1 of 19

BEZIT

Tim Pengajar Hukum Perdata FHUI

2 of 19

Makna Bezit

Pengertian Bezit (Kedudukan Berkuasa)

  • Pasal 529 KUHPerdata: “Kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri ,maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu”

  • Subekti: Kedudukan berkuasa ialah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah itu kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.

  • Sri Soedewi: Bezit adalah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain seolah-olah itu adalah kepunyaan sendiri

3 of 19

  • Bezit diatur dalam pasal 529 -568 Bab Kedua BUKU II KUHPerdata
  • Macam Bezit

  • Kejujuran dianggap ada pada setiap orang sedangkan ketidak jujuran harus dibuktikan (Pasal 533 KUHPerdata)

Kedudukan berititkad baik

(bezitter te goeder trouw)

Kedudukan beritikad buruk

(te goeder trouw)

Pasal 531 KUHPerdata: “Kedudukan itu beritikad baik, manakala si yang memegangnnya memperoleh hak milik, dalam mana tak tahulah dia akan cacat cela yang terkandung didalamnya.”

Pasal 532 KUHPerdata: “Beritikad buruklah kedudukan itu, manakala tahu pun yang menegangnya, bahwa bukan dalah pemilik kebendaan tadi.”

4 of 19

MACAM - MACAM BEZIT :

BEZIT BENDA

BEZIT HAK

Hak menguasai atas benda-benda berwujud, misalnya adalah hak menguasai emas, perak, atau kendaraan.

Hak menguasai atas benda tidak berwujud. Menurut Pitlo bayangan dari benda bezit hak yaitu bezit atas hak utang, hak piutang, dan lain sebagainya.

4

Menurut doktrin hukum

Selain itu terdapat juga hak bezit atas saham yang mana saham itu sendiri menurut Pasal 54 UUPT merupakan benda bergerak tetapi dikategorikan sebagai benda tidak berwujud.

5 of 19

Syarat-Syarat Bezit

Agar keadaan menguasai suatu benda dapat disebut Bezit, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu:

  1. Corpus: Antara seseorang dengan suatu benda harus ada hubungan dalam bentuk kekuasaan nyata oleh orang yang bersangkutan.

  • Animus: Hubungan antara orang dengan benda itu memang dihendaki artinya ada unsur kemauan untuk memiliki benda yang bersangkutan.Tetapi kemauan ini harus dari orang yang berhendak , bukan dari orang di bawah pengampuan seperti kemauan anak-anak atau pemabuk, dan lain-lain.

6 of 19

Macam Bezit

  • Burgerlijk bezit atau possessio civilis.

Orang yang melakukan disebut sebagai bezitter.

Bezitter mempunyai kehendak untuk memiliki suatu benda bagi dirinya sendiri, misalnya melalui perjanjian jual beli.

  • Natuurlijke bezit atau houden. (Disebut juga detentie atau houderschap)

Orang yang melakukan disebut sebagai detentor atau houder.

Detentor atau Houder tidak mempunyai kehendak untuk memiliki benda tersebut bagi dirinya sendiri.

Keadaan menguasai timbul karena terjadinya suatu hubungan hukum tertentu

Mis. sewa menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain.

7 of 19

Macam Bezit

Apabila dikehendaki, seorang bezitter dapat berubah menjadi houder/ detentor dan sebaliknya.

Keadaan tersebut disebut dengan pertukaran bezit atau interventie bezit. Keadaan ini dapat terjadi apabila memenuhi dua syarat:

  • Harus ada perubahan kehendak dari bezitter;
  • Harus diperjanjikan antara pihak yang berkepentingan, artinya persetujuan pihak lawan atau antar pihak sangat menentukan.

8 of 19

Cara Memperoleh Bezit

Menurut Pasal 538 KUH Perdata :

“Bezit atas suatu kebendaan diperoleh dengan cara menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya, dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.”

Dari perumusan tersebut dapat disimpulkan dua hal, yaitu:

  1. Ada tindakan aktif yaitu menarik suatu kebendaan.
  2. Ada niat menguasai benda tersebut untuk diri sendiri.

Menurut ketentuan Pasal 540 KUH Perdata, cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

  1. Occupatio
  2. Traditio (Levering)

9 of 19

  1. Occupatio

Adalah tindakan menduduki atau menguasai suatu benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang tidak ada pemiliknya. Disini cara memperolehnya adalah secara originair atau asli tanpa bantuan orang lain atau mandiri.

  1. Benda Begerak

Contoh :

  • Mengambil ikan di sungai atau di laut
  • Memetik buah-buahan di hutan
  • Mengambil madu dari sarang lebah di pohon

Benda bergerak yang tidak ada pemiliknya digolongkan sebagai benda res-nullius. Selama benda tersebut masih berada atau melekat di tempat aslinya, maka benda tersebut dikategorikan dalam kebendaan tidak bergerak; tetapi setelah benda tersebut diambil atau dipetik, seketika itu juga benda itu berstatus kebendaan bergerak.

  1. Benda Tidak Bergerak

Bezit atas benda tidak bergerak dengan jalan occupatio dapat disimpulkan dari Pasal 545 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 1963 KUH Perdata

10 of 19

Pasal 545 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang yang menguasai suatu benda tidak bergerak akan menjadi bezitter dari benda tersebut setelah selama satu tahun menikmatinya tanpa suatu gangguan apapun. Ketentuan ini sesuai dengan ajaran annaal bezit.

Sedangkan Pasal 1963 KUH Perdata menyatakan:

  1. Siapa yang dengan itikad baik dan berdasarkan suatu alas hak yang sah memperoleh suatu benda tidak bergerak, suatu bunga piutang atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa setelah menguasai selama 20 tahun berturut-turut.
  2. Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama 30 tahun berturut-turut akan memperoleh hak milik dengan tidak perlu menunjukkan alas haknya.

Sehubungan dengan kedua pasal diatas karena berkaitan dengan tanah maka sejak diberlakukannya UUPA pada tahun 1960, kedua pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

11 of 19

2. Traditio (Levering)

Traditio atau Levering diartikan sebagai pengoperan atau penyerahan. Sifatnya derivatief artinya, seseorang memperoleh suatu benda melalui penyerahan dari orang lain yang telah lebih dulu menduduki atau menguasai benda tersebut. Misalnya dengan pewarisan (lihat pasal dibawah)

  • Pasal 541 KUH Perdata, bezitter yang meninggal dunia, atas segala apa yang sewaktu hidupnya ia kuasai akan pindah saat itu juga kepada ahli warisnya meliputi sifat dan cacat celanya.
  • Berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata, secara otomatis orang yang menemukan benda bergerak tersebut dianggap pemiliknya karena ia menguasai benda yang bersangkutan. Akan tetapi menurut Pasal 1997 ayat (2) KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “Barang siapa yang kehilangan atau kecurian suatu barang dalam jangka waktu tiga tahun sejak hilangnya atau dicurinya barang tersebut, berhak menuntut kembali barangnya di tangan siapa pun barang tersebut berada.”

Dengan demikian, penemu suatu benda bergerak akan berpredikat sebagai bezitter, terbatas hanya sampai pada saat dituntut dan dikuasai kembali oleh si pemilik sejati. Tetapi jika jangka waktu yang ditentukan selama tiga tahun tidak ada yang menuntut, maka otomatis si penemu benda menjadi bezitter tetap atau eigenaar dari benda tersebut tanpa melalui penyerahan.

12 of 19

Hak yang Timbul karena Bezit

  • Dikaitkan dengan fungsi sifat hukum kebendaan bezit (zakenrechttenlijk functie), baik bezitter yang jujur maupun tidak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Perlindungan hukum tersebut dibedakan menurut ketentuan dalam pasal 533 KUHPerdata.
  • Fungsi Bezit dapat terdiri dari:
  • Fungsi Polisionil
    1. Bezit mendapatkan perlindungan hukum → mendudukinya tanpa mempersoalkan hak milik atas benda ada pada siapa.
    2. Siapapun yang menduduki → akan mendapatkan perlindungan sampai terbukti di pengadilan bahwa dia tidak berhak sekalipun pencuri.
    3. Fungsi ini ada pada setiap bezitter.

  1. Fungsi zakenrechtelijk
    • Menduduki tanpa protes dari si pemilik → keadaan menguasai dapat menjadi hak milik melalui lembaga lembaga verjaring.
    • Fungsi ini tidak ada pada setiap bezit → syarat mendapat hak milik lewat lembaga verjaring → hanya untuk burgerlijk bezit saja.

13 of 19

Hak yang Timbul karena Bezit

  • Menurut pasal 548 KUHPerdata → bezitter beritikad baik/ jujur memperoleh hak-hak atas benda yang dikuasainya yang adalah:
  • Bezitter untuk sementara waktu → harus dianggap sebagai pemilik benda → sampai haknya dituntut kembali di muka hakim.
  • Bezitter dapat memperoleh hak milik → melalui daluwarsa.
  • Bezitter berhak menikmati hasil kebendaan → sampai terjadinya penuntutan kembali di depan muka hakim.
  • Kedudukan bezitter harus dipertahankan/ dipulihkan → saat ia mendudukinya mendapat gangguan/ kehilangan kedudukannya.

14 of 19

Hak yang Timbul karena Bezit

Menurut pasal 549 KUHPerdata, bezitter yang beritikad buruk atau tidak jujur akan memperoleh hak-hak atas kebendaan yang dikuasainya, antara lain:

  1. Bezitter untuk sementara harus dianggap pemilik benda sampai ia dituntut kembali di muka Hakim.
  2. Bezitter berhak menikmati hasil kebendaan yang bersangkutan dengan kewajiban akan mengembalikannya kepada yang berhak.
  3. Bezitter harus dipertahankan atau dipulihkan kedudukannya jika saat ia mendudukinya, mendapatkan gangguan atau kehilangan kedudukannya

15 of 19

Hak yang Timbul karena Bezit

Menurut pasal 550 KUHPerdata, bezitter atas suatu benda yang mengalami gangguan, dapatlah diajukan tuntutan atau gugatan di muka Hakim. Hal semacam ini disebut gugat bezit. Gugat bezit yang dapat dilakukan oleh bezitter adalah sebagai berikut:

  1. Bezitter berhak menuntut kepada Hakim guna mendapatkan pertahanan dalam kedudukannya pada semula ketika mendapatkan gangguan.
  2. Meminta kepada Hakim untuk menghentikan gangguan yang dialami oleh bezitter.
  3. Sesuai dengan pasal Meminta kepada Hakim untuk mendapatkan penggatian biaya, rugi, dan bunga.

16 of 19

Hak yang Timbul karena Bezit

Gugatan yang diajukan dapat berhubungan dengan benda yang diperolehnya dari orang yang memenuhi syarat untuk memindahkannya, maupun yang tidak bersyarat memindahkannya. Bezitter wajib mengajukan gugatan dalam jangka waktu satu tahun lamanya terhitung dari gangguan yang ia terima pertama kali.

Dalam halnya gangguan terhadap tanah, gugatan bezitter di muka Hakim tidak berlaku lagi karena telah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

17 of 19

Bezit Atas Benda Bergerak

  • Dasar Hukum:��Pasal 1977 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata

  • Penjelasan:

Sesuai pasal tersebut diatas, bezit atas benda bergerak muncul ketika seseorang memiliki hak milik dari barang tersebut atau dapat dikatakan menjadi eigenaar.

18 of 19

Bezit Atas Benda Bergerak

  • Eigendoms Theorie

Dikemukakan oleh Meijers

Bezit atas benda bergerak sama dengan hak milik. Artinya tidak dibedakan antara hak milik dengan hak menguasai (bezit). Siapapun yang menguasai benda tersebut maka adalah pemiliknya.

Hal ini bertentangan dengan syarat sah penyerahan pada Pasal 584 KUH Perdata

  • Harus ada titel yang sah
  • Harus dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan dan berhak untuk melakukan apapun pada benda tersebut

19 of 19

Bezit Atas Benda Bergerak

  • Legitimatie Theorie

Dikemukakan oleh Paul Scholten

Menyatakan bahwa bezit tidak sama dengan eigendom.

Siapapun yang menguasai benda tersebut secara jujur akan dilindungi.

Bezitter hanya cukup menunjukkan kepada umum bahwa ia telah menguasai benda tersebut.

Tidak berlaku perlindungan apabila benda tersebut merupakan benda hasil curian.