Peraturan K3 Pertambangan
Oleh :
Samsul hadi
TAP MPR RI �NOMOR III/MPR/2000
UUD 1945
TAP MPR RI
Undang-Undang
PERPU
Peraturan Pemerintah (PP)
KEPPRES
PERDA
Surat Menteri Kehakiman & HAM NO. M.U.M.01.06-27 tanggal 23 –02-02
KEPMEN
DASAR HUKUM �K3 PERTAMBANGAN
UU NOMOR 4 TH 2009 (Pasal 96, 140, 141)
UU NOMOR 1 TH 1970 (Menimbang, Ps.2 & 3)
UU NOMOR 13 TH 2003 (Pasal 86 & 87)
PP NOMOR 32 TH 1969 (Pasal 64 & 65)
PP NOMOR 19 TH 1973 (Pasal 1, 2, & 3)
MPR NOMOR 341 LN 1930
KEPMEN NOMOR 2555.K/201/M.PE/1993
PERMEN ESDM 26 Tahun 2018
KEPMEN NOMOR 1827 K/30/MEM/2018
DASAR HUKUM �K3 PERTAMBANGAN
UU NOMOR 1 TH 1970 (Menimbang, Ps.2 & 3)
UU NOMOR 27 TH 2003 Ttg Panas Bumi
UU NOMOR 13 TH 2003 (Pasal 86 & 87)
UU NOMOR 32 TH 2004 Ttg Otonomi Daerah
UU Nomor 4 TH 2009 Ttg Ptbngan Mineral & Batubara
PP NOMOR 32 TH 1969 (Pasal 64 & 65)
PP NOMOR 19 TH 1973 (Pasal 1, 2, & 3)
PP Nomor 59 TH 2007 Ttg Kegiatan Usaha Panas Bumi
PP Nomor 38 TH 2007 Ttg Pembagian Urusan Pemth.Prov. Kab/Kota
DASAR HUKUM K3 PERTAMBANGAN
MPR NOMOR 341 LN 1930
Permen No.02 P/20/M.PE/1990 Ttg K2 Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi
Permen No.06 P/0476/M.PE/1991 Ttg Pemrksaan K2 atas Intalasi, Peralatan, & Teknik Migas & Panas Bumi
PERMEN 26 Tahun 2018
KEPMEN NOMOR 2555.K/201/M.PE/1993
KEPMEN NOMOR 1827 K/30/MEM/2018
Kepmen No.667 K Th 2002 Ttg Penugasan Kpd Ditjen GSDM, LPE dlm Pengusahaan Panas Bumi
Pert.Kapolri No.2 Th 2008 Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Handak
KEPMEN 1827 K/30/MEM/2018, Pedoman Penerapan SMKP Mineral Batu bara
UU NO. 4 TH 2009
Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
Ketentuan K3 Pertambangan
Keselamatan Operasi Pertambangan
Penelolaan & Pemantauan lingkungan pertambangan
Upaya konservasi SDM batu bara
Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan pertambangan dalam bentuk
cair, padat atau gas…
Pasal 96
Pasal 140
Menteri melakukan pengawasan pengelolaan usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan.
Menteri, Gubernur dan bupati /Walikota melakukan Pengawasan kegiatan usaha pertambangan oleh pemegang IUP, IPR, IUPK
UU NO. 4 TH 2009
Pasal 141
Pengawasan dimaksud pasal 140 meliputi:
K3 Pertambangan
Keselamatan Operasi Pertambangan
Pasal 141 Ayat (2)
Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Tambang
UU NO. 1 TH 1970
Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dlm melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
UU NO.1 TH 1970, Lanjutan
Pasal 2 Ruang Lingkup
UU NO.1 TH 1970, Lanjutan
Pasal 3 Syarat-Syarat K2
PP NO. 75 TH 2001
Pasal 64 ;
2) Pembinaan dlm ayat 1 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi
3) Pengawasan dlm ayat 1 meliputi Keselamatan Pertambangan
KEPMEN NO:2555.K/20.1/M.PE/1993
Pasal 3;
PIT Menegakkan Peraturan Perundang-undangan K3 & Lingkungan Pertambangan Umum
Pasal 4; Fungsi PIT
Pencemaran/Perusakan Lingkungan
KEPMEN NO:2555.K/20.1/M.PE/1993
14
Pasal 6; Wewenang
berkaitan
Pasal 7; Wewenang
MPR No. 341 Th 1930
15
Pasal 2 ayat 1:
“Jika pemegang Kuasa Pertambangan (KP) tidak dpt memimpin atau mengawasi sendiri ditempat pekerjaan tambangnya, maka dia diwajibkan untuk menunjuk seorang Kepala Teknik (KT) untuk memimpin dan mengawasinya. Penunjukkan ini harus dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan-pekerjaan tambang.”
16
Pasal 2 ayat 2 :
“Sebagai Kepala Teknik hanya dapat ditunjuk orang-orang yang telah menunjukkan bukti-bukti kepada Kepala Inspeksi Tambang (KIT) bahwa mereka mampu untuk memangku jabatan tersebut. KIT memberikan surat keterangan untuk kepentingan ini.”
MPR No. 341 Th 1930 lanjutan
Pasal 2 ayat 3 :
“Apabila Kepala Teknik berhalangan atau tidak ada di tempat harus menunjuk pejabat yang akan bertindak sebagai wakil sementara.”
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
Pasal 3
Kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelaksanaan aspek:
Pasal 4
(3) Kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelaksanaan aspek:
(4) Tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan aspek:
Pasal 5
a. kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik; dan
b. tata kelola pengusahaan jasa pertambangan.
(3) Kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
��Tata kelola pengusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: �
(5) Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik bagi pemegang IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
BAB II PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
a. mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT; dan
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan Penambangan dengan metode Penambangan bawah tanah, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk KTBT untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT.
(3) KTBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada KTT.
(4) KTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan KTBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan.
(5) Menteri menetapkan kompetensi KTT, KTBT, dan tenaga teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8
Pasal 9
a. mengangkat penanggung jawab operasional di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KTT; dan
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tenaga teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki kompetensi teknis sesuai bidang usaha IUJP.
Pasal 10
Pasal 14
Pasal 18
Paragraf 2 Reklamasi dan Pascatambang serta Pascaoperasi
Pasal 22
Bagian Kelima Konservasi Mineral dan Batubara
Pasal 24
BAB IX KETENTUAN PENUTUP �Pasal 60
d. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
e. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum;
f. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1457 K/28/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEPMEN NO:1827.K/30/MEM/2018
40
Tugas dan tanggung jawab KTT atau PTL terdiri atas:
f. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
g. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
h. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
i. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
l. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
m. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
n. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
o. menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
p. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
q. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
r. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
s. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
t. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
u. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.
Kriteria KTT/PTL/KTBT:
b) mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
2. KTT Kelas III KTT Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan
ii. kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;
3. KTT Kelas II
KTT Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut:
4. KTT Kelas I
KTT Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut:
3) mineral logam meliputi:
i. tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
ii. tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
iii. tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan
iv. kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
4) mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:
2) Tugas dan Fungsi Wakil KTT/PTL Wakil KTT/PTL memiliki tugas dan fungsi membantu KTT/PTL dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.
b. Kriteria PTL
PTL Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut:
2) PTL Kelas II
PTL Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut:
3) PTL Kelas I
PTL Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) bekerja pada pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau pengolahan batubara;
c. Kriteria, Tugas, dan Fungsi KTBT
b) memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pada tambang bawah tanah;
a. Kriteria Pengawas Operasional meliputi:
b. Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi:
3. bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan
4. membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;
c. Pengangkatan Pengawas Operasional:
a. Kriteria Pengawas Teknis meliputi:
b. Tugas dan fungsi Pengawas Teknis, meliputi:
3) mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;
4. Permohonan, Evaluasi, Pengesahan, dan Evaluasi Kinerja PJO:
b. Tata Cara Permohonan Tata cara pengajuan permohonan pengesahan oleh Direksi perusahaan jasa pertambangan kepada KTT sesuai dengan diagram alir sebagai berikut.
D. KETENTUAN UMUM �1. Sarana dan Prasarana
a. sarana dan prasarana pertambangan antara lain stockpile, fasilitas penampungan air tambang, fasilitas penampungan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian, bangunan perkantoran, perumahan karyawan, perbengkelan, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), fasilitas penyimpanan bahan bakar cair, pembangkit tenaga listrik, fasilitas penyimpanan material B3, pelabuhan, fasilitas penyimpanan, fasilitas peribadatan, fasilitas pembibitan, fasilitas pengangkutan, dan sejenisnya.
E. KEGIATAN� 1. EKSPLORASI
a. Perencanaan
1) pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi menyusun rencana eksplorasi.
2) rencana eksplorasi sesuai dengan perizinan eksplorasi yang dimiliki.
3) rencana eksplorasi paling kurang terdiri atas:
3) Mineral Bukan Logam dan Batuan
5) Hidrologi dan Hidrogeologi
i. penyelidikan hidrologi meliputi jenis dan lokasi sumber air, pengukuran debit, dan arah aliran air permukaan;
ii. penyelidikan hidrogeologi meliputi jenis dan jumlah akuifer, karakteristik hidrolik akuifer, arah aliran air tanah, pengukuran tinggi muka air tanah, dan pengukuran debit mata air dan/atau seepage;
iii. inventarisasi data curah hujan sekurangkurangnya seumur tambang atau 10 (sepuluh) tahun untuk umur tambang yang kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
iv. pengukuran luas wilayah tangkapan hujan (catchment area);
v. pengolahan data hasil penyelidikan lapangan, peta hidrologi dan hidrogeologi serta hasil studi hidrologi dan hidrogeologi; dan
vi. rekomendasi teknis pengelolaan air tambang.
6) Kajian Air Asam Tambang
A. PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA
Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:
Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:
a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur;
b) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan
c) cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:
3) Mati Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.
c. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan kerja
Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan dan pelatihan lainnya.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kegiatan, jenis, dan risiko pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian dan mengacu kepada standar kompetensi yang berlaku atau kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
d. Kampanye Kampanye keselamatan kerja
e. Administrasi Keselamatan Kerja
1) Buku Tambang Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL serta salinannya disimpan di Kantor KaIT/Kepala Dinas.
2) Buku Daftar Kecelakaan Tambang Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Daftar Kecelakaan Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL.
3) Pelaporan Keselamatan Kerja Pelaporan keselamatan kerja dilakukan sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Rencana Kerja, Anggaran dan Biaya Keselamatan Kerja
5) Prosedur dan/atau Instruksi Kerja KTT/PTL menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan, dan mendokumentasikan seluruh prosedur dan/atau instruksi kerja untuk menjamin setiap kegiatan dapat dijalankan secara aman.
6) Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi; dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya. KTT/PTL mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memelihara setiap dokumen dan laporan terkait pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya.
f. Manajemen Keadaan Darurat mencakup:
4) Respon Keadaan Darurat Pada saat terjadi keadaan darurat, sumber daya, sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesegera mungkin dapat menanggulangi keadaan darurat.
5) Pemulihan Keadaan Darurat Pemulihan keadaan darurat paling kurang mencakup pengaturan tim pemulihan, investigasi keadaan darurat, perkiraan kerugian, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca keadaan darurat.
g. Inspeksi Keselamatan Kerja
1) perencanaan inspeksi;
2) persiapan inspeksi;
3) pelaksanaan inspeksi;
4) rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi;
5) evaluasi inspeksi; dan
6) laporan dan penyebarluasan hasil inspeksi.
h. Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
2. Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian mencakup:
Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk mencegah kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan budaya sehat di tempat kerja
Dalam menerapkan program kesehatan kerja paling kurang dilaksanakan:
c) pemeriksaan kesehatan khusus, dilakukan untuk mengetahui adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja tambang atau golongan pekerja tambang tertentu, disesuaikan dengan pajanan risiko pekerjaannya; dan
d) pemeriksaan kesehatan akhir, dilakukan sebelum seorang pekerja tambang mengakhiri masa kerjanya.
3) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
4) Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)
Aturan K3 Tambang = �Hak & Kewajiban Pekerja Tambang Berimbang ☺