Konsep ISLAM dalam �Pencegahan FRAUD
SDI Lembaga Keuangan Syariah
Hatta Syamsuddin
Are You READY ?
« لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ�Rasulullah SAW bersabda : Jangan engkau meremehkan dari berbuat baik sedikitpun, meski dengan menyambut saudaramu dg wajah bersinar” (HR Muslim)
Memahami Hakikat IBADAH
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. [Adz-Dzaariyaat/51: 56-58]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah RA berkata,
” الْعِبَادَةُ ” هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ
“Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmuah AlFatawa)
Bekerja Semangat PAHALA Fi Sabilillah
Pernah ada seseorang yang melewati Nabi SAW kemudian para sahabat Rasulullah SAW melihat kemampuan dan semangatnya, lalu mereka berkata, "Kalau sekiranya orang ini berada di jalan Allah (tentu baik baginya)?"
«إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ»
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika ia keluar bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, tentu dia berada di jalan Allah. Jika ia keluar bekerja untuk menafkahi dua ibu-bapaknya yang sudah tua, tentu ia berada di jalan Allah. Jika ia bekerja untuk dirinya, yakni untuk menjaga kesucian diri, maka dia di jalan Allah, dan jika ia keluar bekerja untuk riya dan berbangga-bangga (di hadapan manusia), maka dia berada di jalan setan."
Apa itu FRAUD ? �(kecurangan – ketidakjujuran)
Karyono (2013) : bahwa fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.
Rasulullah SAW : “Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim).
SETITIK DATA FRAUD DI NEGERI KITA�(money.kompas.com)
Berdasarkan rilis Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) bertajuk Asia-Pacific Occupational Fraud 2022: A Report to the Nations, Indonesia berada di peringkat ke-4 sebagai negara dengan jumlah fraud di tahun 2022, tercatat sebanyak 23 kasus.
Fraud terbesar di Indonesia adalah korupsi (64 persen), penyalahgunaan aktiva/kekayaan negara & perusahaan (28,9 persen), dan fraud laporan keuangan (6,7 persen).�
Fraud dengan skala besar terjadi : di PT Asabri dengan kerugian negara menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 22,78 triliun, PT Jiwasraya Rp 16,81 triliun,
dan terbaru fraud di PT Indosurya Inti Finance yang menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebabkan kerugian nasabah Rp 106 triliun.
Bahkan di Lembaga Keuangan Syariah ……
1# Konsep Pencegahan Fraud dari Sisi Seleksi dan Pembinaan SDI Ekonomi Syariah
Menjaga Kompetensi SDI Ekonomi Syariah
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا.
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. (QS An Nisa 5)
*Allah SWT melarang memberikan tanggung jawab kepada orang-orang yang tidak pandai dalam mengelola harta yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia, yaitu untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti dalam perdagangan dan hal lainnya (Kitab Fathul Karim, ringkasan Tafir Ibnu Katsir)
STANDAR SDI EKONOMI SYARIAH :
قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". ( Al-Qashas 28)
قَالَ ٱجْعَلْنِى عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلْأَرْضِ ۖ إِنِّى حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". QS Yusuf 55
AL QOWIYYUL AL AMIIN
HAFIIDZUN ALIIM
Pentingnya Rekam Jejak yang KOMPREHENSIF
Dikisahkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang laki-laki berkata kepada Umar, “Sesungguhnya si Fulan itu orang yang baik.”
Umar berkata, “Kalau begitu engkau tidak memiliki ilmu tentangnya. Barangkali engkau hanya melihat dia shalat di masjid.” (Mawa’idz shohabah)
Pentingnya Seleksi & Pembinaan SDI
وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِي بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٞ مَّا هُمۡۗ
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat sedikitlah mereka ini” (QS Saad 24)
*Sesungguhnya kebanyakan orang yang kerjasama dalam harta, biasanya saling menyalahi satu sama lain. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Mereka tidak akan mendholimi siapapun, namun mereka sedikit sekali. (Tafsir al Wajiz Dr. Wahbah Az-Zuhaili)
2# Konsep Islam dalam Pencegahan FRAUD dari sisi Faktor-faktor Penyebab terjadinya
Faktor Penyebab Terjadinya (Fraud Triangle)
TEKANAN
KESEMPATAN
RASIONALISASI
adanya tekanan atau pressure yang dirasakan oleh individu. Tekanan tersebut dapat bersifat finansial, seperti hutang yang menumpuk, kebutuhan mendesak, atau tekanan untuk mencapai target kinerja yang tidak realistis. Selain itu, tekanan juga dapat bersifat pribadi, seperti gaya hidup mewah yang sulit dipertahankan atau ketakutan kehilangan pekerjaan.
Adanya kesempatan atau opportunity untuk melakukan kecurangan. Kesempatan ini muncul ketika sistem pengendalian internal perusahaan lemah atau tidak efektif. Kurangnya pemisahan tugas, pengawasan yang tidak memadai, atau kelemahan dalam prosedur akuntansi dapat menciptakan celah yang memungkinkan individu untuk memanipulasi atau memalsukan informasi keuangan.
Rasionalisasi ini merupakan proses mental di mana individu meyakinkan dirinya sendiri bahwa tindakan kecurangan yang dilakukan adalah benar atau dapat dibenarkan. Mereka mungkin merasa bahwa mereka berhak mendapatkan keuntungan tersebut, atau mereka membenarkan tindakan tersebut dengan alasan bahwa perusahaan atau orang lain telah berbuat tidak adil terlebih dahulu.
1# Menjauhi Terlilit HUTANG yang itu akan mengakibatkan KECEMASAN & TEKANAN
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia. (HR Bukhori)
لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ
“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad )
2# Mengingatkan KELUARGA untuk BERSYUKUR & WAJAR dalam Pengelolaan ANGGARAN
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya (QS At-Tholaq 7)
قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
Rasulullah SAW mengingatkan tentang banyaknya penduduk neraka adalah para wanita, dengan sebab : 'Karena kalian terlalu banyak melaknat dan tidak mensyukuri pemberian suami. (HR Bukhari dan Muslim).
Pesan Rasulullah SAW kepada Hindun istri Abu Sufyan yang mengeluhkan pelitnya sang suami :
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
‘’Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.’’ (HR.Bukhori)
3# Menjauhi GAYA HIDUP boros dan bermewahan, dan memberikan KETELADANAN pada diri RASUL
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al furqon 67
لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ
“Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah. (HR. Bukhari)
Umar bin Khottob menegur Jabir bin Abdullah yang membeli daging saat krisis dengan alasan menginginkan : apakah setiap engkau menginginkan sesuatu engkau harus membelinya ?
4# Perintah mmeberikan GAJI YANG PATUT dan tidak menunda pembayarannya
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.
"… Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.“ (QS Al Baqoroh 233)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (رواه إبن ماجة والطبراني)
“Dari Abdullah bin Umar ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani).
Alasannya kenapa banyak Anak Muda pengguna Pinjaman Online adalah :
Alasan Lain : Memenuhi kebutuhan gaya hidup yang FOMO
5# Menekankan PENCATATAN yang mekanisme PENGAMANAN transaksi yang detil
ولَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا
“dan janganlah kamu jemu menulis utang (transaksi non tunai) itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu :
(1) lebih adil di sisi Allah dan
(2) lebih dapat menguatkan persaksian dan
(3) lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu” (QS AlBaqoroh)
6# Mengingatkan Pentingnya EVALUASI & AUDIT baik di Dunia maupun AKHIRAT
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Hasyr: 18)
“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi)
Umar bin Khottob berpesan : Evaluasilah dirimu terlebih dahulu (di dunia) sebelum nanti engkau dievaluasi (di akhirat)
7# Menjalankan Mekanisme & Sistem Pengawasan yang Melekat dalam Kegiatan EKonomi
Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” ……” (HR. Muslim)
Sawad bin Ghoziyah membawa kurma Khaibar kualitas terbaik kepada Rasulullah, beliau bertanya kepada Sawad, “Apakah semua kurma Khaibar sebagus ini?” Sawad menjawab, “Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, kami biasa mendapatkan kurma jenis ini dengan (barter) dua atau tiga sha’ (kurma jenis lain)
لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ* , وإلا أكل الربا شاء أم أبى
Umar bin Khottob melakukan pemeriksaan di pasar : Tidak boleh berdagang di pasar kami kecuali mereka yang sudah memahami fiqh Jika ia tidak , maka ia akan memakan riba, baik secara SENGAJA atau TIDAK SADAR (2) (HR. Tirmidzi-Ihya Ulumuddin)
ADAKAH PELUANG NYA ?
PART 2 : ��Konsep Islam dalam Pencegahan FRAUD dengan mengenal sisi JENIS & BENTUK PELANGGARANNYA
Tersangka dalam Kasus TIMAH :
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Faktor Penyebab Terjadinya FRAUD (RASIONALISASI)
Rasionalisasi ini merupakan proses mental di mana individu meyakinkan dirinya sendiri bahwa tindakan kecurangan yang dilakukan adalah benar atau dapat dibenarkan.
Mereka mungkin merasa bahwa mereka berhak mendapatkan keuntungan tersebut, atau mereka membenarkan tindakan tersebut dengan alasan bahwa perusahaan atau orang lain telah berbuat tidak adil terlebih dahulu.
Maka perlu memahami bahwa jenis-jenis FRAUD tersebut adalah hal yang terlarang dan tidak dibenarkan dalam syariat Islam, diantaranya sebagai berikut :
Lebih baik BERTANYA daripada MENGGANTI
Pada hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri, dikisahkan sekelompok sahabat yang mendapatkan hadiah kambing karena berhasil melakukan ruqyah dengan menggunakan Surat Al-Fatihah kepada seorang pemimpin desa yang digigit . Sekelompok sahabat tersebut menceritakan hal itu kepada Rasulullah, karena takut hadiah yang mereka dapatkan tidak halal.
Rasulullah kemudian bersabda:
« خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »�“Sekarang, ambillah (kambillah) yang kalian dapatkan dan sertakan aku dalam pembagian tersebut. “ (HR. Al-Bukhari: 2276)
Larangan Fraud dari Jenis Korupsi : �1# Penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities)
Dari Abu Humaid as-Sa’idi RA berkata: “Nabi SAW memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”. Beliau bersabda : ” Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah ? “ (HR Bukhori Muslim)
Larangan Fraud dari Jenis Korupsi : �2# Penyuapan (bribery)
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al Baqoroh 168)
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya. (HR. Ahmad)
Larangan Fraud dari Jenis Korupsi : �3# Penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan �(conflict of interest)
Orang-orang Qurays ingin memintakan ampunan bagi wanita Makhzumiyah yang mencuri, bahkan meminta Usamah sebagai perantara untuk mensukseskan misi tersebut, karena Usaman kecintaan rasulullah.
Maka beliau SAW bekrhutbah : "Wahai sekalian manusia, hanyasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum), sementara jika orang-orang yang rendahan dari mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.“ (HR Bukhori)
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. (QS An Nisa 135)
Larangan Fraud dari Jenis Korupsi : �4# Pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” [An-Nisaa/4 : 29]
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى - رواه البخاري
Rasulullah SAW : “Allah SWT akan memberikan rahmat kepada seseorang yang mempermudah (orang lain) ketika menjual, mempermudah (orang lain) ketika membeli dan mempermudah ketika menagih hutang. (HR. Bukhori)
Larangan Fraud dari Jenis �5# Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Ada seorang bernama Kirkirah yang mati di medan perang. Rasulullah saw. bersabda: “dia masuk neraka”. Para sahabat pun bergegas pergi menyelidiki
perbekalan perangnya. Mereka mendapatkan mantel yang ia korup dari harta rampasan perang. (H.R Bukhari).
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ.
Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi. (QSALi Imron 161)
Larangan Fraud dari Jenis �6# Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
فدخل الرسول فدعا عمر بشمعة غليظةٍ فأجَّجت نارًا ، وأجلس الرسول ، وجلس عمر ، فسأله عن حال أهل البلد ومن بها من المسلمين وأهل العهد ، وكيف سيرة العامل ، وكيف الأسعار ، وكيف أبناء المهاجرين والأنصار ، وأبناء السبيل والفقراء ، وهل أعطي كل ذي حق حقه ، وهل له شاكٍ ، وهل ظلم أحدًا ، فأنبأه بجميع ما علم من أمر تلك المملكة ، يسأله فيحفي السؤال ، حتى إذا فرغ عمر من مسألته قال له : يا أمير المؤمنين ، كيف حالك في نفسك وبدنك ؟ وكيف عيالك وجميع أهل بيتك ومن تُعنى بشأنه ؟ فنفخ عمر الشمعة فأطفأها بنفخته ، وقال : يا غلام ، عليَّ بالسراج ، فأتى بفتيلة لا تكاد تضيء ، فقال سل عما أحببت ، فسأله عن حاله ، فأخبره عن حال ولده وأهل بيته ، فعجب البريد للشمعة وإطفائه إياها ،
وقال : يا أمير المؤمنين ، رأيتك فعلت أمرًا ما رأيتك فعلت مثله ؛ قال : ما هو ؟ قال : إطفاؤك الشمعة عند مسألتي إيَّاك عن حالك وشأنك ، فقال : يا عبد الله ، إن الشمعة التي رأيتني أطفأتها من مال الله ومال المسلمين ، وكنت أسألك عن حوائجهم وأمرهم ، فكانت تلك الشمعة توقدُ بين يدي فيما يصلحهم وهي لهم ، فلما صرت لشأني وأمر عيالي ونفسي أطفأت نار المسلمين .
Kisah Umar bin Abdul Aziz yang memiliki dua lampu di ruangannya, yang berbeda untuk urusan pribadi dan urusan negara.
Larangan Fraud dari Jenis �7# Pernyataan palsu atau salah pernyataan �(Fraudulent Statement)
هي الشهادة بالكذب؛ ليتوصل بها إلى الباطل من إتلاف نفس، أو أخذ مالٍ، أو تحليل حرامٍ، أو تحريم حلال"؛
“Qaul zur, adalah persaksian bohong, dengan tujuan yang bathil, bisa jadi karena merusak jiwa (karena pembunuhan), atau keuntungan harta, atau menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang haram”.
اِنَّمَا يَفْتَرِى الْكَذِبَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ 105.
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong. (QS An Nahl 105)
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah ‘terpercaya’ (akan dibangkitkan pada Hari Kiamat) bersama para nabi, shiddiqiin dan syuhada”. (HR. At-Tirmidzi dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, Shahihut Targhib: 1782).
Anjuran TRANSPARANSI dalam Transaksi dengan STAKEHOLDER
أنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي له به شَاةً، فَاشْتَرَى له به شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إحْدَاهُما بدِينَارٍ، وجَاءَهُ بدِينَارٍ وشَاةٍ، فَدَعَا له بالبَرَكَةِ في بَيْعِهِ
Diriwayatkan dari ‘Urwa : “Bahwa Nabi memberinya satu Dinar untuk membeli domba untuk beliau. ‘Urwa membeli dua ekor domba untuk beliau dengan uang tersebut. Kemudian dia menjual satu ekor domba seharga satu Dinar, dan membawa satu Dinar tersebut bersama satu ekor dombanya kepada Nabi. Kemudian Nabipun mendoakan keberkahan bagi setiap transaksinya (HR Bukhori)
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتي بطعام سأل عنه : أهدية أم صدقة ؟ فإن قيل صدقة قال لأصحابه : (كلوا ) ولم يأكل وإن قيل : هدية ضرب بيده صلى الله عليه وسلم فأكل معهم
“Rasulullah SAW jika didatangkan makanan kepada beliau, beliau akan bertanya: ini hadiah ataukah sedekah? Jika dijawab sedekah, maka beliau bersabda kepada para sahabatnya: makanlah makanan ini! Dan beliau sendiri tidak memakannya. Namun jika dijawab hadiah, maka beliau menepukkan tangannya pada makanan tersebut dan memakannya bersama dengan para sahabatnya.” (HR. Bukhari no. 2576, Muslim no. 1077).
Larangan Fraud dari Jenis Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement) �8# Rekayasa Laporan Keuangan
الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ
Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, (Al Muthofifin ayat 2)
وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ
dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. (Al Muthofifin ayat 3)
Rasulullah SAW menugaskan Abdullah bin Rawahah untuk mengawasi Proyek kerjasama pertanian dengan Yahudi Khaibar. Berjalannya waktu Orang-orang Yahudi berupaya untuk menyuap Abdullah bin Rawahah ketika ia datang kepada mereka, agar mengurangi bagian yang harus dikeluarkan.
Abdullah bin Rowahah menjawab, “Apakah kalian ingin memberikan kepadaku harta yang haram? Cintaku kepada Rasulullah SAW dan kebencianku kepada kalian tidak akan membuat aku berbuat tidak adil kepada kalian.”
�اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَ أَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ�Ya Allah, cukupkanlah aku dengan barang yang halal hingga aku tidak butuh kepada yang haram dan cukupkanlah aku dengan keutamaan-Mu hingga aku tidak butuh kepada selain-Mu. (HR. Turmudzi)�
SEKIAN TERIMAKASIH
hatta.iainska@gmail.com
081329078646
www.indonesiaoptimis.com
Hatta Syamsuddin
hattasyamsuddin