PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
Keputusan Menteri Desa PDTT No. 82 Tahun 2022
PENGERTIAN
TUJUAN
PRINSIP
Ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
PRINSIP
KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
Kebijakan ketahanan pangan di desa, merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
INDIKATOR KETAHANAN PANGAN DI DESA
Indikator keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa terdiri dari 3 aspek, yaitu:
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
Upaya mewujudkan ketahanan pangan di desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan di desa antara lain:
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN
Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) untuk Ketahanan Pangan berasal dari Dana Desa dan sumber dana lainnya. Penggunaan Dana Desa digunakan dalam mewujudkan ketersedian, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa.�Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa dapat dilakukan dengan cara:
PERAN KELEMBAGAAN DI DESA
PERAN KELEMBAGAAN DI DESA
Terima Kasih