ASET KRIPTO
www.pajak.go.id
PMK-68/PMK.03/2022
Pajak atas Transaksi Perdagangan
Karakteristik Kripto
www.pajak.go.id
Apakah Kripto itu Uang?
www.pajak.go.id
BUKAN
3
Apakah Kripto itu Komoditi?
www.pajak.go.id
BENAR
4
Aset Kripto sebagai Komoditi dalam UU PPN
www.pajak.go.id
Simpulan
Kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai �Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Apakah Kripto adalah Barang Kena Pajak
www.pajak.go.id
6
Gambaran Umum Proses Bisnis�Transaksi Aset Kripto
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
Wallet/Exchanger
Penambang
Swap/Tukar antar Aset Kripto
Jual beli Aset Kripto dengan uang fiat
Tukar Aset Kripto dengan barang/jasa
Verifikasi transaksi oleh miner
Wallet/Exchanger
8
Gambaran Umum Pengaturan
www.pajak.go.id
Memfasilitasi antara lain:
www.pajak.go.id
Perdagangan
Layanan Exchanger
Mining
Exchanger bertugas sebagai pemungut pajak atas perdagangan Aset Kripto
10
Pajak atas�Transaksi Perdagangan
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
Pajak atas Transaksi Perdagangan
Besaran Tertentu PPN
PPh Pasal 22 Final
0,11%
0,22%
Jika Exchanger terdaftar di Bappebti
Jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti
0,1%
0,2%
Jika Exchanger terdaftar di Bappebti
Jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti
Dari nilai transaksi Aset Kripto
Dari nilai transaksi Aset Kripto
Dikenakan pada pembeli/penerima Aset Kripto
Dikenakan pada penjual/yang menyerahkan Aset Kripto
12
www.pajak.go.id
Contoh Pajak atas Transaksi Perdagangan (1)
Penjual-A
Pembeli-B
Exchanger
PPh Pasal 22 0,1%
PPN 0,11%
PPN dari Pembeli B: Rp10.000.000 x 0,11% = Rp11.000
PPh Pasal 22 dari Penjual A: Rp10.000.000 x 0,1% = Rp10.000
Catatan:
13
www.pajak.go.id
Contoh Pajak atas Transaksi Perdagangan (2)
Pihak-A
Pihak-B
Exchanger
PPh Pasal 22 0,1%
PPN 0,11%
Catatan: Dalam transaksi swap, kedua belah pihak menjadi penjual dan juga pembeli. Jadi tiap pihak dikenai PPN dan PPh dan Nilai Kripto dianggap setara.
PPN sebagai Pembeli Kripto Z: Rp60.000.000 x 0,11% = Rp66.000
PPh Pasal 22 sebagai Penjual Kripto Y: Rp60.000.000 x 0,1% = Rp60.000
PPN sebagai Pembeli Kripto Y: Rp60.000.000 x 0,11% = Rp66.000
PPh Pasal 22 sebagai Penjual Kripto Z: Rp60.000.000 x 0,1% = Rp60.000
14
PPN 0,11%
PPh Pasal 22 0,1%
Pajak Jasa Penyediaan Sarana Elektronik (Exchanger)
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
Pajak atas Jasa Layanan Exchanger
PPN
Merupakan Jasa Kena Pajak pada umumnya. Ketentuan PPN berlaku sesuai mekanisme umum PPN seperti: pengukuhan PKP, pemungutan PPN dari penerima jasa, penyetoran PPN, dan pelaporan PPN.
PPh
Penghasilan berupa imbalan atas jasa yang disediakan oleh exchanger merupakan objek pajak penghasilan dan dikenai PPh dengan ketentuan dan tarif umum
Contoh layanan jasa dan penghasilan:
16
Pajak Jasa Verifikasi Transaksi pada Blockchain (mining)
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
Pajak atas Jasa Verifikasi Transaksi (Mining)
Miners melakukan kegiatan layanan verifikasi transaksi aset kripto dan mendapat insentif berupa:
Besaran Tertentu PPN
PPh Pasal 22 Final
1,1%
0,1%
penghasilan yang diterima atau diperoleh
Penambang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima
x
x
*tidak termasuk penghasilan berupa imbalan atas jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool)
18
Ketentuan Lainnya
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
Konversi Nilai Transaksi
Transaksi dalam mata uang asing
Nilai dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan PPN dan/atau PPh
Transaksi tidak melibatkan mata uang fiat, hanya aset kripto
Nilai Aset Kripto dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
yang diterapkan secara konsisten.
20
www.pajak.go.id
Bukti Pemungutan Pajak atas Transaksi Perdagangan
Single document pemungutan PPh dan PPN atas penyerahan aset kripto melalui PPMSE berupa dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi PPh (modifikasi rincian informasi untuk mengakomodir PPN) dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagai dokumen tertentu bagi PKP penjual aset kripto.
21
www.pajak.go.id
Penyetoran dan Pelaporan oleh PPMSE
Setor
Untuk setiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
SPT masa PPN 1107 PUT (modifikasi)
SPT Masa PPh Unifikasi
Lapor
22
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id