1 of 34

Pelatihan PBJP Tingkat Dasar�Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

MATERI 2 �TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP DAN ETIKA PBJ

Versi 3.1

2 of 34

Tujuan Pelatihan

2

Tujuan Umum

Peserta dapat memahami Tujuan, Kebijakan, Prinsip, Etika PBJP

Tujuan Khusus

Setelah materi ini disampaikan, peserta diharapkan mampu memahami:

  • Tujuan PBJP
  • Kebijakan PBJP
    • Memahami usaha kecil dan peranannya
    • Memahami penggunaan produk dalam negeri
    • Memahami pengadaan berkelanjutan
  • Prinsip PBJP
  • Etika pengadaan pada PBJP

3 of 34

  • Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
  • Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  • Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
  • Etika Pengadaan Barang/Jasa

3

4 of 34

Apa Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ?

4

5 of 34

5

Menghasilkan B/J yang tepat*�untuk setiap uang yang dibelanjakan

Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri

Meningkatkan Peran serta UMKM

Meningkatkan Peran pelaku usaha nasional

Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif

Mendorong Pemerataan ekonomi

Mendorong Pengadaan berkelanjutan

Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya

Pasal 4

Tujuan Pengadaan

*kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

6 of 34

  • Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
  • Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  • Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
  • Etika Pengadaan Barang/Jasa

6

7 of 34

8

Kebijakan PBJ

1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ

2) Melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif

3) Memperkuat kapasitas kelembagaan & SDM PBJ

4) Mengembangkan�E-marketplace PBJ

5) Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik

6) Mendorong penggunaan b/j dalam negeri & SNI

7) Memberikan kesempatan UMKM

8) Mendorong pelaksanaan penelitian & industri kreatif

9) Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

Pasal 5

8 of 34

Apa hubungan antara tujuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ?

7

9 of 34

9

Hubungan Tujuan dan Kebijakan PBJ

Tujuan PBJ

Kebijakan PBJ

Menghasilkan B/J yang tepat�untuk setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, biaya dan penyedia

  • Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ
  • Melaksanakan PBJ yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan & SDM PBJ
  • Mengembangkan E-marketplace
  • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Transaksi Elektronik

Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri & SNI

Mendorong Pemerataan ekonomi

Memberikan kesempatan UMKM

 

Meningkatkan Peran serta UMKM

Meningkatkan Peran pelaku usaha nasional

Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya

Mendorong pelaksanaan penelitian & industri kreatif

Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif

Mendorong Pengadaan berkelanjutan

Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

10 of 34

9

1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ

Kebijakan PBJ

  • Kualitas identifikasi kebutuhan
  • Kualitas penetapan barang/jasa
  • Kualitas penentuan cara pengadaan barang/jasa
  • Kualitas penjadwalan
  • Kualitas penganggaran

11 of 34

10

SPSE

SiRUP

E-katalog

SiKaP

2) Melaksanakan PBJ Yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif�antara lain :

Kebijakan PBJ

12 of 34

11

3) Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan SDM PBJ

      • Membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural
      • SDM yang profesional dengan adanya Pengelola PBJ
      • SDM PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang PBJ

Kebijakan PBJ

UKPBJ

Pasal 74, 75 & 88

13 of 34

12

4) Mengembangkan E-marketplace PBJ

Kebijakan PBJ

Katalog Elektronik�(Nasional, Sektoral & Lokal)

Toko Daring�(Online Shop)

Pemilihan Penyedia�(e-tender/e-selection)

Pasal 70 ayat 2

14 of 34

13

  • K/L/Pemda menyelenggarakan fungsi LPSE
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBJ
  • Mengembangkan perekonomian nasional dengan mengembangkan e-marketplace

5) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Transaksi Elektronik

Kebijakan PBJ

Pasal 73 ayat 1

15 of 34

14

dalam pelaksanaan PBJ, K/L/Perangkat Daerah wajib:

  • Memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri
  • Mempertimbangkan nilai TKDN dan nilai BMP
  • Memberikan preferensi harga

6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI

Kebijakan PBJ

Pasal 66 & 67

16 of 34

15

Dalam pelaksanaan PBJ, K/L/Perangkat Daerah wajib :

Menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional

Menggunakan produk dalam negeri jika terdapat peserta menawarkan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling rendah 40 %

Pasal 66

LKPP dan/atau K/L/Pemda mencantumkan produk dalam negeri dalam katalog elektronik

6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI

Kebijakan PBJ

17 of 34

16

  1. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri
  2. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan

Pasal 66

Pengadaan Barang Impor dimungkinkan dalam hal:

6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI

Kebijakan PBJ

18 of 34

17

Preferensi Harga

Pasal 67

insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima

PBJ bernilai paling sedikit di atas Rp 1 M

Diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25%

Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25%

Preferensi harga pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7.5% di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing

6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI

Kebijakan PBJ

19 of 34

18

Rumus Perhitungan HEA

KP = Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) x Preferensi tertinggi

HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik

HEA adalah Hasil Evaluasi Akhir, KP adalah Koefisien Preferensi

  • Pada HEA yang sama, pemilik TKDN terbesar menjadi pemenang
  • Tidak mengubah harga penawaran, tetapi HEA dapat merubah urutan peringkat pemenang Tender/Seleksi

HEA = (1−KP) × HP

Pasal 67

6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI

Kebijakan PBJ

20 of 34

19

7) Kesempatan kepada UMKM (1/4)

  • menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil
  • Nilai paket Pengadaan B/PK/JL paling banyak Rp2.5 M dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
  • Mencantumkan produk barang/jasa usaha kecil dalam katalog elektonik
  • Penyedia non kecil bekerjasama dengan usaha kecil

Kebijakan PBJ

Pasal 65

21 of 34

20

Usaha Mikro

Usaha Kecil

usaha kecil

Peran Serta Usaha Kecil

Pasal 65

Kebijakan PBJ

7) Kesempatan kepada UMKM (2/4)

22 of 34

21

  • usaha produktif
  • orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
  • memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pengertian Usaha Mikro

Pasal 1 angka 45

Kebijakan PBJ

7) Kesempatan kepada UMKM (3/4)

23 of 34

22

  • Usaha ekonomi produktif
  • Berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha
  • bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar
  • Memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pengertian Usaha Kecil

Pasal 1 angka 46

Kebijakan PBJ

7) Kesempatan kepada UMKM (4/4)

24 of 34

25

8) Mendorong Penelitian dan Industri Kreatif

Kebijakan PBJ

Pasal 62

    • PBJ diatur sendiri dalam Peraturan Menristekdikti
    • Pelaksana diperluas
    • Penelitian berbasis output
    • Dapat lebih dari 1 tahun
    • Mengintegrasikan aset dan potensi industri kreatif
    • Mendorong inovasi
    • Meningkatkan kesadaran potensi industri kreatif
    • Apresiasi industri kreatif termasuk HAKI

Penelitian

Industri Kreatif

25 of 34

9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

26

Pasal 1 angka 50

PBJ yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang

menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk K/L/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

Kebijakan PBJ

26 of 34

9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

27

Pasal 68

    • biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut
    • pemberdayaan usaha kecil
    • jaminan kondisi kerja yang adil
    • pemberdayaan komunitas/usaha lokal
    • kesetaraan, dan
    • keberagaman
    • pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan
    • kualitas udara
    • kualitas tanah
    • kualitas air
    • menggunakan SDA sesuai dengan ketentuan

Aspek Ekonomi

Aspek Sosial

Aspek Lingkungan Hidup

Memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup

Kebijakan PBJ

27 of 34

Pelaksanaan Pengadaan Berkelanjutan

28

PA/KPA

Pokja Pemilihan/ PP/agen pengadaan

PPK

  • Merencanakan dan menganggarkan PBJ
  • Spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam PBJ
  • Dokumen Pemilihan

Pasal 68 ayat 3

Kebijakan PBJ

9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

28 of 34

  • Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
  • Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  • Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
  • Etika Pengadaan Barang/Jasa

28

29 of 34

30

Efisien

Efektif

Transparan

Terbuka

Bersaing

Adil

Akuntabel

Prinsip Pengadaan

Pasal 6

30 of 34

  • Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
  • Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  • Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
  • Etika Pengadaan Barang/Jasa

30

31 of 34

32

Pasal 7

Tertib & Tanggung Jawab

Profesional, Mandiri & Menjaga Rahasia

Tidak saling mem-pengaruhi

Menerima & tanggung jawab

Menghindari Conflict Of Interest

Menghindari dan Mencegah Pemborosan

Menghindari dan mencegah penyalah - gunaan wewenang

Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan

Etika Pengadaan

32 of 34

33

Pertentangan Kepentingan (1)

Pasal 7

    • Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama

    • Konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;

    • Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana;

Lanjutan….>>

33 of 34

34

Pertentangan Kepentingan (2)

Pasal 7

    • Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/PP pada pelaksanaan PBJ di K/L/Perangkat Daerah

    • PPK/Pokja Pemilihan/PP baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia;

    • Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

34 of 34

Terimakasih

34

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

V.2019