Dasar/Alasan �Penghapus Pidana
Pengertian
Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana.
Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan penuntutan, yang merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum.
Alasan penghapus pidana diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa :
Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut KUHP
Dasar2 penghapus pidana yang berlaku terhadap tiap-tiap delik
Dasar2 penghapus pidana yang hanya berlaku pada delik2 tertentu.
Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut KUHP
Dasar Penghapus Umum | Dasar Penghapus Khusus |
|
|
Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut Doktrin yang Diatur Di Luar KUHP
tinju, karate, smack down, stuntman-film.
Berlaku Umum:
Dasar Penghapus Pidana | |
Dasar Pembenar | Dasar Pemaaf |
Melawan hukum 🡪 dihapuskan Dalam hal ini perbuatannya tidak dianggap melawan hukum, walaupun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh UU/KUHP. Jadi dlm hal ini perbuatan pelaku dibenarkan/dibolehkan: a. Pasal 48 KUHP b. Pasal 49 ayat (1) c. Pasal 50 d. Pasal 51 ayat (1) | Melawan hukum 🡪 tetap ada Kesalahan 🡪 dihapuskan Dalam hal ini perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum, namun unsur kesalahannya dimaafkan: a. Pasal 44 KUHP b. Pasal 48 KUHP c. Pasal 49 ayat (2) d. Pasal 51 ayat (2) |
Pasal 48 KUHP
(daya paksa dalam arti relatif/sempit)
(perluasan keadaan darurat)
Paksaan (dwang)
a. Vis Absoluta (paksaan absolut- manus ministra, pelaku hanya sebagai alat belaka), paksaan yg tdk mungkin dilawan
b. Vis Compulsiva (paksaan relatif berupa psikis) diatur dalam Psl. 48 KUHP. Paksaan yg masih mungkin utk dilawan namun org pd umumnya tdk dpt menghindari paksanaan yg bs membahayakan dirinya.
Overmacht
OVERMACHT
Daya :� orang/Hewan/Kondisi tertentu
Korban (Orang/Barang)
Dorongan
Overmacht
Dua Asas Penting
Tiada jalan lain, tindakan tsb adalah satu-satunya jalan
Keseimbangan antara ancaman serangan/serangan dengan pembelaan yang dilakukan.
Noodtoestand (Keadaan Darurat)�Perluasan Pasal 48 KUHP
Pembuat melakukan suatu delik, terdorong oleh suatu paksaan dari luar, pembuat dipaksa untuk memilih, tapi pilihannya seringkali ditentukan oleh situasi/keadaan dan terkadang alam. Terjadi :
1. Pertentangan antara kepentingan hukum
2. Pertentangan antara kewajiban hukum
3. Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum
Noodtoestand
Pasal 49 KUHP
Noodweer – Bela Paksa
Noodweer Excess –
Bela Paksa Lampau Batas
Noodweer
Pasal 49 ayat (1) KUHP�Noodweer - Bela Paksa
Pasal 49 ayat (2) KUHP�Noodweer Excess - Bela Paksa Lampau Batas
asas subsidaritas & proporsionalitas dilampaui
Unsur: Melampaui batas yg perlu, terbawa oleh suasana panas hati, adanya hubungan kausal antara perasaan tsb dgn serangan yg dilakukan.
Pasal 50 KUHP
- polisi yg sdg patroli menangkap sso yg tertangkap tangan sdg mencuri
- Polisi yg menembak perampok yg bersenjata ketika beraksi di sebuah bank
Pasal 51 KUHP
Pasal 51 ayat (1) KUHP :
contoh: juru sita pengadilan, penangkapan/penyitaan/penahanan yg sah yg dilakukan oleh polisi
Pasal 51 KUHP
Perintah yg dikeluarkan oleh pejabat/atasan yg tidak berwenang, jadi perintahnya tidak sah: