1 of 48

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

1

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR , DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

&

ZONASI, PANITIA, DAN TABEL SKORING PPDB TK, SD, DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2022/ 2023

2 of 48

PRINSIP PPDB

2

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

objektif

transparan

akuntabel, dan

Tanpa diskriminasi

3 of 48

3

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

PPDB dilaksanakan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat menerapkan PPDB sebagaimana yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

4 of 48

MEKANISME PPDB

4

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • Tahapan
      • pengumuman pendaftaran;
      • pendaftaran;
      • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
      • pengumuman penetapan peserta didik baru;
      • daftar ulang.

1

5 of 48

MEKANISME PPDB

5

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • Mekanisme penyelenggaraan PPDB dapat dilakukan secara Daring dan/atau Luring.

2

    • Penyelenggaraan PPDB secara Luring dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

3

6 of 48

MEKANISME PPDB

6

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Tahap

Jalur

Pendaftaran

Pengumuman

Daftar Ulang

1

Afirmasi

23 – 29 Juni 2022

4 Juli 2022

13 – 16 Juli 2022

Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Prestasi

2

Zonasi

4 – 11 Juli 2022

12 Juli 2022

JADWAL

7 of 48

PERSYARATAN PPDB

7

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun 0 bulan untuk kelompok A
    • paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

TK

    • 7 tahun sampai dengan 9 tahun; atau
    • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

SD

8 of 48

PERSYARATAN PPDB

8

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun 0 bulan untuk kelompok A
    • paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

TK

    • 7 tahun sampai dengan 9 tahun; atau
    • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

SD

9 of 48

PERSYARATAN PPDB

9

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
    • Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional ( dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah asal)

SD

10 of 48

PERSYARATAN PPDB

10

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    • telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMP

11 of 48

PERSYARATAN PPDB

11

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • Persyaratan usia dibuktikan dengan :
      • akta kelahiran; atau
      • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik

TK, SD, dan SMP

    • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah
      • menyelenggarakan pendidikan khusus;
      • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
      • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan/atau terluar.

Pengecualian syarat usia

12 of 48

PERSYARATAN PPDB

12

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • Bukti telah menyelesaikan kelas 6 SD
      • ijazah
      • dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
      • calon peserta didik baru kelas 7 SMP yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen PAUD Dikdsmen

SMP

13 of 48

JALUR PPDB

13

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Jenjang

Kouta

Zonasi

Afirmasi

perpindahan tugas orang tua/wali

Prestasi

TK

80%

15%

5%

SD

80%

15%

5%

SMP

50%

15%

5%

30%

14 of 48

JALUR PPDB

14

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Pengecualian Jalur

sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

sekolah berasrama

sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan/atau terluar

sekolah di Daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.

15 of 48

JALUR ZONASI

15

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

TK & SD

    • Zonasi PPDB TK dan SD adalah wilayah Kecamatan

SMP

    • S.01 ; Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Ciambar
    • S.02 ; Bojong Genteng, Kabandungan, Kalapa Nunggal, Parakansalak
    • S.03 ; Caringin, Cibadak, Cicantayan, Cikidang, Nagrak, Cisaat, Gunung Guruh, Kadudampit, Sukabumi
    • S.04 ; Bantar Gadung, Cikembar, Warung Kiara
    • S.05 ; Kebon Pedes, Sukalarang, Sukaraja
    • S.06 ; Cireunghas, Gegerbitung, Nyalindung, Jampang Tengah, Lengkong, Pabuaran, Purabaya
    • S.07 ; Cibitung, Ciemas, Ciracap, Jampang Kulon, Cimanggu, Kalibunder, Surade, Tegalbuleud, Waluran
    • S.08 ; Cikakak, Cisolok, Pelabuhan Ratu, Simpenan
    • S.09 ; Cidadap, Cidolog, Curugkembar, Sagaranten

16 of 48

JALUR ZONASI

16

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi
  2. Dalam hal domisili calon peserta didik berada di perbatasan zonasi dan jarak terdekat domisili ke sekolah dalam zonasi lebih jauh daripada jarak domisili ke sekolah di luar zonasi, maka calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur zonasi pada sekolah yang terletak di luar zonasi tersebut.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

17 of 48

JALUR ZONASI

17

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Dalam hal kartu keluarga diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB karena terjadi perubahan peristiwa kependudukan, maka satuan pendidikan dapat memverifikasi domisili calon peserta didik kepada perangkat daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, yaitu bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

18 of 48

JALUR ZONASI

18

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  2. Surat keterangan domisili sebagaimana memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  3. Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam wilayah kabupaten.

19 of 48

JALUR AFIRMASI

19

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik :
  2. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
  3. berkebutuhan khusus.
  4. Calon peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

20 of 48

JALUR AFIRMASI

20

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
  2. bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  3. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  4. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21 of 48

JALUR AFIRMASI

21

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Calon peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusif, melampirkan asesmen akhir calon peserta didik (asesmen fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik).
  2. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang dimiliki.
  3. Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

22 of 48

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORTU/WALI

22

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tempat atau tugas orang tua/wali.
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari: instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik yang orangtuanya berprofesi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

23 of 48

JALUR PRESTASI

23

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. PPDB Jalur prestasi sebagaimana diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar wilayah zonasi dan memiliki prestasi berdasarkan:
  2. nilai rata-rata rapor dan peringkatnya; atau
  3. hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik
  4. Calon peserta didik yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rata-rata rapor dan peringkatnya memenuhi ketentuan :
  5. calon peserta didik termasuk kedalam peringkat 1 – 10 di kelas 6 SD/MI dimana setiap peringkat hanya ditempati oleh seorang peserta didik.
  6. dalam hal di SD/MI terdapat kelas 6 paralel maka penyusunan peringkat dilakukan secara keseluruhan, bukan peringkat pada masing-masing kelas.

24 of 48

JALUR PRESTASI

24

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Bukti atas prestasi nilai rata-rata rapor dan peringkatnya meliputi :
    • surat keterangan peringkat 1 – 10 di kelas 6 dari kepala SD/MI
    • Surat keterangan nilai rata-rata rapor dan peringkat pada setiap semester, mulai kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1.
  2. Bukti atas prestasi hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25 of 48

PELIMPAHAN KUOTA

25

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Dalam hal kuota pada jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dilimpahkan pada jalur zonasi.
  2. Dalam hal kuota pada jalur prestasi tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dilimpahkan dengan prioritas :
  3. diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dan memiliki prestasi berdasarkan nilai rata-rata rapor dan peringkatnya atau prestasi hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan
  4. dilimpahkan pada jalur zonasi.

26 of 48

SELEKSI

26

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Seleksi calon peserta didik dilaksanakan jika jumlah calon peserta didik yang mendaftar melebihi kouta pada suatu jalur pendaftaran.
  2. seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
  3. Seleksi calon peserta didik pada jalur zonasi, jalur Afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
  4. dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili ke sekolah.
  5. Jarak terdekat dihitung berdasarkan jarak dari domisili calon peserta didik menuju ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.
  6. Dalam hal pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua.

27 of 48

SELEKSI

27

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Seleksi jalur prestasi nilai rata-rata rapor dan peringkatnya dilakukan berdasarkan hasil jumlah skoring peringkat dan nilai rata-rata rapor pada setiap semester, mulai kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1.
  2. Seleksi jalur prestasi hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan berdasarkan jumlah skoring pada bukti perlombaan atau penghargaan kejuaraan
  3. Dalam hal calon peserta didik memiliki beberapa prestasi hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
  4. Seleksi calon peserta didik pada jalur prestasi dilakukan dengan memprioritaskan total jumlah skor.
  5. Dalam hal pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total jumlah skor sama, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah.

28 of 48

SELEKSI

28

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Tabel Skoring Peringkat

Peringkat

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Skor

100

90

80

70

60

50

40

30

20

10

Contoh skoring peringkat dan nilai rata-rata rapor

Kelas & Semester

4-S1

4-S2

5-S1

5-S2

6-S1

Jumlah

Peringkat

3

1

2

11

6

 

Rata-Rata Rapor

78,45

81,21

79,56

78,43

80,65

398,36

Skor Peringkat

80

100

90

0

50

400

Total Skor

 

 

 

 

 

798,36

29 of 48

29

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

No

Tingkat Kejuaraan

Skor

Perorangan

Beregu

1

Juara Internasional

Diterima

Diterima

2

Juara 1 Nasional

Diterima

Diterima

3

Juara 2 Nasional

Diterima

Diterima

4

Juara 3 Nasional

Diterima

Diterima

6

Juara 1 Provinsi

185

170

7

Juara 2 Provinsi

170

155

8

Juara 3 Provinsi

155

140

9

Juara Harapan Tk. Provinsi

140

125

10

Juara 1 Tk. Kota

125

110

11

Juara 2 Tk. Kota

110

95

12

Juara 3 Tk. Kota

95

80

13

Juara 1 Tk. Kecamatan

80

65

14

Juara 2 Tk. Kecamatan

65

50

15

Juara 3 Tk. Kecamatan

50

35

Tabel Skoring Dokumen Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud atau Kemenag

30 of 48

30

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

 

No

Tingkat Kejuaraan

Skor

Perorangan

Beregu

1

Juara 1 Nasional

Diterima

Diterima

2

Juara 2 Nasional

Diterima

Diterima

3

Juara 3 Nasional

Diterima

Diterima

4

Juara 1 Provinsi

175

160

6

Juara 2 Provinsi

160

145

7

Juara 3 Provinsi

145

130

8

Juara Harapan Provinsi

130

115

9

Juara 1 Tk. Kota

115

100

10

Juara 2 Tk. Kota

100

85

11

Juara 3 Tk. Kota

85

70

12

Juara 1 Tk. Kecamatan

70

55

13

Juara 2 Tk. Kecamatan

55

40

14

Juara 3 Tk. Kecamatan

40

25

Tabel Skoring Dokumen Kejuaraan yang diselenggarakan oleh non Kemendikbud atau non Kemenag

31 of 48

PENETAPAN HASIL SELEKSI

31

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
  2. Penetapan sebagaimana dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

32 of 48

ROMBEL DAN JML PESERTA DIDIK

32

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

    • Max rombel 24 (6 tingkat x @ 4 Rombel)
    • Max siswa/rombel 28

SD

    • Max rombel 33 (3 tingkat x @ 11 rombel)
    • Max siswa/rombel 32

SMP

33 of 48

KEPANITIAAN PPDB

33

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. PPDB pada tingkat Kabupaten dilakukan dengan membentuk dan menetapkan kepanitiaan dengan Keputusan Bupati.
  2. PPDB pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan membentuk dan menetapkan kepanitiaan di masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan saran/masukan dari Komite Sekolah.
  3. Kepanitiaan sebagaimana di satuan pendidikan terdiri atas penanggungjawab, ketua, sekretaris, dan seksi, sesuai kebutuhan.

34 of 48

PENGADUAN

34

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  1. Untuk menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan PPDB, dibentuk tim penanganan pengaduan PPDB di tingkat:
    1. Kabupaten
    2. Satuan pendidikan.
  2. Tim penanganan pengaduan PPDB di tingkat Kabupaten dibentuk oleh Kepala Dinas atas nama Bupati.

35 of 48

INFORMASI & PELAPORAN

35

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Dinas dan satuan pendidikan menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan PPDB.
  • Pemberian informasi dilaksanakan melalui sosialisasi, pengumuman pada laman resmi Dinas, pemberitaan media massa dan/atau sarana lainnya.
  • Satuan pendidikan penyelenggara PPDB melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kepala Dinas.
  • Kepala Dinas melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

36 of 48

PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN

36

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Bupati melalui Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB.
  • Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPDB sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

37 of 48

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

37

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
  • Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Peserta Didik melaksanakan pembelajaran paling singkat 1 (satu) semester, kecuali perpindahan dengan alasan mengikuti tugas orang tua.
  • Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

38 of 48

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

38

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Perbup
  • Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:
  • surat pernyataan dari kepala sekolah asal;
  • surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

39 of 48

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

39

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Peserta didik setara SMP di negara lain dapat diterima di SMP, di Indonesia setelah:
  • menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
  • surat pernyataan dari kepala sekolah asal;
  • surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

40 of 48

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

40

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
  • Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:
  • memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

41 of 48

PEMBIAYAAN

41

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Pembiayaan pelaksanaan PPDB pada :
  • Tingkat Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;dan
  • Tingkat satuan pendidikan dibebankan pada bantuan operasional sekolah serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

42 of 48

LARANGAN�

42

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Dalam tahapan pelaksanaan PPDB:
  • Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan
  • Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

43 of 48

JENIS BANSOS

43

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Bansos

  • Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Bantuan Sosial Tunai (BST)
  • BLT UMKM
  • BLT Dana Desa

44 of 48

VERIFIKASI KEIKUTSERTAAN BANSOS

44

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Untuk memeriksa penerima bansos baik yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses, dapat di akses melalui portal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Buka laman http://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom Provinsi sesuai dengan KTP.
  • Kemudian pilih Kabupaten atau Kota
  • Pilih Kecamatan.
  • Kemudian pilih Desa atau Kelurahan.
  • Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP.
  • Masukkan kode captcha yang tertera di kolom pencarian data sebagai kode masuk.
  • klik cari.

45 of 48

VERIFIKASI KEIKUTSERTAAN BANSOS

45

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
  • Cara cek penerima BLT UMKM di Bank BNI
  • buka laman https://banpresbpum.id.
  • masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Klik "Cari" dan akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
  • Cara cek penerima BLT UMKM di Bank BRI
  • Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
  • masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • ketik kode verifikasi yang tertera di layar.
  • klik "Proses Inquiry" dan tunggu hingga muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

46 of 48

VERIFIKASI KEIKUTSERTAAN BANSOS

46

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

  • Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin di desa yang bukan penerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja
  • Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa:

1. buka laman https://sid.kemendesa.go.id

2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

4. Ketika nama desa, kemudian enter

5. Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu

6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat

47 of 48

VERIFIKASI KK KURANG 1 (SATU) TAHUN

47

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Nara hubung Disdukcapil Kab. Sukabumi

Nama :

No Hp :

Alamat email :

Format data yang ajukan dari sekolah :

48 of 48

48

HATUR NUHUN