�Banking Law �Even Semester 2019- �
INDONESIA FINANCIAL SYSTEM
Non Financial Institution
Monetary/Banking System
Financial Services Authority
OJK-Bank Indonesia
Indonesia Deposit
Insurance Corporation
Finance Company
Lemb aga
Pembiayaan
Insurance
Pension
Fund
Capital Market
Pawn based
Financial
services
company,
Perusahaan
Penjaminan
Commercial
Banks
Rural Banks
1. Perusahaan
Pembiayaan:
- Leasing
- Factoring
- Consumer
Finance
- Credit Card
Company
2. Perusahaan
Modal Ventura:
- Daerah
- Nasional
- Patungan
3. Perusahaan
Pembiayaan
Infrastruktur
Asuransi
Kerugian
As.Jiwa
As.Sosial
Re-
asuransi
Broker
Asuransi
Dana Pensiun
Pemberi Kerja
Dana Pensiun
Lembaga
Keuangan
Bursa Efek
Perush. Efek
Reksa Dana
Bank BUMN
Bank BPD
Bank Asing
Bank Campuran
Secondary
Mortgage
Lembaga Keuangan Mikro (Micro Finance)
WHY BANK IS DIFFERENT?
Capital Adequacy Ratio – Min 8 %
(Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank)
Mendirikan DP – DPPK atau DPLK
4. Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga
5. Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan
DEBT to EQUITY SWAP
Penyertaan Saham sementara sbg akibat kegagalan dalam pemberian kredit – Restructuring - Debt to Equity Swap + Technical assistant
Penyrtaan Smntr maksimal 5 thn;
Buy Back Clause
FINANCE COMPANY
1. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
3. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
4. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk Penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
FINANCE COMPANY
5. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
6. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
7. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhankonsumen dengan pembayaran secara angsuran.
8. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaanuntuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Lembaga Pembiayaan meliputi:
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi:
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
FINANCE COMPANY
LEMBAGA PEMBIAYAAN (MULTI FINANCE)
Leasing (SEWA GUNA USAHA)
Factoring (anjak piutang) – trade receivables, export import; subrogatie - cessie
Consumer Finance
Credit Card Company - Diner’s club, GE Capital
Kartu Kredit banyak diterbitkan oleh Bank
Modal Ventura (Penyertaan Modal) – PNM, Bahana Ventura
BANCASSURANCE
BANKER’S CLAUSE
SECURITIES
Pasar Modal : securities company;
Underwriting = penjamin emisi efek; full commitment, best effort basis
Brokerage= perantara penjualan efek
Fund manager = penasehat investasi
Bank boleh listing di PM
Settlements transaction via Banks
Pawn based Institution
Bank vs Pegadaian:
Keduanya menggunakan hukum gadai;
Vide Psl 8 UU Perbankan:
B menilai orang & prospek usahanya : character, capacity… collateral terakhir;
Pgdn hanya menilai barang agunan.
Secondary Mortgage Facility – assets back securities
Universal Banking (UU 7/92) vs Specialized Banking (UU 14/67)
Weekly Assignment
SISTEM KEUANGAN INDONESIA
No. | Perbedaan | PERUSAHAAN Pembiayaan | Dana Pensiun | Asuransi | Pegadaian | Perbankan |
1. | Dasar Hukum | Keppres No. 61 Tahun 1988 (dicabut dg PERPRES No. 9/09) Kep Menkeu No. 1251/KMK.013/’88 jo Kep Menkeu No. 1256/KMK.000/’89 jo Kep Menkeu No. 468/KMK.017/’95 jo Kep Menkeu No. 448/KMK.017/’00 jo Kep Menkeu No. 172/KMK.06/’02 PMK No.84/PMK. 012/2006 (Pmbiayaan) PERPRES No. 9/2009 | UU No.11/92 | UU No. 40/14 | PP No. 7/1969 Keppres No. 55/1985 PP No. 103/’00 Perum Pegadaian Nomor 51 Tahun 2011 Persero Pegadaian Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 – PT Pegadaian (Persero) | UU No.7/1992 ttg Perbankan sbgmn tlh diubah dgn UU No. 10/1998; UU No. 21/2008 ttg Prbnkn syariah UU No. 23/’99 sbgmn tlh diubah dgn UU No. 3/2004 jis UU No. 6/2009 ttg Bank Indonesia |
2. | Otoritas Pemberian Izin dan Pengawasan | OJK | OJK | OJK | OJK | Izin OJK dan BI (Pengawasan SIB-macroprudentials) |
3. | Sumber Dana | Sebagian besar pinjaman, modal sendiri | Iuran Peserta | Premi | Pinjaman & Modal Sendiri | Sebagian besar dari Simpanan (kl. 90%) |
4. | Usaha |
| Memberikan manfaat pensiun bagi peserta | Memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap resiko | Meminjamkan uang kepada nasabah |
|
PERBEDAAN BANK UMUM DAN BPR
No | P E R B E D A A N | B A N K U M U M | BANK PERKREDITAN RAKYAT |
1. | D e f i n i s i | Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka 3) | Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4) |
2. | Tempat Kedudukan | Dimana saja dalam wilayah Indonesia | Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara. |
3. | Modal Disetor | Rp 3 trilliun BUK Rp. 1 triliun BSyariah | Permodalan BPR:
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan jumlah modal disetor di atas jumlah sebagaimana dimaksud di atas Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan. Paling sedikit 50% dari modal disetor wajib digunakan untuk modal kerja |
4. | Pemilikan | Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing | Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23) |
5. | Bentuk Hukum | Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) Bentuk lainnya (Bank Asing) | Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58 |
6. | Bentuk Penghimpunan Dana | Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral | Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral) |
7. | Kegiatan Valuta Asing | Boleh (Ps. 7 huruf a) | Tidak boleh |
8. | Penyertaan | Boleh (Ps. 7 huruf b) | Tidak boleh |
9. | Kliring | Peserta Kliring | Tidak ikut Kliring |
PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
No | M A T E R I | PASAR UANG | PASAR MODAL |
1. | Otoritas | Bank Indonesia | OTORITAS JASA KEUANGAN |
2. | Piranti | Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Commercial Paper, Certificate of Deposit | Saham, Obligasi dan derivatifnya |
3. | Jangka Waktu | Pendek | Panjang |
4. | Hasil | Bunga, Bagi Hasil | deviden/capital gain (loss), bunga & bagi hasil |
5. | Tempat bertemu | tidak ada | Bursa |
6. | Pelaku | Bank-Bank & Financial Institution, Money Broker | Securities Company (Perusahaan Sekuritas) |
7. | Valuta | Rupiah dan mata uang asing | Rupiah dan mata uang asing |
8. | Investasi | lebih mudah/aman, sederhana, return relatif kecil | lebih complicated, lebih beresiko |
9. |
|
|
|