PENERBANGAN YANG AMAN:�PERAN PPNS, TNI-POLRI, DAN MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PIDANA PENERBANGAN
Penyidik Penerbangan Sipil
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda, Surabaya
Malang, 30 September 2025
TUJUAN
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kerjasama antara PPNS, TNI-POLRI, dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana penerbangan dan menciptakan penerbangan yang selamat dan aman.
2
Apa itu Tindak Pidana Penerbangan?
Tindak pidana penerbangan adalah tindakan yang melanggar hukum penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Contoh:
3
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
4
Kegiatan Masyarakat�yang Berpotensi Tindak Pidana Penerbangan
Balon Udara
Layang-Layang
Drone/PUTA
Laser
Lampion
5
BALON UDARA
6
BALON UDARA
7
BALON UDARA
8
Video Balon Udara dari Pesawat
9
Temuan Balon Udara di Apron dan Runway Bandar Udara Jend. Ahmad Yani, Semarang
10
LAYANG-LAYANG
Limitasi Operasi :
11
Temuan Layang-Layang
12
Bandar Udara Banyuwangi
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
DRONE/PUTA
13
Uncontrolled Airspace s.d ketinggian 400ft (120 m)
Tanpa Persetujuan
Dengan Persetujuan
LASER
14
LAMPION
15
Peran PPNS�Bidang Penerbangan Sipil
Fungsi
Tugas
Contoh
melaksanakan penyidikan tindak pidana yang memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil
Penanganan kasus candaan bom
16
Fungsi
Contoh
Tugas
Penjagaan bandara oleh TNI-POLRI saat terjadi kerusuhan
Peran TNI-POLRI�pada Penerbangan Sipil
17
Peran Masyarakat�dalam Mencegah Tindak Pidana Penerbangan
dengan cara
Masyarakat dapat membantu mencegah tindak pidana penerbangan dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang
Melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di sekitar bandara kepada PPNS atau POLRI
18
Sinergisitas PPNS, TNI-POLRI, dan Masyarakat
Kerjasama antara PPNS, TNI-POLRI, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan penerbangan yang selamat dan aman
TNI-POLRI
Masyarakat
PPNS
19
Contoh Kasus �Sinergi antara PPNS, TNI-POLRI, dan Masyarakat
Razia dan Penindakan Balon Udara bersama POLRI dan TNI
20
Contoh Kasus �Sinergi antara PPNS, TNI-POLRI, dan Masyarakat
Sanksi Pidana Penerbangan
21
2019 | Wonosobo | 4 orang tersangka dikenakan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (sampai dengan tingkat kasasi) | Polres Wonosobo dan PPNS Perhubungan Udara |
2021 | Ponorogo | 5 orang tersangka dikenakan pidana 1 bulan penjara dan denda Rp. 2.500.000,- | Polres Ponorogo dan PPNS Perhubungan Udara |
Madiun | 15 orang tersangka ( 3 orang dikenakan pidana 1 bulan dan denda Rp. 1.000.000,- dan 12 orang lainnya masih dalam proses di Kejaksaan) | Polres Madiun dan PPNS Perhubungan Udara | |
Wonosobo | 3 orang tersangka dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp. 5.000.000,- | Polres Wonosobo dan PPNS Perhubungan Udara |
01
02
03
04
Tips Pencegahan �Tindak Pidana Penerbangan
Patuhi Aturan
Mematuhi aturan dan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan
Jangan membawa barang-barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat
Memahami dan menjaga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari aktivitas yang membahayakan penerbangan
Selalu waspada dan laporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang
Jangan Bawa Barang Terlarang
Pahami KKOP
Waspada dan Laporkan
22
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Pidana Penerbangan
Mengapa?
Bagaimana?
Karena masyarakat memegang peran penting sebagai sumber informasi pertama pada saat terjadi aktivitas yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan
Melalui kegiatan sosialisasi dan kampanye terkait tindak pidana penerbangan baik di area sekitar bandara maupun wilayah yang berpotensi terjadi tindak pidana penerbangan
23
Mari kita bekerja sama untuk menciptakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman bagi semua
Penerbangan yang aman dapat dicapai melalui kerjasama antara PPNS, TNI-POLRI, dan Masyarakat dalam mencegah pidana penerbangan
24