1. PENCATATAN KELAHIRAN
Ps. 33 Perpres 96/2018
SYARAT PENCATATAN PERKAWINAN WNI
Ps. 37 ayat (1) Perpres 96/2018
SYARAT PENCATATAN PERKAWINAN WNA
Ps. 37 ayat (2) Perpres 96/2018
(a) Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(b) Pas foto berwarna suami dan istri;
(c) Fotokopi dokumen Perjalanan;
(d) Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
(e) Fotokopi KK;
KETENTUAN PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Pasal 41 Perpres 96/2018
Pencatatan pembatalan perkawinan memenuhi persyaratan:
SYARAT PENCATATAN PERCERAIAN
Ps. 42 ayat (1) & (2)
Perpres 96/2018
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
Pasal 44 Perpres 96/2018
Pencatatan pembatalan perceraian memenuhi persyaratan:
PENCATATAN KEMATIAN
Ps. 45 Perpres 96/2018
SYARAT PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
Ps. 47 Perpres 96/2018
SYARAT PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
Ps. 49 Perpres 96/2018
SYARAT PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM/KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME DI WILAYAH NKRI
Ps. 51 Perpres 96/2018
SYARAT PENCATATAN PENGESAHAN ANAK DI WILAYAH NKRI
Pasal 50 Perpres 96/2018
Pencatatan pengesahan anak memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. Fotocopi kutipan akta perkawinan
yang menerangkan terjadinya peristiwa
perkawinan agama atau kepercayaan
terhadap Tuhan YME terjadi sebelum
kelahiran anak;
c. Fotocopi KK orang tua;
d. Fotocopi KTP-e1.
PENJELASAN TAMBAHAN:
Pencatatan pengesahan anak dilakukan melalui 2 proses :
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Di Wilayah NKRI
Yang Dilahirkan Sebelum Orangtuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut
Hukum Agama/Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
Ps. 52 Perpres 96/2018
SYARAT PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
Ps. 53 Perpres 96/2018
SYARAT PERUBAHAN PERISTIWA PENTING LAINNYA
Psl 58 Perpres 96/2018
SYARAT PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL DENGAN PERMOHONAN DARI SUBJEK AKTA DI WILAYAH NKRI;
Ps. 59 ayat (1) & (2)
Perpres 96/2018
a.Fotocopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
b.kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
SYARAT PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL MELALUI PENETAPAN PENGADILAN
Ps. 60
Perpres 96/2018
SYARAT PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUS
Ps. 89 ayat (4)
Perpres 96/2018
Persyaratan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI di Wilayah NKRI
Ps. 54 Perpres 96/2018
Pencatatan Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran, Yang Telah Memilih Menjadi WNI
Ps. 56 Perpres 96/2018
2. Pencatatan Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran, Yang Telah Memilih Menjadi WNA
Ps. 55 ayat 4 Perpres 96/2018
3. Pencatatan Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran, Yang Tidak Memilih
Ps. 55 ayat 4 Perpres 96/2018