1 of 15

Bersuci dengan Debu

Tayammum

2 of 15

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

akuberniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah

Tayammum

Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sebagai ganti dari wudhu dan mandi.

Pengertian

Niat Tayammum

3 of 15

Dalilnya

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun (QS Al-Nisa: 43).

4 of 15

    • Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
      • Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air,
      • sedangkan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.

Fathul Qarib al-Mujib

BAB THAHARAH

Kapan Kita Diperbolehkan Bertayammum ?

5 of 15

    • Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki.

Fathul Qarib al-Mujib

BAB THAHARAH

Kapan Kita Diperbolehkan Bertayammum ?

6 of 15

    • Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
      • Sulit secara kasat mata contoh nya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya.
      • Sementara sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya.

Fathul Qarib al-Mujib

BAB THAHARAH

Kapan Kita Diperbolehkan Bertayammum ?

7 of 15

    • Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
    • Jika alasannya ketiadaan air, maka ketiadaan itu harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian itu dikerjakan setelah masuk waktu.
    • Tanah yang dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
    • Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu.
    • Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Berbeda halnya jika usai shalat fardhu dilanjutkan dengan shalat sunat, shalat jenazah, atau membaca Al-Quran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum.
    • Tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu setidaknya ada enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, (2) mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, (4) tertib.

Hal yang Harus Diperhatikan

Sebelum Bertayammum

8 of 15

Bertayammum

    • Pertama, sebelum melakukan tayamum, maka carilah debu yang bersih (suci).
    • Kedua, menghadap kiblat seperti sholat, lalu ucapkan basmalah serta letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jarinya dirapatkan seperti tertutup.
    • Ketiga, usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah dan niat dalam hati
    • Keempat, letakkan telapak tangan kembali pada debu, dan jari-jari direnggangkan serta barang yang menempel pada jari tangan seperti cincin dilepaskan untuk sementara.
    • Kelima, tempelkan telapak tangan bagian kiri di punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari tangan dari salah satu tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
    • Keenam, lalu usapkan telapak tangan bagian kiri ke arah punggung lengan kanan sama bagian siku-siku tangan, setelah itu balikkan telapak tangan kiri ke bagain dalam lengan kanan dan usapkan hingga ke bagian pergelangan tangan.
    • Ketujuh, cara berikutnya adalah usapkan bagian dalam jempol sebelah kiri ke bagian punggung jempol kanan, selanjutnya lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
    • Kedelapan, cara yang terakhir adalah pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan diantara jari-jarinya.
    • Kesembilan, disunnahkan untuk membaca doa setelah melakukan tayamum sebagaimana setelah wudhu.

Tata Cara

9 of 15

Mengambil Debu

Mengusap Wajah

Mengusap tangan

Cara Bertayammum

1.

2.

3.

10 of 15

11 of 15

SEPUTAR

MANDI WAJIB

12 of 15

    • Untuk Laki-laki & Perempuan

  1. Hubungan Suami Istri
  2. Ihtilam/Mimpi Basah (Keluar Air Mani)
  3. Meninggal Dunia

PENYEBAB MANDI WAJIB

13 of 15

    • Khusus Perempuan

  1. Haid
  2. Wiladah/Melahirkan
  3. Nifas

PENYEBAB MANDI WAJIB

14 of 15

    • Niat Mandi

َوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

MANDI WAJIB

15 of 15

    • Niat
    • Menghilangkan Najis
    • Mengaliri air ke seluruh badan

RUKUN MANDI WAJIB

Fathul Qarib al-Mujib

BAB THAHARAH