Tata Cara Perceraian Tanpa Pengacara di Pengadilan Agama
FINA AIDAH SORAYA 2210010079
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Syarat Umum Dokumen Cerai
Identitas Diri:
Dokumen cerai berfungsi sebagai syarat utama untuk memulai proses perceraian di Pengadilan Agama, karena tanpa dokumen yang lengkap dan sah, perkara tidak dapat didaftarkan maupun diproses lebih lanjut.
Dokumen Perkawinan:
Surat Gugatan/Permohonan
Syarat Tambahan (jika ada)
Surat Keterangan tidak mampu (opsional)
Harta Gono-Gini
Anak
Tata Cara Pendaftaran Cerai
01
02
03
Siapkan Berkas Lengkap
Lengkapi semua syarat dokumen fisik yang telah dijelaskan
Tulis Surat Gugatan / Permohonan Cerai
Bisa konsultasi ke Posbakum (gratis) di pengadilan Agama
Datang ke Pengadilan Agama Sesuai Domisili
Proses Pendaftaran di Pengadilan
1. Daftar di Meja Pendaftaran
2. Bayar Biaya Perkara
3. Dapat Nomor Perkara & Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Purbalingga
081325645544
https://pa-purbalingga.go.id/
Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316