(Pergub NTT No. 62 Tahun 2023 jo Pergub NTT No 12 2025)
OLEH
TIM WIDYAISWARA
BPSDMD NTT
Tata Naskah Dinas Pemprov NTT
Latar Belakang Pergub NTT No. 62 Tahun 2023
Dasar Hukum
Tujuan Utama
Pergub NTT No. 62 Tahun 2023 disusun untuk menjawab tantangan dan kebutuhan spesifik administrasi pemerintahan di wilayah kepulauan NTT dengan karakteristik geografis yang unik dan beragam.
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas
1
Jenis Naskah Dinas
Mencakup semua jenis dokumen resmi yang digunakan dalam komunikasi pemerintahan, termasuk surat-menyurat, keputusan, instruksi, dan berbagai bentuk dokumentasi resmi lainnya.
2
Lingkup Organisasi
Berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, termasuk sekretariat daerah, dinas, badan, dan unit kerja lainnya.
3
Keterkaitan Regulasi
Pergub ini bersinergi dengan peraturan perundang-undangan lain seperti UU Kearsipan, Permendagri tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan regulasi lain terkait administrasi pemerintahan.
Ruang lingkup yang komprehensif ini memastikan bahwa seluruh aspek komunikasi resmi dalam pemerintahan NTT memiliki standar yang jelas dan seragam, sehingga memudahkan koordinasi antar instansi dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Prinsip-Prinsip Tata Naskah Dinas
Keterpaduan
Naskah dinas harus memiliki kesesuaian dan keterkaitan antara satu dengan lainnya, membentuk sistem yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keseragaman
Format, bentuk, dan penggunaan bahasa dalam naskah dinas harus mengikuti standar yang sama untuk memudahkan pemahaman dan pengenalan.
Keterbacaan
Informasi yang disampaikan dalam naskah dinas harus jelas, ringkas, dan mudah dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.
Transparansi
Prosedur pembuatan dan pengelolaan naskah dinas harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam penerapan tata naskah dinas untuk menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Jenis-Jenis Naskah Dinas
Naskah Dinas Arahan
Naskah Dinas Korespondensi
Naskah Dinas Khusus
Pergub NTT No. 62 Tahun 2023 mengatur secara rinci format, penggunaan, dan pengelolaan masing-masing jenis naskah dinas tersebut untuk memastikan keseragaman dan keterpaduan dalam administrasi pemerintahan.
Struktur Umum Naskah Dinas
Bagian Pembuka
Bagian Isi
Bagian Penutup
Format Penulisan Naskah Dinas
Tata Letak dan Margin
Penggunaan Bahasa
Penomoran dan Pengarsipan
Prosedur Pembuatan Naskah Dinas
Penyusunan Konsep (draf)
Staf atau pejabat yang ditugaskan menyusun konsep naskah dinas sesuai kebutuhan dan format yang ditentukan dalam Pergub.
Verifikasi dan Koreksi
Konsep naskah dinas diperiksa oleh atasan langsung untuk memastikan kebenaran isi, format, dan penggunaan bahasa yang tepat.
Persetujuan dan Penomoran
Setelah disetujui, naskah dinas diberikan nomor sesuai klasifikasi dan dicatat dalam buku agenda surat keluar atau register khusus.
Penandatanganan
Naskah dinas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan tingkat urgensi dokumen tersebut.
Pengiriman dan Pendistribusian
Naskah dinas dikirim kepada pihak yang dituju dan salinannya didistribusikan kepada pihak terkait sesuai daftar tembusan.
Prosedur ini wajib diikuti untuk memastikan bahwa setiap naskah dinas telah melalui proses yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pergub NTT No. 62 Tahun 2023.
Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas
Prinsip Bahasa Formal
Contoh Kalimat Efektif
Kurang Tepat: "Dengan ini saya ingin memberitahukan bahwa saya akan mengadakan rapat besok pagi jam 9."
Bahasa dalam naskah dinas harus jelas, lugas, dan tidak menimbulkan tafsiran ganda. Hindari penggunaan istilah teknis yang berlebihan tanpa penjelasan.
Lebih Tepat: "Dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan rapat pada hari Senin, 15 Januari 2024, pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Lantai II."
Pengelolaan Arsip Naskah Dinas
Pencatatan
Setiap naskah dinas yang masuk dan keluar harus dicatat dalam agenda surat atau sistem informasi kearsipan dengan kode klasifikasi yang tepat.
Klasifikasi
Dokumen dikelompokkan berdasarkan subjek, fungsi, atau kegiatan sesuai dengan kode klasifikasi yang ditetapkan dalam sistem kearsipan Pemprov NTT.
Penyimpanan
Arsip disimpan dalam sarana yang sesuai (fisik dan/atau digital) dengan memperhatikan faktor keamanan, kemudahan akses, dan pelestarian dokumen.
Penyusutan
Arsip yang telah melewati masa retensi akan dinilai kembali untuk ditentukan apakah akan dimusnahkan, dipermanenkan, atau diserahkan ke Arsip Daerah.
Pengelolaan arsip yang baik akan memudahkan penemuan kembali dokumen saat dibutuhkan, mendukung transparansi administrasi, dan menjaga keamanan informasi penting pemerintah.
Peran Teknologi dalam Tata Naskah Dinas
Aplikasi E-Office NTT
Keamanan Data
Digitalisasi dan E-Signature
Implementasi teknologi informasi dalam tata naskah dinas di Provinsi NTT telah meningkatkan efisiensi, mengurangi penggunaan kertas, dan mempercepat proses administrasi pemerintahan.
Contoh Surat Dinas Resmi Sesuai Pergub NTT No. 62/2023
1
Kop Surat
Menggunakan lambang daerah NTT, nama Pemerintah Provinsi NTT, nama OPD, alamat lengkap, kode pos, telepon, fax, email, dan website resmi.
2
Nomor dan Hal
Format: [Nomor]/[Kode OPD].[Kode Bidang]/[Kode Perihal]/[Tahun]. Contoh: 800/BKPSDM.2/KP/2023 dengan perihal "Undangan Rapat Koordinasi".
3
Isi Surat
Berisi pembuka, isi pokok, dan penutup yang disusun secara ringkas, jelas, dan menggunakan bahasa resmi dengan kalimat efektif.
4
Tanda Tangan
Mencantumkan nama jabatan penandatangan, tanda tangan asli, nama lengkap, pangkat, dan NIP dibubuhi stempel jabatan/dinas.
Nota Dinas dan Memo
Nota Dinas
Penggunaan Nota Dinas
Digunakan untuk komunikasi resmi antar pejabat dalam lingkungan internal satu instansi, seperti instruksi kerja, permintaan data, atau penyampaian kebijakan.
Memo
Penggunaan Memo
Digunakan untuk komunikasi singkat dan cepat, seperti pengingat rapat, pemberitahuan sederhana, atau instruksi yang tidak memerlukan dokumentasi formal.
Penanganan Surat Masuk dan Surat Keluar
1
Penerimaan
Surat masuk diterima oleh bagian Tata Usaha atau petugas yang ditunjuk, diperiksa kelengkapannya, dan diberi stempel tanggal terima.
2
Pencatatan
Surat dicatat dalam buku agenda atau sistem informasi, diberi nomor agenda, dan dilampiri lembar disposisi untuk surat masuk.
3
Pengarahan/Disposisi
Surat masuk disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan disposisi atau arahan tindak lanjut kepada unit kerja terkait.
4
Pendistribusian
Surat dengan disposisi didistribusikan kepada unit kerja yang ditunjuk untuk ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.
5
Penyelesaian/Tindak Lanjut
Unit kerja yang ditunjuk memproses surat sesuai disposisi, termasuk menyiapkan surat balasan jika diperlukan.
6
Pengarsipan
Surat masuk dan keluar beserta tindak lanjutnya diarsipkan sesuai dengan sistem kearsipan yang berlaku di Pemprov NTT.
Pengendalian surat yang baik memastikan bahwa tidak ada surat yang hilang atau tidak ditindaklanjuti, serta memudahkan penelusuran informasi saat dibutuhkan.
Tata Cara Penyusunan Berita Acara dan Risalah Rapat
Berita Acara
Dokumen resmi yang merekam suatu peristiwa atau kegiatan penting seperti serah terima jabatan, pemusnahan arsip, atau penerimaan barang.
Unsur Penting Berita Acara:
Risalah Rapat
Catatan resmi dan lengkap mengenai jalannya rapat, termasuk pembahasan, keputusan, dan tindak lanjut yang disepakati.
Format Risalah Rapat yang Efektif:
Pengawasan dan Evaluasi Tata Naskah Dinas
Monitoring
Pemantauan berkala terhadap penerapan tata naskah dinas di seluruh OPD, termasuk kepatuhan terhadap format dan prosedur yang ditetapkan.
Evaluasi
Penilaian terhadap kualitas naskah dinas, efektivitas sistem, dan identifikasi masalah yang timbul dalam implementasi Pergub.
Perbaikan
Upaya penyempurnaan tata naskah dinas berdasarkan hasil evaluasi, termasuk revisi pedoman jika diperlukan.
Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan bagi pegawai untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan naskah dinas.
Sistem pengawasan internal yang efektif akan memastikan implementasi Pergub NTT No. 62 Tahun 2023 berjalan dengan baik. Evaluasi berkala memungkinkan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan naskah dinas di seluruh jajaran Pemerintah Provinsi NTT.
Peran Pejabat dan Staf dalam Tata Naskah Dinas
Peran Pimpinan OPD
Peran Sekretaris/TU
Peran Staf Pelaksana
Kendala dan Solusi dalam Pelaksanaan Tata Naskah Dinas
Kendala Teknis
Hambatan: Keterbatasan infrastruktur teknologi di beberapa wilayah terpencil NTT, termasuk koneksi internet yang tidak stabil dan perangkat yang terbatas.
Solusi: Pengembangan sistem yang dapat bekerja secara offline dan sinkronisasi otomatis saat koneksi tersedia, serta alokasi anggaran untuk peningkatan infrastruktur TI.
Kendala SDM
Hambatan: Kurangnya pemahaman dan keterampilan pegawai dalam menerapkan tata naskah dinas sesuai Pergub, terutama di daerah terpencil.
Solusi: Program pelatihan berkelanjutan, pendampingan teknis, dan penyediaan panduan praktis yang mudah dipahami dalam format cetak dan digital.
Kendala Koordinasi
Hambatan: Kesulitan koordinasi antar OPD yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT dengan kondisi geografis yang menantang.
Solusi: Pemanfaatan teknologi komunikasi seperti video conference, grup koordinasi digital, dan sistem monitoring terpadu untuk memantau penerapan tata naskah dinas.
Sinergi dengan Regulasi Lain dan Standar Nasional
1
UUD 1945
Dasar hukum tertinggi
2
UU & PP Administrasi Pemerintahan
Landasan administrasi negara
3
Permendagri No. 54/2009
Pedoman tata naskah dinas nasional
4
Pergub NTT No. 62/2023
Implementasi di tingkat provinsi
5
Peraturan & SOP OPD
Penerapan teknis di setiap instansi
Pergub NTT No. 62 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas disusun dengan memperhatikan harmonisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Pemerintah Provinsi NTT. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pertentangan antara regulasi daerah dengan regulasi nasional, sekaligus mengakomodasi kekhususan daerah.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
Rekomendasi
Pertanyaan dan Diskusi
Silakan ajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan atau berbagi pengalaman dalam implementasi tata naskah dinas di unit kerja Anda.
Aspek Teknis
Format, prosedur, dan implementasi praktis tata naskah dinas sesuai Pergub NTT No. 62 Tahun 2023.
Aspek Regulasi
Harmonisasi dengan peraturan lain dan interpretasi ketentuan dalam Pergub.
Aspek Teknologi
Pemanfaatan aplikasi dan sistem elektronik dalam pengelolaan naskah dinas.
Terima Kasih
Semoga Bermanfaat
Untuk informasi lebih lanjut:
Biro Organisasi Setda Provinsi NTTJl. El Tari No. 52, Kupang - NTT
Telepon: (0380) 833111
Email: biro.organisasi@nttprov.go.id
Website: www.nttprov.go.id