RJ dan Perkembangannya�Dalam Regulasi di Indonesia
DR. Eva Achjani Zulfa.,S.H.,M.H.
Pengajar Pada Fakltas Hukum Universitas Indonesia
Reorientasi SPP
Negara
Pelaku
Negara
Pelaku
Korban
petugas
Masyarkt
Pelaku
Korban
Offender Oriented
Victim- Offender Oriented
Community Approached
Kenyataan sekarang
Dampaknya:
RJ : Trend dalam Penanganan TP
Trend pengunaan pendekatan ini amat berkembang dan menjadi alternatif pilihan di hampir semua belahan dunia. Maka wajar bila PBB pun telah menggunakan keadilan restoratif sebagai pedoman dalam penanganan kejahatan dalam Basic Principles on the Use of Restoratif Justice Programmes in Criminal Matters tahun 2000.
RJ
Basic principle
Dampak : Pergeseran Perspektif
Dampak : Pergeseran Perspektif
RJ : Untuk Apa dan Siapa
Diskusi ttg RJ
Carolyn Boyes-Watson
...a growing social movement to institutionalize peaceful approaches to harm, problem-solving and violations of legal and human rights.
….. Rather than privileging the law, professionals and the state, restorative resolutions engage those who are harmed, wrongdoers and their affected communities in search of solutions that promote repair, reconciliation and the rebuilding of relationships.
Restorative justice seeks to build partnerships to reestablish mutual responsibility for constructive responses to wrongdoing within our communities.
Restorative approaches seek a balanced approach to the needs of the victim, wrongdoer and community through processes that preserve the safety and dignity of all."
Restorative Justice ��sebagai Nilai vs Sebagai Program
Definisi
Restorative Justice
is
A systematic response to wrongdoing that emphasizes healing the wounds of victims, offenders and school communities caused or revealed by unacceptable behavior.
SPP
Prae-adjudikas
adjudikasi
Post adjudikasi
Pure RJ
Musyawarah oleh komponen masyarakat*
Diversi
Mediasi
Alternative Punishment
Ide RJ pada tahap ini adalah untuk mengurangi beban kerja SPP
Program diintegrasikan dalam proses pembinaan
Ide RJ
Perubahan perilaku (para pihak)
Fokus pada penanganan permasalahan yang terjadi dan bukan mencari faktor pemicunya/kamping hitam.
Perbedaan SPP Konvensional dengan RJ (Zehr)
17
SPP Konvensional | Restorative Justice |
What laws have been broken? | Who has been hurt? |
| |
Who did it? | What are their needs? |
| |
What do they deserve? | Whose obligations to fill these needs? |
3 Prinsip RJ
1. Mengupayakan pemulihan korban, pelaku dan masyarakat, sebagai pihak yang terdampak atas kejahatan yang terjadi.
2. korban, pelaku dan masyarakat harus diberi kesempatan untuk segera berpartisipasi aktif dalam proses dan diberi ruang seluas-luasnya.
3. Pemerintah harus mempersiapkan sarana dan prasarana dan masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mendorong pelaksanaan proses dan pencapaian keadilan/kedamaian.
Komponen Sistem RJ
Nilai dasar RJ
Keterbukaan
Kesepahaman
Reintegrasi
Inklusif
Respendekatan restoratif:
- bukan ajang membeli kebebasan;�
- bukan ajang menghindari hukuman/tanggungjawab
- jangan dimaknai sebagai alternatif dari sistem peradilan pidana
Keadilan bagi masyarakat
Memastikan bahwa keadilan itu jelas dan konkrit
Tujuan RJ
Potensial pelaksanaan
RJ dalam Regulasi Indonesia
RJ dalam Lembaga Adat
Pertimbangan penggunaan RJ
Keuntungan RJ : Bagi Negara
Keuntungan RJ : Bagi Negara
Terimakasih………….