🎓
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I
PETUNJUK TEKNIS
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
(SPMB)
SMA, SMK, DAN SLB | KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
AGENDA
PEMBAHASAN
01
02
03
04
05
06
07
Ketentuan Umum & Dasar Hukum
Jalur Penerimaan Murid Baru
Persyaratan Jalur Domisili
Persyaratan Jalur Afirmasi
Persyaratan Jalur Prestasi
Jalur Mutasi & Anak Kandung Guru
Daya Tampung, Sanksi & Penutup
Juknis SPMB 2026 – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I
01 | KETENTUAN UMUM & TUJUAN
⚖️
Berkeadilan
Memberikan kesempatan adil bagi seluruh murid mendapat layanan pendidikan berkualitas dekat domisili
🏫
Pemerataan Akses
Meningkatkan akses & layanan pendidikan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas
🏆
Mendorong Prestasi
Mendorong peningkatan prestasi murid melalui mekanisme seleksi yang objektif dan transparan
🔍
Transparan & Akuntabel
Mengatur prosedur operasional yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan tanpa diskriminasi
Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 & SE Dirjen PAUD No. 0301/C/HK.04.01/2026
02 | JALUR PENERIMAAN MURID BARU
🏠
DOMISILI/REGULER
KUOTA SMA
35%
KUOTA SMK
40%
Berdasarkan Kartu Keluarga dalam wilayah rayon yang ditetapkan
💙
AFIRMASI
KUOTA SMA
30%
KUOTA SMK
30%
Keluarga ekonomi tidak mampu & penyandang disabilitas
🥇
PRESTASI
KUOTA SMA
30%
KUOTA SMK
25%
Prestasi akademik (TKA/Sains) & non-akademik (olahraga/seni/Tahfidz)
🔄
MUTASI & ANAK GTK
KUOTA SMA
5%
KUOTA SMK
5%
Perpindahan domisili akibat tugas orang tua / berasal dari luar daerah
Dikecualikan untuk: Penyandang Disabilitas, Satuan Pendidikan Khusus, dan Satuan Pendidikan Layanan Khusus (SLB/SKh)
03 | PERSYARATAN JALUR DOMISILI
📋 PERSYARATAN UTAMA
1
Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 1 Juni 2026
2
Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan rapor/ijazah/akta lahir
3
Jika KK < 1 tahun karena bukan pindah domisili, tetap bisa digunakan
4
KK bisa diganti surat keterangan domisili jika terdampak bencana alam/sosial
5
Surat keterangan domisili dilegalisasi lurah & diterbitkan min. 1 tahun
🏫 KUOTA DOMISILI SMA
Total minimal 35% dari daya tampung
Lulusan 2024 & 2025
maks. 2%
Lulusan 2026
maks. 33%
RT Prioritas (dalam rayon)
10%
🏭 KUOTA REGULER SMK
Total minimal 30% dari daya tampung
Lulusan 2024 & 2025
maks. 2%
Lulusan 2026
maks. 28%
RT Prioritas (dalam rayon)
10%
Verifikasi data KK dilakukan bersama Dinas Dukcapil | Koordinasi dengan Dinas Sosial untuk data kesejahteraan
04 | PERSYARATAN JALUR AFIRMASI
KUOTA
30% SMA/SMK
💸 Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
✓
Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu
✓
Dilegalisir oleh Dinas Sosial atau menunjukkan kartu asli yang masih berlaku
✓
BUKAN berupa Kartu JKN/BPJS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
✓
Diterima di satuan pendidikan terdekat sesuai zona afirmasi
✓
Surat pernyataan bermaterai dari orang tua/wali
♿ Penyandang Disabilitas
✓
Kartu penyandang disabilitas dari Kemensos, ATAU
✓
Surat keterangan dari dokter/dokter spesialis
✓
Diterima di sekolah terdekat berdasarkan SK Penyelenggara Pendidikan Inklusif
✓
SLB/SKh juga menerima semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen
✓
Dapat menetapkan tambahan persyaratan sesuai kondisi sekolah
Pemalsuan data keluarga tidak mampu dikenai sanksi pembatalan penerimaan
05 | PERSYARATAN JALUR PRESTASI
KUOTA
SMA
30%
KUOTA
SMK
25%
🎓 PRESTASI AKADEMIK
✓
Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemendikdasmen
✓
Prestasi Sains, Teknologi, Riset, Inovasi dari PUSPRESNAS
✓
Sertifikat/piagam asli max. 3 tahun, min. 3 bulan sebelum pendaftaran
✓
Diperoleh saat berstatus murid SMP sederajat
✓
Tingkat Kab/Kota s.d Internasional
🏅 PRESTASI NON AKADEMIK
✓
Ketua OSIS (dibuktikan dokumen penetapan)
✓
Kepanduan / Kepramukaan
✓
Seni, Budaya, Bahasa, Olahraga
✓
Tahfidz Al-Qur'an
✓
Keagamaan Non Islam
✓
Lomba luar PUSPRESNAS harus dikurasi di kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id
Kurasi prestasi lomba luar PUSPRESNAS: https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id
06 | JALUR MUTASI & ANAK KANDUNG GURU/TENDIK
🔄 JALUR MUTASI (2%)
1
Perpindahan domisili karena tugas orang tua/wali
2
Berasal dari luar daerah dengan domisili sesuai ketentuan
3
Dibuktikan surat keterangan pindah tugas
4
Calon murid dari luar negeri wajib rekomendasi Kemendikbud & Kepala Dinas
5
Setelah diterima, wajib dilaporkan ke Cabang Dinas Wilayah I
6
Mutasi kelas X hanya setelah 1 semester (kecuali ikut pindah tugas orang tua)
👨🏫 ANAK KANDUNG GURU/TENDIK (3%)
1
Anak kandung guru/tendik yang bertugas di satuan pendidikan tersebut
2
Dapat mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas
3
Dibuktikan dengan SK Kepala Sekolah
4
Anak kandung guru/tendik di luar tempat bertugas juga bisa mendaftar dengan SK dari Kepala Sekolah asal
Seluruh calon murid yang diterima wajib membuat surat pernyataan bermaterai mentaati peraturan satuan pendidikan
PERSYARATAN UMUM CALON MURID BARU
🏫 KELAS 10 SMA / SMK
✓
Usia maksimal 21 tahun per 1 Juni 2026
✓
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat
✓
Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B (lulusan sebelum 2026) atau SKL (lulusan 2026)
✓
Memiliki sertifikat TKA untuk jalur Prestasi
✓
Nilai rata-rata rapor 5 semester (Sem 1–5) untuk lulusan 2024 & 2025
✓
SMK dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan per bidang keahlian
♿ SLB / SKh
✓
Semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen
✓
Mempertimbangkan usia kalender dan mental age
✓
SLB dapat menetapkan tambahan persyaratan sesuai sumber daya
✓
Sekolah inklusi menerima murid disabilitas dengan SK Dinas Pendidikan
✓
SPMB dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas sekolah
Calon murid dari luar negeri dikecualikan dari persyaratan nilai rapor | Mekanisme: daring (online) & luring (offline)
07 | DAYA TAMPUNG SMA KAB. PENAJAM PASER UTARA TP 2026/2027
No
Sekolah
Rombel
Siswa/Rombel
Total
Domisili
(35%)
Afirmasi
(30%)
Prestasi
(20%)
Lainnya
1
SMAN 1 PPU
7
38
266
94
80
52
40
2
SMAN 2 PPU
7
38
266
94
80
52
40
3
SMAN 3 PPU
5
38
190
67
57
38
28
4
SMAN 4 PPU
6
38
228
80
68
46
34
5
SMAN 5 PPU
6
38
228
80
68
46
34
6
SMAN 6 PPU
5
36
180
63
54
36
27
7
SMAN 8 PPU
4
36
144
50
43
28
23
TOTAL
40
262
1.502
528
450
298
226
Daya tampung belum dikurangi siswa yang tidak naik kelas | Angka Domisili sudah termasuk RT Prioritas 10%
DAYA TAMPUNG SMK KAB. PENAJAM PASER UTARA TP 2026/2027
11
SMK
Total Sekolah SMK
59
Rombel
Total Rombel
2.124
Siswa
Total Daya Tampung
648
Siswa
Kuota Reguler (30%)
Sekolah
Kompetensi/Konsentrasi Keahlian
Kuota
SMKN 1 PPU
Tek. Kend. Ringan, Alat Berat, TKJ, Agribisnis Ternak, Akuntansi, Kes. Keperawatan
288
SMKN 2 PPU
Audio Video, Pend. & Tata Udara, Pengelasan, Listrik, TKJ, DKV, Kuliner, Man. Perkantoran, Perhotelan
396
SMKN 3 PPU
Konstruksi, Pemesinan, DKV, Agribisnis (4 jurusan), Bodi Kendaraan
324
SMKN 4 PPU
Konstruksi, Geospasial, TKJ, DKV, Kuliner, Tata Busana, Akuntansi
252
SMKN 5 PPU
Tek. Kend. Ringan, TKJ, Man. Perkantoran
108
SMKN 6 PPU
Tek. Sepeda Motor, Man. Perkantoran
72
SMK Swasta (5)
Pelita Gama, Muhammadiyah 1 & 2, INNE Dongwha, Nusantara PPU
684
Total kuota SMK 2.124 siswa dari 59 rombel | Distribusi jalur: Reguler 30%, Afirmasi 30%, Prestasi 25%
RAYON DOMISILI SMA – KAB. PENAJAM PASER UTARA
RAYON 1
SMAN 1 PPU – Kec. Penajam (Penajam, Nenang, Buluminung, Jenebora, Gersik, Pantai Lango)
SMAN 8 PPU – Kec. Penajam (Nipah-Nipah, Sungai Parit, Nenang, Sesumpu, Lawe-lawe)
SMAN 5 PPU – Kec. Penajam (Saloloang, Tanjung Tengah, Kampung Baru, Giri Mukti, Petung, dll)
RAYON 2
SMAN 2 PPU – Kec. Waru (Waru, Bangun Mulyo, Api-api, Sesulu)
RAYON 3
SMAN 6 PPU – Kec. Penajam (Sotek, Riko, Bukit Subur, Buluminung, Sepan, Pemaluan)
RAYON 4
SMAN 4 PPU – Kec. Babulu (Babulu Darat, Babulu Laut, Gn. Intan, Gn. Makmur, Gn. Mulia, Labangka, Sri Raharja, Sumber Sari, Rintik, dll)
RAYON 5
SMAN 3 PPU – Kec. Sepaku (Tengin Baru, Suka Raja, Argo Mulyo, Sepaku, Bukit Raya, Suko Mulyo, Semoi Dua, Wono Sari, Mentawir, Maridan, Telemow, Pemaluan, dll)
RT Prioritas ditetapkan per sekolah – lihat Lampiran 1 Juknis | Kuota RT Prioritas = 10% dari daya tampung
MEKANISME, PENGAWASAN & SANKSI
1
PENDAFTARAN
Daring (online) via aplikasi terintegrasi Dapodik, data sosial & kependudukan
2
SELEKSI
Otomatis berdasarkan jalur, domisili, dan kriteria yang ditetapkan secara real-time
3
PENGUMUMAN
Diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman & media digital sekolah
4
DAFTAR ULANG
Wajib membuat surat pernyataan bermaterai; laporan ke Cabang Dinas max. 15 hari
👁️ PENGAWASAN
• Tim: Pengawas Satpen + Cabang Dinas + Dinas Prov. Kaltim
• Pengaduan: cabdindik.kaltim1@gmail.com
• Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran
⚠️ SANKSI
• Pemalsuan data: pembatalan penerimaan
• Pungutan biaya SPMB: sanksi hukum
• Pemalsuan klaim pejabat/panitia: sanksi perundang-undangan
Sekolah TIDAK boleh menambah rombel/kelas baru di luar kuota yang telah ditetapkan
✅ RINGKASAN PRINSIP SPMB 2026
⚖️
OBJEKTIF – Seleksi berdasarkan data valid
🔍
TRANSPARAN – Informasi terbuka ke publik
📊
AKUNTABEL – Dapat dipertanggungjawabkan
🤝
BERKEADILAN – Akses merata semua kalangan
🚫
NON-DISKRIMINASI – Tanpa diskriminasi apapun
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I | Balikpapan & Penajam Paser Utara | 2026