1 of 14

Banking Law �Even Semester 2019- �

2 of 14

INDONESIA FINANCIAL SYSTEM

Non Financial Institution

Monetary/Banking System

Financial Services Authority

OJK-Bank Indonesia

Indonesia Deposit

Insurance Corporation

Finance Company

Lemb aga

Pembiayaan

Insurance

Pension

Fund

Capital Market

Pawn based

Financial

services

company,

Perusahaan

Penjaminan

Commercial

Banks

Rural Banks

1. Perusahaan

Pembiayaan:

- Leasing

- Factoring

- Consumer

Finance

- Credit Card

Company

2. Perusahaan

Modal Ventura:

- Daerah

- Nasional

- Patungan

3. Perusahaan

Pembiayaan

Infrastruktur

Asuransi

Kerugian

As.Jiwa

As.Sosial

Re-

asuransi

Broker

Asuransi

Dana Pensiun

Pemberi Kerja

Dana Pensiun

Lembaga

Keuangan

Bursa Efek

Perush. Efek

Reksa Dana

Bank BUMN

Bank BPD

Bank Asing

Bank Campuran

Secondary

Mortgage

Lembaga Keuangan Mikro (Micro Finance)

3 of 14

WHY BANK IS DIFFERENT?

Capital Adequacy Ratio – Min 8 %

(Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank)

  1. Menghimpun dana
  2. Menyalurkan dana
  3. Penyertaan saham : pada Lembaga Keuangan

Mendirikan DP – DPPK atau DPLK

4. Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga

5. Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan

4 of 14

DEBT to EQUITY SWAP

Penyertaan Saham sementara sbg akibat kegagalan dalam pemberian kredit – Restructuring - Debt to Equity Swap + Technical assistant

Penyrtaan Smntr maksimal 5 thn;

Buy Back Clause

5 of 14

FINANCE COMPANY

1. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

3. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

4. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk Penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

6 of 14

FINANCE COMPANY

5. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

6. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

7. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhankonsumen dengan pembayaran secara angsuran.

8. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaanuntuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

7 of 14

Lembaga Pembiayaan meliputi:

  • a. Perusahaan Pembiayaan;
  • b. Perusahaan Modal Ventura; dan
  • c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

  • a. Sewa Guna Usaha;
  • b. Anjak Piutang;
  • c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
  • d. Pembiayaan Konsumen.

Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi:

  • a. Penyertaan saham (equity participation);
  • b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity
  • participation); dan/atau
  • c. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/
  • revenue sharing).

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:

  • a. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk
  • Pembiayaan Infrastruktur;
  • b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
  • dan/atau
  • c. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang
  • berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
  • (2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
  • ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula
  • melakukan:
  • a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
  • b. Pemberian jasa konsultasi (advisory services);
  • c. Penyertaan modal (equity investment);
  • d. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
  • e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan
  • Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan
  • dari Menteri.

8 of 14

FINANCE COMPANY

LEMBAGA PEMBIAYAAN (MULTI FINANCE)

Leasing (SEWA GUNA USAHA)

Factoring (anjak piutang) – trade receivables, export import; subrogatie - cessie

Consumer Finance

Credit Card Company - Diner’s club, GE Capital

Kartu Kredit banyak diterbitkan oleh Bank

Modal Ventura (Penyertaan Modal) – PNM, Bahana Ventura

BANCASSURANCE

BANKER’S CLAUSE

9 of 14

SECURITIES

Pasar Modal : securities company;

Underwriting = penjamin emisi efek; full commitment, best effort basis

Brokerage= perantara penjualan efek

Fund manager = penasehat investasi

Bank boleh listing di PM

Settlements transaction via Banks

10 of 14

Pawn based Institution

Bank vs Pegadaian:

Keduanya menggunakan hukum gadai;

Vide Psl 8 UU Perbankan:

B menilai orang & prospek usahanya : character, capacity… collateral terakhir;

Pgdn hanya menilai barang agunan.

Secondary Mortgage Facility – assets back securities

Universal Banking (UU 7/92) vs Specialized Banking (UU 14/67)

11 of 14

Weekly Assignment

  1. How’s relationship between Non Financial Institution and Banking system in Indonesia Financial system ? Explain your answer
  2. Explain the meaning of specialized banking and universal banking ? what’s the differencies between specialized and universal banking?
  3. There are only two kind of Bank in Indonesia banking system. Can you mention it and please explain the differencies between it ?
  4. Explain the requirements and procedures of establishment of the new bank completely ?
  5. To become the owner of the bank here, there are some restriction/limitation of it. Give your explanations concerning to the limitation of ownership of the bank especially for foreign party (foreign entity or foreigner) ?
  6. What is the differencies between merger, consolidation and acquisition? Explain the process of Merger bank in Indonesia completely?

12 of 14

SISTEM KEUANGAN INDONESIA

No.

Perbedaan

PERUSAHAAN

Pembiayaan

Dana Pensiun

Asuransi

Pegadaian

Perbankan

1.

Dasar Hukum

Keppres No. 61 Tahun 1988 (dicabut dg PERPRES No. 9/09)

Kep Menkeu No.

1251/KMK.013/’88 jo

Kep Menkeu No.

1256/KMK.000/’89 jo

Kep Menkeu No.

468/KMK.017/’95 jo

Kep Menkeu No.

448/KMK.017/’00 jo

Kep Menkeu No.

172/KMK.06/’02

PMK No.84/PMK. 012/2006 (Pmbiayaan)

PERPRES No. 9/2009

UU No.11/92

UU No. 40/14

PP No. 7/1969

Keppres No. 55/1985

PP No. 103/’00

Perum Pegadaian

Nomor 51 Tahun 2011 Persero Pegadaian

Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 – PT Pegadaian (Persero)

UU No.7/1992 ttg Perbankan sbgmn tlh diubah dgn UU No. 10/1998; UU No. 21/2008 ttg Prbnkn syariah

UU No. 23/’99 sbgmn tlh diubah dgn UU No. 3/2004 jis UU No. 6/2009 ttg Bank Indonesia

2.

Otoritas

Pemberian Izin dan Pengawasan

OJK

OJK

OJK

OJK

Izin OJK dan BI (Pengawasan SIB-macroprudentials)

3.

Sumber Dana

Sebagian besar pinjaman, modal sendiri

Iuran Peserta

Premi

Pinjaman & Modal Sendiri

Sebagian besar dari Simpanan (kl. 90%)

4.

Usaha

  • Factoring (anjak piutang)
  • Leasing (sewa guna usaha)
  • Kartu Kredit
  • Pembiayaan Konsumer
  • Modal Ventura (Venture Capital)

Memberikan manfaat pensiun bagi peserta

Memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap resiko

Meminjamkan uang kepada nasabah

  • Menghimpun dana
  • Menyalurkan dana
  • Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga
  • Penyertaan
  • Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan

13 of 14

PERBEDAAN BANK UMUM DAN BPR

No

P E R B E D A A N

B A N K U M U M

BANK PERKREDITAN RAKYAT

1.

D e f i n i s i

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka 3)

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4)

2.

Tempat Kedudukan

Dimana saja dalam wilayah Indonesia

Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara.

3.

Modal Disetor

Rp 3 trilliun BUK

Rp. 1 triliun BSyariah

Permodalan BPR:

  1. Rp. 14 miliar untuk Zona 1 DKI Jakarta;
  2. Rp. 8 milyar untuk Zona 2
  3. Rp. 6 milyar untuk Zona 3
  4. Rp 4 milyar untuk Zona 4

Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan jumlah modal disetor di atas jumlah sebagaimana dimaksud di atas

Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Paling sedikit 50% dari modal disetor wajib digunakan untuk modal kerja

4.

Pemilikan

Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing

Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23)

5.

Bentuk Hukum

Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) Bentuk lainnya (Bank Asing)

Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58

6.

Bentuk Penghimpunan Dana

Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral

Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral)

7.

Kegiatan Valuta Asing

Boleh (Ps. 7 huruf a)

Tidak boleh

8.

Penyertaan

Boleh (Ps. 7 huruf b)

Tidak boleh

9.

Kliring

Peserta Kliring

Tidak ikut Kliring

14 of 14

PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL

No

M A T E R I

PASAR UANG

PASAR MODAL

1.

Otoritas

Bank Indonesia

OTORITAS JASA KEUANGAN

2.

Piranti

Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Commercial Paper, Certificate of Deposit

Saham, Obligasi dan derivatifnya

3.

Jangka Waktu

Pendek

Panjang

4.

Hasil

Bunga, Bagi Hasil

deviden/capital gain (loss), bunga & bagi hasil

5.

Tempat bertemu

tidak ada

Bursa

6.

Pelaku

Bank-Bank & Financial Institution, Money Broker

Securities Company (Perusahaan Sekuritas)

7.

Valuta

Rupiah dan mata uang asing

Rupiah dan mata uang asing

8.

Investasi

lebih mudah/aman, sederhana, return relatif kecil

lebih complicated, lebih beresiko

9.