1 of 6

Tata Cara Perceraian Tanpa Pengacara di Pengadilan Agama

FINA AIDAH SORAYA 2210010079

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

2 of 6

Syarat Umum Dokumen Cerai

Identitas Diri:

  • Fotokopi KTP (Penggugat)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen cerai berfungsi sebagai syarat utama untuk memulai proses perceraian di Pengadilan Agama, karena tanpa dokumen yang lengkap dan sah, perkara tidak dapat didaftarkan maupun diproses lebih lanjut.

Dokumen Perkawinan:

  • Buku nikah asli & fotokopi (atau akta nikah)
  • Surat keterangan kehilangan jika buku nikah hilang
  • Duplikat buku nikah dari KUA

Surat Gugatan/Permohonan

  • Ditulis sendiri atau dibantu Posbakum
  • Cantumkan identitas lengkap, alasan cerai, dan tuntutan

3 of 6

Syarat Tambahan (jika ada)

  • Akta kelahiran anak (jika ada anak dalam perkawinan)
  • Tuntutan hak asuh anak bisa dimasukkan dalam gugatan
  • Jika ingin berperkara secara prodeo (gratis) Mintalah SKTM dari RT/RW dan kelurahan
  • Sertifikat rumah, BPKB kendaraan, atau bukti harta lainnya

Surat Keterangan tidak mampu (opsional)

Harta Gono-Gini

Anak

4 of 6

Tata Cara Pendaftaran Cerai

01

02

03

Siapkan Berkas Lengkap

Lengkapi semua syarat dokumen fisik yang telah dijelaskan

Tulis Surat Gugatan / Permohonan Cerai

Bisa konsultasi ke Posbakum (gratis) di pengadilan Agama

Datang ke Pengadilan Agama Sesuai Domisili

  • Cerai gugat: domisili istri
  • Cerai talak: domisili istri

5 of 6

Proses Pendaftaran di Pengadilan

  • Serahkan semua berkas
  • Diperiksa oleh petugas pendaftaran
  • Biaya tergantung jarak, jumlah pihak, dan pemanggilan
  • Bisa ajukan prodeo jika tidak mampu
  • Surat panggilan dikirim ke pihak tergugat
  • Tunggu panggilan untuk sidang pertama (mediasi)

1. Daftar di Meja Pendaftaran

2. Bayar Biaya Perkara

3. Dapat Nomor Perkara & Jadwal Sidang

6 of 6

Pengadilan Agama Purbalingga

081325645544

https://pa-purbalingga.go.id/

Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316