1 of 18

TIM PENERANGAN HUKUM

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

2 of 18

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 2004

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang – undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.

3 of 18

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi

TUJUAN UU ITE

  1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  2. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi
  3. Memberikan sanksi/hukuman penjara pada pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik

MANFAAT UU ITE

4 of 18

Menurut Philip dan Kevin Keller, mereka menjelaskan bahwa media sosial yaitu adalah sarana bagi para konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan juga audio dengan satu sama lain serta dengan perusahaan dan juga kebalikannya.

PENGERTIAN MEDIA SOSIAL

  1. Menurut Philip dan Kevin Keller, bahwa media sosial adalah sarana bagi para konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan juga audio dengan satu sama lain serta dengan perusahaan dan juga kebalikannya.

  • Menurut Marjorie Clayman, arti media sosial adalah alat pemasaran terbaru yang memungkinkan kita untuk mengetahui pelanggan dan calon pelanggan dengan cara yang sebelumnya terbilang tidak mungkin.

  • Menurut Chris Brogan, media sosial adalah seperangkat alat komunikasi dan kerja sama baru, dimana alat ini memungkinkan terjadinya berbagai macam jenis interaksi yang sebelumnya tidak tersedia bagi orang-orang dalam kehidupan sosial.

  • Menurut M. Terry, definisi media sosial adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

  • Menurut Michael Cross, dia menyebutkan bahwa media sosial merupakan sebuah kata yang menggambarkan bermacam-macam kumpulan teknologi yang digunakan untuk mengikat orang-orang ke dalam sebuah kerja sama, saling bertukar berita dan informasi, serta berinteraksi melalui isi pesan yang berbasis web.

5 of 18

6 of 18

7 of 18

Etika dalam Bermedia Sosial

  1. Penggunaan bahasa yang baik

2. Hindari Penyebaran SARA, Pornografi, dan Aksi Kekerasan

3. Kroscek Kebenaran Berita

4. Menghargai Hasil Karya Orang Lain

5. Jangan Terlalu Mengumbar Informasi Pribadi

8 of 18

TIPS BIJAK BERMEDSOS

  1. BATASI WAKTU BERMEDSOS

  • VERIFIKASI INFORMASI SEBELUM MEMBAGIKAN

  • JGN MEMBAGIKAN DATA PRIBADI

  • GUNAKAN PROFIL PRIVATE

  • BERINTERAKSI DGN ORG YG TEPAT

9 of 18

10 of 18

CONTOH KASUS

1. Menyebarkan Video Asusila (Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1)

BEBERAPA PELANGGARAN UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milliar

11 of 18

CONTOH KASUS

2. Judi Online (Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar

12 of 18

CONTOH KASUS

3. Pencemaran Nama Baik (Pasal 45 ayat 4 jo 27 Ayat 4)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400 juta

13 of 18

4. Pengancaman (Pasal 45 ayat 8 jo 27B ayat 1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

  1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

14 of 18

5. Pengancaman (Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

15 of 18

6. Hoax (Pasal 45A ayat 1 jo 28 ayat 1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

7. Ujaran Kebencian (Pasal 45A ayat 2 jo 28 ayat 2)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

16 of 18

8. Hoax (Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

9. Pengancaman (Pasal 45B jo 29 3)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

17 of 18

18 of 18

TERIMA KASIH