1 of 27

PENELITIAN & PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT*

SOSIALISASI PANDUAN

Pangkalanbaru, Bangka Tengah

25 Juli 2025

UNMUH BABEL TAHUN 2025

*Klik Sampul Buku untuk membuka tautan

2 of 27

PENDAHULUAN

Landasan Hukum dan Tujuan Penelitian & PkM

    • Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM).
    • Tujuan utama:
      • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
      • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
    • Dosen dituntut untuk kompeten dalam menyusun proposal, melaksanakan, mendiseminasikan hasil, serta menghasilkan produk inovatif dan HKI.

3 of 27

PENDAHULUAN

Program Kampus Berdampak

    • Digagas oleh Kemendiktisaintek, menjadikan kampus sebagai pusat solusi masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan.
    • Fokus utama:
      • Penelitian yang relevan dengan isu-isu masyarakat: kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
      • Pengabdian masyarakat yang berkelanjutan dan berdampak nyata.

Catur Dharma di Unmuh Babel

    • Penelitian dan PkM bagian dari Catur Dharma: pendidikan, penelitian, PkM, dan nilai Al-Islam & Kemuhammadiyahan.
    • Bertujuan meningkatkan:
      • Kompetensi akademik dan profesional dosen.
      • Ekosistem riset dan inovasi berbasis teknologi dan hilirisasi

4 of 27

PENDAHULUAN

Skema Hibah Penelitian & PkM

    • Hibah Internal
      • Penelitian Dosen Pemula (PDP)
      • Penelitian Persyarikatan (PP)
      • Penelitian Dasar (PD)
      • PkM Pemula, KKN-PPM, dan PkM Persyarikatan
    • Hibah Eksternal
      • DPPM Kemendiktisaintek, Kedaireka, Katalis, Dana Padanan, RisetMu, Mandiri, Kerjasama, Internasional, dsb.

5 of 27

PENDAHULUAN

Sistem Pengelolaan SIPP

    • Proses pengajuan hingga pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Penelitian Pengabdian (SIPP).
    • Tujuan:
      • Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan program penelitian dan PkM.

Alamat SIPP

https://sipp.unmuhbabel.ac.id/

6 of 27

SISTEM

INFORMASI

PENELITIAN

PENGABDIAN

informasi username dan password dapat menggunakan email domain unmuhbabel dan password UMBB12345! atau silakan menghubungi staf admin LPPMPP Unmuh Babel

7 of 27

PROGRAM PENELITIAN

Penelitian Hibah Internal

Penelitian dengan pendanaan bersumber dari dana internal Unmuh Babel

    • Penelitiian Dosen Pemula (PDP) Dana Maksimal Rp 5.000.000,00
    • Penelitian Persyarikatan (PP) Dana Maksimal Rp 5.000.000,00
    • Penelitian Dasar (PD) Dana Maksimal Rp 10.000.000,00

Penelitian Hibah Eksternal

Tujuan dari pelaksanaan penelitian adalah mengembangkan ilmu dan teknologi sesuai bidangnya, memberikan solusi ilmiah bagi masyarakat, industri, dan pemerintah, meningkatkan mutu pembelajaran melalui integrasi hasil riset, memperkuat profesionalisme dosen, serta mendukung pembangunan nasional melalui inovasi yang aplikatif dan bermanfaat. Program pendanaan penelitian Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung terdiri dari lima bentuk, yaitu Penelitian Hibah Internal, Penelitian Hibah Eksternal, Penelitian Mandiri, Penelitian Kerja Sama, dan Penelitian Internasional

Penelitian dengan pendanaan bersumber dari dana eksternal Unmuh Babel

    • Hibah DPPM Kemdiktisaintek
    • Hibah RisetMu
    • Hibah Kerjasama
    • dsb

8 of 27

PROGRAM PENGABDIAN

Pengabdian Hibah Internal

Penelitian dengan pendanaan bersumber dari dana internal Unmuh Babel

    • Pemberdayaan Masyarakat Stimulus (PMS) Dana Maksimal Rp 5.000.000,00
    • Pemberdayaan Masyarakat Persyarikatan (PMP) Dana Maksimal Rp 5.000.000,00
    • Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Kuliah Kerja Nyata (KKN-PPM) Dana Maksimal Rp 5.000.000,00

Pengabdian Hibah Eksternal

Program Pengabdian kepada Masyarakat merupakan hilirisasi dari produk produk hasil penelitian di perguruan tinggi yang harus mampu diterapkan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat. Program Pengabdian kepada Unmuh Babel meliputi PkM hibah internal, PkM hibah eksternal, PkM mandiri, PkM Kerjasama, dan PkM Internasional.

Penelitian dengan pendanaan bersumber dari dana eksternal Unmuh Babel

    • Hibah DPPM Kemdiktisaintek
    • Hibah RisetMu
    • dsb.

9 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENELITIAN INTERNAL

10 of 27

2

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENELITIAN INTERNAL

11 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENELITIAN INTERNAL

12 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENELITIAN MANDIRI

    • Pengusul merupakan dosen tetap di Unmuh Babel yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan Tinggi dalam negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    • Pengusul memiliki ID SINTA;
    • Pengusul berstatus “aktif” dan terdaftar sebagai dosen Unmuh Babel di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
    • Penelitian mandiri menggunakan anggaran mandiri (swadana);
    • Dosen yang melaksanakan Penelitian Mandiri diwajibkan mengajukan surat pemberitahuan dan ringkasan penelitian ke LPPMPP sebagai dasar bagi Kepala LPPMPP untuk menerbitkan Surat Tugas Penelitian.

13 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENELITIAN KERJASAMA

    • Pengusul merupakan dosen tetap di Unmuh Babel yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    • Pengusul memiliki ID SINTA;
    • Pengusul berstatus “aktif” dan terdaftar sebagai dosen Unmuh Babel di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya
    • Penelitian kerjasama menggunakan anggaran berasal sepenuhnya dari mitra atau sharing cost yang tercantum pada kontrak atau Perjanjian Kerja Sama (PKS);
    • Peneliti merupakan dosen tetap Unmuh Babel yang sesuai bidang ilmu dan ditugaskan melalui surat keputusan Rektor Unmuh Babel;
    • Dosen yang melaksanakan Penelitian Kerjasama diwajibkan mengajukan surat pemberitahuan dan ringkasan penelitian ke LPPMPP sebagai dasar bagi Kepala LPPMPP untuk menerbitkan Surat Tugas Penelitian.

14 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENELITIAN INTERNASIONAL

    • Pengusul merupakan dosen tetap di Unmuh Babel yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan
    • Pengusul memiliki ID SINTA;
    • Pengusul berstatus “aktif” dan terdaftar sebagai dosen Unmuh Babel di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
    • Penelitian internasional dilaksanakan secara bekerja sama dengan mitra luar negeri baik dengan sumber dana sepenuhnya dari mitra maupun sharing cost;
    • Peneliti merupakan dosen tetap Unmuh Babel yang sesuai bidang ilmu dan ditugaskan melalui surat keputusan Rektor Unmuh Babel; dan
    • Dosen yang melaksanakan penelitian internasional diwajibkan mengajukan surat pemberitahuan dan ringkasan penelitian ke LPPMPP sebagai dasar bagi Kepala LPPMPP untuk menerbitkan Surat Tugas Penelitian.

https://drive.google.com/drive/folders/1tSqWM6PmNMC-mAPS_mNQ3SWgTQ84iy2P?usp=drive_link

15 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENGABDIAN INTERNAL

16 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENGABDIAN INTERNAL

17 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENGABDIAN INTERNAL

18 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENGABDIAN MANDIRI

    • Pengusul merupakan dosen tetap di Unmuh Babel yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan Tinggi dalam negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    • Pengusul memiliki ID SINTA;
    • Pengusul berstatus “aktif” dan terdaftar sebagai dosen Unmuh Babel di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
    • PkM mandiri menggunakan anggaran mandiri (swadana);
    • Dosen yang melaksanakan PkM mandiri diwajibkan mengajukan surat pemberitahuan dan ringkasan penelitian ke LPPMPP sebagai dasar bagi Kepala LPPMPP untuk menerbitkan Surat Tugas Penelitian.

19 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENGABDIAN KERJASAMA

    • Pengusul merupakan dosen tetap di Unmuh Babel yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    • Pengusul memiliki ID SINTA;
    • Pengusul berstatus “aktif” dan terdaftar sebagai dosen Unmuh Babel di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya
    • PkM kerjasama menggunakan anggaran berasal sepenuhnya dari mitra atau sharing cost yang tercantum pada kontrak atau Perjanjian Kerja Sama (PKS);
    • Pelaksana pengabdian merupakan dosen tetap Unmuh Babel yang sesuai bidang ilmu dan ditugaskan melalui surat keputusan Rektor Unmuh Babel;
    • Dosen yang melaksanakan PkM kerjasama diwajibkan mengajukan surat pemberitahuan dan ringkasan pengabdian ke LPPMPP sebagai dasar bagi Kepala LPPMPP untuk menerbitkan Surat Tugas Pengabdian

20 of 27

PERSYARATAN PENGUSUL HIBAH PENGABDIAN INTERNASIONAL

    • Pengusul merupakan dosen tetap di Unmuh Babel yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan
    • Pengusul memiliki ID SINTA;
    • Pengusul berstatus “aktif” dan terdaftar sebagai dosen Unmuh Babel di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
    • Pengabdian internasional dilaksanakan secara bekerja sama dengan mitra luar negeri baik dengan sumber dana sepenuhnya dari mitra maupun sharing cost;
    • Pelaksana merupakan dosen tetap Unmuh Babel yang sesuai bidang ilmu dan ditugaskan melalui surat keputusan Rektor Unmuh Babel; dan
    • Dosen yang melaksanakan pengabdian internasional diwajibkan mengajukan surat pemberitahuan dan ringkasan kegiatan ke LPPMPP sebagai dasar bagi Kepala LPPMPP untuk menerbitkan Surat Tugas Pengabdian.

https://drive.google.com/drive/folders/1tSqWM6PmNMC-mAPS_mNQ3SWgTQ84iy2P?usp=drive_link

21 of 27

Pengusulan proposal dilakukan melalui Sistem Informasi Penelitian Pengabdian (SIPP) Adapun Sistem Informasi Penelitian Pengabdian (SIPP) dapat diakses melalui laman https://sipp.unmuhbabel.ac.id.

Pengusulan Proposal

Anggaran Biaya Penelitian

Anggaran Biaya Pengabdian

TAHAPAN PENGUSULAN PROPOSAL, PENGANGGARAN,DAN LUARAN

Format proposal

Seluruh format proposal masing-masing skema penelitian dan lampirannya dapat diunduh pada laman

https://s.id/hibah-internal-2025

22 of 27

    • Luaran Wajib: Publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 1-6.
    • Luaran Tambahan: HKI/Buku ber-ISBN/Prosiding/dll

Luaran Penelitian PDP

TAHAPAN PENGUSULAN PROPOSAL, PENGANGGARAN,DAN LUARAN

    • Luaran Wajib: Publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 1-6.
    • Luaran Tambahan: HKI/Buku ber-ISBN/Prosiding/dll.

Luaran Penelitian Persyarikatan

    • Luaran Wajib: Publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional Sinta 1-6, Publikasi Media Cetak/Elektronik, Video kegiatan PkM yang diunggah pada Youtube LPPMPP Unmuh Babel;
    • Luaran tambahan: Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/buku ber-ISBN/prosiding dan lain-lain.

Luaran Pengabdian Masyarakat Stimulus

Luaran Pengabdian Persyarikatan

    • Luaran Wajib : Jurnal Internasional atau publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 1-3.
    • Luaran Tambahan: HKI/Buku ber-ISBN/Prosiding/dll.

Luaran Penelitian PD

    • Luaran Wajib: Publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional Sinta 1-6, Publikasi Media Cetak/Elektronik, Video kegiatan PkM yang diunggah pada Youtube LPPMPP Unmuh Babel;
    • Luaran tambahan: Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/buku ber-ISBN/prosiding dan lain-lain.

23 of 27

Seleksi administrasi dan subtansi dilakukan oleh reviewer. Format seleksi subtansi dapat diakses melalui

https://s.id/hibah-internal-2025.

Seleksi Administrasi dan Substansi

TAHAPAN PENILAIAN, PELAPORAN, PELANGGARAN DAN SANKSI

Pelanggaran dan Sanksi

Laporan hibah internal Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung terdiri dari laporan kemajuan dan laporan akhir. Adapun ketentuan laporan kemajuan dan laporan akhir dapat diakses melalui

laman https://s.id/hibah-internal-2025.

Pelaporan

Kewenangan penilaian dan seleksi usulan dilakukan oleh LPPMPP dengan membentuk komite penilai/reviewer yang ditunjuk oleh LPPMPP melalui SK Rektor. Tahapan seleksi proposal penelitian terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi subtansi

Luaran Penilaian

    • Bagi pelaksana yang tidak memenuhi luaran wajibnya (batas maksimal pemenuhan luaran n+1) maka tidak dapat mengajukan hibah penelitian selanjutnya.
    • Penelitian ataupun PkM akan dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/terbukti memperoleh pendanaan ganda/mengusulkan kembali kegiatan yang telah didanai sebelumnya, maka ketua pengusul tidak diperkenankan mengusulkan penelitian dengan sumber pendanaan dari LPPMPP selama dua tahun berturut-turut dan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas Unmuh Babel.
    • Pelaksana harus mengikuti monitoring yang dijadwalkan, bagi tim pelaksana penelitian maupun pengabdian yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi, akan dikenakan sanksi pengembalian seluruh dana yang telah diterima dan diberhentikan pendanaannya atau sesuai dengan rekomendasi reviewer.

24 of 27

HIBAH INTERNAL PENELITIAN & PENGABDIAN*

PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN

LPPMPP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH

BANGKA BELITUNG

*Klik Sampul Buku Untuk Membuka Tautan

25 of 27

2

TIMELINE HIBAH INTERNAL PENELITIAN TAHUN 2025

26 of 27

2

TIMELINE HIBAH INTERNAL PENGABDIAN TAHUN 2025

27 of 27

FOR

YOUR ATTENTION

THANK YOU

lppmpp universitas muhammadiyah bangka belitung

2025 July 25