ASAS DAN PEMBARUAN
HUKUM ACARA PIDANA
Berbasis Due Process of Law & Perlindungan HAM dalam KUHAP 2025
Undang-Undang NO. 20 Tahun 2025
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Jakarta, 20 Mei 2026
Agenda Pembahasan
Urgensi Pembaruan KUHAP
Asas-Asas Hukum Acara Pidana dalam Cerminan KUHAP 2025
Sistem Peradilan Pidana Terpadu & Diferensiasi Fungsional
Penguatan Perlindungan HAM
Urgensi Pembaruan KUHAP
KUHP Nasional 2023
UU No. 1 Tahun 2023�menghadirkan perubahan�mendasar yang memerlukan�penyesuaian dalam hukum�acara pidana.
Putusan Mahkamah�Konstitusi
MK No. 21/PUU-XII/2014�memperluas objek�praperadilan, menuntut�adaptasi prosedur hukum.
Instrumen HAM�Internasional
Ratifikasi ICCPR: sebagai negara yg meratifikasi maka Indonesia punya kewajiban konstitusional untuk menyesuaikan peradilan dengan prinsip universal yg ada di ICCPR.
Perkembangan�Masyarakat
Munculnya kejahatan siber,�transnasional, dan kesadaran�HAM menuntut mekanisme�hukum acara yang adaptif.
Bagian Menimbang
KUHAP 2025:
Asas-Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas-Asas Umum
Asas Legalitas
Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Pemeriksaan Sidang Terbuka untuk Umum
Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Asas Oportunitas — Melekat pada Jaksa Penuntut Umum
Fair Trial
U
Tergambar dalam KUHAP 2025
Asas Legalitas
Pasal 2 KUHAP
Praduga Tak Bersalah
Tergambarkan dalam Pasal 91, Pasal 208 ( untuk pemeriksaan dipersidangan)
Equality Before the Law
Pasal 4 - Akomodasi saksi, korban & kelompok rentan
Sidang Terbuka untuk Umum
Pasal 202
Peradilan Cepat & Sederhana
RJ, Pengakuan Bersalah, DPA, Denda Damai, pasal 40 ( terdakwa yang ditahan paling lambat 1 hari setelah surat perintah penahanan ,harus sudah diperiksa)
Asas Oportunitas
Kewenangan JPU untuk tidak menuntut (pasal 62 ayat (2) KUHAP
Fair Trial Pasal 210 KUHAP
Asas Due Process of Law
dalam Hukum Acara Pidana
Due process of law berlaku sebagai asas sekaligus prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Sebagai asas, ia menjadi dasar pemikiran utama dalam pembentukan hukum, sedangkan sebagai prinsip, ia menjadi norma konkret yang wajib diterapkan dalam setiap penegakan hukum.
Asas dan prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan tidak boleh dirampas hak, kebebasan, atau nyawanya tanpa melalui proses peradilan yang sah, transparan, dan tidak memihak.
Due process procedural
Due process substantif
bahwa pemerintah atau penegak hukum harus menggunakan prosedur yang adil dan benar sebelum menghukum atau merampas hak seseorang (misalnya: hak atas praduga tak bersalah, hak didampingi pengacara, dan larangan penyiksaan).
Melindungi hak-hak dasar individu dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, meskipun prosedurnya sudah dilakukan secara formal.
Inti Prinsip
Due Process of Law
Asas Due Process of Law
dalam Hukum Acara Pidana
Presumption of Innocence
Equality before the law
Right to legal aid
Pilar Utama Asas
Due Process of Law
Dua Prinsip Utama KUHAP 2025
Lembaga penegak hukum bekerja sebagai satu kesatuan dengan�diferensiasi fungsional. (Pasal 2 ayat (2))
Hakim aktif menggali kebenaran materiil. Menjamin kesempatan setara�bagi penuntut dan pembela. (Pasal 4 KUHAP 2025, selaras dengan Pasal 14 ICCPR)
Ayat 3 huruf c
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Lembaga penegak hukum sebagai satu kesatuan yang saling terkoordinasi menuju keadilan.
Kepolisian
Penyelidikan & penyidikan.
Kejaksaan
Penuntutan.
Pengadilan
Memeriksa, mengadili, dan memastikan due�process of law.
Advokat
Bantuan hukum, elemen yg turut mengupayakan & menjaga fair trial dan equality of arms.
Pembimbing Kemasyarakatan
Pembinaan & reintegrasi sosial terpidana.
Beberapa Muatan Baru yang Progresif dalam KUHAP 2025
Koordinasi Penyidikan & Penuntutan
Penambahan Bentuk Upaya Paksa & Objek Praperadilan
Penambahan Macam Alat Bukti
Adanya jenis putusan Pemaafan Hakim (judicial pardon)
Hukum Acara Tindak Pidana Korporasi
Pelindungan terhadap Pelapor, Saksi & Korban
Hak-Hak Perempuan, dan Kelompok Rentan (Disabilitas & Lansia)
Alternatif Penyelesaian Perkara (MKR, RJ, PB, DPA)
Prinsip Operasional Sistem Terpadu
Prinsip-prinsip utama yang menopang operasional sistem yang terpadu
Memastikan keselarasan hubungan kelembagaan agar�setiap entitas bekerja dalam kerangka yang kohesif.
Menyelaraskan dasar kewenangan masing-masing�lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan�yang berlaku.
Mendefinisikan pembagian tugas yang jelas dan efisien�antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih dan�memastikan akuntabilitas.
Menjamin penghormatan terhadap hak-hak dasar�individu dalam pelaksanaan setiap kewenangan oleh�lembaga.
Peran Advokat & Pembimbing Kemasyarakatan
Advokat
Hadir di setiap tahapan proses hukum,�menjamin jalannya peradilan yang adil (fair�trial) dan kesetaraan senjata (equality of�arms), serta berperan sebagai penyeimbang�kekuasaan negara.
Pembimbing Kemasyarakatan
Menyusun laporan penelitian�kemasyarakatan, memberikan bimbingan�kepada terpidana, dan mencerminkan tujuan�pemidanaan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi�sosial.
Hak atas Bantuan Hukum
Pasal 31 KUHAP
Sebelum pemeriksaan, Penyidik wajib�memberitahukan hak Tersangka atas Bantuan�Hukum.
Pasal 154 KUHAP
Kewajiban menunjuk Advokat bagi�Tersangka/Terdakwa dan�Pelapor/Pengadu/Saksi/Korban yang tidak�mampu.
Hak atas Bantuan Hukum
Kewajiban Negara Memberikan Bantuan Hukum
Negara wajib memberikan bantuan hukum untuk Tindak Pidana yang�diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara�lebih dari 15 tahun (Pasal 155 KUHAP).
Diberikan jika Tersangka/Terdakwa tidak mampu dan tidak memiliki�Advokat untuk Tindak Pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Hak atas Bantuan Hukum
Terdakwa berhak diberitahukan mengenai hak-haknya sebagai tersangka.
Aparat Penegak Hukum wajib memberitahukan hak tersangka/terdakwa�atas bantuan hukum.
Tersangka berhak mendapatkan kunjungan dari Penasihat Hukum (PH)�setiap saat.
Pelanggaran oleh APH dapat berujung pada sanksi atau batalnya Berita�Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelanggaran terhadap hak ini oleh APH dapat berujung pada sanksi atau batalnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Posisi Advokat Bersama Tersangka/Terdakwa
Perbedaan Penanganan Berdasarkan Jenis Perkara
WITHIN SIGHT BUT NOT WITHIN HEARING
WITHIN SIGHT AND WITHIN HEARING
Pelindungan�Pelapor,�Pengadu, Saksi�& Korban
Diskusi mengenai hak-hak saksi dan korban dilanjutkan�pada slide-slide berikutnya.
Hak Saksi (Pasal 143 KUHAP)
Hak Korban (Pasal 144 KUHAP)
Hak Penyandang Disabilitas
(Pasal 145-146 KUHAP)
Hak Penyandang Disabilitas
(Pasal 145-146 KUHAP)
Definisi (Pasal 1 Angka 14 KUHAP)
Upaya Paksa
Pasal 1 Angka 14:
Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.:
Upaya Paksa (Pasal 89)
Praperadilan
Praperadilan: Menjaga�Keabsahan Upaya Paksa
Pengertian Praperadilan:
Implikasi Pelanggaran Prosedur:
Ruang Lingkup Praperadilan
Upaya Paksa dan HAM
Penangkapan, Penahanan,�Penggeledahan, dan Penyitaan
Mekanisme hukum yang melibatkan�pembatasan hak individu.
Kritik Terhadap Prioritas�Perlindungan
Perlindungan benda (properti) terkadang�lebih diutamakan daripada perlindungan�manusia.
Pentingnya Kontrol Yudisial (Judicial�Control)
Peran pengadilan dalam mengawasi dan�membatasi kewenangan upaya paksa�oleh aparat.
Hubungan Asas KUHAP dan HAM
Prinsip-prinsip dasar dalam KUHAP yang selaras dengan perlindungan HAM
Memastikan kepastian hukum dan melindungi dari�tindakan sewenang-wenang.
Menjamin proses peradilan yang adil, di mana individu�dianggap tidak bersalah sampai terbukti.
Memastikan akses terhadap keadilan dan menghindari�penundaan yang merugikan hak kebebasan.
Berfokus pada pemulihan hak korban, perbaikan�kerugian, dan dampak kejahatan.
Kesimpulan
KUHAP 2025 mengarahkan sistem peradilan pidana�menuju pendekatan yang lebih modern.
Penekanan pada keseimbangan krusial antara�penegakan hukum yang efektif dan perlindungan Hak�Asasi Manusia (HAM).
Due process of law
adalah asas sekaligus prinsip dasar peradilan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, di mana seseorang tidak boleh dihukum tanpa proses hukum yang sah, transparan, dan adil.
Menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan�menjaga integritas seluruh aparat penegak hukum.
KUHAP 2025 mengintegrasikan prinsip *due process of�law* yang bersumber dari UUD NRI 1945, instrumen�HAM Nasional, dan penguatan peran seluruh aktor�sistem peradilan pidana.
KUHAP 2025 mengintegrasikan prinsip *due process of law* secara substansial, yang bersumber�dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), Instrumen Hak�Asasi Manusia Nasional, serta penguatan peran seluruh aktor dalam sistem peradilan pidana.
Terima Kasih
"Penegakan hukum pidana bukan hanya tentang menghukum,
tetapi juga menjaga martabat manusia dan keadilan."
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
feby.mutiara@ui.ac.id • Jakarta, 20 Mei 2026