1 of 17

PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

Keputusan Menteri Desa PDTT No. 82 Tahun 2022

2 of 17

PENGERTIAN

  • Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman
  • Ketahanan Pangan di Desa adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
  • Lumbung Pangan Desa adalah persediaan Pangan di Desa untuk konsumsi warga dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.

3 of 17

TUJUAN

  1. Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
  2. Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
  3. Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

4 of 17

PRINSIP

Ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Partisipasi�Keikutsertaan secara aktif masyarakat desa dalam pendataan, perencanan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan di desa.
  2. Kegotongroyongan�Ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan budaya saling membantu, saling menolong dalam semangat kesetaraan dan kesadaran bekerja sama.
  3. Kesetaraan�Penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok, agama dan golongan.
  4. Keswadayaan�Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kecukupan pangan.

​

​

5 of 17

PRINSIP

  1. Kemandirian�Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan.
  2. Keterpaduan�Desa harus mampu membangun ketahanan pangan agar tidak ada seorang pun masyarakat desa yang kelaparan. Upaya ini dilakukan secara terpadu lintas sektor pembangunan di Desa, serta menyeluruh mencakup semua Lembaga di desa yang berkaitan langsung dengan upaya pembangunan ketahanan pangan di wilayah desa.
  3. Keberlanjutan�Desa harus melindungi sistem pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kepentingan masyarakat desa pada masa sekarang dan generasi masa depan melalui upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air di wilayah Desa.

​

​

6 of 17

KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

Kebijakan ketahanan pangan di desa, merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

7 of 17

INDIKATOR KETAHANAN PANGAN DI DESA

Indikator keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa terdiri dari 3 aspek, yaitu:

  1. Ketersediaan pangan di desa:
  2. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;
  3. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;
  4. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan
  5. Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
  6. Keterjangkauan pangan di desa:
  7. Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa; dan
  8. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
  9. Pemanfaatan pangan di desa:
  10. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan
  11. Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

8 of 17

KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

Upaya mewujudkan ketahanan pangan di desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan di desa antara lain:

  1. Ketersediaan pangan di desa:
  2. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;
  3. Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya;
  4. Pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan non produktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan;
  5. Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,hidroponik, atau bioponik;
  6. Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman,ternak, dan ikan;
  7. Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  8. Pengembangan pakan ternak alternatif;
  9. Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu;
  10. Pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
  11. Pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
  12. Pembangunan kandang komunal;

9 of 17

KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

  1. Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  2. Pengadaan alat-alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
  3. Pelatihan pengelolaan hasil panen;
  4. Pemasangan atau perawatan karamba bersama;
  5. Pembangunan dan pemeiliharaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama;
  6. Pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
  7. Penetapan kawasan lahan pertanian/perkebunan/perikanan/kehutanan dalam rencana tata ruang Desa; dan
  8. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa

10 of 17

KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

  1. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;
  2. Pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Lumbung Desa;
  3. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa (akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air, dan lain-lain); dan
  4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

​

  1. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa.
  2. Pendataan potensi dan sumberdaya pangan Desa;
  3. Pendataan produksi dan konsumsi pangan pada tingkat keluarga, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Desa;
  4. Pemutakhiran data pangan di Desa;
  5. Penyusunan peta digital kerawanan pangan di desa;
  6. Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dankomunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data pangan di Desa; dan
  7. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa

11 of 17

KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

    • Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
    • Pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan Pangan Lokal;
    • Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan;
    • Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
    • Penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan-lahan perkebunan; dan
    • Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
    • Keterjangkauan pangan di desa
    • Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa;
    • Pemasaran, promosi, dan distribusi produk pangan desa melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama;
    • Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;
    • Pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
    • Pengembangan usaha/unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal;

12 of 17

KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

    • Fasilitasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Lembaga ekonomi lainnya dalam peran sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
    • Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
    • Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan;
    • Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal;dan
    • Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

​

  1. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
    1. Pemberian bantuan makanan tambahan bergizi bagi anak usia di bawah lima tahun;
    2. Pemberian bantuan makanan tambahan bergizi bagi lansia;
    3. Pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat; dan
    4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaanbantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

13 of 17

KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

  1. Pemanfaatan pangan di desa:
    1. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal;
    2. Sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA);
    3. Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal;
    4. Pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untukpengolahan Pangan Lokal; dan
    5. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis padapotensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
    6. Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidakbertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
    7. Edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
    8. Pengawasan terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga desa bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia;
    9. Sosialisasi keamanan pangan terhadap Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
    10. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

14 of 17

PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) untuk Ketahanan Pangan berasal dari Dana Desa dan sumber dana lainnya. Penggunaan Dana Desa digunakan dalam mewujudkan ketersedian, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa.�Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa dapat dilakukan dengan cara:

  1. Memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
  2. Disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
  3. Program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa danAPB Desa;
  4. RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

15 of 17

PERAN KELEMBAGAAN DI DESA

  1. PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA.�Mewujudkan ketahanan pangan di desa melalui penyediaan,keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan desa.
  2. BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA�Peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam mendukung ketahanan pangan di desa, antara lain:
  3. Pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan desa;
  4. Penyediaan permodalan dan unit usaha dana bergulir masyarakat;
  5. Penyewaan peralatan pertanian; dan
  6. Penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi desa dan swasta.

16 of 17

PERAN KELEMBAGAAN DI DESA

  1. MASYARAKAT DESA�Peran masyarakat desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu:
  2. Intensifikasi lahan milik masyarakat desa sebagai sumber produksi pangan keluarga;
  3. Intensifikasi lahan dan penganekaragaman tanaman sebagai Langkah optimalisasi lahan pekarangan untuk memproduksi pangan keluarga;
  4. Berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa; dan
  5. Pengelolaan stok pangan keluarga.

​

  1. KEMITRAAN�Kemitraan dalam penguatan ketahanan pangan di desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, Lembaga Swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu:
  2. Melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan desa dalam mencapai ketahanan pangan di desa; dan
  3. Memberikan informasi akses permodalan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan ketahanan pangan di desa.

17 of 17

Terima Kasih