“een en ondeelbaar”
Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan
SURAT DAKWAAN
SLAMET SISWANTA, SH, MH
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TEGAL
Dasar Hukum surat dakwaan
1
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
2.1. Pengertian Surat Dakwaan
2
2.2 Fungsi dan Hakekat Surat Dakwaan
3
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
Mr. B.M Taverne�Melihat surat dakwaan dari segi :
Keseluruhan isi surat dakwaan yang terbukti dalam persidangan, harus dijadikan dasar oleh hakim dalam putusannya.
Apa yang dapat dinyatakan terbukti dalam persidangan harus dapat diketemukan kembali dalam surat dakwaan.
4
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
3. SYARAT-SYARAT DAN BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
a. Syarat Syahnya Surat Dakwaan
5
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
mengenai tindak pidana yang didakwakan
(pasal 143 ayat (2) a, b KUHAP)
(pasal 250 ayat (4) HIR)
6
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
Makna “CERMAT”
Pada pokoknya kepada Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk bersikap teliti dan waspada dalam semua hal yang berhubungan dengan keberhasilan penuntutan perkara di muka sidang pengadilan.
7
Makna “JELAS”
Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiel (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.
Dalam hal ini harus diperhatikan, jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain, atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya ( seperti misalnya menunjuk pada dakwaan pertama) sedangkan unsur-unsurnya berbeda.
8
Makna “LENGKAP”
Uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan smapai nterjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materielnya secara tegas dalam dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tidak pidana menurut undang-undang.
9
a.1 Surat Dakwaan Tidak Memenuhi Ketentuan
10
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
11
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
a.2 Pengertian Tempus dan Locus Delicti
12
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
a.3 Batalnya Surat Dakwaan
Tidak semua fakta / keadaan Harus dirumuskan dalam Surat Dakwaan
13
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
Penerapan hukumnya tidak tepat
Tidak dapat dituntut demi hukum
Delik aduan tanpa pengaduan
Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili
14
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
15
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
16
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b. Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
17
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b.1. Bentuk Dakwaan Biasa / Tunggal
18
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b.2. Bentuk Dakwaan Alternatif
Contoh :
ATAU
19
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b.3. Bentuk Dakwaan Subsidair
20
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
Contoh :
21
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b.4. Bentuk Dakwaan Kumulatif
22
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
23
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b.5. Bentuk Dakwaan Gabungan / Kombinasi
Dakwaan Kesatu
Primair :
Melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana”. Dakwaan pasal 340 KUHP
Subsidair :
Melakukan tindak pidana “pembunuhan biasa”; Dakwaan pasal 338 KUHP
Dakwaan Kedua
Membawa senjata api tanpa hak; dakwaan pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951
Atau sebaliknya
Dakwaan Kesatu�Berbentuk Tunggal dan Alternatif
Dan
Dakwaan Kedua :
Berbentuk Subsidair atau Alternatif juga
24
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
25
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b.6 Surat Dakwaan Dalam Hubungannya dgn Pasal
141 dan 142 KUHP
Penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan
Satu berkas perkara memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan beberapa orang
Penuntut umum melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah (spiltsing )
26
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b.7 Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan
dalam saku celana korban ….
pokoknya, … tapi dalam uraian yang disebutkan
perbedaannya.
27
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
28
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
b.8. Beberapa Yurisprudensi
“…bahwa dalam tuduhan ternyata tidak disebutkan semua unsur delik pasal 378 KUHP dan meskipun disebutkan waktu dan tempat perbuatan dilakukan tapi tidak dengan jelas dan tepat diluruskan hal ihwal terdakwa.
“… oleh karena itu tuduhan harus dinyatakan batal”.
“ … tindak pidana penggelapan secara prinsipil berbeda dengan tindak pidana penipuan. Ia harus dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup menunjuk kepada tuduhan primair saja”.
“ … suatu tuduhan tindak pidana yang dirumuskan berdasarkan unsur-unsur pemerasan psl 368 KUHP bersama-sama unsur-unsur penipuan pasal 378 KUHP merupakan kesalahan yang essensial yang menyebabkan tuduhan itu batal” .
29
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
“…dianggap kurang memenuhi syarat adalah kwalifikasi sebagai berikut : bahwa pegawai negeri tersebut “dalam menjalankan tugasnya yang sah”, karena tidak dijelaskan perbuatan yang memperjelas kwalifikasi.
“ … kata-kata : “dengan sengaja dan melawan hukum” bukan hanya kwalifikasi tapi juga merupakan pengertian yang nyata (artinya tidak perlu diuraikan)”.
“ … tuduhan tersebut tidak cukup jelas menguraikan perbuatan konkrit dari terdakwa, karena di dalamnya tidak sedikitpun diuraikan bagaimana caranya dan dengan alat apa terdakwa dapat masuk ke stasiun bensin tersebut, sedang isitlah “memasuki” saja tidaklah cukup untuk menguraikan perbuatan yang dilakukan, karena “memasuki” dapat terjadi dengan bermcam-macam cara”.
Tuduhan demikian dibatalkan.
30
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
Pengakuan terdakwa di luar sidang, yang kemudian ditarik tanpa alasan, adalah merupakan suatu petunjuk tentang adanya kesalahan terdakwa tersebut.
Mahkamah Agung membenarkan putusan Hakim Pertama dan mempersalahkan terdakwa melakukan delik “membantu melakukan pembunuhan berencana” terhadap dakwaan alternatif yang tidak didakwakan Penuntut Umum.
Dakwaan PU :
Primair : psl. 340 jo psl. 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : psl. 338 jo psl. 55 ayat (1) ke-1 KUHP
MARI : Terbukti psl. 338 jo psl. 56 KUHP
Catatan : Adnan Paslyadja
Seharusnya putusan MARI berbunyai “Surat Dakwaan batal demi hukum”
31
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
Catatan : Adnan Paslyadja
Dalam tindak pidana pencurian ex psl 362 KUHP, unsur “mengambil barang” tidak harus ditafsirkan bahwa barang yang diambil harus dibawa pergi dan berpindah dari tempatnya semula, melainkan sudah cukup bilmana barang itu sudah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa
32
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
33
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
34
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
35
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
36
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
37
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
“… tanggal …. Bulan ….. Tahun …..”
Penutut Umum,
ttd.
SATYA A. WICAKSANA, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 230022498
38
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
5. PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
39
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
Catatan :
Suatu berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) tidak menutup kemungkinan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pasal 139, 140 (2) dan 144 ayat (1). Namun seyogyanya jangan terjadi.
40
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
“… perubahan surat tuduhan yang dimaksud psl. 282 HIR adalah perubahan yang tidak mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana lain”. –
Catatan :
Psl 282 HIR, memberikan kekuasaan untuk mengubah surat dakwaan dengan suatu pembatasan, jangan sampai akibat perubahan itu tindak pidana yang didakwakan berubah menjadi tindak pidana lain.
41
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
“een en ondeelbaar”
Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan