioritas = 10% dari daya tampung

17 of 18

MEKANISME, PENGAWASAN & SANKSI

1

PENDAFTARAN

Daring (online) via aplikasi terintegrasi Dapodik, data sosial & kependudukan

2

SELEKSI

Otomatis berdasarkan jalur, domisili, dan kriteria yang ditetapkan secara real-time

3

PENGUMUMAN

Diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman & media digital sekolah

4

DAFTAR ULANG

Wajib membuat surat pernyataan bermaterai; laporan ke Cabang Dinas max. 15 hari

👁️ PENGAWASAN

• Tim: Pengawas Satpen + Cabang Dinas + Dinas Prov. Kaltim

• Pengaduan: cabdindik.kaltim1@gmail.com

• Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran

⚠️ SANKSI

• Pemalsuan data: pembatalan penerimaan

• Pungutan biaya SPMB: sanksi hukum

• Pemalsuan klaim pejabat/panitia: sanksi perundang-undangan

Sekolah TIDAK boleh menambah rombel/kelas baru di luar kuota yang telah ditetapkan

18 of 18

✅ RINGKASAN PRINSIP SPMB 2026

⚖️

OBJEKTIF – Seleksi berdasarkan data valid

🔍

TRANSPARAN – Informasi terbuka ke publik

📊

AKUNTABEL – Dapat dipertanggungjawabkan

🤝

BERKEADILAN – Akses merata semua kalangan

🚫

NON-DISKRIMINASI – Tanpa diskriminasi apapun

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I | Balikpapan & Penajam Paser Utara | 2026