1 of 25

ASET KRIPTO

www.pajak.go.id

PMK-68/PMK.03/2022

Pajak atas Transaksi Perdagangan

2 of 25

Karakteristik Kripto

www.pajak.go.id

3 of 25

Apakah Kripto itu Uang?

www.pajak.go.id

BUKAN

  • Virtual currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia (Penjelasan Ps 3 ayat (1) huruf a PBI No. 19/12/PBI/2017).
  • Bitcoin dan crypto currency lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di NKRI(Press Conference BI No.16/6/Dkom, 2014)

3

4 of 25

Apakah Kripto itu Komoditi?

www.pajak.go.id

BENAR

  • Komoditi Digital atau Komoditi Kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan sehingga masuk kategori Komoditi dalam UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Bursa Komoditi (Kajian Bappebti 2020).
  • Aset Kripto ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. (Permendag No.99/2018)

4

5 of 25

Aset Kripto sebagai Komoditi dalam UU PPN

www.pajak.go.id

6 of 25

  • Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud (Pasal 1 angka 2 UU PPN)
  • Barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. (PMK-48/2020)

Simpulan

Kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai �Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Apakah Kripto adalah Barang Kena Pajak

www.pajak.go.id

6

7 of 25

Gambaran Umum Proses Bisnis�Transaksi Aset Kripto

www.pajak.go.id

8 of 25

www.pajak.go.id

Wallet/Exchanger

Penambang

Swap/Tukar antar Aset Kripto

Jual beli Aset Kripto dengan uang fiat

Tukar Aset Kripto dengan barang/jasa

Verifikasi transaksi oleh miner

Wallet/Exchanger

8

9 of 25

Gambaran Umum Pengaturan

www.pajak.go.id

10 of 25

Memfasilitasi antara lain:

  • jual beli;
  • tukar-menukar antar Aset Kripto (swap); atau
  • dompet elektronik (e-wallet)

www.pajak.go.id

Perdagangan

Layanan Exchanger

Mining

  • jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
  • tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap);

  • tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
  • Jasa verifikasi transaksi Aset Kripto; dan/atau
  • jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool)

Exchanger bertugas sebagai pemungut pajak atas perdagangan Aset Kripto

10

11 of 25

Pajak atas�Transaksi Perdagangan

www.pajak.go.id

12 of 25

www.pajak.go.id

Pajak atas Transaksi Perdagangan

  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), meliputi exchanger dan e-wallet, memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. PPMSE tidak hanya dalam negeri, namun juga luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE.
  • Dipungut pajak oleh PPMSE sepanjang penjual dan/atau pembeli berada di dalam daerah pabean.

Besaran Tertentu PPN

PPh Pasal 22 Final

0,11%

0,22%

Jika Exchanger terdaftar di Bappebti

Jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti

0,1%

0,2%

Jika Exchanger terdaftar di Bappebti

Jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti

Dari nilai transaksi Aset Kripto

Dari nilai transaksi Aset Kripto

  • Dikecualikan sebagai pemungut PPh adalah PPMSE yang hanya berfungsi sebagai e-wallet saja atau mempertemukan penjual-pembeli tanpa memfasilitasi transaksi.
  • Besaran tertentu PPN: PM sehubungan penyerahan Aset Kripto tidak dapat dikreditkan Penjual.

Dikenakan pada pembeli/penerima Aset Kripto

Dikenakan pada penjual/yang menyerahkan Aset Kripto

12

13 of 25

www.pajak.go.id

Contoh Pajak atas Transaksi Perdagangan (1)

Penjual-A

Pembeli-B

Exchanger

PPh Pasal 22 0,1%

PPN 0,11%

  • Penjual-A menjual satu unit Koin B seharga Rp10.000.000 ke Pembeli-B
  • Transaksi dilakukan di exchanger X, sebuah platform pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti
  • Exchanger X memungut:

PPN dari Pembeli B: Rp10.000.000 x 0,11% = Rp11.000

PPh Pasal 22 dari Penjual A: Rp10.000.000 x 0,1% = Rp10.000

Catatan:

  • Dalam transaksi swap, kedua belah pihak menjadi penjual dan juga pembeli. Jadi tiap pihak dikenai PPN dan PPh.
  • Jika exchanger bertindak sebagai penjual/pembeli, maka ketentuan pajaknya sama dengan ketentuan transaksi perdagangan aset kripto.
  • Sederhananya, pihak yang melepas aset kripto adalah penjual (kena PPh) dan pihak yang menerima adalah pembeli (kena PPN)

13

14 of 25

www.pajak.go.id

Contoh Pajak atas Transaksi Perdagangan (2)

Pihak-A

Pihak-B

Exchanger

PPh Pasal 22 0,1%

PPN 0,11%

  • Pihak-A memiliki 0,5 Kripto Y melakukan transaksi tukar-menukar (swap) dengan Pihak-B untuk 15 Kripto Z
  • Pada tanggal transaksi diketahui Konversi ke Rupiah Nilai 1 Koin Aset Kripto Z adalah = Rp 4.000.000
  • Transaksi dilakukan di exchanger X, sebuah platform pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti

Catatan: Dalam transaksi swap, kedua belah pihak menjadi penjual dan juga pembeli. Jadi tiap pihak dikenai PPN dan PPh dan Nilai Kripto dianggap setara.

  • Exchanger X memungut:
    • Diketahui Nilai Transaksi = 15 x 4.000.000 = Rp.60.000.000
  • Dari Pihak A:

PPN sebagai Pembeli Kripto Z: Rp60.000.000 x 0,11% = Rp66.000

PPh Pasal 22 sebagai Penjual Kripto Y: Rp60.000.000 x 0,1% = Rp60.000

  • Dari Pihak B:

PPN sebagai Pembeli Kripto Y: Rp60.000.000 x 0,11% = Rp66.000

PPh Pasal 22 sebagai Penjual Kripto Z: Rp60.000.000 x 0,1% = Rp60.000

14

PPN 0,11%

PPh Pasal 22 0,1%

15 of 25

Pajak Jasa Penyediaan Sarana Elektronik (Exchanger)

www.pajak.go.id

16 of 25

www.pajak.go.id

Pajak atas Jasa Layanan Exchanger

PPN

Merupakan Jasa Kena Pajak pada umumnya. Ketentuan PPN berlaku sesuai mekanisme umum PPN seperti: pengukuhan PKP, pemungutan PPN dari penerima jasa, penyetoran PPN, dan pelaporan PPN.

PPh

Penghasilan berupa imbalan atas jasa yang disediakan oleh exchanger merupakan objek pajak penghasilan dan dikenai PPh dengan ketentuan dan tarif umum

Contoh layanan jasa dan penghasilan:

  • jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
  • jasa penarikan dana (withdrawal);
  • penyerahan jasa deposit;
  • penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
  • penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet);
  • jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto

16

17 of 25

Pajak Jasa Verifikasi Transaksi pada Blockchain (mining)

www.pajak.go.id

18 of 25

www.pajak.go.id

Pajak atas Jasa Verifikasi Transaksi (Mining)

Miners melakukan kegiatan layanan verifikasi transaksi aset kripto dan mendapat insentif berupa:

  • penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), imbalan atas jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
  • penghasilan lainnya.

Besaran Tertentu PPN

PPh Pasal 22 Final

1,1%

0,1%

penghasilan yang diterima atau diperoleh

Penambang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima

x

x

*tidak termasuk penghasilan berupa imbalan atas jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool)

18

19 of 25

Ketentuan Lainnya

www.pajak.go.id

20 of 25

www.pajak.go.id

Konversi Nilai Transaksi

Transaksi dalam mata uang asing

Nilai dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan PPN dan/atau PPh

Transaksi tidak melibatkan mata uang fiat, hanya aset kripto

Nilai Aset Kripto dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan:

  • nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
  • nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,

yang diterapkan secara konsisten.

20

21 of 25

www.pajak.go.id

Bukti Pemungutan Pajak atas Transaksi Perdagangan

Single document pemungutan PPh dan PPN atas penyerahan aset kripto melalui PPMSE berupa dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi PPh (modifikasi rincian informasi untuk mengakomodir PPN) dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagai dokumen tertentu bagi PKP penjual aset kripto.

21

22 of 25

www.pajak.go.id

Penyetoran dan Pelaporan oleh PPMSE

Setor

Untuk setiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

  • PPN

SPT masa PPN 1107 PUT (modifikasi)

  • PPh Pasal 22

SPT Masa PPh Unifikasi

Lapor

22

23 of 25

www.pajak.go.id

24 of 25

www.pajak.go.id

25 of 25

www.pajak.go.id