1 of 19

PELAKSANAAN ANGGARAN�PERJALANAN DINAS

SHARING KNOWLEDGE

KPU KABUPATEN SAROLANGUN

INTEGRITAS

PROFESIONALISME

SINERGI

PELAYANAN

KESEMPURNAAN

-

-

-

-

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

2 of 19

PMK STANDAR BIAYA MASUKAN�PMK 32/PMK.02/2025 Tentang SBM TA 2026

DASAR HUKUM TERKAITPERJALANAN DINAS DALAM NEGERI

Perjadin Dalam Negeri� PMK 113/PMK.05/ 2012�Perdirjen PB Nomor 22/PB/2013

3 of 19

Pejabat Negara

Pegawai Negeri

Pegawai Tidak Tetap

CPNS

PNS

Anggota TNI

Pelaksana Perjadin

PERJADIN DALAM NEGERI

Anggota POLRI

Pihak lain di luar Pejabat Negara/ Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap (Pasal 38)

(Pasal 2)

Perjalanan Dinas Jabatan

Perjalanan Dinas Pindah

Ruang Lingkup

Jenis Perjadin

  1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  2. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
  3. pengumandahan (Detasering);
  4. menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
  5. menghadap penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter guna kepentingan jabatan;
  6. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
  7. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  8. mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
  9. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  10. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
  11. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.

Perjadin melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan* ke tempat yang dituju**, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.

Perjadin dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah

*Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja

**Tempat Tujuan adalah tempat/Kota yang menjadi tujuan Perjadin

(Ps 1 PMK 113/2012)

Yang dibebankan APBN

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

4 of 19

�����

PRINSIP

PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran. Pasal 35 (2) PMK 113/2012

Prinsip

Transparansi dan Akuntabilitas

Selektif

Anggaran dan Kinerja

Efisiensi dan Efektifitas

Hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan

ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/ lembaga

efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja

negara

transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas

5 of 19

�����

PERJADIN DALAM NEGERI

  • Secara Filosofis, Perjalanan Dinas merupakan salah satu wujud belanja negara yang memerlukan mobilitas pegawai dalam pencapaian output suatu kegiatan, sehingga negara berkewajiban mengganti apa yang dikeluarkan oleh pegawai selama mobilisasi dalam mencapai output dimaksud, bukan sebagai unsur penambah penghasilan (pelaksana SPD tidak harus diuntungkan namun tidak dirugikan).

  • Setiap penggantian biaya seyogyanya didukung bukti yang sah untuk menjaga prinsip akuntabilitas.

  • Peran PPK sebagai justifikasi penggantian biaya perjadin. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga prinsip-prinsip yang disebutkan di atas, terutama pada komponen SPPD yang terpaksa tanpa bukti.

  • Setiap biaya yang tidak tersedia buktinya, pelaksana perjadin harus paham atas risiko temuan auditor yang menyebabkan pengembalian ke kas negara jika bukti untuk justifikasi PPK dimaksud tidak cukup kuat.

Prinsip

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

6 of 19

dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan

Uang Representasi

Pemetian dan Pengangkutan jenazah termasuk yg berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil

Biaya Jenazah

Terdiri atas uang makan, uang transpor lokal, uang saku dan dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam PMK SBM

Uang Harian

dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil. (Khusus transpor kegiatan dalam kab/kota dapat dibayarkan lumpsum sesuai SBM)

perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/ bandara/ pelabuhan keberangkatan, biaya retribusi, Biaya layanan yang tidak dapat di hindari (biaya platform, penyedia layanan, bagasi, dan lainnya yang tidak termasuk harga tiket

Biaya Transport

dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada PMK SBM

Hotel dan tempat menginap lainnya

Biaya Penginapan

Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan.

Biaya penginapan dapat diberikan sebesar 30% dari SBM tarif hotel di Kota Tempat Tujuan, dengan ketentuan:

  1. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
  2. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut.

Pasal 13 ayat (3) Per-22/PB/2013:

Biaya penginapan sebesar 30% tidak diberikan untuk:

  1. Perjalanan Dinas Jabatan dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
  2. Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard; dan
  3. Perjadin Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada PMK SBM:

*Syarat pada PMK SBM: Insidentil +

Sewa Kendaraan Dalam Kota

  • Pejabat Negara; atau
  • Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.

Komponen

Perjadin

7 of 19

Perjalanan Dinas Jabatan Melewati Batas Kota

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota Lebih dari 8 Jam

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 Jam

STRUKTUR PERJADIN DALAM NEGERI

(dilihat dari waktu, lokasi, tujuan)

Perjalanan Dinas Jabatan

Perjalanan Dinas Pindah

PMK Nomor 113/PMK.05/ 2012

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013

Perjadin Dalam Kota Biasa (akun 524113), Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112), Halfday Meeting (rapat di luar kantor min 5 jam tanpa menginap) (akun 524114)

Perjadin Dalam Kota Biasa (akun 524113), Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112), Fullday (rapat di luar kantor minimal 8 jam tanpa menginap) (akun 524114), Fullboard Meeting Dalam Kota (akun 524114)

Perjadin Biasa (akun 524111), Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112),

Fullboard Meeting Luar Kota (rapat di luar kantor sehari penuh dan menghinap) (akun 524119)

Perjadin Biasa (akun 524111)

PERJADIN DALAM NEGERI

*Lokal

(dalam Kab/Kota)

At Cost

Lumpsum

Uang Harian

Uang Harian

Penggolongan

*Apabila SBM Transpor Dalam Kab/Kota tidak cukup

* SBM Transpor keg dalam Kab/Kota jika tidak didapatkan bukti)

*

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

8 of 19

Komponen Biaya Perjadin

Uang Saku Rapat

(RDK)

Uang Harian

Uang Transport

Biaya Penginapan

I. Melewati Batas Kota

1. Peserta dari luar kota

---

1)

2. Peserta/ moderator

---

---

---

---

3. Narasumber

---

---

1)

II. Dalam Kota > 8 Jam

1. Peserta dalam kota

2)

---

3)

4)

2. Panitia / moderator

---

---

---

---

3. Narasumber

---

---

3)

4)

III. Dalam Kota s/d 8 Jam

1. Peserta

2)

---

3)

---

2. Panitia / moderator

---

---

---

---

3. Narasumber

---

---

3)

---

  1. YANG DILAKSANAKAN DI DALAM KANTOR PENYELENGGARA

(RUANG RAPAT/AULA/SERBAGUNA DAN SEJENISNYA)

  1. Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan. 🡪 Justifikasi PPK dalam melihat kondisi saat pelaksanaan.
  2. Uang Saku Rapat diberikan untuk rapat di luar jam kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya. 🡪 Sudah dihapuskan
  3. Uang Transpor Pegawai diberikan sesuai Biaya Riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya. Justifikasi PPK
  4. Biaya Penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan 🡪 waktu untuk menginap.
  5. Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.

PERJADIN DALAM NEGERI

Rincian

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

9 of 19

Komponen Biaya Perjadin

Uang Saku Paket Fullboard

Uang Saku Paket Fullday / Halfday

Uang Transpor

Biaya Penginapan

Uang Harian1)

I. Melewati Batas Kota

1. Peserta

3)

---

2)

2. Panitia / moderator

3)

---

2)

3. Narasumber

---

---

2)

II. Dalam Kota > 8 Jam

1. Peserta

3)

3)

2. Panitia / moderator

3)

3)

3. Narasumber

---

---

III. Dalam Kota s/d 8 Jam

1. Peserta

---

3)

---

---

2. Panitia / moderator

---

3)

---

---

3. Narasumber

---

---

---

---

  1. YANG DILAKSANAKAN DI LUAR KANTOR PENYELENGGARA (HOTEL/TEMPAT LAIN)
  1. Uang Harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. 🡪 Perlu Justifikasi PPK
  2. Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan. . 🡪 Justifikasi PPK mempertimbangkan kondisi pelaksana SPD (Kalau bisa dikuatkan bukti kondisi yang menyebabkan tidak dapat dibayar at cost)
  3. Uang Saku Fullboard/Fullday/Halfday diberikan sesuai dengan paket rapat, seminar, dan sejenisnya yang diatur dalam Standar Biaya 🡪Nomenklatur Uang Saku Paket Meeting pada SBM saat ini sudah diubah menjadi “Uang Harian Kegiatan Rapat/Kegiatan di Luar Kantor”. 🡪 Agar Tidak Double Spending dengan uang harian perjadin biasa.
  4. Biaya Penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan.

Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.

PERJADIN DALAM NEGERI

Rincian Biaya Perjadin Jabatan Mengikuti Kegiatan Rapat, Seminar, Dan Sejenisnya

Rincian

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

10 of 19

PERJADIN DALAM NEGERI

  • Pihak lain (Non ASN/Pejabat Negara) yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat biaya oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. (Ps 38 ayat 3)
  • Pejabat Fungsional dapat disetarakan dengan tingkat Pejabat Eselon yang setara. (Belum disebutkan di PMK untuk yang no. 3)

Penggolongan

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

11 of 19

Biaya perjadin dibayarkan sebelum pelaksanaan perjadin dilaksanakan*

(paling cepat 5 hari kerja untuk perjadin Jabatan atau lebih sesuai LLAT pada akhir tahun)

Prosedur Penyampaian

Laporan Pelaksanaan Perjadin

Pertanggungjawaban Biaya Perjadin Jabatan

Dokumen disampaikan kepada pemberi tugas paling lambat 5 hari kerja setelah perjadin dilaksanakan

Dokumen disampaikan kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjadin dilaksanakan

Pertanggung-Jawaban

*Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus segera dilaksanakan, biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan setelah Perjalanan Dinas selesai.

Lampiran SPJ Perjadin

Perjalanan Dinas Jabatan

Perjalanan Dinas Pindah

  1. ST yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
  2. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
  3. tiket pesawat, boarding pass, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
  4. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PMK 113/2012; 🡪 Apabila bukti pada huruf c, e, f tidak diperoleh.
  5. Bukti sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
  6. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
  1. FC surat keputusan pindah;
  2. SPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang;
  3. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian;
  4. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transpor; dan
  5. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang.

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

12 of 19

Penyelesaian Tagihan

LS

UP

KKP

TUNAI

  • Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa yang dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu
  • Kontrak Paket Meeting

LS Kontraktual

LS Non-Kontraktual

  • Uang Harian
  • Reimburse Tiket dan Hotel
  • Uang Harian
  • Reimburse Tiket dan Hotel
  • Pembelian Tiket dan Hotel Langsung ke Penyedia/Travel Agent

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

13 of 19

TERIMA KASIH

AHMAD JUMADIL

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KPU KABUPATEN SAROLANGUN

INTEGRITAS

PROFESIONALISME

SINERGI

PELAYANAN

KESEMPURNAAN

-

-

-

-

14 of 19

  • 3 Orang ASN mendapat ST penugasan dalam kota dalam rangka Monev di suatu Bank. Salah satu Bank terletak jauh di ujung kota sehingga jika menyewa angkutan umum, biayanya sebesar Rp300.000, melebihi SBM Transpor dalam kota yang hanya sebesar Rp170.000.

Anda Bertindak sebagai PPK

  • Kondisi 1: Ketiga Pelaksana Perjadin meminta dibayar masing-masing transport lokal sebesar Rp170.000. 🡪 Kondisi Ideal.
  • Kondisi 2: 2 orang Pelaksana Perjadin meminta anda membayar masing-masing transport lokal sebesar Rp170.000, 1 orang meminta anda membayar at cost sebesar Rp300.000 dengan menunjukkan bukti kuitansi dengan alasan aturan membolehkan transport lokal secara at cost jika melebihi SBM 🡪 Berikan Justifikasi.

PERJADIN DALAM NEGERI

Studi Kasus

Case 1

Pasal 7 PMK 113/2012

(1) Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut

(2) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD, pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan dalam Surat Tugas

15 of 19

  • Kamidi merupakan ASN yang berkantor di wilayah DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di Bekasi. Suatu hari dia diundang menjadi Narsum pada kegiatan Rapat di Bali dengan biaya dibebankan oleh Satker Penyelenggara. Penyelenggara menggunakan paket Fullboard dalam pelaksanaan kegiatannya untuk tanggal 10-12 Agustus.
  • Rundown Kegiatan:
      • 10 Agustus: Checkin, Registrasi.
      • 11 Agustus: Acara dimulai pukul 08.00 WITA, berakhir 17.00 WITA
      • 12 Agustus: Checkout
  • Kamidi baru bisa berangkat tanggal 11 Agustus dini hari karena ada tugas mendesak di tanggal 10.
  • Kamidi pulang tanggal 12 Agustus sore karena kehabisan tiket pagi.
  • Anda sebagai PPK, Analisis masing-masing komponen.

PERJADIN DALAM NEGERI

Studi Kasus

  1. Transport:
    • Taxi dari tempat kedudukan ke Bandara dan sebaliknya: Apakah boleh taxi ke bandara dihitung dari Bekasi (tidak dari kantor) mengingat berangkat dini hari? Sedangkan dari Bekasi ke Bandara biaya taksinya melebihi SBM? Begitu pula ketika kepulangan nanti.
  2. Uang Harian: Apakah berhak mendapatkan 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK 113?
  3. Uang Harian Rapat: Tidak dapat, karena sudah dapat honor narsum. Bagaimana kalau dia tidak mendapat honor narsum berhubung penyelenggaranya dari K/L yang sama?
  4. Hotel: Dapatkah menambah hotel setengah hari karena harus check-out sore? Sedangkan hotel hanya disediakan max checkout sampai siang hari.

Case 2

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

16 of 19

  • Siti sedang menjalankan WFHB di Semarang tanggal 4-7 April 2022. Kantornya sebenarnya berada di Gorontalo.
  • Tiba-tiba Siti ditugaskan mengikuti undangan sosialisasi di Semarang tanggal 8-10 April 2022 dengan biaya dibebankan ke penyelenggara.
  • Siti berencana ambil Cuti tanggal 11-14 April 2022 di Semarang.

Anda Sebagai PPK satker penyelenggara, berikan justifikasi jika boleh/tidak boleh dibayar.

  1. Siti menyodorkan tiket pesawat dan boarding pass keberangkatannya dari Gorontalo ke Semarang tanggal 4 April 2022, serta kepulangannya dari Semarang ke Gorontalo tanggal 14 April 2022 beserta seluruh bukti taksi bandaranya PP baik Bandara di Gorontalo maupun Bandara di Semarang.
  2. Siti menyodorkan Daftar Pengeluaran Riil untuk meminta biaya penginapan 30% SBM dengan alasan tidak menginap di hotel.
  3. Jika Siti Kedudukan WFHBnya bukan di Semarang, melainkan di Jakarta. Haruskah Siti pulang dulu ke Gorontalo dan berangkat dari Gorontalo ke Semarang lagi agar bisa dibayarkan tiket pesawatnya? Sedangkan jika langsung dari Jakarta biayanya lebih murah?

PERJADIN DALAM NEGERI

Studi Kasus

Case 3

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Indonesian Treasury

17 of 19

17

Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ)

DALAM KOTA s/d 8 JAM

Biaya Transpor Kegiatan dlm Kota

Jumlah yang

Dibayarkan

Biaya Pemetian & Angkutan Jenazah

  1. PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.

merujuk lampiran tersendiri

merujuk lampiran tersendiri

-

  1. PDJ untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan.

√ sesuai waktu yang ditempuh ke tempat Pendidikan/ujian

Keberangkatan dan Kepulangan

-

  1. PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.

Sesuai Penugasan

-

  • PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri.

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ S1/ S2/ S3.

√ sesuai waktu yang ditempuh ke tempat Pendidikan/ujian

Keberangkatan dan Kepulangan

-

  1. PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.

√ (Max 4 orang)

Dibayarkan

1 (satu) kali

  1. PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

√ (Max 4 orang)

Dibayarkan

1 (satu) kali

  • Biaya Transport Kegiatan Dalam Kota dibayarkan Lumpsum sesuai SBM dan tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.
  • Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.

18 of 19

18

Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ)

DALAM KOTA > 8 JAM

Uang Harian

Biaya Penginapan

Biaya

Transpor Pegawai

Jumlah Hari

yg Dibayarkan

Biaya Pemetian & Angkutan Jenazah

  1. PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi

yang melekat pada jabatan

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.

merujuk lampiran tersendiri

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ dalam rangka detasering.

jika selama detasering tidak tersedia Rumdin

untuk kedatangan dan kepulangan

Maksimal 90 hari

-

  1. PDJ untuk menempuh ujian dinas /ujian jabatan.

2 hari (Kedatangan dan Kepulangan)

-

  1. PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.

Sesuai Penugasan

-

  • PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri.

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3.

Maksimal 2 hari (Kedatangan dan Kepulangan)

-

  1. PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Sesuai SBM UH Diklat

1 hari saat kedatangan dan 1 hari saat kepulangan

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.

√ (Max 4 org)

√ (Max 4 org)

√ (Max 4 org)

Maksimal 3 hari

  1. PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

√ (Max 4 org)

√ (Max 4 org)

√ (Max 4 org)

Maksimal 3 hari

PERJADIN DALAM NEGERI

  • Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.

19 of 19

19

Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ)

MELEWATI BATAS KOTA

Uang Harian

Biaya Pengina

pan

Biaya Transpor Pegawai

Jumlah Hari

Dibayarkan

Biaya Pemetian Angkutan Jenazah

  1. PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat

pada jabatan

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.

merujuk lampiran tersendiri

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ dalam rangka detasering.

jika selama detasering tidak tersedia Rumdin

untuk kedatangan dan kepulangan

Maks 90 hr

  1. PDJ untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan.

2 hari (Kedatangan dan Kepulangan)

-

  1. PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri.

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3.

Maks 2 hari (Kedatangan dan Kepulangan)

-

  1. PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Sesuai SBM UH Diklat

1 hari saat kedatangan dan 1 hari saat kepulangan

Sesuai Penugasan

-

  1. PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.

√ (Max 4 org)

√ (Max 4 org)

√ (Max 4 org)

Maks 3 hari

  1. PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

√ (Max 4 org)

√ (Max 4 org)

√ (Max 4 org)

Maks 3 hari

PERJADIN DALAM NEGERI