1 of 29

ASAS DAN PEMBARUAN

HUKUM ACARA PIDANA

Berbasis Due Process of Law & Perlindungan HAM dalam KUHAP 2025

Undang-Undang NO. 20 Tahun 2025

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi

Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum

Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Jakarta, 20 Mei 2026

2 of 29

Agenda Pembahasan

Urgensi Pembaruan KUHAP

Asas-Asas Hukum Acara Pidana dalam Cerminan KUHAP 2025

Sistem Peradilan Pidana Terpadu & Diferensiasi Fungsional

    • Jaminan Due Process terhadap Saksi, Korban, dan Pihak yang Rentan

Penguatan Perlindungan HAM

3 of 29

Urgensi Pembaruan KUHAP

KUHP Nasional 2023

UU No. 1 Tahun 2023�menghadirkan perubahan�mendasar yang memerlukan�penyesuaian dalam hukum�acara pidana.

Putusan Mahkamah�Konstitusi

MK No. 21/PUU-XII/2014�memperluas objek�praperadilan, menuntut�adaptasi prosedur hukum.

Instrumen HAM�Internasional

Ratifikasi ICCPR: sebagai negara yg meratifikasi maka Indonesia punya kewajiban konstitusional untuk menyesuaikan peradilan dengan prinsip universal yg ada di ICCPR.

Perkembangan�Masyarakat

Munculnya kejahatan siber,�transnasional, dan kesadaran�HAM menuntut mekanisme�hukum acara yang adaptif.

4 of 29

Bagian Menimbang

KUHAP 2025:

5 of 29

Asas-Asas dalam Hukum Acara Pidana

Asas-Asas Umum

Asas Legalitas

Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Pemeriksaan Sidang Terbuka untuk Umum

Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Asas Oportunitas — Melekat pada Jaksa Penuntut Umum

Fair Trial

U

Tergambar dalam KUHAP 2025

Asas Legalitas

Pasal 2 KUHAP

Praduga Tak Bersalah

Tergambarkan dalam Pasal 91, Pasal 208 ( untuk pemeriksaan dipersidangan)

Equality Before the Law

Pasal 4 - Akomodasi saksi, korban & kelompok rentan

Sidang Terbuka untuk Umum

Pasal 202

Peradilan Cepat & Sederhana

RJ, Pengakuan Bersalah, DPA, Denda Damai, pasal 40 ( terdakwa yang ditahan paling lambat 1 hari setelah surat perintah penahanan ,harus sudah diperiksa)

Asas Oportunitas

Kewenangan JPU untuk tidak menuntut (pasal 62 ayat (2) KUHAP

Fair Trial Pasal 210 KUHAP

6 of 29

Asas Due Process of Law

dalam Hukum Acara Pidana

Due process of law berlaku sebagai asas sekaligus prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Sebagai asas, ia menjadi dasar pemikiran utama dalam pembentukan hukum, sedangkan sebagai prinsip, ia menjadi norma konkret yang wajib diterapkan dalam setiap penegakan hukum.

Asas dan prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan tidak boleh dirampas hak, kebebasan, atau nyawanya tanpa melalui proses peradilan yang sah, transparan, dan tidak memihak.

Due process procedural

Due process substantif

bahwa pemerintah atau penegak hukum harus menggunakan prosedur yang adil dan benar sebelum menghukum atau merampas hak seseorang (misalnya: hak atas praduga tak bersalah, hak didampingi pengacara, dan larangan penyiksaan).

Melindungi hak-hak dasar individu dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, meskipun prosedurnya sudah dilakukan secara formal.

Inti Prinsip

Due Process of Law

7 of 29

Asas Due Process of Law

dalam Hukum Acara Pidana

Presumption of Innocence

Equality before the law

Right to legal aid

Pilar Utama Asas

Due Process of Law

8 of 29

Dua Prinsip Utama KUHAP 2025

  • Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Lembaga penegak hukum bekerja sebagai satu kesatuan dengan�diferensiasi fungsional. (Pasal 2 ayat (2))

  • Hakim Aktif & Peradilan Berimbang

Hakim aktif menggali kebenaran materiil. Menjamin kesempatan setara�bagi penuntut dan pembela. (Pasal 4 KUHAP 2025, selaras dengan Pasal 14 ICCPR)

Ayat 3 huruf c

9 of 29

Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Lembaga penegak hukum sebagai satu kesatuan yang saling terkoordinasi menuju keadilan.

Kepolisian

Penyelidikan & penyidikan.

Kejaksaan

Penuntutan.

Pengadilan

Memeriksa, mengadili, dan memastikan due�process of law.

Advokat

Bantuan hukum, elemen yg turut mengupayakan & menjaga fair trial dan equality of arms.

Pembimbing Kemasyarakatan

Pembinaan & reintegrasi sosial terpidana.

10 of 29

Beberapa Muatan Baru yang Progresif dalam KUHAP 2025

Koordinasi Penyidikan & Penuntutan

Penambahan Bentuk Upaya Paksa & Objek Praperadilan

Penambahan Macam Alat Bukti

Adanya jenis putusan Pemaafan Hakim (judicial pardon)

Hukum Acara Tindak Pidana Korporasi

Pelindungan terhadap Pelapor, Saksi & Korban

Hak-Hak Perempuan, dan Kelompok Rentan (Disabilitas & Lansia)

Alternatif Penyelesaian Perkara (MKR, RJ, PB, DPA)

11 of 29

Prinsip Operasional Sistem Terpadu

Prinsip-prinsip utama yang menopang operasional sistem yang terpadu

  • Sinkronisasi Struktural

Memastikan keselarasan hubungan kelembagaan agar�setiap entitas bekerja dalam kerangka yang kohesif.

  • Substansial

Menyelaraskan dasar kewenangan masing-masing�lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan�yang berlaku.

  • Fungsional

Mendefinisikan pembagian tugas yang jelas dan efisien�antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih dan�memastikan akuntabilitas.

  • Prinsip HAM

Menjamin penghormatan terhadap hak-hak dasar�individu dalam pelaksanaan setiap kewenangan oleh�lembaga.

12 of 29

Peran Advokat & Pembimbing Kemasyarakatan

Advokat

Hadir di setiap tahapan proses hukum,�menjamin jalannya peradilan yang adil (fair�trial) dan kesetaraan senjata (equality of�arms), serta berperan sebagai penyeimbang�kekuasaan negara.

Pembimbing Kemasyarakatan

Menyusun laporan penelitian�kemasyarakatan, memberikan bimbingan�kepada terpidana, dan mencerminkan tujuan�pemidanaan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi�sosial.

13 of 29

Hak atas Bantuan Hukum

Pasal 31 KUHAP

Sebelum pemeriksaan, Penyidik wajib�memberitahukan hak Tersangka atas Bantuan�Hukum.

Pasal 154 KUHAP

Kewajiban menunjuk Advokat bagi�Tersangka/Terdakwa dan�Pelapor/Pengadu/Saksi/Korban yang tidak�mampu.

14 of 29

Hak atas Bantuan Hukum

Kewajiban Negara Memberikan Bantuan Hukum

  • Pidana Mati, Seumur Hidup, atau >15 Tahun

Negara wajib memberikan bantuan hukum untuk Tindak Pidana yang�diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara�lebih dari 15 tahun (Pasal 155 KUHAP).

  • Pidana 5 Tahun atau Lebih (dengan Syarat)

Diberikan jika Tersangka/Terdakwa tidak mampu dan tidak memiliki�Advokat untuk Tindak Pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

15 of 29

Hak atas Bantuan Hukum

  • Aturan Miranda

Terdakwa berhak diberitahukan mengenai hak-haknya sebagai tersangka.

  • Kewajiban APH

Aparat Penegak Hukum wajib memberitahukan hak tersangka/terdakwa�atas bantuan hukum.

  • Akses Pengacara

Tersangka berhak mendapatkan kunjungan dari Penasihat Hukum (PH)�setiap saat.

  • Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran oleh APH dapat berujung pada sanksi atau batalnya Berita�Acara Pemeriksaan (BAP).

Pelanggaran terhadap hak ini oleh APH dapat berujung pada sanksi atau batalnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

16 of 29

Posisi Advokat Bersama Tersangka/Terdakwa

Perbedaan Penanganan Berdasarkan Jenis Perkara

WITHIN SIGHT BUT NOT WITHIN HEARING

  • Pasal 152 ayat (1) KUHAP
  • Terhadap perkara tindak pidana umum biasa

WITHIN SIGHT AND WITHIN HEARING

    • Pasal 152 ayat (2) KUHAP
    • Terhadap kejahatan keamanan negara

17 of 29

Pelindungan�Pelapor,�Pengadu, Saksi�& Korban

Diskusi mengenai hak-hak saksi dan korban dilanjutkan�pada slide-slide berikutnya.

18 of 29

Hak Saksi (Pasal 143 KUHAP)

  1. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
  2. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. mendapat Bantuan Hukum;
  4. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  5. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
  6. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  7. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
  8. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  1. i. dirahasiakan identitasnya;
  2. j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
  3. k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
  4. l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
  5. m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

19 of 29

Hak Korban (Pasal 144 KUHAP)

  1. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
  2. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
  5. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
  7. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
  8. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
  9. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  10. dirahasiakan identitasnya;
  11. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
  12. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
  13. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
  1. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
  2. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
  3. mendapat nasihat hukum;
  4. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
  5. mendapat tempat kediaman sementara;
  6. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;
  7. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
  8. mendapat identitas baru;
  9. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  10. mendapat tempat kediaman baru;
  11. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau
  12. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

20 of 29

Hak Penyandang Disabilitas

(Pasal 145-146 KUHAP)

21 of 29

Hak Penyandang Disabilitas

(Pasal 145-146 KUHAP)

  • Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
  • Orang lanjut usia selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
  • pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;
  • mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau
  • sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana

22 of 29

Definisi (Pasal 1 Angka 14 KUHAP)

Upaya Paksa

Pasal 1 Angka 14:

Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.:

23 of 29

Upaya Paksa (Pasal 89)

  • Penetapan Tersangka
  • Penangkapan
  • Penahanan
  • Penggeledahan
  • Penyitaan
  • Pemeriksaan Surat
  • Penyadapan
  • Pemblokiran
  • Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia

  • Penetapan Tersangka sudah ada 🡪 bukan di KUHAP 1981 tapi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (pengujian KUHAP 1981)
  • Penyadapan sudah dikenal dalam Tipikor
  • Pemblokiran 🡪 Upaya Paksa baru dalam KUHAP 2025

24 of 29

Praperadilan

Praperadilan: Menjaga�Keabsahan Upaya Paksa

Pengertian Praperadilan:

    • Wewenang Pengadilan Negeri (PN) untuk memeriksa sah atau tidaknya:
      • Pelaksanaan Upaya Paksa (seperti penangkapan, penahanan,�penggeledahan, penyitaan).
      • Penghentian Penyidikan atau Penuntutan.
      • Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi tersangka/terdakwa.
      • Hal-hal lain terkait pelaksanaan tugas oleh aparat penegak hukum.

Implikasi Pelanggaran Prosedur:

    • Pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan upaya paksa atau tindakan hukum�lainnya dapat berakibat pada tidak sahnya tindakan tersebut.
    • Praperadilan menjadi mekanisme kontrol yuridis untuk memastikan kepatuhan�terhadap hukum.

25 of 29

Ruang Lingkup Praperadilan

26 of 29

Upaya Paksa dan HAM

Penangkapan, Penahanan,�Penggeledahan, dan Penyitaan

Mekanisme hukum yang melibatkan�pembatasan hak individu.

Kritik Terhadap Prioritas�Perlindungan

Perlindungan benda (properti) terkadang�lebih diutamakan daripada perlindungan�manusia.

Pentingnya Kontrol Yudisial (Judicial�Control)

Peran pengadilan dalam mengawasi dan�membatasi kewenangan upaya paksa�oleh aparat.

27 of 29

Hubungan Asas KUHAP dan HAM

Prinsip-prinsip dasar dalam KUHAP yang selaras dengan perlindungan HAM

  • Legalitas (Dasar Hukum)

Memastikan kepastian hukum dan melindungi dari�tindakan sewenang-wenang.

  • Praduga Tak Bersalah

Menjamin proses peradilan yang adil, di mana individu�dianggap tidak bersalah sampai terbukti.

  • Proses yang Cepat dan Sederhana

Memastikan akses terhadap keadilan dan menghindari�penundaan yang merugikan hak kebebasan.

  • Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Berfokus pada pemulihan hak korban, perbaikan�kerugian, dan dampak kejahatan.

28 of 29

Kesimpulan

  • Modernisasi Peradilan Pidana

KUHAP 2025 mengarahkan sistem peradilan pidana�menuju pendekatan yang lebih modern.

  • Keseimbangan HAM dan Penegakan Hukum

Penekanan pada keseimbangan krusial antara�penegakan hukum yang efektif dan perlindungan Hak�Asasi Manusia (HAM).

Due process of law

adalah asas sekaligus prinsip dasar peradilan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, di mana seseorang tidak boleh dihukum tanpa proses hukum yang sah, transparan, dan adil.

  • Integritas Aparat

Menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan�menjaga integritas seluruh aparat penegak hukum.

  • Adopsi Prinsip Due Process of Law

KUHAP 2025 mengintegrasikan prinsip *due process of�law* yang bersumber dari UUD NRI 1945, instrumen�HAM Nasional, dan penguatan peran seluruh aktor�sistem peradilan pidana.

KUHAP 2025 mengintegrasikan prinsip *due process of law* secara substansial, yang bersumber�dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), Instrumen Hak�Asasi Manusia Nasional, serta penguatan peran seluruh aktor dalam sistem peradilan pidana.

29 of 29

Terima Kasih

"Penegakan hukum pidana bukan hanya tentang menghukum,

tetapi juga menjaga martabat manusia dan keadilan."

Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

feby.mutiara@ui.ac.id • Jakarta, 20 Mei 2026