1 of 32

PENGUATAN PENGEMBANGAN KTSP

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

2 of 32

WORKSHOP PENGUATAN IMPLEMENTASI

KURIKULUM DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Apa yang menjadi permasalahan dan tantangan dalam pengembangan KTSP?

3 of 32

TUJUAN KEGIATAN

WORKSHOP PENGUATAN IMPLEMENTASI

KURIKULUM DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Mendeskripsikan komponen-komponen KTSP

Menjelaskan acuan, prinsip, dan prosedur pengembangan KTSP

Mengimplementasikan pengembangan KTSP hasil diversifikasi

4 of 32

DEFINISI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

WORKSHOP PENGUATAN IMPLEMENTASI

KURIKULUM DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

(PERMENDIKBUD NOMOR 61 TAHUN 2014 Dan PERMENDIKBUD NO 35 TAHUN 2018)

KURIKULUM adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

5 of 32

KOMPONEN KTSP

KOMPONEN KTSP

Permendikbud no. 61/2014

VISI, Misi, dan Tujuan

Muatan Kurikulum

Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik

Kalender Pendidikan

1

2

3

4

KOMPONEN HASIL DIVERSIFIKASI

Hasil Analisis Konteks berdasarkan keberagaman potensi daerah, keberagaman satuan pendidikan, dan keberagaman peserta didik

VISI, Misi, dan Tujuan

Penguatannya pada kesesuaian dengan hasil analisis konteks dan terlihat pencapaian karakter peserta didik.

Muatan Kurikulum:

Penguatannya pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan pembiasaan, keterkaitannya dengan hasil analisis konteks, karakter, literasi dan numerasi.

Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik.

Penguatannya pada beban belajar tidak hanya untuk intrakurikuler, termasuk kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Kalender Pendidikan

6 of 32

ANALISIS KONTEKS

ANALISIS KONTEKS DI SATUAN PENDIDIKAN

Keragaman Satuan Pendidikan

Keragaman Potensi Daerah

Keragaman Peserta Didik

Analisis konteks terhadap situasi internal satuan pendidikan antara lain meliputi:

  • Jenjang Pendidikan
  • Jenis Pendidikan
  • Layanan tertentu: Satap, satuan

pendidikan Alam, satuan pendidikan Berasrama, dll

  • Lokasi
  • Sarpras
  • Arah pengembangan satuan

pendidikan

Analisis konteks lingkungan satuan pendidikan dan kondisi masyarakat antara lain dilakukan terhadap:

  • potensi alam misalnya maritim, dataran dan

pegunungan, pertambangan, pertanian

  • sosial ekonomi misalnya industri pertanian dan manufaktur, wisata, kerajinan, dll
  • adat dan budaya tercermin dari beragamnya seni, tari, alat musik, pakaian, bahasa, dan norma-norma yang berlaku di setiap suku dan daerah
  • Arah pengembangan daerah

WORKSHOP PENGUATAN IMPLEMENTASI

KURIKULUM DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Analisis konteks terhadap terhadap peserta didik berupa:

  • Bakat
  • Minat
  • Kemampuan
  • Tingkat emosional, ketekunan, dan kepercayaan diri
  • Latar belakang sosial ekonomi
  • Latar belakang budaya
  • Cita-cita

Tujuan: Untuk mendapatkan gambaran nyata tentang kondisi dan situasi satuan pendidikan

7 of 32

HASIL ANALISIS KONTEKS

HASIL ANALISIS

KARAKTERISTIK

/ KEKHASAN SATUAN

P

ENDIDIKAN

PROSES ANALISIS KONTEKS

DI SATUAN PENDIDIKAN

Keragaman Satuan

Pendidikan

Keragaman Potensi Daerah

Keragaman Peserta Didik

KTSP

BERDIVERSIFIKASI

8 of 32

VISI, MISI, DAN TUJUAN

VISI

1. Rumusan visi memuat:

  1. cita-cita bersama dan mempromosikan nilai yang ada secara ringkas, menarik perhatian, dan mudah diingat;
  2. identitas lembaganya dan dengan jelas menyatukan esensi

organisasi;

  1. titik temu dengan stakeholders dan memungkinkan kreativitas

dan fleksibilitas; dan

  1. inspirasi, motivasi, dan tantangan berprestasi.
  1. Rumusan visi berdasarkan masukan dari segenap pihak dan merupakan hasil keputusan rapat dewan guru, tenaga kependidikan, dan steakholder lainnya, dan disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan.
  2. Rumusan visi dapat ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala.

9 of 32

VISI, MISI, DAN TUJUAN

1. Rumusan misi memuat:

  1. upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi dan apa yang

akan diharapkan, serta gambaran identitas lembaganya;

  1. kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang merupakan arah dan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
  2. pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program

satuan Pendidikan;

  1. dasar program pokok satuan Pendidikan; dan
  2. keluwesan dan ruang gerak.
  1. Rumusan misi berdasarkan masukan dari segenap pihak dan merupakan hasil keputusan rapat dewan guru, tenaga kependidikan, dan steakholder lainnya, dan disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan.
  2. Rumusan dapat ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala.

MISI

10 of 32

VISI, MISI, DAN TUJUAN

TUJUAN

1. Rumusan tujuan mengacu pada:

  1. visi dan misi;
  2. tujuan pendidikan nasional;
  3. relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan
  4. standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh

satuan pendidikan dan pemerintah;

  1. Rumusan tujuan memuat tingkat kualitas karakter peserta didik dan identitas lembaga (sesuai kekhasan satuan pendidikan).
  2. Rumusan tujuan mengakomodasi masukan dari segenap pihak dan merupakan hasil keputusan rapat dewan guru, tenaga kependidikan, dan steakholder lainnya, dan disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan.
  3. Rumusan tujuan dapat ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala.

11 of 32

MUATAN KURIKULUM

  1. Intrakurikuler
  2. Kokurikuler
  3. Pembiasaan (menciptakan budaya satuan pendidikan)
  4. Ekstrakurikuler
  5. Kriteria Ketuntasan Minimal
  6. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
  7. Perencanaan Pembelajaran

12 of 32

MUATAN KURIKULUM

KEGIATAN INTRAKURIKULER

  • Struktur kurikulum mengacu pada peraturan yang berlaku.
  • Muatan lokal ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau ditentukan satuan pendidikan berdasarkan hasil analisis konteks.
  • Kegiatan intrakurikuler menumbuhkembangkan karakter dan

masyarakat belajar (Learning Community).

  • Pengembangan literasi dan numerasi.
  • Pengembaangan keterampilan 4 C.
  • Pengelolaan pembelajaran mempertimbangkan hasil analisis konteks.
  • Fasilitasi satuan pendidikan terhadap pelaksanaan bimbingan

konseling (alokasi waktu dan pengadaan sarana pendukung).

https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/

13 of 32

MUATAN KURIKULUM

KEGIATAN KOKURIKULER

  • Kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakuriler.
  • Pelaksanaan kegiatannya di luar jam pelajaran intrakurikuler (termasuk waktu libur), dapat dilakukan di satuan pendidikan ataupun di luar satuan pendidikan untuk menunjang pelaksanaan intrakurikuler.
  • Kegiatan kokurikuler dikembangkan berdasarkan hasil analisis konteks.
  • Mengembangkan literasi dan numerasi.
  • Kegiatan kokurikuler menumbuhkembangkan karakter dan masyarakat belajar (Learning Community).
  • Kokurikuler yang tercantum pada dokumen 1 KTSP berisi tentang gambaran umum tentang pengelolaan kokurikuler berupa deskripsi atau matriks.

https://www.liputan6.com/regional/read/4 082870/foto-kepiawaian-siswa-smp-sulap- limbah-jadi-karya-kreatif?page=3

14 of 32

MUATAN KURIKULUM

CONTOH MATRIKS KEGIATAN KOKURIKULER PADA DOKUMEN 1 KTSP

NO

KEGIATAN

KOKURIKULER

URAIAN

KEGIATAN

MAPEL

KELAS

KARAKTER

PENILAIAN

PENANGGUNG

JAWAB

1

2

3

15 of 32

MUATAN KURIKULUM

No

JENIS PEMBIASAAN

KEGIATAN

NILAI KARAKTER

1.

Terprogram

LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa)

GLS (Gerakan Literasi Siswa) Pesantren Ramadhan

Tanggun jawab, mandiri, gotong royong

Bernalar kritis Berakhlak Mulia

2.

Rutin

Upacara bendera

Berdoa sebelum kegiatan

Kunjungan perpustakaan

Disiplin Berakhlak mulia Bernalar kritis

3.

Spontan

Budaya bersih Budaya rapi Budaya sehat

Peduli lingkungan, gotong royong Disiplin

4.

Keteladanan

Perilaku Kepala satuan pendidikan Perilaku Guru

Perilaku tenaga kependidikan

Percaya diri, amanah Sopan santun, kolaborasi Disiplin

Catatan:

Nilai Karakter disesuai dengan hasil analisis konteks, visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan

PEMBIASAAN

Berikut contoh kegiatan pembiasan yang dapat dikembangkan satuan

pendidikan:

16 of 32

MUATAN KURIKULUM

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

  • Kegiatan yang dilaksanakan untuk mengembangkan bakat dan minat.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dapat ditentukan melalui angket bakat minat

peserta didik.

  • Pelaksaannya di luar jam pelajaran intrakurikuler (termasuk waktu libur)

dilakukan di satuan pendidikan ataupun di luar satuan pendidikan.

  • Kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan berdasarkan hasil analisis konteks.
  • Mengembangkan literasi dan numerasi.
  • Kegiatan ekstrakurikuler menumbuhkembangkan karakter dan masyarakat belajar (Learning Community).
  • Kegiatan ektrakurikuler yang tercantum pada dokumen 1 KTSP berisi tentang gambaran umum tentang pengelolaan ektrakurikuler berupa deskripsi atau matriks.

17 of 32

MUATAN KURIKULUM

CONTOH MATRIKS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA DOKUMEN 1 KTSP

NO

KEGIATAN

EKTRAKURIKULER

CAPAIAN KOMPETENSI

KARAKTER

WAKTU

PENILAIAN

PEMBINA/

PELATIH

1

2

3

4

18 of 32

MUATAN KURIKULUM

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Perencanaan pembelajaran guru yang disusun adalah:

  1. pemetaan kompetensi dasar;
  2. perhitungan alokasi waktu berisi format jumlah minggu efektif dalam satu tahun;
  3. pogram tahunan, merupakan sebaran materi dalam satu tahun, komponen yang terdapat semester, kegiatan pembelajaran, alokasi waktu, dan keterangan;
  4. distribusi alokasi waktu berisi format jumlah kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun;
  5. silabus disusun dengan memuat komponen tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, dan penilaian;
  6. RPP mengacu pada aturan dan panduan RPP yang berlaku; dan
  7. perencanaan remedial dan pengayaan.

Catatan:

Pembelajaran mengembangkan nilai karakter, literasi, numerasi, kecakapan abad 21, dan diharapkan menciptakan masyarakat belajar.

19 of 32

PENGATURAN BEBAN BELAJAR

Beban belajar sebagaimana yang tertuang dalam struktur kurikulum berdasarkan Permendikbud nomor 35 tahun 2018 perubahan atas Permendikbud nomor 58 tahun 2014.

  • Jumlah jam pelajaran per minggu 38 (tigu puluh delapan)
  • Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit

(selama Pandemi Covid-19 dapat disesuaikan sesuai aturan pendukung).

  • Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting. Berdasarkan perhitungkan pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  • Jumlah minggu belajar efektif dalam satu tahun minimal 36 minggu (disesuaikan dengan kalender akademik)

Catatan:

Pengaturan Beban belajar kegiatan kokurikuler termasuk pada struktur kurikulum dengan alokasi waktu sesuai KD untuk kegiatan kokurikuler

https://nasional.tempo.co/

20 of 32

MANAJEMEN KURIKULUM

Perencanaan

Pelaksanaan

Supervisi

Monitoring dan Evaluasi

  1. Membentuk Tim penyusun KTSP, Tim Supervis, dan Tim Monev.
  2. Menyusun rencana dan jadwal kegiatan
  3. Menyamakan persepsi tentang KTSP
  4. Menyusun draft KTSP
  5. Sosialisasi draft
  6. Finalisasi dan Pengesahan KTSP
  1. Pelaksanaan

intrakurikuler

  1. Pelaksanaan kokurikuler
  2. Pelaksanaan pembiasaan
  3. Pelaksanaan ekstrakurikuler
  1. Supervisi akademis
  2. Supervisi pengelolaan kurikulum
  1. Manual Monev
  2. Pelaksana Monev
  3. Tindak lanjut hasil evaluasi
  4. Rekomendasi hasil Monev untuk rencana tahun berikutnya

Berikut contoh manajemen kurikulum yang dapat dikembangkan satuan pendidikan:

21 of 32

EVALUASI KURIKULUM

Evaluasi kurikulum terkait dengan dokumen perencanaan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, dan keberhasilan kurikulum. Evaluasi kurikulum dilaksanakan setiap tahun berjalan, sesuai kebutuhan evaluasinnya.

  • Evaluasi perencanaan kurikulum dilakukan telaah dokumen kurikulum yang disusun berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan kesesuaian dengan komponen kurikulum.
  • Evaluasi pelaksanaan kurikulum menyangkut pelaksanaan kurikulum secara keseluruhan berdasarkan KTSP
  • Evaluasi keberhasilan kurikulum secara keseluruhan berdasarkan tujuan KTSP

EVALUASI

KURIKULUM

22 of 32

23 of 32

24 of 32

25 of 32

26 of 32

27 of 32

28 of 32

29 of 32

Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun perubahan atas PP Nomor74 Tahun

2008 tentang Guru.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan KTSP.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kepramukaan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan

dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

30 of 32

Landasan Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil

Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi

pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar

Proses pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite satuan

pendidikan.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan.

31 of 32

Landasan Hukum

16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 satuan pendidikan menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran pada Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan menengah.

19. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kesehatan, dan Kementrian Dalam Negeri

dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian No 01/KB/2020,Nomor 516 Tahun 2020, Nomor

HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun

ajaran dan Tahun akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid 2019).

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP.
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Disease (Covid-19).
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman

Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam masa darurat penyebaran virus Disease (Covid-19).

32 of 32

TERIMA KASIH