1 of 85

Peraturan K3 Pertambangan

Oleh :

Samsul hadi

2 of 85

TAP MPR RI �NOMOR III/MPR/2000

UUD 1945

TAP MPR RI

Undang-Undang

PERPU

Peraturan Pemerintah (PP)

KEPPRES

PERDA

Surat Menteri Kehakiman & HAM NO. M.U.M.01.06-27 tanggal 23 –02-02

KEPMEN

3 of 85

DASAR HUKUM �K3 PERTAMBANGAN

UU NOMOR 4 TH 2009 (Pasal 96, 140, 141)

UU NOMOR 1 TH 1970 (Menimbang, Ps.2 & 3)

UU NOMOR 13 TH 2003 (Pasal 86 & 87)

PP NOMOR 32 TH 1969 (Pasal 64 & 65)

PP NOMOR 19 TH 1973 (Pasal 1, 2, & 3)

MPR NOMOR 341 LN 1930

KEPMEN NOMOR 2555.K/201/M.PE/1993

PERMEN ESDM 26 Tahun 2018

KEPMEN NOMOR 1827 K/30/MEM/2018

4 of 85

DASAR HUKUM �K3 PERTAMBANGAN

UU NOMOR 1 TH 1970 (Menimbang, Ps.2 & 3)

UU NOMOR 27 TH 2003 Ttg Panas Bumi

UU NOMOR 13 TH 2003 (Pasal 86 & 87)

UU NOMOR 32 TH 2004 Ttg Otonomi Daerah

UU Nomor 4 TH 2009 Ttg Ptbngan Mineral & Batubara

PP NOMOR 32 TH 1969 (Pasal 64 & 65)

PP NOMOR 19 TH 1973 (Pasal 1, 2, & 3)

PP Nomor 59 TH 2007 Ttg Kegiatan Usaha Panas Bumi

PP Nomor 38 TH 2007 Ttg Pembagian Urusan Pemth.Prov. Kab/Kota

5 of 85

DASAR HUKUM K3 PERTAMBANGAN

MPR NOMOR 341 LN 1930

Permen No.02 P/20/M.PE/1990 Ttg K2 Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi

Permen No.06 P/0476/M.PE/1991 Ttg Pemrksaan K2 atas Intalasi, Peralatan, & Teknik Migas & Panas Bumi

PERMEN 26 Tahun 2018

KEPMEN NOMOR 2555.K/201/M.PE/1993

KEPMEN NOMOR 1827 K/30/MEM/2018

Kepmen No.667 K Th 2002 Ttg Penugasan Kpd Ditjen GSDM, LPE dlm Pengusahaan Panas Bumi

Pert.Kapolri No.2 Th 2008 Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Handak

KEPMEN 1827 K/30/MEM/2018, Pedoman Penerapan SMKP Mineral Batu bara

6 of 85

UU NO. 4 TH 2009

Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:

Ketentuan K3 Pertambangan

Keselamatan Operasi Pertambangan

Penelolaan & Pemantauan lingkungan pertambangan

Upaya konservasi SDM batu bara

Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan pertambangan dalam bentuk

cair, padat atau gas…

Pasal 96

7 of 85

Pasal 140

Menteri melakukan pengawasan pengelolaan usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan.

Menteri, Gubernur dan bupati /Walikota melakukan Pengawasan kegiatan usaha pertambangan oleh pemegang IUP, IPR, IUPK

8 of 85

UU NO. 4 TH 2009

Pasal 141

Pengawasan dimaksud pasal 140 meliputi:

K3 Pertambangan

Keselamatan Operasi Pertambangan

Pasal 141 Ayat (2)

Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Tambang

9 of 85

UU NO. 1 TH 1970

Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dlm melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;

setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;

Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;

10 of 85

UU NO.1 TH 1970, Lanjutan

Pasal 2 Ruang Lingkup

    • Keselamatan Kerja dalam segala tempat kerja (darat, dalam tanah, dalam air maupun udara) di dalam wilayah hukum RI
    • (e) tempat dilakukan usaha pertambangan & pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya , batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik dipermukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan.

11 of 85

UU NO.1 TH 1970, Lanjutan

Pasal 3 Syarat-Syarat K2

    • Mencegah dan mengurangi kecelakaan, bahaya peledakan, dan memadamkan kebakaran
    • Kesempatan penyelamatan pada waktu kebakaran atau kejadian berbahaya yang lainnya.
    • Memberi pertolongan pada kecelakaan
    • Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja. Dll

12 of 85

PP NO. 75 TH 2001

Pasal 64 ;

    • Menteri Melakukan Pembinaan & Pengawasan thd Penyelenggaraan Pertambangan yang dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati/Walikota

2) Pembinaan dlm ayat 1 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi

3) Pengawasan dlm ayat 1 meliputi Keselamatan Pertambangan

13 of 85

KEPMEN NO:2555.K/20.1/M.PE/1993

Pasal 3;

PIT Menegakkan Peraturan Perundang-undangan K3 & Lingkungan Pertambangan Umum

Pasal 4; Fungsi PIT

    • Pemeriksaan/Inspeksi, Pengujian, dan Pembinaan
    • Penyelidikan Kecelakaan/Kejadian berbahaya &

Pencemaran/Perusakan Lingkungan

    • Perintah, Larangan, & Petunjuk
    • Laporan & Membuat Berita Acara

14 of 85

KEPMEN NO:2555.K/20.1/M.PE/1993

14

Pasal 6; Wewenang

  • Memasuki Tempat Kegiatan Pertambangan setiap Saat
  • Meminta bantuan Pemda atau Instansi Pemerintah yg

berkaitan

Pasal 7; Wewenang

    • PIT Menghentikan/menutup sementara sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan Umum
    • KIT Menghentikan/menutup tetap sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan Umum

15 of 85

MPR No. 341 Th 1930

15

Pasal 2 ayat 1:

“Jika pemegang Kuasa Pertambangan (KP) tidak dpt memimpin atau mengawasi sendiri ditempat pekerjaan tambangnya, maka dia diwajibkan untuk menunjuk seorang Kepala Teknik (KT) untuk memimpin dan mengawasinya. Penunjukkan ini harus dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan-pekerjaan tambang.”

16 of 85

16

Pasal 2 ayat 2 :

“Sebagai Kepala Teknik hanya dapat ditunjuk orang-orang yang telah menunjukkan bukti-bukti kepada Kepala Inspeksi Tambang (KIT) bahwa mereka mampu untuk memangku jabatan tersebut. KIT memberikan surat keterangan untuk kepentingan ini.”

MPR No. 341 Th 1930 lanjutan

Pasal 2 ayat 3 :

“Apabila Kepala Teknik berhalangan atau tidak ada di tempat harus menunjuk pejabat yang akan bertindak sebagai wakil sementara.”

17 of 85

18 of 85

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

  1. Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik;
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan; dan
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

19 of 85

Pasal 3

  • (1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.

20 of 85

Kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelaksanaan aspek:

  1. Teknis pertambangan;
  2. konservasi Mineral dan Batubara;
  3. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  4. keselamatan operasi pertambangan;
  5. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; dan
  6. Pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

21 of 85

Pasal 4

  1. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.
  2. Kaidah pertambangan yang baik untuk kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
  4. Tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian.

22 of 85

(3) Kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelaksanaan aspek:

  1. teknis kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  2. keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  3. pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi; dan
  4. konservasi Mineral dan Batubara.

23 of 85

(4) Tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan aspek:

  1. pemasaran;
  2. keuangan;
  3. pengelolaan data;
  4. pemanfaatan barang, jasa dan teknologi;
  5. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
  6. tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
  7. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.

24 of 85

Pasal 5

  1. Pemegang IUJP wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan bidang usahanya.
  2. Kaidah pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik; dan

b. tata kelola pengusahaan jasa pertambangan.

25 of 85

(3) Kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  1. upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi Mineral dan Batubara, dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang usahanya; dan
  2. kewajiban untuk mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan.

26 of 85

��Tata kelola pengusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

  1. pengutamaan produk dalam negeri;
  2. pengutamaan subkontraktor lokal sesuai dengan kompetensinya;
  3. pengutamaan tenaga kerja lokal; dan
  4. pengoptimalan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan.

(5) Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik bagi pemegang IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

27 of 85

Pasal 6

  • Pemegang IPR wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan sesuai dengan kegiatannya.

28 of 85

BAB II PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK

  1. Dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib:

a. mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT; dan

b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

29 of 85

(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan Penambangan dengan metode Penambangan bawah tanah, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk KTBT untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT.

(3) KTBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada KTT.

(4) KTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan KTBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan.

(5) Menteri menetapkan kompetensi KTT, KTBT, dan tenaga teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

30 of 85

Pasal 8

  1. Dalam pelaksanaan kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib:
  2. mengangkat PTL sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT; dan
  3. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

31 of 85

Pasal 9

  1. Dalam pelaksanaan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pemegang IUJP wajib:

a. mengangkat penanggung jawab operasional di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KTT; dan

b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tenaga teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki kompetensi teknis sesuai bidang usaha IUJP.

32 of 85

Pasal 10

  1. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk KTT.
  2. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk PTL.
  3. KTT dan PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari KaIT.

33 of 85

Pasal 14

  1. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d.
  2. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
  3. menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan; dan
  4. membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas area kerja

34 of 85

Pasal 18

  1. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan.
  2. Sistem manajemen keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi elemen:
  3. kebijakan;
  4. perencanaan;
  5. organisasi dan personel;
  6. implementasi;
  7. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
  8. dokumentasi; dan
  9. tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.

35 of 85

Paragraf 2 Reklamasi dan Pascatambang serta Pascaoperasi

  1. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib:
  2. menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup;
  3. menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  4. melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi;
  5. melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi;
  6. menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan
  7. menyampaikan rencana Pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Pasal 22

36 of 85

Bagian Kelima Konservasi Mineral dan Batubara

  1. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.
  2. Upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  3. perencanaan dan pelaksanaan recovery Penambangan;
  4. perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan;
  5. pengelolaan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan cadangan marginal;

Pasal 24

37 of 85

BAB IX KETENTUAN PENUTUP �Pasal 60

  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78);
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 274);
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2014);

38 of 85

d. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;

e. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum;

f. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1457 K/28/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

39 of 85

40 of 85

KEPMEN NO:1827.K/30/MEM/2018

40

  1. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  2. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
  3. mengesahkan PJO;
  4. melakukan evaluasi kinerja PJO;
  5. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Tugas dan tanggung jawab KTT atau PTL terdiri atas:

41 of 85

f. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;

g. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

h. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

i. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;

  1. menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
  2. melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

42 of 85

l. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;

m. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;

n. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

o. menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;

p. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;

43 of 85

q. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;

r. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;

s. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;

t. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan

u. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

44 of 85

Kriteria KTT/PTL/KTBT:

  1. Kriteria KTT Kriteria KTT terbagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut:
  2. KTT Kelas IV KTT Kelas IV memenuhi kriteria sebagai berikut:
  3. untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan

b) mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

45 of 85

2. KTT Kelas III KTT Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. tahapan kegiatan pertambangan:
  2. tahap eksplorasi; dan
  3. tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;
  4. jumlah produksi rata-rata:
  5. tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton per hari;
  6. mineral logam meliputi:

i. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan

ii. kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;

46 of 85

3. KTT Kelas II

KTT Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. tahapan kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;
  2. jumlah produksi rata-rata:
  3. tambang terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
  4. mineral logam meliputi:
  5. tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
  6. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan
  7. kapal keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;

47 of 85

4. KTT Kelas I

KTT Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi: tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.
  2. jumlah produksi rata-rata:
  3. tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
  4. tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;

48 of 85

3) mineral logam meliputi:

i. tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;

ii. tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;

iii. tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan

iv. kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;

49 of 85

4) mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:

  1. mineral batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
  2. tambang bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi;
  3. jumlah pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan
  4. memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

50 of 85

  • Pemegang IUP/IUP Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian dapat mengangkat Wakil KTT atau Wakil PTL apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan dari KaIT.
  • Kriteria Wakil KTT atau Wakil PTL
  • menduduki jabatan tertinggi di wilayah kerjanya atau satu tingkat di bawah jabatan KTT/PTL; dan
  • memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi KTT/PTL atau satu tingkat di bawah kompetensi KTT/PTL.

2) Tugas dan Fungsi Wakil KTT/PTL Wakil KTT/PTL memiliki tugas dan fungsi membantu KTT/PTL dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.

51 of 85

b. Kriteria PTL

  • Kriteria PTL dibagi atas 3 (tiga) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut:
  • PTL Kelas III

PTL Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. bekerja pada pengolahan mineral bukan logam dan batuan; dan
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

52 of 85

2) PTL Kelas II

PTL Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. bekerja pada pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau pengolahan batubara;
  2. jumlah produksi di bawah 100.000 (seratus ribu) ton per tahun;
  3. jumlah pekerja kurang dari 1.000 (seribu) orang; dan
  4. memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

53 of 85

3) PTL Kelas I

PTL Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) bekerja pada pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau pengolahan batubara;

  1. jumlah produksi sama dengan atau lebih dari 100.000 (seratus ribu) ton per tahun;
  2. jumlah pekerja sama dengan atau lebih dari 1.000 (seribu) orang; dan
  3. memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

54 of 85

c. Kriteria, Tugas, dan Fungsi KTBT

  1. KTBT memenuhi kriteria sebagai berikut:
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT; dan
  3. bekerja dalam divisi tambang bawah tanah dan menduduki jabatan tertinggi dalam divisi tersebut.
  4. tugas dan fungsi KTBT:
  5. mengatur semua kegiatan dalam operasi penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk dari KTT;

55 of 85

b) memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pada tambang bawah tanah;

  1. menjamin persediaan dan penyaluran barang kebutuhan pendukung kegiatan tambang bawah tanah; dan
  2. melakukan pemeriksaan terhadap semua administrasi dan bagian-bagian tambang bawah tanah yang paling kurang sekali dalam 3 (tiga) bulan.

56 of 85

a. Kriteria Pengawas Operasional meliputi:

  1. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT sesuai jenjang jabatannya;
  2. menduduki jabatan di dalam divisi atau departemen operasional pertambangan; dan
  3. memiliki anggota yang berada di bawahnya dan/atau melakukan pengawasan terhadap divisi atau departemen lainnya;

b. Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi:

  1. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
  2. melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;

57 of 85

3. bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan

4. membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;

58 of 85

c. Pengangkatan Pengawas Operasional:

  1. KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Operasional yang memenuhi kriteria dan dibuktikan dengan surat penunjukkan;
  2. KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Operasional, apabila dinyatakan laik, maka KTT/PTL menerbitkan surat penunjukan pengawas operasional;
  3. KTT/PTL sewaktu-waktu atau berkala mengevaluasi kinerja Pengawas Operasional; dan
  4. Pengawas Operasional yang memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan KPO yang disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT sebagai bukti pengesahan.

59 of 85

a. Kriteria Pengawas Teknis meliputi:

  1. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Teknis sesuai dengan bidang pekerjaannya;
  2. memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap suatu peralatan, permesinan, dan kelistrikan; dan
  3. syarat lain yang ditentukan oleh KTT/PTL sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional tambang.

b. Tugas dan fungsi Pengawas Teknis, meliputi:

  1. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya;
  2. merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dipergunakan.

60 of 85

3) mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;

  1. menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
  2. melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; dan
  3. membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

61 of 85

4. Permohonan, Evaluasi, Pengesahan, dan Evaluasi Kinerja PJO:

  1. Persyaratan PJO Penunjukan PJO oleh direksi Perusahaan Jasa Pertambangan didasarkan pada beberapa syarat yang meliputi:
  2. Persyaratan Administratif yang terdiri atas:
  3. pekerja perusahaan jasa pertambangan;
  4. riwayat hidup calon PJO;
  5. memiliki jabatan tertinggi dibuktikan dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan (di site) yang ditandatangani oleh Direksi dengan cap basah;

62 of 85

  1. surat pernyataan dukungan dari Direksi Perusahaan jasa pertambangan;
  2. surat pernyataan komitmen calon PJO;
  3. bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai PJO maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KTT dapat membatalkan kembali pengesahan tersebut apabila PJO tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
  4. syarat lain yang ditentukan oleh KTT.

63 of 85

b. Tata Cara Permohonan Tata cara pengajuan permohonan pengesahan oleh Direksi perusahaan jasa pertambangan kepada KTT sesuai dengan diagram alir sebagai berikut.

64 of 85

D. KETENTUAN UMUM �1. Sarana dan Prasarana

a. sarana dan prasarana pertambangan antara lain stockpile, fasilitas penampungan air tambang, fasilitas penampungan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian, bangunan perkantoran, perumahan karyawan, perbengkelan, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), fasilitas penyimpanan bahan bakar cair, pembangkit tenaga listrik, fasilitas penyimpanan material B3, pelabuhan, fasilitas penyimpanan, fasilitas peribadatan, fasilitas pembibitan, fasilitas pengangkutan, dan sejenisnya.

65 of 85

E. KEGIATAN� 1. EKSPLORASI

a. Perencanaan

1) pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi menyusun rencana eksplorasi.

2) rencana eksplorasi sesuai dengan perizinan eksplorasi yang dimiliki.

3) rencana eksplorasi paling kurang terdiri atas:

  1. tujuan;
  2. tahapan;
  3. lokasi; d) metode;
  4. pelaksana;
  5. waktu; dan
  6. biaya.

66 of 85

3) Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. ketentuan umum
  2. pemegang IUP atau IUPK Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan melaksanakan kegiatan eksplorasi;
  3. eksplorasi pendahuluan untuk mineral bukan logam dan batuan dapat melakukan prospeksi;

67 of 85

5) Hidrologi dan Hidrogeologi

  1. kajian hidrologi dan hidrogeologi paling kurang terdiri atas:

i. penyelidikan hidrologi meliputi jenis dan lokasi sumber air, pengukuran debit, dan arah aliran air permukaan;

ii. penyelidikan hidrogeologi meliputi jenis dan jumlah akuifer, karakteristik hidrolik akuifer, arah aliran air tanah, pengukuran tinggi muka air tanah, dan pengukuran debit mata air dan/atau seepage;

iii. inventarisasi data curah hujan sekurangkurangnya seumur tambang atau 10 (sepuluh) tahun untuk umur tambang yang kurang dari 10 (sepuluh) tahun;

iv. pengukuran luas wilayah tangkapan hujan (catchment area);

v. pengolahan data hasil penyelidikan lapangan, peta hidrologi dan hidrogeologi serta hasil studi hidrologi dan hidrogeologi; dan

vi. rekomendasi teknis pengelolaan air tambang.

68 of 85

6) Kajian Air Asam Tambang

  1. kajian air asam tambang paling kurang terdiri atas studi geokimia batuan sebagai material berpotensi asam/Potentially Acid Forming (PAF) dan material yang tidak berpotensi asam/Non Acid Forming (NAF);
  2. kajian air asam tambang meliputi permodelan sebaran material PAF dan NAF serta volume tiap material dan metode penanganan material PAF dan NAF;
  3. studi geokimia batuan dimulai sejak kegiatan eksplorasi;
  4. pengambilan sampel untuk studi geokimia batuan dilakukan melalui pengeboran eksplorasi dan/atau geoteknik;

69 of 85

A. PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA

Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:

  1. benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;
  2. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL);
  3. akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;
  4. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan
  5. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

70 of 85

Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:

  1. Cidera Ringan Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
  2. Cidera Berat

a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur;

71 of 85

b) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan

c) cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:

  1. keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah;
  2. pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;
  3. luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau
  4. persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.

72 of 85

3) Mati Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.

c. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan kerja

Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan dan pelatihan lainnya.

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kegiatan, jenis, dan risiko pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian dan mengacu kepada standar kompetensi yang berlaku atau kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).

73 of 85

d. Kampanye Kampanye keselamatan kerja

  • Direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan kampanye keselamatan dievaluasi sebagai bahan peningkatan kinerja keselamatan kerja.

74 of 85

e. Administrasi Keselamatan Kerja

  • Administrasi keselamatan kerja mencakup:

1) Buku Tambang Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL serta salinannya disimpan di Kantor KaIT/Kepala Dinas.

2) Buku Daftar Kecelakaan Tambang Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Daftar Kecelakaan Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL.

3) Pelaporan Keselamatan Kerja Pelaporan keselamatan kerja dilakukan sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

75 of 85

4) Rencana Kerja, Anggaran dan Biaya Keselamatan Kerja

  • Rencana Kerja, Anggaran, dan Biaya keselamatan kerja disusun sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Prosedur dan/atau Instruksi Kerja KTT/PTL menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan, dan mendokumentasikan seluruh prosedur dan/atau instruksi kerja untuk menjamin setiap kegiatan dapat dijalankan secara aman.

6) Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi; dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya. KTT/PTL mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memelihara setiap dokumen dan laporan terkait pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya.

76 of 85

f. Manajemen Keadaan Darurat mencakup:

  1. Identifikasi dan Penilaian Potensi Keadaan Darurat Setiap potensi keadaan darurat yang mungkin muncul diidentifikasi dan dinilai.
  2. Pencegahan Keadaan Darurat Program pencegahan keadaan darurat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan hasil identifikasi potensi keadaan darurat.
  3. Kesiapsiagaan Keadaan Darurat Penanggulangan keadaan darurat direncanakan sesuai dengan tingkatan atau kategori keadaan yang sudah diidentifikasi.
  4. Sumber daya, sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten agar disiapkan, untuk menjamin keadaan darurat dapat dideteksi dan ditanggulangi sesegera mungkin.

77 of 85

4) Respon Keadaan Darurat Pada saat terjadi keadaan darurat, sumber daya, sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesegera mungkin dapat menanggulangi keadaan darurat.

5) Pemulihan Keadaan Darurat Pemulihan keadaan darurat paling kurang mencakup pengaturan tim pemulihan, investigasi keadaan darurat, perkiraan kerugian, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca keadaan darurat.

78 of 85

g. Inspeksi Keselamatan Kerja

  • Inspeksi keselamatan kerja dilakukan di setiap area kerja dan kegiatan meliputi:

1) perencanaan inspeksi;

2) persiapan inspeksi;

3) pelaksanaan inspeksi;

4) rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi;

5) evaluasi inspeksi; dan

6) laporan dan penyebarluasan hasil inspeksi.

79 of 85

h. Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya

  • Kecelakaan dan kejadian berbahaya dilakukan penyelidikan oleh KTT, PTL, atau Inspektur Tambang berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT/PTL segera melakukan Penyelidikan terhadap semua kecelakaan dan kejadian berbahaya dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.

80 of 85

2. Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian mencakup:

  1. Program Kesehatan Kerja

Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk mencegah kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan budaya sehat di tempat kerja

  • Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan melalui pendekatan 4 (empat) pilar yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Program kesehatan kerja disusun dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen risiko.

81 of 85

Dalam menerapkan program kesehatan kerja paling kurang dilaksanakan:

  • 1) Pemeriksaan Kesehatan Kerja Pemeriksaan kesehatan kerja mencakup:
  • pemeriksaan kesehatan awal, dilakukan pada pekerja baru sebelum pekerja tersebut diterima untuk melakukan pekerjaan atau dipindahkan ke pekerjaan baru apabila dibutuhkan;
  • pemeriksaan kesehatan berkala, dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali dan untuk pekerja tambang bawah tanah dilakukan paling kurang 2 (dua) kali setahun;

82 of 85

c) pemeriksaan kesehatan khusus, dilakukan untuk mengetahui adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja tambang atau golongan pekerja tambang tertentu, disesuaikan dengan pajanan risiko pekerjaannya; dan

d) pemeriksaan kesehatan akhir, dilakukan sebelum seorang pekerja tambang mengakhiri masa kerjanya.

83 of 85

3) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

  • Pertolongan pertama pada kecelakaan dilakukan dengan menyediakan petugas, fasilitas, dan peralatan serta mengadakan pelatihan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

84 of 85

4) Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)

  • Pengelolaan kelelahan kerja (fatigue) meliputi:
  • melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian faktor yang dapat menimbulkan kelelahan pekerja tambang;
  • memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua pekerja tambang tentang pengetahuan pengelolaan dan pencegahan kelelahan khususnya bagi pekerja dengan waktu kerja bergilir (shift);
  • mengatur pola gilir kerja (shift) pekerja tambang; dan
  • melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat kelelahan pada pekerja tambang sebelum awal gilir kerja (shift) dan saat pekerjaan berlangsung.

85 of 85

Aturan K3 Tambang = �Hak & Kewajiban Pekerja Tambang Berimbang ☺