1 of 43

Temuan Kunci

Malang, Juni 2025

Kajian Unit Layanan

Disabilitas (ULD)

bidang Pendidikan

2 of 43

LATAR BELAKANG

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 48/2023 tentang

AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Ayat 13: “Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan Anak Usia Dini formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah”

3 of 43

dari ULD Pendidikan

Unit Layanan Disabilitas (ULD)

Pelatihan dan bimbingan teknis ke tenaga pendidikan

Mendukung peserta didik dalam Pendidikan

(assessmen, terapi)

Mengembangkan

program kompensatorik

Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu

Deteksi Dini dan

intervensi dini

Mengelola Data dan informasi mengenai penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik disabilitas

Pendampingan dan konseling kepada peserta didik

Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain

Fungsi-fungsi

yang diharapkan

4 of 43

Tujuan

Kajian

  • Untuk lebih memahami struktur dan operasional ULD yang ada
  • Untuk memberikan wawasan dari praktik baik/menjanjikan dan pembelajaran yang dipetik dari ULD yang ada
  • Untuk menjadi dasar bagi advokasi sub-nasional dan peningkatan kapasitas ULD di seluruh Indonesia

5 of 43

Grup

Tanggal

Lokasi

# of Respondent/informan

Gender

Disabilitas

1

23-27 September 2024

Yogyakarta – Kota Salatiga

37

67% perempuan

0.05% orang dengan disabilitas

2

4-8 November 2024

Sidoarjo – Kota Pasuruan

37

64% perempuan

0,02% Orangtua anak disabilitas

3

18–22 November 2024

Mataram – Lombok Tengah

17

29% perempuan

23% orang dengan disabilitas

Penggalian Data dan Informan

6 of 43

Kriteria dari sample ULD

Sample ULD untuk Kajian

ULD mewakili berbagai model manajemen/tata kelola.

ULD mewakili keterhubungan dengan berbagai faktor pendukung seperti adanya kebijakan yang lebih luas terkait inklusi disabilitas

ULD mewakili berbagai jenis layanan yang disediakan

Mewakili keragaman geografis

UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center (ULD) Kota Yogyakarta​

Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resource Center-SRC) Salatiga  ​

UPTD Unit Layanan Disabilitas Sidoarjo​

Unit Layanan Disabilitas Kota Pasuruan​

PSPI (Pusat Sumber Pendidikan Inklusif) Provinsi NTB​

ULD Kabupaten Lombok Tengah​

1

2

3

4

5

6

7 of 43

Komposisi Tim Pembina Kajian ULD Bidang Pendidikan

Dipimpin oleh:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus PMPK)

KND (Komisi Nasional Disabilitas)

Anggota:

Representasi Organisasi Penyandang Disabilitas:

  • Wahana Inklusif Indonesia
  • Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PERDIK)
  • FORMASI Disabilitas
  • Wahana Keluarga Cerebral Palsy

 

Representasi Universitas:

  • Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga
  • PSLD Universitas Brawijaya

 

Mitra Pembangunan International:

  • INOVASI
  • UNICEF Indonesia (Sekretariat)

Tim Pembina Kajian ULD

Bidang Pendidikan

8 of 43

Pertanyaan Kunci Kajian

Bagian 1

  • Tantangan/Kendala apa yang dihadapi oleh anak dengan Disabilitas (PDPD) dan masyarakat, termasuk, namun tidak terbatas pada, norma sosial atas kekerasan kepada anak, perspektif atas hak anak (dan anak dengan disabilitas)
  • Bagaimana status/kondisi pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak disabilitas di daerah dilaksanakan?

1. Konteks

  • Bagaimana ULD dikelola?
  • Apa saja fungsi manajemen utama ULD? � a. Apa saja sumber pendanaan utama?

b. Apakah ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang berbeda antara manajemen, teknis, � dan operasional?

  • Apa tingkat kepuasan saat ini terkait pengelolaan ULD?
  • Bagaimana ULD mengelola sumber daya manusia (SDM)? -
  • Bagaimana ULD mengelola sumber daya keuangan? -

2. Tata Kelola

  • Apa saja peraturan dan kebijakan dasar yang mendukung pendirian dan fungsi ULD?
  • Apakah ada kebijakan yang menghambat/membatasi fungsi ULD?
  • Siapa saja pihak-pihak yang berperan penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan terkait ULD di daerah dapat berlangsung?

3. Kebijakan

  • Siapa saja mitra dan pendukung utama untuk mendorong ULD dapat berfungsi?
  • Apakah kemitraan ini juga mencakup para pihak di luar dinas Pendidikan?
  • Apakah ada kemitraan dengan OPDis, dan/atau LSM-kelompok kemasyarakatan, dan/atau kampus? Dan bagaimana pengelolaannya?

4. Kemitraan

9 of 43

Pertanyaan Kunci Kajian

Bagian 2

  • Apa saja fungsi utama yang telah dilakukan oleh ULD?
  • Apakah ULD melakukan penjangkauan ke orangtua atau komunitas (misalnya dengan program kunjungan ke rumah/home visit)
  • Bagaimana ULD mengelola dan membangun keterlibatan dengan orang tua/komunitas?
  • Apakah ULD telah mengelola penjangkauan sekolah (misalnya kunjungan sekolah pada penerimaan peserta didik, deteksi dini kesehatan peserta didik, dll)?
  • Bagaimana ULD telah mengelola penjangkauan sekolah?
  • Apakah dan bagaimana ULD mengumpulkan dan mengelola data tingkat individu? Data tingkat sekolah? 
  • Bagaimana ULD telah mengelola data tingkat individu dan sekolah?

5. Ruang Lingkup Layanan

  • Apa saja hambatan utama dalam melaksanakan fungsi ULD?
  • Apa saja peluang-peluang yang belum dieksplorasi untuk meningkatkan fungsi ULD?

6. Hambatan dan Peluang

  • Bagaimana memastikan layanan ULD dapat berkelanjutan?
  • Apa saja yang dapat membuat fungsi ULD dapat tetap berjalan secara berkesinambungan?
  • Apakah mekanisme saat ini berkontribusi untuk memastikan layanan secara berkelanjutan dari ULD? Bagaimana dukungan anggaran daerah dapat berkontribusi untuk aspek keberlanjutan ULD?
  • Strategi apa yang telah dibuat untuk memastikan layanan berkelanjutan dari ULD?

7. Keberlanjutan

10 of 43

Temuan Kunci | Konteks

ULD Kota Yogyakarta

Smart Resource Center (SRC)

UPTD Layanan Disabilitas Sidoarjo

Unit Layanan Disabilitas Kota Pasuruan

PSPI (Pusat Sumber Pendidikan Inklusif) Provinsi NTB

ULD Kabupaten

Lombok Tengah

Melayani 299 sekolah (162 SD; 58 SMP)

Melayani 145 sekolah (80 SD; 31 SMP;)

Melayani 1,680 sekolah (749 PAUD; 585 SD; 191 SMP)

Melayani 227 sekolah (106 PAUD; 67 SD; 30 SMP)

Melayani 5,097 sekolah (3,330 SD; 1,063 SMP;. 845 terdaftar sebagai sekolah inklusi)

Melayani 1,209 sekolah (630 SD; 332 SMP)

1,479 peserta didik penyandang disabilitas (dari total

93,363 peserta didik; 0.015%)

826 peserta didik penyandang disabilitas (dari total

45,373 peserta didik; 0,018%)

3,093 peserta didik penyandang disabilitas (dari total 338,389 peserta didik; 0,009%)

788 peserta didik penyandang disabilitas (dari total 43,315 peserta didik; 0,018%)

2,587 peserta didik penyandang disabilitas (dari total 880,309 peserta didik; 0,003%)

421 peserta didik penyandang disabilitas (dari total 171,198 peserta didik; 0.002%)

1

2

3

4

5

6

Terdapat berbagai jalur  pembentukan ULD di Indonesia, yang didorong oleh kebutuhan spesifik anak-anak dengan disabilitas di berbagai daerah serta evolusi dan sejarah pembentukan ULD bidang Pendidikan.

11 of 43

ULD Kota Yogyakarta

Smart Resource Center (SRC)

UPTD Layanan Disabilitas Sidoarjo

Unit Layanan Disabilitas Kota Pasuruan

PSPI (Pusat Sumber Pendidikan Inklusif) Provinsi NTB

ULD Kabupaten

Lombok Tengah

  • Pada tahun 2016, Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kota Yogyakarta menerima pendanaan sebesar IDR 500 juta dari Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKLK), Kemendikbud. Dana tersebut dialokasikan untuk studi terkait Pusat Sumber (Resource Center).
  • Pada 2016 juga, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diundangkan. Sejalan dengan amanat undang-undang ini, Unit Layanan Disabilitas (ULD) didirikan
  • Pada tahun 2012, Kota Salatiga secara resmi dideklarasikan sebagai Kota Inklusif. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Salatiga Resource Center (SRC) didirikan dan mulai memberikan layanan bagi anak-anak dengan disabilitas.
  • Gedung kantor SRC awalnya dirancang sebagai bengkel untuk sekolah kejuruan. Namun, kemudian dialihfungsikan menjadi pusat sumber daya untuk mendukung pendidikan inklusif dan layanan bagi penyandang disabilitas.
  • Sidoarjo secara resmi dideklarasikan sebagai Kabupaten Inklusif pada tahun 2012.
  • Tujuh (7) perwakilan dari Sidoarjo mengikuti pelatihan di Australia Barat terkait manajemen layanan disabilitas pendengaran (2012) dan autisme (2013).
  • ULD awalnya merupakan Pusat Layanan Autisme (PLA), dengan fasilitas yang berfokus pada terapi autisme.�Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024, PLA secara resmi dialihfungsikan menjadi Unit Layanan Disabilitas (ULD).
  • Kota Pasuruan mendapat manfaat dari program pendidikan inklusif UNICEF pada periode 2017-2020.
  • Sebuah Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota.
  • Sebanyak 32 guru dilatih dalam pendidikan inklusif, bersama dengan sekitar 500 guru pendamping.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023, sebuah Unit Layanan Disabilitas (ULD) didirikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten.

  • BPMP NTB memulai pelatihan dan lokakarya untuk kantor dinas pendidikan serta staf dari 10 kabupaten/kota dan provinsi pada April 2024.
  • Sebanyak 295 guru telah mengikuti pelatihan dasar tentang pendidikan inklusif, dengan 102 guru melanjutkan ke pelatihan tingkat menengah (batch 1).
  • Beberapa INGO dan NGO yang bekerja atau pernah bekerja di NTB meliputi INOVASI, SKALA, World Vision/Wahana Visi Indonesia, CBM Global, Caritas Germany, LombokCare, dan LIDI Foundation

  • Didirikan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan pada November 2023, mengikuti Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023.
  • Menyatakan semua sekolah sebagai sekolah inklusif.

1

2

3

4

5

6

*Lanjutan

12 of 43

Temuan Kunci | Tata Kelola

ULD Kota Yogyakarta

Smart Resource Center (SRC)

UPTD Layanan Disabilitas Sidoarjo

Unit Layanan Disabilitas Kota Pasuruan

PSPI (Pusat Sumber Pendidikan Inklusif) Provinsi NTB

ULD Kabupaten

Lombok Tengah

  • Dibentuk berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang percepatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
  • Dibentuk sebagai UPT yang terdiri dari Kepala ULD, divisi administratif, divisi teknis, dan divisi pengembangan sumber daya.
  • Merekrut dan mempekerjakan 185 guru pendidikan khusus

  • Peraturan Walikota 11/2013 tentang Pelaksanaan Pendidikan Inklusi
  • Peraturan Walikota 12/2019 tentang Salatiga Resource Center (SRC)
  • Surat keputusan walikota 42.01-05/541/2019 tentang Keanggotaan Unit Layanan Disabilias/SRC periode 2019 – 2022
  • Unit non-struktural (non-UPT)
  • SRC memiliki beberapa divisi kerja, termasuk:Divisi Komunikasi; Divisi Identifikasi & Penilaian; Pembelajaran Individual; Kurikulum Adaptif; Kesehatan dan Terapi Psikologi dan Konseling; Peningkatan Mutu; Monitoring dan Evaluasi

  • UPTD Tipe B, mengelola sendiri gedung, anggaran, dan sumber dayanya.
  • Kepala UPTD adalah seorang psikolog penuh waktu, yang melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, mengelola 52 staf (11 PNS; 7 P3K; dan 34 non-PNS).
  • Terdiri dari 3 tim inti (Tim Penilaian, Tim Intervensi, dan Tim Administrasi)

  • Ditetapkan berdasarkan Permendikbud 48/2023 ('penguatan fungsi'). Satu ruangan di dalam Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dialokasikan untuk ULD (tidak ada bangunan terpisah).
  • ULD dikelola oleh personel Dinas Pendidikan Kabupaten; 32 guru pendidikan inklusif mengelola operasi sehari-hari dalam jadwal

  • Sebuah lembaga non-struktural (ad-hoc), independen yang langsung bertanggung jawab kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur 78/2022 tentang Pendidikan Inklusif.
  • Anggota terdiri dari pejabat pemerintah lintas sektor, CSO (Lidi Foundation), OPD (Gerkatin, HWDI), akademisi (Universitas Mataram, Universitas Hamzanwadi, Universitas Islam Negeri)
  • Terdiri dari 5 fungsi inti (Penelitian, Data, dan Informasi, Pelayanan Masyarakat, Sumber Daya Manusia Pendidikan Inklusif, Pengembangan Kemitraan dan Jaringan, Media dan Komunikasi Publik)
  • Ditetapkan berdasarkan Permendikbud 48/2023 ('penguatan fungsi'). Saat ini sedang mempersiapkan ruangan/gedung untuk memberikan layanan (sedang berlangsung).
  • Ada 4 guru (GPK) saat ini sedang dikirim untuk magang 6 bulan dengan UPI Bandung.
  • Berencana untuk berkolaborasi dengan kantor Perlindungan Anak dan kantor Sosial untuk memiliki kantor bersama guna menanggapi kasus perundungan anak dan kekerasan kepada anak.

1

2

3

4

5

6

Bagian 2.

Dasar Hukum dan Sumber Daya Manusia

13 of 43

Gedung UPTD Layanan Disabilitas Kabupaten Sidoarjo, berlokasi terpisah (walaupun tidak jauh) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Berlantai dua dengan fasilitas yang relatif lengkap.

14 of 43

ULD Kota Pasuruan, menempati satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan

15 of 43

Temuan Kunci | Tata Kelola

ULD Kota Yogyakarta

Smart Resource Center (SRC)

UPTD Layanan Disabilitas Sidoarjo

Unit Layanan Disabilitas Kota Pasuruan

PSPI (Pusat Sumber Pendidikan Inklusif) Provinsi NTB

ULD Kabupaten

Lombok Tengah

  • Mengelola anggaran sebesar IDR 6,5 Miliar per tahun. Anggaran yang dialokasikan untuk program non-fisik (pembangunan kapasitas, layanan kepada anak) adalah IDR 4,9 miliar per tahun.
  • Anggota staf direkrut sebagai PNS. Namun, GPK dipekerjakan berdasarkan kontrak (disebut GPK APBD) dengan gaji di atas UMR.
  • BOSDA untuk peserta didik penyandang disabiltias digunakan untuk asesmen dan bahan ajar.
  • Unit non-struktural (non-UPT, tidak mengelola anggaran sendiri)
  • Anggaran SRC berasal dari APBD dan dikelola melalui Dinas Pendidikan. Semua layanan terkait pendidikan didanai melalui skema ini, sementara layanan terkait kesehatan dibiayai oleh Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat.
  • Untuk asesmen, Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar IDR 65.700.000 untuk 292 anak.
  • Sekitar IDR 2,2 miliar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dialokasikan/tahun (1,9 miliar untuk personel), di bawah nomenklatur anggaran terkait PAUD dan Pendidikan Non-Formal dan Informal.
  • Pegawai non-PNS menerima IDR 3,6 juta/bulan, terrmasuk asuransi (BPJS).
  • Selain itu, Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan BOSDA (Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah) untuk siswa penyandang disabilitas, sebesar 2x IDR 29.000/anak di tingkat SD, dan 2x IDR 70.500/anak di tingkat SMP
  • BOSDA untuk anak berkebutuhan khusus dialokasikan sebesar IDR 500.000/anak, termasuk untuk pengadaan alat bantu.
  • IDR 2-2,5 juta APBD dialokasikan untuk keterlibatan orang tua dalam PPDB.
  • Mengelola anggaran APPD di bawah Dinas Pendidikan
  • Mengelola anggaran APPD di bawah Dinas Pendidikan.
  • Program jaminan kesehatan bagi anak (UHC - Universal Health Coverage)
  • Penilaian dan penyediaan teknologi assistif dibiayai oleh BOS berdasarkan SSH (Standard Satuan Harga) and SSD (Single Source Database)

1

2

3

4

5

6

Bagian 2.

Pembiayaan

16 of 43

Temuan Kunci

Pola Pembiayaan

SUB-NASIONAL: APBD SEKTORAL

  • Pembangunan dan Infrastruktur
  • Rekrutmen Tenaga Inti
  • Rekrutmen Guru Pendidikan Khusus
  • Layanan terkait kesehatan, termasuk skrining dan terapi
  • Keterlibatan orang tua/komunitas

SUB-NASIONAL: DANA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA)

  • Layanan terkait pendidikan: bahan ajar, pengembangan rencana/program pembelajaran individu
  • Dalam beberapa kasus, alat bantu (assistive devices)

NASIONAL: DANA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

  • Pelatihan Guru

NASIONAL: ASURANSI SOSIAL (BPJS)

  • Rumah sakit rujukan atau layanan kesehatan lainnya (misalnya pengobatan)
  • Sebagian kurang dimanfaatkan untuk alat bantu (assistive devices)

PEMBIAYAAN SEKTOR SWASTA

  • Distribusi alat bantu secara berkala

DALAM BENTUK BARANG/JASA

  • Terapi/perawatan spesifik yang disesuaikan

ORANG TUA/BAYAR SENDIRI

  • Mendampingi guru (Guru Pendamping)

17 of 43

Temuan Kunci | Layanan yang Diberikan

Jenis Layanan

ULD Pendidikan Kota Pasuruan

UPTD Unit Layanan Disabilitas Sidoarjo

Layanan Dalam Institusi

Layanan Melalui Kemitraan

Layanan Dalam Institusi

Layanan Melalui Kemitraan

Pelatihan Tenaga Kependidikan

 

 

V

 

Dukungan bagi anak-anak dengan disabilitas (penilaian, terapi, dll.)

 

V

V

V

Pengembangan program kompensatorik

V

 

V

 

Penyediaan media pembelajaran dan alat bantu

V

V

V

 

Identifikasi dan intervensi dini

V

V

V

V

Mengelola data dan informasi

V

V

V

V

Konseling dan Konsultasi

 

V

V

V

Mengembangkan dan mengelola kemitraan

V

 

V

 

18 of 43

Temuan Kunci | Layanan yang Diberikan

Jenis Layanan

ULD Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resource Center-SRC) Salatiga

UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center, Yogyakarta

Layanan Dalam Institusi

Layanan Melalui Kemitraan

Layanan Dalam Institusi

Layanan Melalui Kemitraan

Pelatihan Tenaga Kependidikan

 

 

V

V

Dukungan bagi anak-anak dengan disabilitas (penilaian, terapi, dll.)

V

V

V

V

Pengembangan program kompensatorik

V

 

V

 

Penyediaan media pembelajaran dan alat bantu

V

V

V

 

Identifikasi dan intervensi dini

V

V

 

V

Mengelola data dan informasi

V

 

V

 

Konseling dan Konsultasi

 

 

V

V

Mengembangkan dan mengelola kemitraan

V

V

V

V

19 of 43

Temuan Kunci | Layanan yang Diberikan

Jenis Layanan

Pusat Sumber Pendidikan Inklusi-PSPI, Provinsi NTB

ULD-Unit Layanan Disabilitas, Lombok Tengah

Layanan Dalam Institusi

Layanan Melalui Kemitraan

Layanan Dalam Institusi

Layanan Melalui Kemitraan

Pelatihan Tenaga Kependidikan

V

V

 

V

Dukungan bagi anak-anak dengan disabilitas (penilaian, terapi, dll.)

 

V

 

V

Pengembangan program kompensatorik

 

 

 

 

Penyediaan media pembelajaran dan alat bantu

 

V

 

V

Identifikasi dan intervensi dini

 

V

 

V

Mengelola data dan informasi

V

 

V

 

Konseling dan Konsultasi

 

 

 

 

Mengembangkan dan mengelola kemitraan

 

V

V

V

20 of 43

ULD

Sekolah (GPK/Shadow Teachers)

Orangtua

Puskesmas/Layanan Kesehatan

1

Semua anak mendaftar di sekolah

x

2

Semua anak menjalani skrining universal (mata, telinga, mobilitas, kognitif)

x

x

3

Beberapa anak menjalani penilaian lebih lanjut.

x

x

x

4

Beberapa anak menjalani terapi okupasi/kelas transisi

x

x

x

5

Beberapa anak menerima alat bantu

x

x

6

Beberapa anak mengikuti terapi okupasi/terapi wicara/terapi fisik/terapi perilaku secara teratur.

x

x

x

x

7

Semua guru mengembangkan rencana/program pembelajaran individual.

x

x

8

Orang tua (saat ini terpilih) mengikuti program parenting.

x

x

x

9

Beberapa anak menjalani orientasi mobilitas sekolah.

x

10

Beberapa anak dan orang tua menerima dukungan manajemen kasus/advokasi.

x

x

Studi Kasus

Mendukung

Siswa Memasuki

Tahun Ajaran

Baru

21 of 43

Studi Kasus– Peran pendukung dari ULD Provinsi (PSPI NTB)

Tugas dan Fungsi

ULD Provinsi

ULD Kabupaten/Kota

Pelibatan Aktor Pendukung Lain

Layanan yang diberikan oleh ULD sesuai mandatnya (data dan informasi, skrining, assessmen, kunjungan rumah, kunjungan sekolah, terapi, Pelatihan guru, dll)

v

v

Lobi dan advokasi untuk alokasi anggaran

Kepada Bapeda

Koordinasi Lintas sektor/OPD

  • Dinas Sosial
  • Kantor kementerian agama
  • Bappeda

SKALA

INOVASI

INGOs and NGOs

Promosi topik Pendidikan Inklusi ke orangtua dan masyarakat

Kampanye publik

(Rencana 2025)

Kerjasama dengan tokoh-tokoh dan LSM

22 of 43

Studi Kasus

Guru Pendidikan

Khusus

  • Guru Pembimbing Khusus: Mengelola Ruang Sumber di sekolah, melakukan penilaian, memberikan terapi dan program individual (termasuk pengembangan keterampilan spesifik/vokasi).
  • Guru Pendamping: Membantu siswa individu di kelas, biasanya direkrut oleh orang tua.
  • Rencana pembelajaran individu siswa dikembangkan oleh Guru Pendamping, di bawah pengawasan Guru Pembimbing Khusus.
  • Kedua guru tersebut sangat penting dalam memastikan kehadiran siswa dan transisi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  • Musyawarah Guru Sekolah Inklusi: Mekanisme pelatihan guru dalam jabatan.
  • Selain sertifikat kelulusan, guru-guru ini juga memberikan siswa 'Surat Pengantar Disabilitas', yang dapat menjadi dokumentasi yang baik tentang kemajuan masing-masing siswa dalam hal keterampilan dan kompetensi.
  • Beberapa praktik individual yang menjanjikan:
  • Gerakan Internship Bersama Orangtua/Gitar Berapi: Program di mana siswa ditugaskan untuk 'magang' bersama orang tua mereka; membantu orang tua dalam arus kas, mencuci piring/mobil, mengkategorikan barang, merapikan ruangan, dll. Manfaatnya dua sisi, karena siswa belajar keterampilan, tetapi juga orang tua mereka tumbuh untuk menghormati kemandirian anak-anak mereka dan mendorong hubungan yang lebih percaya dalam keluarga.

23 of 43

Studi Kasus | Mengelola Kolaborasi Eksternal

  • Kemitraan jangka panjang dengan pemerintah Australia Barat, dan secara rutin menerima pelatihan penyegaran, mentoring, dan monitoring.
  • Bermitra dengan Universitas Airlangga - Surabaya, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan UNESA - Surabaya dalam mengelola skrining dan magang pra-jabatan.
  • Terkadang bekerja sama dengan sekolah kebutuhan khusus (misalnya SLB River Kid Malang), terutama untuk anak-anak dengan disabilitas berat.
  • Bekerja sama dengan layanan kesehatan primer (Puskesmas, Posyandu) untuk deteksi dini dan intervensi.
  • Bekerja sama dengan sektor pemerintah lainnya (urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) untuk manajemen kasus dan rujukan.
  • Bekerja sama dengan paguyuban orang tua dalam mengelola keterlibatan orang tua dan memastikan keselarasan rumah-sekolah dalam perawatan dan terapi.
  • Sebagai Kelompok Kerja (POKJA) lintas sektor, bermitra dengan sektor kesehatan dan sosial untuk skrining, rujukan, termasuk akses ke Alat Bantu. Salah satu Puskesmas (Puskesmas Kandangsapi) berperan sebagai pusat utama. Sejauh ini, ini adalah satu-satunya Puskesmas di Kota Pasuruan yang memberikan dukungan kepada Dinas Pendidikan.
  • Mengembangkan mekanisme kuota (50-65 siswa/tahun/puskesmas) untuk mengakses skrining dan penilaian universal di setiap tahun ajaran baru, di bawah program Kesehatan Sekolah (UKS).
  • Mengembangkan mekanisme untuk keterlibatan orang tua di setiap tahun ajaran baru

UPTD Layanan Disabilitas Kab. Sidoarjo

ULD Kota Pasuruan

24 of 43

Tantangan dan Peluang

Tantangan Kebijakan Dan Struktural

  • Beragam jalur untuk pembentukan ULD (Unit Layanan Disabilitas) – pentingnya mempresentasikan berbagai model sukses yang sesuai dengan konteks yang berbeda.
  • Sistem desentralisasi masih menjadi tantangan bagi pengelolaan tenaga kerja (misalnya, jalur karier untuk tenaga pendidikan dan non-pendidikan) dan sumber daya.
  • Pendanaan tersedia dari sumber nasional dan daerah – penting untuk memetakan keterpaduan dari berbagai sumber pendanaan untuk menghindari duplikasi dan mengisi kekosongan.

Hambatan Sosial Dan Budaya

  • Norma sosial negatif tentang disabilitas masih menghambat kemajuan.
  • Keterlibatan orang tua dan anggota komunitas yang terbatas, termasuk OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas), mengurangi dampak.
  • Layanan yang terputus untuk remaja yang lebih tua.
  • Layanan yang tidak terhubung antara berbagai jenis ULD (Pendidikan, Ketenagakerjaan, Tanggap Darurat, Universitas).

Hambatan Teknis

  • Tidak adanya instrumen yang distandarisasi untuk skrining dan asesmen.
  • Tidak adanya mekanisme penanganan keluhan, perlindungan, dan payung hukum.
  • Jalur rujukan untuk disabilitas berat (terkait dengan rumah sakit dan Sekolah Luar Biasa).

25 of 43

Tantangan dan Peluang

Peluang Yang Muncul

  • Kolaborasi lintas sektor menyoroti potensi untuk sistem dukungan disabilitas yang terintegrasi.
  • Penguatan keterlibatan dan strategi dukungan orang tua dapat meningkatkan hasil

26 of 43

Rekomendasi Kunci

Penguatan Tata Kelola dan Sumber Daya

  • Memberikan keleluasaan bagi kabupaten/provinsi untuk memilih tata kelola yang paling sesuai bagi ULD. Menerapkan fleksibilitas dalam pemilihan nomenklatur dan jalur pelaporan, dengan tetap mengikuti pedoman alokasi sumber daya dan tenaga kerja. Kajian ini merekomendasikan tiga model pengembangan dan investasi ULD bidang Pendidikan (dibahas pada bagian berikut) yang dapat dijadikan sebagai cetak biru pengembangan ULD.
  • Memetakan berbagai sumber pendanaan yang ada, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Hibah Khusus, serta peluang dari model pendanaan inovatif seperti melalui konsesi. Mengeksplorasi berbagai model pendanaan, termasuk namun tidak terbatas pada: alokasi dari anggaran anggota legislatif, kontribusi sektor swasta, dan kolaborasi dengan asosiasi profesi. Potensi kemitraan: PROSPERA, BAZNAS, Kementerian Keuangan
  • Mengembangkan pedoman perencanaan dan penganggaran untuk pendidikan inklusif, dengan memasukkan komponen anggaran berikut: (1) Pendirian dan operasionalisasi ULD, (2) Penyediaan Teknologi Bantu, (3) Penyediaan Ruang Sumber. Potensi kemitraan dengan Kementerian terkait: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan

27 of 43

Rekomendasi Kunci

Penguatan Tata Kelola dan Sumber Daya

  • Memperkuat perencanaan dan penganggaran bagi sumber daya manusia (pegawai negeri sipil dan tenaga kependidikan), baik untuk tenaga kependidikan maupun tenaga non-kependidikan.
  • Memperkuat mekanisme pendanaan untuk penyediaan teknologi alat bantu yang beragam dan inovatif.
  • Melakukan advokasi terhadap pengakuan jalur karier bagi pegawai negeri sipil non-kependidikan (psikolog, terapis) yang bekerja di ULD bidang pendidikan. Potensi kemitraan: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama
  • Menyediakan pedoman untuk program magang dan relawan di ULD bidang pendidikan, khususnya bagi mahasiswa tahun akhir yang memiliki latar belakang pendidikan spesifik, seperti dokter, perawat, psikolog, dan lainnya. Potensi kemitraan/koordinasi dengan: Kementerian Pendidikan Tinggi

28 of 43

Rekomendasi Kunci

Memperkuat Kebijakan dan Kemitraan

  • Mengembangkan strategi advokasi untuk mendorong pihak pengambil keputusan di tingkat daerah (gubernur, kepala daerah) agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mendukung ULD Pendidikan lintas sektor (SK ULD Pendidikan). Potensi actor utama/menjalin kemitraan dengan: Pemangku kepentingan lintas sektor di Tingkat daerah (kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial), dipimpin oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Mendorong kolaborasi antara Unit Layanan Disabilitas Pendidikan (ULD Pendidikan) dengan pusat layanan Kementerian Sosial (disebut sentra) untuk menyediakan teknologi bantu dan media pembelajaran. Secara bersamaan, membangun koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas alokasi pendanaan bagi penyandang disabilitas, termasuk layanan medis bagi peserta didik penyandang disabilitas, asesmen lanjutan, serta terapi bagi peserta didik penyandang disabilitas.

29 of 43

Rekomendasi Kunci

Memperkuat Kebijakan dan Kemitraan

  • Memetakan aktor dan peran mereka dalam mendukung ULD bidang Pendidikan dan sekolah. Menjajaki kemitraan dengan mitra non-tradisional, seperti universitas dan sektor swasta, untuk menyediakan teknologi alat bantu yang terjangkau. Selain itu, membangun kemitraan yang bermakna dengan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan forum orang tua bagi anak-anak dengan disabilitas.� - Menjajaki pembagian peran antara ULD bidang Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.� - Menggali peran ULD dalam Universitas.� - Menjajaki potensi kerja sama dengan asosiasi profesi/organisasi profesi serta aktor relevan lainnya.

30 of 43

Rekomendasi Kunci

Memperkuat Penyediaan Layanan

  • Mencari peluang pengumpulan data universal (universal data) melalui program quick win, guna memastikan efisiensi dan cakupan yang luas. Potensi aktor utama/mitra: Badan Gizi Nasional (BGN), PUSDATIN (Pusat Data dan Teknologi Informasi di setiap kementerian atau lembaga pemerintah).
  • Memperkuat sistem 'Single Identification Number (SIN)' untuk menyederhanakan integrasi data serta meningkatkan akurasi dalam perencanaan dan alokasi sumber daya. Potensi aktor utama/mitra: Badan Gizi Nasional (BGN), PUSDATIN (Pusat Data dan Teknologi Informasi di setiap kementerian atau lembaga pemerintah).
  • Memperkuat kapasitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di ULD bidang pendidikan.
  • Integrasi ke dalam DAPODIK: Memastikan bahwa data yang dikumpulkan diintegrasikan secara sistematis ke dalam DAPODIK, guna meningkatkan akurasi, aksesibilitas, serta aplikasinya dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Potensi aktor utama/Mitra: PUSDATIN (Pusat Data dan Teknologi Informasi di setiap kementerian atau lembaga pemerintah).

31 of 43

Rekomendasi Kunci

Memperkuat Penyediaan Layanan

  • Menyediakan panduan tentang penanganan keluhan, perlindungan, dan mekanisme safeguarding di ULD bidang pendidikan, termasuk aspek etika dalam dokumentasi foto anak-anak/penyandang disabilitas. Potensi aktor utama/Mitra: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sekolah Khusus dan Layanan Khusus.
  • Menyediakan panduan untuk mengarusutamakan pelatihan Pendidikan Inklusif dalam mekanisme pelatihan guru pra-jabatan dan dalam jabatan. Pendekatan ini sebaiknya tidak hanya bergantung pada pembelajaran digital mandiri, tetapi juga pendekatan gabungan (mandiri dan dengan bimbingan/mentorship), diikuti dengan magang di ULD. Potensi aktor utama/Mitra: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pusat Data dan Informasi Pendidikan.
  • Mengembangkan instrumen standar untuk skrining dan asesmen siswa. Potensi aktor utama/Mitra: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan.
  • Memperkuat penelitian dan pengembangan teknologi alat bantu yang terjangkau (termasuk teknologi sederhana) serta media pembelajaran berbasis teknologi. Potensi aktor utama/Mitra: Kementerian Pendidikan Tinggi.

32 of 43

Model-Model Pengembangan ULD yang Direkomendasikan

01

02

03

Institusi independen, dengan manajemen penuh waktu

Pendanaan penuh dari APBD, dengan estimasi biaya sekitar IDR 2,2-6,5 miliar per tahun

Layanan individu yang lengkap, ditambah kolaborasi eksternal

Model utama: ULD Kota Yogyakarta, UPTD Unit Layanan Disabilitas Sidoarjo

Berpotensi berfungsi sebagai Pusat Pembelajaran/Sumber Daya dengan keahlian khusus

Unit fungsional di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Didanai melalui anggaran sektoral yang sudah ada, dengan model kolaboratif, estimasi biaya sekitar IDR 150 juta per tahun

Layanan inti yang selektif, ditambah kolaborasi eksternal

Model utama: Unit Layanan Disabilitas Kota Pasuruan, ULD Lombok Tengah

Berbentuk modalitas Kelompok Kerja Kabupaten (lintas sektor)

Didanai melalui anggaran sektoral yang sudah ada, dengan model kolaboratif, estimasi biaya sekitar IDR 25 juta per tahun

Berfokus pada penguatan kapasitas, ditambah kolaborasi eksternal

Model utama: Pusat Sumber Salatiga/Smart Resource Center (SRC), PSPI (Pusat Sumber Pendidikan Inklusif) Provinsi NTB

33 of 43

Dukungan Utama yang dibutuhkan Masing-masing Model

01

02

03

  • Pengakuan jalur karier bagi tenaga non-pendidikan.
  • Mendorong penelitian yang lebih mendalam serta pengembangan pengetahuan secara berkelanjutan.
  • Pendanaan yang berkelanjutan.
  • Memfasilitasi kemitraan lebih lanjut dengan komunitas penyandang disabilitas.
  • Penguatan kapasitas dalam mekanisme rujukan, perlindungan,dan penanganan keluhan.
  • Penguatan kapasitas dalam deteksi dini dan intervensi, penyediaan teknologi bantu, serta akomodasi yang layak.
  • Menjalankan program magang/relawan
  • Pendanaan berkelanjutan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Dukungan untuk koordinasi lintas
  • sektor.
  • Memfasilitasi kemitraan lebih lanjut dengan komunitas penyandang disabilitas.
  • Penguatan kapasitas dalam mekanisme rujukan, perlindungan, dan penanganan keluhan.
  • Penguatan kapasitas dalam asesmen
  • disabilitas, penyediaan teknologi bantu, serta akomodasi yang layak.
  • Dukungan untuk pelatihan dalam jabatan bagi guru.
  • Pendanaan berkelanjutan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Rekrutmen dan pelatihan Guru Pendamping Khusus.
  • Memfasilitasi pelatihan internal
  • Memfasilitasi kemitraan dengan Universitas lokal, Organisasi Masyarakat Sipil, Organisasi
  • Penyandang Disabilitas, serta ULD lainnya.

34 of 43

Terima Kasih!

35 of 43

Salah satu dari dua unit transportasi yang disediakan oleh ULD Kota Pasuruan untuk mendukung anak-anak berkebutuhan khusus pergi ke sekolah.

36 of 43

Jadwal Terapi dan Konsultasi di ULD Kota Pasuruan

37 of 43

Contoh beberapa alat bantu ajar dan perlengkapan pembelajaran

38 of 43

Dokumentasi foto-foto kegiatan dari ULD Kota Pasuruan, yang menyertakan asesmen, terapi, evaluasi pendidikan, program pengembangan individu

39 of 43

Jadwal 32 GPK di ULD Kota Pasuruan. Tiap GPK memiliki 1 hari di ULD dan 5 hari kunjungan sekolah

40 of 43

Tumpukan alat penilaian (PBS) ditemukan di Ruang Sumber sekolah-sekolah di Kota Pasuruan. Mereka tidak menyadari bahwa saat ini ada versi digitalnya. Sekolah-sekolah memutuskan untuk menggunakan instrumen sendiri.

41 of 43

Contoh beberapa fasilitas terapi di UPTD Layanan Disabilitas Sidoarjo

42 of 43

Contoh instrumen skrining dan laporan/rekomendasi yang disediakan oleh Puskesmas Kandangsapi Kota Pasuruan.

43 of 43

Fasilitas Skrining di Puskesmas Kandangsapi Kota Pasuruan