BEZIT
Tim Pengajar Hukum Perdata FHUI
Makna Bezit
Pengertian Bezit (Kedudukan Berkuasa)
Kedudukan berititkad baik (bezitter te goeder trouw) | Kedudukan beritikad buruk (te goeder trouw) |
Pasal 531 KUHPerdata: “Kedudukan itu beritikad baik, manakala si yang memegangnnya memperoleh hak milik, dalam mana tak tahulah dia akan cacat cela yang terkandung didalamnya.” | Pasal 532 KUHPerdata: “Beritikad buruklah kedudukan itu, manakala tahu pun yang menegangnya, bahwa bukan dalah pemilik kebendaan tadi.” |
MACAM - MACAM BEZIT :
BEZIT BENDA
BEZIT HAK
Hak menguasai atas benda-benda berwujud, misalnya adalah hak menguasai emas, perak, atau kendaraan.
Hak menguasai atas benda tidak berwujud. Menurut Pitlo bayangan dari benda bezit hak yaitu bezit atas hak utang, hak piutang, dan lain sebagainya.
4
Menurut doktrin hukum
Selain itu terdapat juga hak bezit atas saham yang mana saham itu sendiri menurut Pasal 54 UUPT merupakan benda bergerak tetapi dikategorikan sebagai benda tidak berwujud.
Syarat-Syarat Bezit
Agar keadaan menguasai suatu benda dapat disebut Bezit, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu:
Macam Bezit
Orang yang melakukan disebut sebagai bezitter.
Bezitter mempunyai kehendak untuk memiliki suatu benda bagi dirinya sendiri, misalnya melalui perjanjian jual beli.
Orang yang melakukan disebut sebagai detentor atau houder.
Detentor atau Houder tidak mempunyai kehendak untuk memiliki benda tersebut bagi dirinya sendiri.
Keadaan menguasai timbul karena terjadinya suatu hubungan hukum tertentu
Mis. sewa menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain.
Macam Bezit
Apabila dikehendaki, seorang bezitter dapat berubah menjadi houder/ detentor dan sebaliknya.
Keadaan tersebut disebut dengan pertukaran bezit atau interventie bezit. Keadaan ini dapat terjadi apabila memenuhi dua syarat:
Cara Memperoleh Bezit
Menurut Pasal 538 KUH Perdata :
“Bezit atas suatu kebendaan diperoleh dengan cara menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya, dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.”
Dari perumusan tersebut dapat disimpulkan dua hal, yaitu:
Menurut ketentuan Pasal 540 KUH Perdata, cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
Adalah tindakan menduduki atau menguasai suatu benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang tidak ada pemiliknya. Disini cara memperolehnya adalah secara originair atau asli tanpa bantuan orang lain atau mandiri.
Contoh :
Benda bergerak yang tidak ada pemiliknya digolongkan sebagai benda res-nullius. Selama benda tersebut masih berada atau melekat di tempat aslinya, maka benda tersebut dikategorikan dalam kebendaan tidak bergerak; tetapi setelah benda tersebut diambil atau dipetik, seketika itu juga benda itu berstatus kebendaan bergerak.
Bezit atas benda tidak bergerak dengan jalan occupatio dapat disimpulkan dari Pasal 545 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 1963 KUH Perdata
Pasal 545 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang yang menguasai suatu benda tidak bergerak akan menjadi bezitter dari benda tersebut setelah selama satu tahun menikmatinya tanpa suatu gangguan apapun. Ketentuan ini sesuai dengan ajaran annaal bezit.
Sedangkan Pasal 1963 KUH Perdata menyatakan:
Sehubungan dengan kedua pasal diatas karena berkaitan dengan tanah maka sejak diberlakukannya UUPA pada tahun 1960, kedua pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Traditio (Levering)
Traditio atau Levering diartikan sebagai pengoperan atau penyerahan. Sifatnya derivatief artinya, seseorang memperoleh suatu benda melalui penyerahan dari orang lain yang telah lebih dulu menduduki atau menguasai benda tersebut. Misalnya dengan pewarisan (lihat pasal dibawah)
Dengan demikian, penemu suatu benda bergerak akan berpredikat sebagai bezitter, terbatas hanya sampai pada saat dituntut dan dikuasai kembali oleh si pemilik sejati. Tetapi jika jangka waktu yang ditentukan selama tiga tahun tidak ada yang menuntut, maka otomatis si penemu benda menjadi bezitter tetap atau eigenaar dari benda tersebut tanpa melalui penyerahan.
Hak yang Timbul karena Bezit
Hak yang Timbul karena Bezit
Hak yang Timbul karena Bezit
Menurut pasal 549 KUHPerdata, bezitter yang beritikad buruk atau tidak jujur akan memperoleh hak-hak atas kebendaan yang dikuasainya, antara lain:
Hak yang Timbul karena Bezit
Menurut pasal 550 KUHPerdata, bezitter atas suatu benda yang mengalami gangguan, dapatlah diajukan tuntutan atau gugatan di muka Hakim. Hal semacam ini disebut gugat bezit. Gugat bezit yang dapat dilakukan oleh bezitter adalah sebagai berikut:
Hak yang Timbul karena Bezit
Gugatan yang diajukan dapat berhubungan dengan benda yang diperolehnya dari orang yang memenuhi syarat untuk memindahkannya, maupun yang tidak bersyarat memindahkannya. Bezitter wajib mengajukan gugatan dalam jangka waktu satu tahun lamanya terhitung dari gangguan yang ia terima pertama kali.
Dalam halnya gangguan terhadap tanah, gugatan bezitter di muka Hakim tidak berlaku lagi karena telah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Bezit Atas Benda Bergerak
Sesuai pasal tersebut diatas, bezit atas benda bergerak muncul ketika seseorang memiliki hak milik dari barang tersebut atau dapat dikatakan menjadi eigenaar.
Bezit Atas Benda Bergerak
Dikemukakan oleh Meijers
Bezit atas benda bergerak sama dengan hak milik. Artinya tidak dibedakan antara hak milik dengan hak menguasai (bezit). Siapapun yang menguasai benda tersebut maka adalah pemiliknya.
Hal ini bertentangan dengan syarat sah penyerahan pada Pasal 584 KUH Perdata
Bezit Atas Benda Bergerak
Dikemukakan oleh Paul Scholten
Menyatakan bahwa bezit tidak sama dengan eigendom.
Siapapun yang menguasai benda tersebut secara jujur akan dilindungi.
Bezitter hanya cukup menunjukkan kepada umum bahwa ia telah menguasai benda tersebut.
Tidak berlaku perlindungan apabila benda tersebut merupakan benda hasil curian.