1 of 21

  • Persyaratan
    • Surat Ket. Kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasiltlitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau Mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran;
    • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
    • Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar/akan didaftarkan sbg anggota keluarga;
    • Fotokopi KTP-el orang tua (atau KTP-el tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dengan status belum kawin).
    • Berita acara dari kepolisian bagi anak yg baru lahir/baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
    • Fc. KTP Saksi 2 orang

1. PENCATATAN KELAHIRAN

Ps. 33 Perpres 96/2018

2 of 21

SYARAT PENCATATAN PERKAWINAN WNI

Ps. 37 ayat (1) Perpres 96/2018

3 of 21

SYARAT PENCATATAN PERKAWINAN WNA

Ps. 37 ayat (2) Perpres 96/2018

(a) Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

(b) Pas foto berwarna suami dan istri;

(c) Fotokopi dokumen Perjalanan;

(d) Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;

(e) Fotokopi KK;

  1. Fotokopi KTP-el; dan
  2. Fotokopi izin dari negara atau perwakilan negaranya.

4 of 21

KETENTUAN PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Pasal 41 Perpres 96/2018

Pencatatan pembatalan perkawinan memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi KTP-el

5 of 21

SYARAT PENCATATAN PERCERAIAN

Ps. 42 ayat (1) & (2)

Perpres 96/2018

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi KTP-el.

Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 of 21

KETENTUAN PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN

Pasal 44 Perpres 96/2018

Pencatatan pembatalan perceraian memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perceraian;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi KTP-el.

7 of 21

  • Persyaratan
    • Fotokopi surat kematian ( dari dokter atau kepala desa/lurah atau yg disebut dgn nama lain); dan
    • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
    • Fotokopi KK/KTP el yang meninggal dunia;
    • Fotokopi KTP el Pelapor dan Fotokopi KTP Saksi.

PENCATATAN KEMATIAN

Ps. 45 Perpres 96/2018

  • Pencatatan kematian penduduk yg tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan (Ps 65 Permendagri No.108 Thn 2019).
  • Pencatatan dapat juga dilakukan tanpa penetapan pengadilan apabila:
  • Ada dukumen pendukung misalnya buku nikah/akta kawin, ijazah, KK lama, KTP lama;
  • Surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah;
  • Pemohon membuat SPTJM dengan 2 (dua) orang saksi.

8 of 21

SYARAT PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

Ps. 47 Perpres 96/2018

9 of 21

SYARAT PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

Ps. 49 Perpres 96/2018

  1. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotocopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  2. Fotocopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotocopi KK ayah atau ibu;
  5. Fotocopi KTP-e1; atau
  6. Fotocopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

10 of 21

SYARAT PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM/KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME DI WILAYAH NKRI

Ps. 51 Perpres 96/2018

  1. Fotocopi salinan penetapan pengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran;
  3. Fotocopi KK; dan
  4. Fotocopi KTP-el

11 of 21

SYARAT PENCATATAN PENGESAHAN ANAK DI WILAYAH NKRI

Pasal 50 Perpres 96/2018

Pencatatan pengesahan anak memenuhi persyaratan:

a. kutipan akta kelahiran;

b. Fotocopi kutipan akta perkawinan

yang menerangkan terjadinya peristiwa

perkawinan agama atau kepercayaan

terhadap Tuhan YME terjadi sebelum

kelahiran anak;

c. Fotocopi KK orang tua;

d. Fotocopi KTP-e1.

PENJELASAN TAMBAHAN:

Pencatatan pengesahan anak dilakukan melalui 2 proses :

  1. Proses pengesahan anak pada saat pencatatan perkawinan orang tuanya
  2. Proses pengesahan anak dilakukan bersamaan dengan pengesahan perkawinan orang tuanya

12 of 21

Syarat Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Di Wilayah NKRI

Yang Dilahirkan Sebelum Orangtuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut

Hukum Agama/Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Ps. 52 Perpres 96/2018

  1. Fotocopi salinan penetapan pengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran;
  3. Fotocopi KK; dan
  4. Fotocopi KTP-el

13 of 21

SYARAT PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Ps. 53 Perpres 96/2018

  1. Fotocopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotocopi KK;
  4. Fotocoip KTP-el; dan
  5. Fotocopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

14 of 21

SYARAT PERUBAHAN PERISTIWA PENTING LAINNYA

Psl 58 Perpres 96/2018

  1. Fotocopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotocopi KK;
  4. Fotocopi KTP-el;

15 of 21

SYARAT PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL DENGAN PERMOHONAN DARI SUBJEK AKTA DI WILAYAH NKRI;

Ps. 59 ayat (1) & (2)

Perpres 96/2018

a.Fotocopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan

b.kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

16 of 21

SYARAT PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL MELALUI PENETAPAN PENGADILAN

Ps. 60

Perpres 96/2018

  1. Fotocopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  3. Fotocopi KK; dan
  4. Fotocopi KTP-el

17 of 21

SYARAT PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUS

  1. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. Fotocopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. Fotocopi KK;
  4. Fotocopi KTP-el; atau
  5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak

Ps. 89 ayat (4)

Perpres 96/2018

18 of 21

Persyaratan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI di Wilayah NKRI

Ps. 54 Perpres 96/2018

19 of 21

Pencatatan Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran, Yang Telah Memilih Menjadi WNI

Ps. 56 Perpres 96/2018

20 of 21

2. Pencatatan Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran, Yang Telah Memilih Menjadi WNA

Ps. 55 ayat 4 Perpres 96/2018

21 of 21

3. Pencatatan Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran, Yang Tidak Memilih

Ps. 55 ayat 4 Perpres 96/2018