Pelatihan PBJP Tingkat Dasar�Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
MATERI 2 �TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP DAN ETIKA PBJ
Versi 3.1
Tujuan Pelatihan
2
Tujuan Umum
Peserta dapat memahami Tujuan, Kebijakan, Prinsip, Etika PBJP
Tujuan Khusus
Setelah materi ini disampaikan, peserta diharapkan mampu memahami:
3
Apa Tujuan �Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ?
4
5
Menghasilkan B/J yang tepat*�untuk setiap uang yang dibelanjakan
Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri
Meningkatkan Peran serta UMKM
Meningkatkan Peran pelaku usaha nasional
Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif
Mendorong Pemerataan ekonomi
Mendorong Pengadaan berkelanjutan
Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya
Pasal 4
Tujuan Pengadaan
*kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
6
8
Kebijakan PBJ
1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ
2) Melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif
3) Memperkuat kapasitas kelembagaan & SDM PBJ
4) Mengembangkan�E-marketplace PBJ
5) Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik
6) Mendorong penggunaan b/j dalam negeri & SNI
7) Memberikan kesempatan UMKM
8) Mendorong pelaksanaan penelitian & industri kreatif
9) Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 5
Apa hubungan antara tujuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ?
7
9
Hubungan Tujuan dan Kebijakan PBJ
Tujuan PBJ | Kebijakan PBJ |
Menghasilkan B/J yang tepat�untuk setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, biaya dan penyedia |
|
Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri | Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri & SNI |
Mendorong Pemerataan ekonomi | Memberikan kesempatan UMKM
|
Meningkatkan Peran serta UMKM | |
Meningkatkan Peran pelaku usaha nasional | |
Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya | Mendorong pelaksanaan penelitian & industri kreatif |
Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif | |
Mendorong Pengadaan berkelanjutan | Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan |
9
1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ
Kebijakan PBJ
10
SPSE
SiRUP
E-katalog
SiKaP
2) Melaksanakan PBJ Yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif�antara lain :
Kebijakan PBJ
11
3) Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan SDM PBJ
Kebijakan PBJ
UKPBJ
Pasal 74, 75 & 88
12
4) Mengembangkan E-marketplace PBJ
Kebijakan PBJ
Katalog Elektronik�(Nasional, Sektoral & Lokal)
Toko Daring�(Online Shop)
Pemilihan Penyedia�(e-tender/e-selection)
Pasal 70 ayat 2
13
5) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Transaksi Elektronik
Kebijakan PBJ
Pasal 73 ayat 1
14
dalam pelaksanaan PBJ, K/L/Perangkat Daerah wajib:
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Kebijakan PBJ
Pasal 66 & 67
15
Dalam pelaksanaan PBJ, K/L/Perangkat Daerah wajib :
Menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional
Menggunakan produk dalam negeri jika terdapat peserta menawarkan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling rendah 40 %
Pasal 66
LKPP dan/atau K/L/Pemda mencantumkan produk dalam negeri dalam katalog elektronik
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Kebijakan PBJ
16
Pasal 66
Pengadaan Barang Impor dimungkinkan dalam hal:
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Kebijakan PBJ
17
Preferensi Harga
Pasal 67
insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima
PBJ bernilai paling sedikit di atas Rp 1 M
Diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25%
Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25%
Preferensi harga pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7.5% di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Kebijakan PBJ
18
Rumus Perhitungan HEA
KP = Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) x Preferensi tertinggi
HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik
HEA adalah Hasil Evaluasi Akhir, KP adalah Koefisien Preferensi
HEA = (1−KP) × HP
Pasal 67
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Kebijakan PBJ
19
7) Kesempatan kepada UMKM (1/4)
Kebijakan PBJ
Pasal 65
20
Usaha Mikro
Usaha Kecil
usaha kecil
Peran Serta Usaha Kecil
Pasal 65
Kebijakan PBJ
7) Kesempatan kepada UMKM (2/4)
21
Pengertian Usaha Mikro
Pasal 1 angka 45
Kebijakan PBJ
7) Kesempatan kepada UMKM (3/4)
22
Pengertian Usaha Kecil
Pasal 1 angka 46
Kebijakan PBJ
7) Kesempatan kepada UMKM (4/4)
25
8) Mendorong Penelitian dan Industri Kreatif
Kebijakan PBJ
Pasal 62
Penelitian
Industri Kreatif
9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan
26
Pasal 1 angka 50
PBJ yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang
menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk K/L/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
Kebijakan PBJ
9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan
27
Pasal 68
Aspek Ekonomi
Aspek Sosial
Aspek Lingkungan Hidup
Memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup
Kebijakan PBJ
Pelaksanaan Pengadaan Berkelanjutan
28
PA/KPA
Pokja Pemilihan/ PP/agen pengadaan
PPK
Pasal 68 ayat 3
Kebijakan PBJ
9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan
28
30
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil
Akuntabel
Prinsip Pengadaan
Pasal 6
30
32
Pasal 7
Tertib & Tanggung Jawab
Profesional, Mandiri & Menjaga Rahasia
Tidak saling mem-pengaruhi
Menerima & tanggung jawab
Menghindari Conflict Of Interest
Menghindari dan Mencegah Pemborosan
Menghindari dan mencegah penyalah - gunaan wewenang
Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan
Etika Pengadaan
33
Pertentangan Kepentingan (1)
Pasal 7
Lanjutan….>>
34
Pertentangan Kepentingan (2)
Pasal 7
Terimakasih
34
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
�V.2019