BAB X �KESELAMATAN DI JALAN RAYA�
Pengertian dan keselamatan di jalan raya
Pengertian Jalan Raya�
1. Digunakan untuk kendaraan bermotor
2. Digunakan oleh masyarakat umum
3. Dibiayai oleh perusahaan Negara
4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan
Pengertian Keselamatan di Jalan Raya
Klasifikasi Jalan Raya
1. Jalan Arteri
2. Jalan Kolektor
1. Jalan Arteri
a. Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua (R. Desutama. 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah sebagaimana berikut.
1) Kecepatan rencana > 60 km/jam.
2) Lebar badan jalan > 8,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
4) Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6) Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
b. Jalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder sebagaimana di bawah ini.
1) Kecepatan rencana > 30 km/jam.
2) Lebar jalan > 8,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
4) Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Kolektor
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah seperti berikut.
1) Kecepatan rencana > 40 km/jam.
2) Lebar badan jalan > 7,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
4) Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6) Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :
a) Kecepatan rencana > 20 km/jam, dan
b) Lebar jalan > 7,0 m.
1. Jalan Lokal
Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya (R. Desutama, 2007). Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer sebagaimana berikut.
a) Kecepatan rencana > 20 km/jam.
b) Lebar badan jalan > 6,0 m.
c) Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder seperti di bawah ini.
a) Kecepatan rencana > 10 km/jam.
b) Lebar jalan > 5,0 m.
2. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan.
Jenis Aktivitas di Jalan Raya
1. Aktivitas Pejalan Kaki
a. Kewajiban pejalan kaki
1) Berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
2) Menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong;
3) Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.
Pejalan kaki yang merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.
b. Kawasan pejalan kaki
Kawasan pejalan kaki adalah kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi dilarang masuk ke kawasan ini, di kawasan ini pejalan kaki yang diutamakan.Kawasan ini biasanya di bangun di daerah pertokoan, kawasan wisata. Salah satu contoh di Jakarta adalah dikawasan Pasar Baru.
2. Aktivitas Bersepeda
1) Berpakaianlah dengan benar.
2) Patuhi rambu dan peraturazn lalu lintas.
3) Jangan pernah bersepeda melawan arus jalan.
4) Pakailah helm, jangan menggunakan piranti headphone (dari walkman maupun handphone ).
5) Untuk itu, sebaiknya kedua tangan siap untuk mengerem.
6) Perhatikan jalan di samping dan belakang Anda.
7) Jangan menyalip dari kiri.
8) Jangan melewati garis pembatas jalan.
9) Gunakan lampu di malam hari.
10) Gunakan tangan Anda untuk memberi tanda.
11) Rawat dan jagalah kondisi sepeda Anda.
1) Posisi sadel
2) Posisi telapak kaki
3) Penggunaan gir
4) Rambu-rambu lalu lintas
5) Saat berbelok
6) Penggunaan lampu di malam hari
7) Kostum
8) Minuman
3. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus
cara dan menggunakan bus atau angkot
1) Bertanyalah mengenai rute bus atau angkot kepada teman sekolah, kuliah atau kerja anda. Kalau anda malu, bertanyalah kepada orang tua di rumah anda atau paman google. Semua bus atau angkot memiliki kode angka atau huruf yang mewakili rute yang dilalui. Misal, Bus Patas AC yang beredar di Jakarta dengan kode P11 memiliki rute pulang pergi (PP) dari terminal Pulo Gadung sampai Lebak Bulus (vis versa).
2) Berdirilah di halte atau pinggir jalan. Ini penting, di sinilah Anda akan memulai petualangan Anda. Bila bus atau angkot yang Anda maksud melaju sekitar 10 meter ke arah Anda, lambaikan tangan kiri Anda sebagai tanda stop!
3) Selalu naik dengan kaki kanan dan turun dengan kaki kiri. Bila akan naik, fokus dan pijaklah tumpuan pertama bus/angkot dengan kaki kanan yang merupakan tumpuan paling kuat. Selain itu, bertumpu pada kaki kanan pada pintu bus sebelah kiri menyelaraskan momentum gerak tubuh dan kendaraan.
4) Siapkan uang pecahan kecil dan jangan malu atau takut bertanya ongkos. Sistem pembayaran bus atau angkutan kota di Indonesia sebagian besar masih sangat kuno, yaitu kita diharuskan membayar ke sopir atau kondektur. Tarifnya pun sering tidak jelas, diukur berdasarkan jarak tempuh yang tidak jelas parameternya. Ketika ada kenaikan tarif, barulah sedikit jelas tuh tarifnya, karena pengumuman mengenai tarif baru yang berlaku, biasanya ditempel di pintu angkot atau jendela bus. Untuk menjaga biar kita nggak seperti orang bingung, biasakan menyiapkan uang receh kecil Rp1.000,- , Rp2.000,- atau Rp5.000,-. Hal ini untuk memudahkan uang kembalian bila Anda tidak tahu tarif yang harus dibayarkan untuk jarak yang kita tempuh. Ketika akan sampai pada tujuan atau pak kondektur menghampiri, bertanyalah mengenai tarif yang harus dibayar.
5) Ketika di dalam bus atau angkot, bertanyalah ke kondektur atau supir agar tidak salah naik.
4. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor
1) Gunakan helem yang berstandar SNI dan jaket serta sarung tangan
2) Perhatikan posisi duduk sebelum menjalankan kendaraan, dan pastikan Anda telah berada pada posisi duduk yang benar dan senyaman mungkin. Posisi duduk pada saat di atas motor yang benar adalah paha bagian dalam menjepit jok. Dengan posisi duduk seperti ini maka kendaraan akan menjadi lebih stabil saat dijalankan.
3) Memperhatikan posisi tangan setelah memahami bagaimana posisi duduk yang baik saat berada di atas motor, selanjutnya adalah memperhatikan posisi tangan. Posisi tangan yang baik adalah posisi dengan keadaan menekuk 1350. Selain memberikan efek yang lebih stabil, posisi tangan seperti ini juga memberikan efek meredam guncangan yang terjadi pada bahu saat motor berada pada kondisi jalan yang kurang bagus.
4) Perhatikan pandangan. Tips berkendara motor yang baik dan benar selanjutnya adalah memperhatikan pandangan Anda saat berada di atas sepeda motor. Pandangan yang baik adalah pandangan yang bisa melihat jalanan secara luas. Hindari melihat dengan jarak pendek atau bagian depan bawah ban depan motor Anda.
5) Teknik pengereman yang baik merupakan faktor utama keselamatan Anda saat berkendara. Beberapa teknik pengereman motor yang benar adalah sebagai berikut.
a) Selalu pastikan jari telunjuk tangan kanan Anda berada pada handle rem, jika Anda menggunakan motor kopling, maka jari-jari pada tangan kiri Anda selalu berada pada tuas kopling agar bisa menarik tuas dengan cepat pada saat kendaraan mengerem.
b) Fungsikan dengan maksimal kedua rem yang ada pada motor agar pengereman bisa dilakukan dengan lebih stabil dan aman.
c) Usahakan posisi duduk tetap tegak saat pengereman berlangsung.
6) Letak dan posisi kaki Keadaan yang paling sering terjadi sekarang adalah kedua kaki tetap berada di bawah pada saat kendaraan telah melaju. Hal ini sangat berbahaya. Karena itu selalu posisikan kaki kanan Anda berada pada tuas rem belakang sebelum kendaraan dijalankan maupun pada saat tengah berhenti. Itulah beberapa tips cara berkendara yang baik dan aman untuk pengguna sepeda motor (bikers).
Beberapa kesalahan yang sering dan kerap dilakukan oleh para pengguna sepeda motor
1) Apakah betul motor baru tidak boleh ngebut atau untuk berboncengan?
2) Memanasi mesin terlalu lama.
3) Enggan memeriksa sebelum berkendara.
4) Membuka gas terlalu besar ketika menstarter motor.
5) Menekan tombol electric starter secara berulang.
6) Takut aki cepat habis, tak pernah memakai electric starter sekalipun.
7) Gas terbuka terlalu besar pada gigi 1.
8) Kaki selalu menekan pedal rem.
9) Menekan kopling saat melawati jalan berliku.
10) Anti pakai cuk ketika starter.
11) Mengendarai motor di jalan raya secara zig-zag.
12) Menyerobot lampu merah atau berhenti melewati garis pemberhentian di lampu merah.
F. Pengertian Rambu Lalu Lintas
1. Rambu peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
2. Rambu petunjuk
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
3. Rambu larangan.
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
a) Rambu larangan berhenti.
b) Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
c) Semua kendaraan dilarang lewat.
4. Rambu Perintah.
Rambu ini untuk ememrintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
a) Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
b) Rambu batas minimum kecepatan.
c) Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
G. Pengertian Markah Jalan
1. Markah membujur
Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.
2. Markah melintang
Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
3. Markah serong
Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
4. Markah lambang
Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
H. Berkendaraan dengan Mobil
Berikut ini ada yang perlu anda lakukan sewaktu akan/mengendarai mobil anda di jalan raya:
1. Hal pertama melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil anda. Seperti memeriksa minyak rem, tekanan angin pada ban, mengecek lampu indikator, memeriksa bagian bawah kendaraan dari kebocoran oli dan sebagainya. Intinya pastikan kondisi mobil anda sudah cukup prima untuk berjalan.
2. Mengemudikan mobil dengan beban berlebih tentu tidak baik, selain mengganggu keseimbangan juga akan memboroskan bahan bakar, untuk itu sebaiknya pindahkan berbagai barang-barang yang kurang penting dari dalam kendaraan anda.
3. Gunakan sabuk pengaman (safety belt) dengan baik dan benar, yaitu dengan menyilangkannya dari bagian tulang bahu ke pinggul, dengan demikian berat badan tubuh anda bisa terjaga dengan baik jika terjadi benturan atau hentakan mendadak.
4. Posisi kan dengan baik perangkat spion mobil bagian dalam dan luar sehingga anda bisa bisa melihat secara bebas berbagai posisi dari badan mobil dan keadaan sekitarnya dengan leluasa. Untuk bagian tak terlihat, usahakan untuk menengokkan kepala seperti saat dimana anda perlu untuk berpindah jalur atau berputar arah.
5. Sebaiknya peganglah stir sesuai dengan prosedur, yaitu idealnya posisi genggaman tangan ada di arah jam 3 dan jam 9 dan gunakanlah jari anda ketika perlu untuk menyalakan lampu belok atau wiper.
6. Fokuslah dalam mengemudikan mobil, hilangkan berbagai fikiran yang mengganggu konsentrasi anda berkendara. Berbagai aktifitas mengganggu juga perlu ditinggalkan seperti merokok, atau pun menelpon, jika memang hal tersebut memang dirasa perlu untuk dilakukan, sebaiknya anda terlebih dulu menepi atau gunakan handsfree untuk mudahnya berkomunikasi telepon.
7. Jagalah jarak aman, baik sisi samping kiri dan kanan, serta depan dengan kendaraan lain untuk menghindari keadaan mendadak, karena dengan besarnya ruang / jarak anda akan melakukan antisipasi.
8. Sekali pun mobil anda sudah mendukung teknologi ramah lingkungan, lakukanlah pengoperan gigi trasmisi pada rpm 2.000 sampai dengan 2.500 rpm. Karena mesin berbahan bakar bensin umumnya baru bekerja optimal di kisaran putar 2.000 – 2.500 rpm
9. Lakukanlah berbagai trik efesiensi bahan bakar yang aman, seperti mengangkat injakkan kaki pada pedal gas lebih dulu dan biarkan mobil meluncur sebelum anda menginjak rem saat akan menikung.
10. Matikan mesin mobil jika anda berhenti atau menepi selama lebih dari 1 menit, karena mesin mobil yang hidup dalam keadaan diam selama 3 menit sama artinya seperti mesin mobil melakukan perjalanan 1 jam pada kecepatan rata-rata 50 km/jam.
I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas dan Sangsinya
1. Menerobos ampu merah
Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp250.000
2. Tidak menggunakan helm
UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Tidak menyalakan lampu kendaraan
Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp250.000
4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp500.000 dan SIM Rp. 250.000
5. Melawan arus (Contra Flow)
Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas
Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Menerobos jalur busway
Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera..Menurutnya, aturan denda sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009, menerapkan sanksi Rp 500.000 untuk roda empat dan dua bagi yang melanggar rambu lalin.
8. Tidak menggunakan spion
Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
9. Berkendara melewati trotoar
Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 131 ayat 1 sudah mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU 22/2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
10. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp50.000
Penilaian Hasil Belajar
Pilihan Ganda�Jawab soal berikut dengan memberikan tanda silang (X). Untuk jawaban yang benar beri skor = 1, bila salah beri skor = 0
1. Yang dimaksud dengan jalan raya, adalah ......
a. jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain .
b. jalan alternatif yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain
c. jalan menyilang yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain
d. jalan perempatan yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain
2. Berikut pengertian jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,berdasarkan....
a. UU RI No 38 Tahun 2004
b. UU RI No 48 Tahun 2004
c. UU RI No 58 Tahun 2004
d. UU RI No 68 Tahun 2004
3. Salah satu ciri-ciri jalan raya di Indonesia , adalah ...
a. digunakan oleh umum c. digunakan oleh pribadi
b. digunakan secara khusus d. digunakan oleh pemerintah
4. Berikut salah satu klasifikasi jalan raya , adalah......
a. jalan arteri primer c. jalan arteri khusus
b. jalan arteri utama d. jalan arteri reguler
5. Ukuran lebar untuk jalan lokal, adalah ......
a. > 6,0 m. c. > 8,0 m.
b. > 7,0 m. d. > 9,0 m
6. Kecepatan berkendara di jalan lokal, adalah ......
a. > 10 km/jam. c. > 30 km/jam
b. > 20 km/jam d. > 40 km/jam
7. Salah satu jalan arteri sekunder adalah...
a. tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat
b. boleh diganggu oleh lalu lintas lambat
c. tidak boleh diganggu oleh lalu lintas cepat
d. tidak boleh diganggu oleh lalu lintas cepat dan lambat
8. Lebar jalan lokal sekunder adalah, ....
a. > 5,0 m b. > 7,0 m
b. > 6,0 m c. > 8,0 m.
9. Arti gambar rambu peringatan berikut ini, adalah …
a. tikungan ke kiri c. tikungan ke belakang
b. tikungan ke kanan d. tikungan ke samping
10. Arti gambar rambu peringatan berikut ini, adalah …
a. tikungan ke kiri c. tikungan ke belakang
b. tikungan ke kanan d. tikungan ke samping
11. Arti gambar rambu larangan berikut ini, adalah …
a. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
b. diperbolehkan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
c. larangan keluar bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
d. larangan memotong bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
12. Arti gambar rambu perintah berikut ini, adalah …
a. Wajib lurus
b. Wajib belok ke kiri
c. Wajib belok ke kanan
d. Wajib berhenti
Jawaban singkat (Essay)
1. Sebutkan pengertian jalan!
2. Sebutkan pengertian jalan raya !
3. Sebutkan pengertian rambu lalulintas !
4. Sebutkan empat macam klasifikasi jalan!
Lakukan pembuatan power point tentang keselamatan di jalan raya:
1. Persiapan materi dengan sumbernya !
2. Langkah pembuatan power point secara urut!
3. Penyajian materi!
Sekian