1 of 25

PENERBANGAN YANG AMAN:�PERAN PPNS, TNI-POLRI, DAN MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PIDANA PENERBANGAN

Penyidik Penerbangan Sipil

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda, Surabaya

Malang, 30 September 2025

2 of 25

TUJUAN

Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kerjasama antara PPNS, TNI-POLRI, dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana penerbangan dan menciptakan penerbangan yang selamat dan aman.

2

3 of 25

Apa itu Tindak Pidana Penerbangan?

Tindak pidana penerbangan adalah tindakan yang melanggar hukum penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Contoh:

  • Pembajakan pesawat (hijacking);
  • Penyampaian informasi palsu;
  • Merusak fasilitas penerbangan;
  • Gangguan terhadap Navigasi dan Keselamatan Penerbangan;
  • Perilaku mengganggu di pesawat (unruly passengers).

3

4 of 25

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

    • Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
    • Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
    • Kawasan di bawah permukaan transisi;
    • Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam;
    • Kawasan di bawah permukaan kerucut;
    • Kawasan di bawah permukaan horizontal luar (15 km);
    • Kawasan di sekitar peralatan navigasi penerbangan.

4

5 of 25

Kegiatan Masyarakatyang Berpotensi Tindak Pidana Penerbangan

Balon Udara

Layang-Layang

Drone/PUTA

Laser

Lampion

5

6 of 25

BALON UDARA

6

7 of 25

BALON UDARA

7

8 of 25

BALON UDARA

8

9 of 25

Video Balon Udara dari Pesawat

9

10 of 25

Temuan Balon Udara di Apron dan Runway Bandar Udara Jend. Ahmad Yani, Semarang

10

11 of 25

LAYANG-LAYANG

Limitasi Operasi :

  1. Kecuali sebagaimana tercantum pada b. di bawah ini, tidak seorangpun boleh mengoperasikan balon udara yang ditambatkan atau layang-layang:
  2. kurang dari 500 kaki (152.5 m) dari dasar awan;
  3. lebih dari 500 kaki (152.5 m) di atas permukaan tanah;
  4. dari satu area dimana jarak pandang di tanah adalah kurang dari 3 mil; atau
  5. dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara.
  6. Pengoperasian balon udara dilindungi jarring (shielded) atau layang-layang dimana ujung atas struktur mencapai 350 kaki (76.25 m) jika pelindung (shielded) pengoperasian tersebut tidak menutupi/mengaburkan penerangan pada struktur.

11

12 of 25

Temuan Layang-Layang

12

Bandar Udara Banyuwangi

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang

13 of 25

DRONE/PUTA

13

Uncontrolled Airspace s.d ketinggian 400ft (120 m)

Tanpa Persetujuan

Dengan Persetujuan

  • Controlled airspace
  • Uncontrolled Airspace di atas ketinggian 400ft
  • Kawasan KKOP bandara
  • Kawasan dalam radius 3 Nm dari titik koordinat helipad yang berlokasi diluar KKOP suatu bandara
  • Prohibited dan/atau Restricted Area (instansi yang berwenang)

14 of 25

LASER

14

15 of 25

LAMPION

15

16 of 25

Peran PPNSBidang Penerbangan Sipil

Fungsi

Tugas

Contoh

  • Penyidik selain POLRI;
  • Penyidikan tindak pidana penerbangan;
  • Penegakan hukum;
  • Pemberian bantuan kepada Polisi terkait penerbangan.

melaksanakan penyidikan tindak pidana yang memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil

Penanganan kasus candaan bom

16

17 of 25

Fungsi

  • Sebagai pertahanan negara dan kedaulatan wilayah udara
  • Sebagai penegak hukum dan penjagaan keamanan di bandar udara
  • Menegakkan hukum dan menjaga wilayah yuridiksi nasional
  • Menjaga keamanan, ketertiban dan mengelola situasi di bandar udara

Contoh

Tugas

Penjagaan bandara oleh TNI-POLRI saat terjadi kerusuhan

Peran TNI-POLRIpada Penerbangan Sipil

17

18 of 25

Peran Masyarakat�dalam Mencegah Tindak Pidana Penerbangan

dengan cara

Masyarakat dapat membantu mencegah tindak pidana penerbangan dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang

Melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di sekitar bandara kepada PPNS atau POLRI

18

19 of 25

Sinergisitas PPNS, TNI-POLRI, dan Masyarakat

Kerjasama antara PPNS, TNI-POLRI, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan penerbangan yang selamat dan aman

TNI-POLRI

Masyarakat

PPNS

19

20 of 25

Contoh Kasus Sinergi antara PPNS, TNI-POLRI, dan Masyarakat

Razia dan Penindakan Balon Udara bersama POLRI dan TNI

20

21 of 25

Contoh Kasus Sinergi antara PPNS, TNI-POLRI, dan Masyarakat

Sanksi Pidana Penerbangan

21

2019

Wonosobo

4 orang tersangka dikenakan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (sampai dengan tingkat kasasi)

Polres Wonosobo dan PPNS Perhubungan Udara

2021

Ponorogo

5 orang tersangka dikenakan pidana 1 bulan penjara dan denda Rp. 2.500.000,-

Polres Ponorogo dan PPNS Perhubungan Udara

Madiun

15 orang tersangka ( 3 orang dikenakan pidana 1 bulan dan denda Rp. 1.000.000,- dan 12 orang lainnya masih dalam proses di Kejaksaan)

Polres Madiun dan PPNS Perhubungan Udara

Wonosobo

3 orang tersangka dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp. 5.000.000,-

Polres Wonosobo dan PPNS Perhubungan Udara

22 of 25

01

02

03

04

Tips Pencegahan Tindak Pidana Penerbangan

Patuhi Aturan

Mematuhi aturan dan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan

Jangan membawa barang-barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat

Memahami dan menjaga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari aktivitas yang membahayakan penerbangan

Selalu waspada dan laporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang

Jangan Bawa Barang Terlarang

Pahami KKOP

Waspada dan Laporkan

22

23 of 25

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Pidana Penerbangan

Mengapa?

Bagaimana?

Karena masyarakat memegang peran penting sebagai sumber informasi pertama pada saat terjadi aktivitas yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan

Melalui kegiatan sosialisasi dan kampanye terkait tindak pidana penerbangan baik di area sekitar bandara maupun wilayah yang berpotensi terjadi tindak pidana penerbangan

23

24 of 25

Mari kita bekerja sama untuk menciptakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman bagi semua

Penerbangan yang aman dapat dicapai melalui kerjasama antara PPNS, TNI-POLRI, dan Masyarakat dalam mencegah pidana penerbangan

24

25 of 25

Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat mencegah pidana penerbangan dan menjaga keselamatan serta keamanan penerbangan

Terima Kasih

CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon and infographics & images by Freepik