TIM PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang – undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi
TUJUAN UU ITE
MANFAAT UU ITE
Menurut Philip dan Kevin Keller, mereka menjelaskan bahwa media sosial yaitu adalah sarana bagi para konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan juga audio dengan satu sama lain serta dengan perusahaan dan juga kebalikannya.
PENGERTIAN MEDIA SOSIAL
Etika dalam Bermedia Sosial
2. Hindari Penyebaran SARA, Pornografi, dan Aksi Kekerasan
3. Kroscek Kebenaran Berita
4. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
5. Jangan Terlalu Mengumbar Informasi Pribadi
TIPS BIJAK BERMEDSOS
CONTOH KASUS
1. Menyebarkan Video Asusila (Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1)
BEBERAPA PELANGGARAN UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milliar
CONTOH KASUS
2. Judi Online (Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar
CONTOH KASUS
3. Pencemaran Nama Baik (Pasal 45 ayat 4 jo 27 Ayat 4)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400 juta
4. Pengancaman (Pasal 45 ayat 8 jo 27B ayat 1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
5. Pengancaman (Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
6. Hoax (Pasal 45A ayat 1 jo 28 ayat 1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
7. Ujaran Kebencian (Pasal 45A ayat 2 jo 28 ayat 2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
8. Hoax (Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
9. Pengancaman (Pasal 45B jo 29 3)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.
TERIMA KASIH