1 of 21

Dasar/Alasan �Penghapus Pidana

2 of 21

Pengertian

Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana.

Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan penuntutan, yang merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum.

Alasan penghapus pidana diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa :

  1. sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau dibenarkan (dasar pembenar/rechtuitsluitingsgronden)
  2. kesalahan pembuat hapus atau dimaafkan (dasar pemaaf/schulduitsluitingsgronden)

3 of 21

Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut KUHP

  1. Dasar Penghapus Umum

Dasar2 penghapus pidana yang berlaku terhadap tiap-tiap delik

  1. Dasar Penghapus Khusus

Dasar2 penghapus pidana yang hanya berlaku pada delik2 tertentu.

4 of 21

Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut KUHP

Dasar Penghapus Umum

Dasar Penghapus Khusus

  • Pasal 44 KUHP
  • Pasal 48 KUHP
  • Pasal 49 KUHP
  • Pasal 50 KUHP
  • Pasal 51 KUHP

  1. Pasal 166 KUHP
  2. Pasal 221 KUHP

5 of 21

Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut Doktrin yang Diatur Di Luar KUHP

  1. Hak mengawas dan mendidik
  2. Hak jabatan: dokter
  3. Ijin korban: olah raga bela diri 🡪

tinju, karate, smack down, stuntman-film.

Berlaku Umum:

  • Tiada sifat melawan hukum dalam arti materiil
  • Tiada kesalahan dalam arti materiil (AVAS)

6 of 21

Dasar Penghapus Pidana

Dasar Pembenar

Dasar Pemaaf

Melawan hukum 🡪 dihapuskan

Dalam hal ini perbuatannya tidak dianggap melawan hukum, walaupun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh UU/KUHP.

Jadi dlm hal ini perbuatan pelaku dibenarkan/dibolehkan:

a. Pasal 48 KUHP

b. Pasal 49 ayat (1)

c. Pasal 50

d. Pasal 51 ayat (1)

Melawan hukum 🡪 tetap ada

Kesalahan 🡪 dihapuskan

Dalam hal ini perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum, namun unsur kesalahannya dimaafkan:

a. Pasal 44 KUHP

b. Pasal 48 KUHP

c. Pasal 49 ayat (2)

d. Pasal 51 ayat (2)

7 of 21

Pasal 48 KUHP

  • Overmacht

(daya paksa dalam arti relatif/sempit)

  • Noodtoestand

(perluasan keadaan darurat)

8 of 21

Paksaan (dwang)

  • Dorongan/kekuatan/paksaan yg tidak bisa dilawan baik psikis maupun fisik dr manusia
  • Paksaan:

a. Vis Absoluta (paksaan absolut- manus ministra, pelaku hanya sebagai alat belaka), paksaan yg tdk mungkin dilawan

b. Vis Compulsiva (paksaan relatif berupa psikis) diatur dalam Psl. 48 KUHP. Paksaan yg masih mungkin utk dilawan namun org pd umumnya tdk dpt menghindari paksanaan yg bs membahayakan dirinya.

9 of 21

Overmacht

  • Dorongan/kekuatan/paksaan yg tidak bisa dilawan baik psikis maupun fisik dr manusia
  • Secara relatif paksaan tsb masih mungkin utk dilawan namun org pd umumnya tdk dpt menghindari paksanaan yg bs membahayakan dirinya.
  • Memenuhi asas subsidaritas dan proporsionalitas
  • Psl. 48 KUHP 🡪 daya paksa dlm arti relatif.

10 of 21

OVERMACHT

Daya :� orang/Hewan/Kondisi tertentu

Korban (Orang/Barang)

Dorongan

11 of 21

Overmacht

12 of 21

Dua Asas Penting

  • Subsidiaritas

Tiada jalan lain, tindakan tsb adalah satu-satunya jalan

  • Proporsionalitas

Keseimbangan antara ancaman serangan/serangan dengan pembelaan yang dilakukan.

13 of 21

Noodtoestand (Keadaan Darurat)�Perluasan Pasal 48 KUHP

Pembuat melakukan suatu delik, terdorong oleh suatu paksaan dari luar, pembuat dipaksa untuk memilih, tapi pilihannya seringkali ditentukan oleh situasi/keadaan dan terkadang alam. Terjadi :

1. Pertentangan antara kepentingan hukum

2. Pertentangan antara kewajiban hukum

3. Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum

14 of 21

Noodtoestand

15 of 21

Pasal 49 KUHP

  • Pasal 49 ayat (1)

Noodweer – Bela Paksa

  • Pasal 49 ayat (2)

Noodweer Excess –

Bela Paksa Lampau Batas

16 of 21

Noodweer

17 of 21

Pasal 49 ayat (1) KUHP�Noodweer - Bela Paksa

  • Syarat ancaman serangan/serangan:
      • Melawan hukum
      • Seketika/langsung
      • Ditujukan pada diri sendiri/orang lain
      • Terhadap: badan/tubuh, nyawa, kehormatan seksual, dan harta benda
  • Syarat pembelaan:
      • Seketika/langsung
      • Memenuhi asas subsidiaritas & proporsionalitas

18 of 21

Pasal 49 ayat (2) KUHP�Noodweer Excess - Bela Paksa Lampau Batas

  • Pembelaan tidak memenuhi asas subsidaritas dan proporsionalitas:

asas subsidaritas & proporsionalitas dilampaui

  • Yang harus dibuktikan:
      • Pelampuan batas pembelaan terjadi karena goncangan jiwa
      • Goncangan itu terjadi krn adanya serangan yg melawan hukum (adanya hubunga kausal antara goncangan jiwa dan pembelaan yg dilakukan)

Unsur: Melampaui batas yg perlu, terbawa oleh suasana panas hati, adanya hubungan kausal antara perasaan tsb dgn serangan yg dilakukan.

19 of 21

Pasal 50 KUHP

  • Barangsiapa melakukan perbuatan utk melaksanakan ketentuan UU tdk dipidana
  • Melaksanakan perintah UU, co:

- polisi yg sdg patroli menangkap sso yg tertangkap tangan sdg mencuri

- Polisi yg menembak perampok yg bersenjata ketika beraksi di sebuah bank

20 of 21

Pasal 51 KUHP

Pasal 51 ayat (1) KUHP :

  • Perintah yg dikeluarkan oleh pejabat yg sah dan berwenang.
  • Perintahnya adalah perintah yg sah.
  • Perintahnya dalam lingkup publik.

contoh: juru sita pengadilan, penangkapan/penyitaan/penahanan yg sah yg dilakukan oleh polisi

21 of 21

Pasal 51 KUHP

  • Pasal 51 ayat (2) KUHP:

Perintah yg dikeluarkan oleh pejabat/atasan yg tidak berwenang, jadi perintahnya tidak sah:

      • Yang diperintah sama sekali tidak tahu bahwa perintah yang dikeluarkan adalah perintah yang tidak sah
      • Dalam batas-batas lingkungan yg diperintah
      • Ada hubungan antara atasan dan bawahan