1 of 33

RJ dan Perkembangannya�Dalam Regulasi di Indonesia

DR. Eva Achjani Zulfa.,S.H.,M.H.

Pengajar Pada Fakltas Hukum Universitas Indonesia

2 of 33

Reorientasi SPP

Negara

Pelaku

Negara

Pelaku

Korban

petugas

Masyarkt

Pelaku

Korban

Offender Oriented

Victim- Offender Oriented

Community Approached

3 of 33

Kenyataan sekarang

  • Kejahatan
  • Angka kriminalitas tinggi
  • Jumlah polisi tidak memadai
  • Hukuman setinggi-tingginya

Dampaknya:

  • Lemahnya penegakan hukum
  • Kepercayaan pada lembaga peradilan menurun
  • Wibawa hukum jatuh
  • Kebijakan pidana hanya semata-mata pada penghukuman yang tinggi sehingga LAPAS menjadi over kapasitas

4 of 33

RJ : Trend dalam Penanganan TP

Trend pengunaan pendekatan ini amat berkembang dan menjadi alternatif pilihan di hampir semua belahan dunia. Maka wajar bila PBB pun telah menggunakan keadilan restoratif sebagai pedoman dalam penanganan kejahatan dalam Basic Principles on the Use of Restoratif Justice Programmes in Criminal Matters tahun 2000.

5 of 33

RJ

  • "The Committee of the Council of Europe yang termuat dalam rekomendasinya no. R (99) 19 tanggal. 15 September 1999 tentang "Mediation in Penal Matters" dan Deklarasi Wina dalam Kongres PBB ke 10/2000 (dokumen A/CONF 187/4/Rev.3: mekanisme mediasi dan peradilan restorative sebagai mekanisme untuk memberikan tempat kepada korban dalam penyelesaian perkara pidana
  • "International Penal Reform Conference", (London, 13-17 April 1999: "to enrich the formal judicial system with informal, locally based, dispute resolution mechanisms which meet human rights standards".

6 of 33

Basic principle

  • “evolving response to crime that respects the dignity and equality of each person, builds understanding, and promotes social harmony through the healing of victims, offenders and communities.”
  • Restorative Justice programmes may be used at any stage of the criminal Justice system, subject to national law.

7 of 33

Dampak : Pergeseran Perspektif

  • Dari sisi hukum pidana materiil, perspektif KUHP Indonesia, pertanyaan seputar legalitas atau keabsahan penerapan penyelesaian perselisihan atas suatu tindak pidana merupakan hal yang mendasar. Apalagi dalam kenyataannya hukum adat di daerah tertentu pun telah menetapkan sejumlah sanksi pidana adat dalam putusannya. Dalam lembaga Saniri di Maluku, misalnya sanksi denda, hukuman fisik hingga permintaan maaf merupakan pilihan sanksi yang dapat dijatuhkan di lembaga ini. Begitu pula yang terjadi dalam putusan yang dibuat di “Barangay” di Philipina dan “Shalis” di Bangladesh.
  • Dalam pandangan hukum pidana Indonesia, apakah hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP (asas nulla poena sine lege). Hal ini sewajarnya dipertanyakan, karena secara filosofis hak untuk menjatuhkan sanksi pidana ada pada Negara.

8 of 33

Dampak : Pergeseran Perspektif

  • Dari sisi hukum acara pidana, pendekatan ini membuka kesempatan adanya penyelesaian pidana melalui mediasi dan rekonsiliasi yang juga tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana.
  • Penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana juga bertentangan dengan prinsip legalitas baik secara formil di Indonesia (khususnya) saat ini, kecuali bila kemudian hari mekanisme perundang-undangan mengatur dan mengizinkan hal tersebut sebagaimana yang telah diakui dalam Basic principles on the use of restoratif justice programmes in criminal matters tahun 2000 oleh Perserikatan bangsa-bangsa.

9 of 33

RJ : Untuk Apa dan Siapa

  • Pertanyaan yang berkembang kemudian adalah bagaimana dengan kejahatan yang dilaksanakan oleh orang dewasa?
  • Dan apakah mungkin prinsip ini diterapkan dalam berbagai tindak pidana dari yang ringan bahkan hingga tindak pidana dalam kriteria extra ordinary crime”?

10 of 33

Diskusi ttg RJ

  • Bazemore yang masih menganggap dalam tindak pidana apapun sesungguhnya prinsip keadilan restoratif dapat dipergunakan, karena berat ringannya tindak pidana tidak dapat menjadi ukuran terhadap metode yang dipakai untuk penyelesaiannya.
  • Roach sama sekali meragukan prinsip ini dalam kejahatan serius.
  • Umberit dan Walgrave menundukkan diri pada posisi di mana masih dapat dipergunakan prinsip keadilan restoratif ini dengan catatan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan untuk penangannnya sangat panjang.

11 of 33

Carolyn Boyes-Watson

...a growing social movement to institutionalize peaceful approaches to harm, problem-solving and violations of legal and human rights.

….. Rather than privileging the law, professionals and the state, restorative resolutions engage those who are harmed, wrongdoers and their affected communities in search of solutions that promote repair, reconciliation and the rebuilding of relationships.

Restorative justice seeks to build partnerships to reestablish mutual responsibility for constructive responses to wrongdoing within our communities.

Restorative approaches seek a balanced approach to the needs of the victim, wrongdoer and community through processes that preserve the safety and dignity of all."

12 of 33

Restorative Justice ��sebagai Nilai vs Sebagai Program

  • Restorative Justice (RJ) is a community-based approach to building, repairing and restoring relationships. Pelibatan peran masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana yang selama ini (seolah-olah) hanya diemban olhe (sub) sistem peradilan pidana.Upaya pencaharian penyelesian suatu masalah berdasarkan pandangan dari pihak yang terlibat untuk mendapatkan solusi berdasarkan rasa keadilan mereka sendiri.
  • Program restorative : digunakan dalam rangka menjembatani pihak-pihak yag terlibat (stakeholder) dengan tujuan memberikan tempat untuk dapat merespon permasalahan yang ada (yang selama ini terkendala dalam sistem peradilan pidana konvensional)

13 of 33

Definisi

Restorative Justice

is

A systematic response to wrongdoing that emphasizes healing the wounds of victims, offenders and school communities caused or revealed by unacceptable behavior.

14 of 33

SPP

Prae-adjudikas

adjudikasi

Post adjudikasi

Pure RJ

Musyawarah oleh komponen masyarakat*

Diversi

Mediasi

Alternative Punishment

Ide RJ pada tahap ini adalah untuk mengurangi beban kerja SPP

  • Untuk kejahatan ringan (Streetcrime)
  • Kejahatan terhadap harta kekayaan atau
  • Business crime/kejahatan oleh korporasi

Program diintegrasikan dalam proses pembinaan

15 of 33

Ide RJ

  • Kerja sistem peradilan pidana dikembalikan kepada pola tradisional dimana keluarga dan masyarakat menjadi ujung tombak pencegahan dan penanggulangan kerjahatan (community care).
  • Fokus RJ:
      • Menanggulangi dan memperbaiki kerusakan/kerugian;
      • Memperbaiki hubungan pelaku-korban
      • Mmeperbaiki pola perilaku masyarakat dalam memandang kejahatan/penjahat/korban.

16 of 33

Perubahan perilaku (para pihak)

  • Level mikro (para pihak):
  • Saling menghargai;
  • Memahami kesalahan
  • Memaafkan
  • Level Makro (penegak hukum/pengambil kebijakan)

Fokus pada penanganan permasalahan yang terjadi dan bukan mencari faktor pemicunya/kamping hitam.

17 of 33

Perbedaan SPP Konvensional dengan RJ (Zehr)

17

SPP Konvensional

Restorative Justice

What laws have been broken?

Who has been hurt?

Who did it?

What are their needs?

What do they deserve?

Whose obligations to fill these needs?

18 of 33

3 Prinsip RJ

1. Mengupayakan pemulihan korban, pelaku dan masyarakat, sebagai pihak yang terdampak atas kejahatan yang terjadi.

2. korban, pelaku dan masyarakat harus diberi kesempatan untuk segera berpartisipasi aktif dalam proses dan diberi ruang seluas-luasnya.

3. Pemerintah harus mempersiapkan sarana dan prasarana dan masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mendorong pelaksanaan proses dan pencapaian keadilan/kedamaian.

19 of 33

Komponen Sistem RJ

  1. Musyawarah antar pihak terkait
  2. Komunikasi antar pihak
  3. Kesepamahan/kesepakatan
  4. Restitution untuk korban
  5. Pemaafan untuk pelaku
  6. Perubahan perilaku dari pelaku
  7. Saling menghargai
  8. Bantuan bagi pihak yang membutuhkan

20 of 33

Nilai dasar RJ

  • Keterbukaan

  • Kesepahaman

  • Reintegrasi

  • Inklusif

21 of 33

Keterbukaan

  • Musyawarah
  • Menghargai pendapat
  • Menjaga emosi para pihak

22 of 33

Kesepahaman

  • Pemaafan (lahir batin)
  • Perubahan perilaku
  • Pelaksaan kesepakatan
  • Gantirugi bagi korban

23 of 33

Reintegrasi

  • Respect
  • Bantuan (materi)
  • Bimbingan (spiritual)

24 of 33

Inklusif

  • Keterlibatan pihak (yang hadir dalam musyawarah)
  • Kepentingan (yg dibawa)
  • Penerimaan atas alternatif solusi

25 of 33

Respendekatan restoratif:

- bukan ajang membeli kebebasan;�

- bukan ajang menghindari hukuman/tanggungjawab

- jangan dimaknai sebagai alternatif dari sistem peradilan pidana

Keadilan bagi masyarakat

Memastikan bahwa keadilan itu jelas dan konkrit

26 of 33

Tujuan RJ

  • Jolien Willemsens : “restorative justice should function as part of (or as alternative to) the criminal justice system
  • Ibnu Khaldun : tujuan atas suatu keadilan adalah terciptanya harmonisasi hubungan dalam masyarakat
  • Mc Cold : ”every country and every different culture can take the principle and make them their own –and discover their own historical roots that have restorative principles at their base

27 of 33

Potensial pelaksanaan

  • Dukungan aturan perundang-undangan utamanya hukum acara pidana (saat ini : sangat minim)
  • Pasal 82 KUHP : hanya untuk pelanggaran dengan pidana denda.
  • Pemahaman penegak hukum yg rendah.
  • Dukungan masyarakat minim (RJ bukan legitimasi dari tindakan main hakim sendiri)

28 of 33

RJ dalam Regulasi Indonesia

  • KUHP Pasal 82
  • UU No. 11 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri PPPA No. 15 Tahun 2010 tentang pedoman umum penanganan ABH
  • SKB Ketua MA,Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, Mensos, Meneg PPPA No. 166/KMA/SKB/XII/2010, No.B/45/XII/2009, No.M.HH.08.HM.03.02 Tahun 2009… Tentang penanganan ABH
  • MOU 20/PRS-2/Kep-2005 Ditbinrehsos Depsos RI dan DitPas Deepkum HAM RI tentang peminaan Luar Lembaga Bagi ABH
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bab XIII tentang Lembaga Adat mengatakan bahwa : Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara Adat ditempuh melalui Lembaga Adat.

29 of 33

RJ dalam Lembaga Adat

  • Perda Propinsi Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2010 tentang lembaga Adat
  • Perda Propinsi Bali Province No. 3 tahun 2001 Tentang Desa Pakraman Vi
  • Perda Propinsi Bangka Belitung Islands No. 4 tahun 2012 Lembaga Adat Istiadat dan pemberdayaan lembaga Adat Melayu

30 of 33

Pertimbangan penggunaan RJ

  • Sifat konflik/emosi warga masyarakat/keinginan pelaku bertanggungjawab
  • Model penyelesaian alternatif/inovatif
  • Menyediakan ruang untuk kepentingan korban/rehabilitasi/reparasi/denda
  • Pertimbangan kerugian permanen/kecacatan permanen;

31 of 33

Keuntungan RJ : Bagi Negara

      • Beban Negara dalam beberapa hal menjadi berkurang misalnya:
  • Beban untuk mengurusi tindak pidana-tindak pidana yang masih dapat diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat. Aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dapat lebih memfokuskan diri untuk memberantas tindak pidana-tindak pidana yang kualifikasinya lebih berbahaya seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia atau pelanggaran HAM berat.

32 of 33

Keuntungan RJ : Bagi Negara

  • Secara administratif, jumlah perkara yang masuk kedalam sistem peradilan dapat dikurangi sehingga beban institusi pengadilan sebagaimana diungkapkan diatas menjadi berkurang.
  • Beban untuk menyediakan anggaran penyelenggaraan sistem peradilan pidana utamanya dalam hal penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan dimana fokus penyelesaian perkara pidana kebanyakan berakhir pada penjatuhan pidana kurungan atau penjara menjadikan munculnya banyak permasalahan didalam lembaga pemasyarakatan in

33 of 33

Terimakasih………….