1 of 12

Kaidah �اليَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ�

Oleh : Dr. Imam Mawardi, SHI., MEI

2 of 12

Kaidah Fiqh Kedua: اليقين لا يزول بالشك

  • Artinya: Keyakinan tidak hilang karena keraguan
  • Termasuk kaidah besar dalam fiqh Islam
  • Digunakan dalam ibadah, muamalah, dan kehidupan sehari‑hari

3 of 12

Pengertian Kaidah

  • Menetapkan bahwa sesuatu yang sudah diyakini tetap berlaku
  • Keraguan tidak cukup untuk membatalkan keyakinan
  • Memberi kepastian hukum dan menghindari was‑was

4 of 12

Dasar Syariat

  • Hadis: Jangan meninggalkan sesuatu sampai yakin terjadi perubahan
  • Prinsip menjaga kemudahan dan kepastian dalam hukum Islam

5 of 12

Contoh Ekonomi Syariah

  • Pembiayaan Murabahah
  • ✅ Nasabah yakin punya kewajiban cicilan�❓ Ragu sudah membayar atau belum
  • ➡️ Secara fiqh: tetap dianggap belum bayar sampai ada bukti.
  • 👉 Tujuan: menjaga hak lembaga dan menghindari sengketa.

6 of 12

Tujuan Penerapan

  • Menjaga stabilitas hukum
  • Menghindari kesulitan akibat keraguan berlebihan
  • Memberikan pedoman praktis bagi umat

7 of 12

Contoh dalam Thaharah

  • Yakin sudah berwudhu lalu ragu batal → tetap dianggap suci
  • Yakin najis lalu ragu sudah bersih → tetap dianggap najis

8 of 12

Contoh dalam Shalat

  • Ragu jumlah rakaat → ambil yang paling yakin (lebih sedikit)
  • Kemudian lakukan sujud sahwi

9 of 12

Contoh dalam Muamalah

  • Yakin memiliki utang → tetap wajib bayar walau ragu jumlah tepat
  • Kepemilikan dianggap tetap sampai ada bukti perubahan

10 of 12

Penerapan dalam Kehidupan

  • Tidak mudah terpengaruh prasangka
  • Mengambil keputusan berdasarkan fakta yang pasti

11 of 12

Hikmah Kaidah

  • Memberi ketenangan batin
  • Mencegah sikap berlebihan dalam beragama
  • Menegakkan prinsip kehati‑hatian

12 of 12

Kesimpulan

  • Kaidah ini menjaga kepastian hukum Islam
  • Sangat relevan dalam berbagai aspek kehidupan
  • Menjadi pedoman penting dalam pengambilan keputusan