LAKIP
Laporan Kinerja
Instansi Pemerintahan
KECAMATAN LAPPARIAJA
2023
A.BAHARUDDIN, S.IP,M.Si
1
KATAPENGANTAR ��Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat tuhan yang maha kuasa atas rahmat dan karunianya, kami dapat menyelesaikan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) Kecamatan Lappariaja Tahun 2023. LKjIP Kecamatan Lappariaja Tahun 2023 merupakan bentuk komitmen nyata Kecamatan Lappariaja dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) sebagai mana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan secara teknis diatur Dalam Peraturan Menteri Pan dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah. LKjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Kinerja Kecamatan Lappariaja telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP Kecamatan Lappariaja. Tujuan penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan rencana strategis (renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. melalui penyusunan LKjIP juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. secara keseluruhan, penyelenggaraan program dan kegiatan Kecamatan Lappariaja telah banyak membuahkan hasil pembangunan. Capaian kedua indikator kinerja utama Kecamatan Lappariaja telah memenuhi kriteria sangat baik. Hasil kinerja tersebut tentunya tidak terlepas dari orientasi atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan secara terpadu, fokus dan berkelanjutan. Meskipun semua indikator sudah tercapai, namun masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilakukan perbaikan demi mendukung terwujudnya good governance. demikian LKjIP ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja sektor Kecamatan Lappariaja di masa mendatang. ���
Leppangeng, 2 Januari 2024�C A M A T,
�A.BAHARUDDIN,S.IP,M.Si
Pangkat : Pembina�Nip : 19751121 199803 1 002
2
Argument
Characters
Attraction
Difficulty
BAB I
PENDAHULUAN
B. ORGANISASI
C. ISU STRATEGIS
D. ASPEK STRATEGIS
3
B. ORGANISASI
Keys
Kecamatan Lappariaja merupakan salah satu dari 27 Kecamatan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Luas Wilayah 138,00 Km2 dengan Jumlah Penduduk 28,350 Jiwa, laki-laki 13.984 Prempuan 14.366 Jiwa dan Jumlah KK. 7.185 dengan jarak 55 km dari Kota Kabupaten Bone.�Kecamatan Lappariaja termasuk wilayah yang beriklim sedang dengan temperatur udara rata-rata berkisar 280C-320C. Kecamatan Lappariaja terdiri dari 9 (Sembilan) Desa, 1 (Satu) UPT Kesehatan yang berada di Desa Patangkai,1 (Satu) UPT KB/KS, 1 (Satu) UPT Damkar/Pemadam Kebakaran yang terletak di Desa Patangkai dan 1 BPP yang berada di Desa Waekecce’e.���
Secara Geografis berada pada 4’-40 LS dan 119,59’BT, Kecamatan Lappariaja terletak pada sebelah Selatan Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut :�
Kecamatan Lamuru
Kecamatan Tellu Limpoe
Kecamatan Libureng
Kecamatan Bengo
4
Book review
Kecamatan Lappariaja memiliki 9 Desa dengan ketinggian diatas permukaan laut yaitu : :
Desa Tonronge
Desa Mattampawalie
Desa Lili Riattang
Desa Sengeng Palie
Desa Waekecce’e
Desa Patangkai
Desa Ujung Lamuru
Desa Tenri Pakkua
Desa Pattuku Limpoe
5
Book review
Kecamatan Lappariaja memiliki luas tanah / Lahan 15.719 Ha, lahan tersebut didominasi untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan peternakan, sedangkan dari sektor ekonomi Kecamatan Lappariaja memiliki 2 pasar yang digunakan sebagai sarana dalam perekonomian masyarakat, kedua pasar tersebut merupakan pasar tradisional.
Salah satu aspek terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) adalah dibukanya peluang bagi masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan pembangunan, termasuk aspek perencanaan. Ruang yang disiapkan bagi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan adalah Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang yang dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota sampai tingkat Nasional.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peranturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8 dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Lappariaja diatur dalam Peraturan Bupati Bone Nomor : 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
Tugas Pokok Kecamatan Lappariaja yang dipimpin oleh Camat adalah membantu Bupati melaksanakan pemerintahan di wilayah Kecamatan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud, Kecamatan mempunyai fungsi :
Tugas Pokok Kecamatan
Dapat di pindai Qr Code :
6
CAMAT
SEKRETARIS CAMAT
KASUBAG PROGRAM DAN KEUANGAN
KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1.1 STRUKTUR ORAGANISASI KECAMATAN Lappariaja
SEKSI
PEMERINTAHAN DAN KEPENDUDUKAN
SEKSI
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI
PEMBANGUNAN, PEMEBERDAYAANMASYARAKAT DAN DESA
SEKSI
PEREKONOMIAN PAD DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
SEKSI
PELAYANAN UMU
KELURAHAN/DESA
Sumber : Sub Bagian Kepegawaian Kecamatan Lappariaja 2023
SUMBER DAYA KECAMATAN LAPPARIAJA
Dalam pelaksaan Program dan Kegiatan Kecamatan Lappariaja mempunyai 12 orang PNS dengan rincian sebagai berikut :
NO | SUSUNAN KEPEGAWAIAN | JUMLAH PERSONIL | |
1 | 2 | 3 | |
1 | CAMAT | 1 | |
2 | SEKERTARIS CAMAT | 1 | |
3 | SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN | 1 | |
| - | Pengadministrasi Umum | - |
| - | Pengadminstrasi Kepegawaian | - |
| - | Analis Data dan Informasi | - |
| - | Pramu Bakti | - |
4 | SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN | 1 | |
| - | Pengelola Gaji | - |
| - | Bendahara | 1 |
| - | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | - |
5 | KASI PEMERINTAHAN DAN KEPENDUDUKAN | 1 | |
| - | Pengadministrasi Kependudukan | 1 |
| - | Pengadministrasi Pemerintahan | - |
| - | Analis Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah | - |
6 | KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | 1 | |
| - | Analis Keamanan | - |
| - | Pengadministrasi Umum | 1 |
| - | Analisis Desa dan Kelurahan | - |
7 | KASI PEMBANGUNAN,PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & DESA | - | |
| - | Analis Pemberdayaan Masyarakat | - |
| - | Pengadministrasi Umum | - |
8 | KASI PEREKONOMIAN,PAD DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | 1 | |
| - | Pengadministrasi Umum | - |
| - | Analis Perekonomian | - |
9 | KASI PELAYANAN UMUM | 1 | |
| - | Pengadministrasi Umum | 1 |
| - | Analis Pelayanan | - |
JUMLAH | 12 | ||
Tabel 1.1 Susunan Pegawai Kecamatan Lappariaja
Sumber : Sub Bagian Kepegawaian Kecamatan Lappariaja 2023
8
KOMPOSISI SDM ORGANISASI UNIT KERJA KECAMATAN LAPPARIAJA | ||||||||||
NO | JENIS PENDIDIKAN | JML |
| NO | GOL. | JML |
| NO | JABATAN | JML |
1 | SD | - | 1 | I | - | 1 | STRUKTURAL | - | ||
2 | SMP | - | 2 | II | - | 2 | FUNGSIONAL | - | ||
3 | SMA | 3 | 3 | III | - |
|
|
| ||
4 | DIPLOMA 1 | - | 4 | 1V | - |
|
|
| ||
5 | DIPLOMA 2 | - | | | |
|
|
| ||
6 | DIPLOMA 3 | - |
|
|
|
|
|
| ||
7 | STRATA 1 | 5 |
|
|
|
|
|
| ||
8 | STRATA 2 | 4 |
|
|
|
|
|
| ||
JUMLAH | 12 | JUMLAH | 10 | JUMLAH | 0 | |||||
Sumber : Sub Bagian Kepegawaian Kecamatan Lappariaja keadaan Bulan Desember 2023
Tabel. 1.2 Komposisi SDM Organisasi
9
Isu Strategis, adalah merupakan suatu permasalahan yang sedang hangat dibicarakan orang yang mempunyai nilai kelayakan, strategis dan mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya serta memerlukan analisis terhadap berbagai dimensi yang berpengaruh (dipengaruhi dan mempengaruhi) untuk itu perlu dicarikan alternative pemecahannya. Adapun isu strategis yang dihadapi Kecamatan Lappariaja adalah sebagai berikut :
10
D. ASPEK STRATEGIS ORGANISASI
Dalam upaya usaha peningkatan kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone maka dilaksanakan beberapa strategi antara lain :
11
BAB II PERENCANAAN KINERJA
C. INDIKATOR KINERJA UTAMA
D. PERJANJIAN KINERJA
E. STANDAR PENILAIAN KINERJA
12
Tabel 2.1 Tujuan dan Sasaran Renstra 2018-2023�
Idea 3
Rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah kecamatan merupakan pernyataan yang menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD Kabupaten Bone 2018-2023 yang disertai dengan indikator kinerja. Tujuan Rencana Strategis merupakan implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (Tiga) tahun. Dengan ditetapkannya Tujuan Perubahan Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja, maka Kecamatan Lappariaja dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan misi pembangunan daerah dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki.
A. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan/Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Target Kinerja Pada Tahun ke- | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | 60.15 Peringkat B | 60.20 Peringkat B | 60.30 Peringkat B | 70.20 Peringkat BB | 80.01 Peringkat A |
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standard Pelayanan | 70 |
75 |
80 |
90 |
95 |
Sumber Data : Dokumen Perubahan Rencana Strategis T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja
13
Kecamatan Lappariaja sebagai Satuan Organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan perkembangan organisasinya dipengaruhi oleh lingkungan yang bersifat strategis. Secara terstruktur, lingkungan strategis dimaksud adalah berupa Lingkungan Internal organisasi yang terdiri atas dua faktor strategi yaitu kekuatan dan kelemahan serta Lingkungan Eksternal organisasi yang terdiri dari dua factor strategi yaitu tantangan dan peluang. Strategi mencapai tujuan dan sasaran merupakaan strategi unit kerja yang berisi rencana secara menyeluruh dan terpadu tentang upaya-upaya organisasi dalam mencapai tujuan.
STRATEGIS
Selanjutnya diformulasikan dalam bentuk arah kebijakan perangkat daerah yang merupakan kerangka piker atau kerangka kerja untuk menyelesaikan Strategi dan Arah Kebijakan dapat ditunjukkan melalui table berikut :
ARAH KEBIJAKAN
VISI I : MASYARAKAT BONE YANG MANDIRI, BERDAYA SAING DAN SEJAHNTERA | |||
MISI I :Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN. | |||
TUJUAN/SASARAN | INDIKATOR | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip
Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standard Pelayanan | Mengoptimalkan tugas dan fungsi melalui perbaikan manajemen Perangkat Daerah
Optimalisasi Pelayanan Kepada Masyarakat
| Mengembangkan system operasional prosedur pelayanan dan tata laksana unsur penunjang pemerintahan umum. |
Tabel 2.2 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan
Sumber Data: Dokumen Perubahan Rencana Strategis T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
14
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Indikator Kinerja Utama bertujuan memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggrakan manajemen kinerja secara baik dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran.
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bone Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bone
Pada bagian ini juga dikemukakan indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD yang disajikan dalam tabel berikut ini:
C. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
15
Tabel 2.3. Indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja
No | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja Utama | Tahun Target | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | |||
1 | Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip
| - | - | B | A | A |
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | 90 | 95 | 98 | 99 | 100 | |
Sumber Data : Dokumen Perubahan Rencana Strategis T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja
INDIKATOR KINERJA UTAMA
KECAMATAN LAPPARIAJA
Sumber Data : Peraturan Bupati Bone Nomor 101 Tahun 2021
My review:
Perjanjian Kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone merupakan implementasi dari Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Tahun 2018-2023, dijadikan acuan untuk mengukur kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Tahun 2021 dan melaporkannya dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), dimana pada Tahun 2021 Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone menetapkan target-target kinerja sebagaimana target indikator kinerja sasaran dalam Rencana Strategis (Renstra) tersebut. Sesuai Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya, yang disajikan dalam bentuk table berikut ini :
D. PERJANJIAN KINERJA
17
Tabel 2.4 Perjanjian Kinerja Kecamatan Lappariaja Tahun 2023�
1.
2.
3.
Tujuan/Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program | Anggaran |
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi SAKIP oleh APIP | A | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA | Rp. 10.744.538.934 |
Meningkatkan Kualitas Pelayana Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang Dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | 95 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | Rp. 15.620.490 |
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Rp.65.000.000 | |||
|
|
| PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Rp.27,000,000 |
| | | PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH | Rp.13.346.570 |
J U M L A H | Rp.10.865.505.994 | |||
Sumber Data: Perjanjian Kinerja Camat Lappariaja dan DPPA Anggaran 2023
Perjanjian Kinerja
secara lengkap dapat
diakses dengan memindai kode brikut ini :
18
Pengukuran kinerja sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung visi dan misi Kabupaten Bone. Pengukuran tingkat capaian kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Utama.
Pelaporan disusun dengan melakukan pendekatan terhadap indikator kinerja baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Adapun pencapaian Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone dari segi pengukuran kinerja yang dituangkan dalam Laporan Kinerja ini merupakan hasil kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone. Rumus yang digunakan untuk menghitung persentase capaian target indikator kinerja adalah:
Untuk indikator predikat SAKIP oleh APIP dalam mengukur persentase capaiannya dikonversi dalam bentuk angka yang disajikan didalam table berikut :
Tabel 2.6 Skor Perhitungan
19
Will you recommend this book to your friends?
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
B. REALISASI ANGGARAN
20
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Untuk mengetahui tingkat prosentasi pencapaian masing-masing indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja Tahun 2023, perlu dilakukan pengkuran kinerja yang mencakup pengukuran pencapaian indikator sasaran. Kemudian dilakukan pengukuran kinerja dari masing-masing indikator yang Capaian indikator kinerja tujuan/sasaran atas perjanjian kinerja di atas mengacu pada tujuan/sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja meliput :
Capaian kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone sesuai dengan Pengukuran Kinerja disajikan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini, antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir, dan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah (kalau ada dengan standar nasional). Sedangkan evaluasi capaian dan akuntabilitas kinerja meliputi analisis penyebab keberhasilan/kegagalan, analisis efisiensi penggunaan sumber daya, dan analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan diuraikan guna memberikan gambaran efektifitas dan efisiensi pencapaian target kinerja. Pengukuran kinerja yang meliputi penetapan dan pengukuran indikator kinerja mencakup target / rencana masing-masing misi Kecamatan Lappariaja dengan cara mencapainnya melalui sasaran, indikator kinerja utama, kebijakan, program dan kegiatan serta disusun sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
21
TUJUAN
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan dengan indikator :
Hasil Evaluasi Sakip oleh APIP
SASARAN
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator :
Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang Dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan
22
Title book:
Author:
Untuk setiap pernyataan kinerja tujuan/sasaran strategis tersebut di atas dilakukan analisis capaian kinerja Tahun 2023 sebagai berikut :
Capaian kinerja tahun anggaran 2023 merupakan hasil pengukuran capaian kinerja sasaran yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja dengan membandingkan target kinerja dan realisasinya pada tahun 2023 sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut :
Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata capaian antara tujuan dan sasaran strategis kecamatan yang didukung oleh 2 indikator kinerja utama didapatkan predikat dengan nilai 94,45 % untuk indicator pertama Tercapai, sedangkan untuk sasaran indicator kedua telah Tercapai.
Untuk data pencapaian pengukuran kinerja Kecamatan Lappariaja selengkapnya dapat dilihat dengan : .
23
2. REALISASI DAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2018-2023�
Tahun 2023 merupakan tahun kelima pelaksanaan Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja 2018 – 2023. Adapun realisasi dan capaian kinerja Kecamatan Lappariaja apabila disandingkan dengan tahun sebelumnya, diperoleh matrik sebagai berikut :
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja 2021 | Indikator Kinerja 2020 | Capaian | ||
2018 | 2019 | 2020 | |||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | 100,5% | 100,8% | 102,1% |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | Persentase Pengaduan pelayanan publik dari masyarakat yang dapat ditindaklanjuti/ditangani | 102,6% | 103,7% | 114,1% |
|
| Persentase Usulan Kegiatan pembangunan oleh masyarakat hasil musrenbang Kelurahan / Desa dapat dilaksanakan ditingkat Kelurahan/ Desa | 102,5% | 105% | 162,7% |
24
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Data Awal 2018 | Realisasi Kinerja | Capaian Kinerja | ||||||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | |||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP | B | B | B | B | A | A | - | - | 100% | 100% | 100% |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | 95 | 95,50 | 96,20 | 96,53 | 98,41 | 100 | 95,50 | 96,20 | 96,53 | 98,41 | 100 |
Rata-rata | 95 | 95,50 | 96,20 | 96,53 | 98,41 | 100 | 95,50 | 96,20 | 96,53 | 98,41 | 100 | |
Berdasarkan Tabel 3.3 dan 3.2 di atas dapat dijelaskan bahwa hanya 1 indikator kinerja utama kecamatan Lappariaja yang dapat disandingkan peresentase capaian kinerjanya dengan Tahun sebelumnya yaitu indikator Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan. Indikator ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk indikator predikat Hasil SAKIP oleh APIP persentase capaian kinerjanya juga dapat disandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi kinerja pada indikator ini selama kurun waktu 3 (tiga) tahun yaitu Tahun 2021, 2022 dan 2023 mengalami peningkatan (dinamis) dengan Predikat A.
25
3. REALISASI KINERJA YANG MENGACU PADA TARGET �JANGKA MENENGAH RENSTRA
Analisa berikutnya dalam mengukur capaian kinerja tujuan/sasaran adalah dengan membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2022 dengan target jangka menengah sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja Tahun 2018 – 2023 seperti dalam table berikut :
Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2023 dengan target Jangka Menengah Renstra 2018 -2023
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Jangka Menengah | Realisasi Kinerja | Capaian Kinerja 2023 | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | A | B | B | B | A | A | A |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | 95 | 95,50 | 96,20 | 96,53 | 98,41 | 100 | 100% |
Sumber Data: Dokumen Perubahan Rencana Strategis Perubahan T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja * Data Taksiran
Berdasarkan Tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa untuk Indikator kinerja utama yang pertama Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip telah mencapai jangka menengah, sedangkan untuk indikator kedua Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan telah mencapai target jangka menengah dan capaian kinerja Tahun 2023 Tercapai.
26
Analisa berikutnya dalam mengukur capaian kinerja tujuan/sasaran strategis adalah dengan membandingkan realisasi kinerja indikator tujuan/sasaran strategis Kecamatan Lappariaja dengan target dan realisasi standar pelayanan minimal/standar nasional sebagaimana tabel berikut :
4. REALISASI KINERJA DAN STANDAR PELAYANAN
MINIMAL/STANDAR NASIONAL LAINNYA
Tabel. 3.5 Realisasi Kinerja dan Standar Pelayanan Minimal/Standar Nasional Lainnya
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi Kinerja 2023 | Standar Nasional | |
Target 2023 | Realisasi 2023 | |||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | A | - | - |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan | 100 | - | - |
Sumber Data: Dokumen Perubahan Rencana Strategis T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja
Berdasarkan Tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa capaian indikator tujuan/sasaran strategis Kecamatan Lappariaja tidak dapat disandingkan dengan standard nasional karena tidak melaksanakan Standar Pelayanan Minimal/standar nasional lainnya.
27
5. ANALISA PENYEBAB KEBERHASILAN/KEGAGALAN
Untuk menganalisa keberhasilan atau kegagalan indikator kinerja dalam rangka pencapaian tujuan/sasaran strategis kita lihat tabel ikhtisar pencapaian capaian kinerja sebagai berikut :
Tabel 3.6 Analisa Penyebab Keberhasilan / Kegagalan
Tujuan/Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | % Capaian | Rata-rata Capaian | Predikat | |||
>110 | 90=<s/d<110 | 60=<s/d<90 | <60 | ||||
Sangat Berhasil | Berhasil | Cukup Berhasil | Tidak Berhasil | ||||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan |
Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip |
100% | 100% |
| √
√ |
|
|
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik |
Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan |
105,27%
| 105,27 %
| √
√ |
|
|
|
Rata-Rata | 102,64% | √ | √ |
|
| ||
Sumber Data : Data Pengukuran Kinerja Tahun 2023 Kecamatan Lappariaja
Berdasarkan data pada table 3.6, dapat disimpulkan bahwa rata-rata realisasi capaian indikator tujuan/sasaran strategis Kecamatan Lappariaja tahun 2023 dalam kategori Berhasil.
Analisa penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerja sasaran strategis dijelaskan sebagai berikut :
Hasil evaluasi oleh Apip adalah penilaian tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil (result````` oriented government). Pemanfaatan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP Perangkat Daerah tergantung pada pengguna hasil evaluasi/kebijakan pimpinan/unit kerja dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada di masing-masing perangkat daerah secara berkelanjutan
Indikator ini diporeleh capaian kinerja 100 %, hal ini didukung oleh :
Meskipun capaian kinerja mencapai 100 % terdapat beberapa kendala dalam pencapaiannya yaitu belum terdapatanya cascading kinerja pelaksana. Upaya yang telah dilakukan oleh Kecamatan Lappariaja untuk meningkatkan predikat SAKIP oleh APIP pada Tahun 2023 melakukan koordinasi dengan Bagian Organisasi Kabupaten Bone dan membuat Cascading Kinerja Jabatan Pelaksana.
TUJUAN
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja dengan indikator :
Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP
SASARAN
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator :
Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan
Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan adalah jumlah pelayanan public yang dilayani/ditindak lanjuti sesuai standar dibagi jumlah pelayanan public yang masuk kali 100%.�Jenis pelayanan public pada Kantor Kecamatan wilayah Kabupaten Bone :
Indikator ini diporeleh capaian kinerja 95,45 % hal ini didukung oleh :
Telah tersusunnya Peta Proses Bisnis Kecamatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis
Terdapat SOP pada setiap jenis layanan
Adanya tunjangan Kinerja Pegawai yang menjadi motivasi kerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Telah dilakukan Bimtek Pelayanan Priima kepada beberapa ASN di Kecamatan.
Pengawasan dan evaluasi secara berkala oleh atasan langsung
29
Dalam pencapaian indikator ini meskipun 95,45 % diperoleh beberapa hambatan, antara lain :
Adapun solusi yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut, antara lain :
Sumber daya adalah nilai potensi yang dimiliki Kecamatan Lappariaja dalam mencapai tujuan/sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra. Sumber daya yang dimiliki Kecamatan Lappariaja adalah sumber daya manusia, sarana prasarana kantor dan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran Tahun 2023 untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegaitan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Efisiensi adalah ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses. Semakin hemat/sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien. Berikut tabel untuk menganalisis efisiensi sumber daya Kecamatan Lappariaja dalam pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan :
6. ANALISIS ATAS EFISIENSI PENGGUNAAN SUMBER DAYA
Tabel 3.7 Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Kinerja | Anggaran | Efesiensi Sumber Daya % | ||||
Target | Realisasi | Capaian (%) | Pagu | Realisasi | Capaian (%) | |||
A | B | c | D | e (d/c x100%) | f | g | h (g/f x 100%) | i (e-h) |
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | A |
A |
100 * |
10.865.505.994
| 16.096.110.723,76 |
94,45 |
|
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan |
95 |
100 |
105,27 |
65.000.000 |
65.000.000 |
100 |
5,27 |
Sumber Data : SPJ Fungsional (C3) Tahun 2023 Kecamatan Lappariaja
Berdasarkan hasil analisis efisiensi penggunaan sumber daya (anggaran) yaitu perbandingan antara kinerja dengan anggaran, maka dapat dilihat bahwa pada pelaksanaan kegiatan Kecamatan Lappariaja terdapat efisiensi anggaran dan efektivitas penggunaan dana berdasarkan kinerja yaitu:
Analisis terhadap program/kegiatan/Sub Kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Lappariaja sebagai berikut :
7. ANALISIS PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN YANG MENUNJANG KEBERHASILANA/KEGAGALAN PENCAPAIAN KINERJA
Tabel 3.7 Analisis Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan /Kegagalan Pencapaian Kinerja
Tujuan/ Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Capaian (%) | Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Rencana Tindak Lanjut |
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip | Nilai A | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA | Cakupan Realisasi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (%) |
100 |
100 | 100 | Perlu adanya Peningkatan Kinerja dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan |
| Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Penganggaran dan evaluasi Kecamatan (Dokumen) |
100 |
100.00 |
100.00 | Perlu adanya Ketetapan Waktu dalam Hal Penyusunan Laporan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
|
| Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Kecamatan |
21 |
100.00 |
100.00 | Perlu adanya Ketersediaan Satuan Standar Harga Sebelum Menyusun Perencanaan Perangkat Daerah |
| | | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja | 9 |
100.00 |
100.00 | Perlu adanya Ketersediaan Satuan Standar Harga Sebelum Menyusun Perencanaan Perangkat Daerah |
|
|
| Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang Terealisasi |
12 |
95,40 |
95,40 | Perlu diadakan keseuaian pagu anggaran mengikuti anggaran perubahan daerah |
|
|
| Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Gaji dan Tunjangan ASN |
12 |
95,26 | 95,26 | Perlu diadakan keseuaian pagu anggaran supaya tidak terjadi pengembalian |
| | | Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah | Jumlah Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah | 100 | 100 | 100 | Perlu diadakan kelengkapan pagu anggaran mengikuti anggaran perubahan daerah |
| | | Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | Jumlah Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD | 100 | 100 | 100 | Perlu diadakan keseuaian pagu anggaran supaya tidak terjadi pengembalian |
|
|
| Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah Administrasi Umum Perangkat Daerah yang Terlaksana
|
100 |
100 | 100 | Perlu adanya kelengkapan pengadministrasian umum yang memadai |
|
|
| Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
216 |
100.00 |
100.00 |
|
| | | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah paket penyediaan alat Tulis kantor (ATK) penunjang administrasi perkantoran sesuai rencana kebutuhan | 216 | 100.00 | 100.00 | Diperlukan peralatan dan perlengkapan yang memadai sesuai dengan kebutuhan kantor |
|
|
| Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 9 | 100.00 | 100.00 | perlu penyempurnaan Standar harga yang signifikan pada aplikasi |
|
|
| Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Ketersediaan Barang Cetakan dan Penggandaan |
3 |
100.00 |
100.00 | penggadnaan dokumen seharusnya terpusat pada satu sub kegiatan |
|
|
| Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan |
3 |
100.00 |
100.00 | Perlu diadakan minat baca pada pegawai asn |
|
|
| Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD |
240 |
100.00 |
100.00 | perlu diadakan pembagian sppd pada semua kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian |
|
|
| Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Jumlah Realisasi Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
100 |
100.00 |
100.00 | Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan |
| | | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 1 |
100.00 |
100.00 | Perlu adanya untuk kendaraan untuk kendaraan Dinas Perorangan |
| | | Pengadaan Mebel | Jumlah Pengadaan Mebel | 13 | 100.00 | 100.00 | Perlu adanya pengadaan mebel yang memiliki standar Penggunaan yang dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kantor |
| | | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya (Paket) | 13 | 100.00 | 100.00 | Penambahan Mebel untuk Operasional Pelayanan kepada masyarakat |
| | | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan | 5 | 100,00 | 100,00 | Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan |
34
| | | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas | 5 | 99,40 | 99,40 | Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan |
| | | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 1 | 100 | 100 | Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan |
| | | Penyedia Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Penyedia Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 100 | 100.00 | 100.00 | Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan |
| | | Penyedia Jasa Komunikasi, SDA dan listrik | Jumlah Rekening yang terbayarkan | 24 | 78.94 | 78.94 | Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan |
| | | Penyedia Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Upah yang terbayarkan | 7 | 100.00 | 100.00 | Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan |
|
|
| | | | | | |
|
|
| PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Cakupan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
12 |
100 |
100 | Diperlukan adanya kerja sama antar Tim dalam hal penyelesaian Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
|
| Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Jumlah Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
12 |
100 |
100 | Diperlukan stekholder dan pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Desa |
|
|
| Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
12 |
100.00 |
100.00 | Perlu adanya Kordinasi dan Sinergitas antar Pokja Desa dan FKKS dalam Hal Penyusunan Laporan |
|
|
| Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan | Cakupan Realisasi Pemberdayaan di Kelurahan (%) |
12 |
100 |
100 | Diperlukan optimalisasi terhadap kegiatan pemberdayaan Kelurahan |
|
|
| Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Jumlah Sarana dan Prasarana yang Terbangung di Kelurahan
|
12 |
100.00 |
100.00 | Mengkordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten terhadap Kewenangan Kelurahan dalam Pengelolaan anggaran Pembangunan Sarana Prasarana kelurahan |
|
|
| PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Cakupan Pelaksanaan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
9 |
100.00 |
100.00 | Diperlukan optimalisasi terhadap stakeholder dan pihak terkait dalam hal kordinasi ketentraman dan ketertiban umum |
|
|
| Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
9 |
100.00 |
100.00 | meningkatkan Kordinasi dengan stakeholder terkait |
|
|
| Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan (Orang) |
9 |
100.00 |
100.00 | Perlu Diadakan Rapat Kordinasi Lintas Sektor Secara Rutin dan Berkala |
Sumber Data: LPPD Tahun 2023 Kecamatan Lappariaja
36
| | | PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DESA | Cakupan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pemerintah desa | 19 |
100.00 |
100.00 | Diperlukan Stakeholder dalam hal pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
| | | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pegawasan Pemerintah Desa | Jumlah Realisasi Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan pengawasan pemerintah desa | 27 |
100.00 |
100.00 | Diperlukan partisipasi aktif bagi Kepala Desa dalam hal Pembinaan dan Pengawasan Desa |
| | | Koordinasi Pendampingan Desa Di Wilayahnya | Jumlah Koordinasi Pendampingan Desa Di Wilayahnya | 27 |
100.00 |
100.00 | Perlu diadakan Bimbingan Teknis kepada para kepala desa dalam hal penyusunan Peraturan Kepala Desa |
JUM | 12 | 95,45 | 100 |
|
| |||
Berdasarkan tabel diatas tentang analisa program/kegiatan yang menunjang kebehasilan/kega galan pencapaian kinerja, disampaikan hal sebagai berikut :
TUJUAN
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja dengan indikator :
Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP
Upaya Perbaikan :
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pada indicator ini yaitu Pada proses perencaan nilai TPP perlu di sinkronkan dgn keadaan riil ASN
SASARAN
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator :
Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan
1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
2. PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Upaya perbaikan
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pada indicator ini yaitu :
4. PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA
Upaya perbaikan
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pada indicator ini yaitu :
Pagu anggaran belanja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Tahun 2023 setelah perubahan sebesar Rp. 10.865.805.994,00 (Sepuluh Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) sebagaimana tabel sebagai berikut :
Tabel 7.1 Realisasi Anggaran
B. REALISASI ANGGARAN
Uraian | Jumlah (Rp) | % | |
Anggaran | Realisasi | ||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan |
|
|
|
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
|
|
|
|
Program: |
|
|
|
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA |
Rp. 10.744.538.934,00 |
Rp.10.250.626.99,00 |
95,40 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
Rp. 15.620.490.00 |
Rp.15.620.490.00 |
100,00 |
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
Rp. 65.000.000,00 |
Rp. 65.000.000,00 |
100,00 |
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
Rp.27,000,000 |
Rp.27,000,000 |
100.00 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA | Rp.13.346.570,00 | Rp. 13.346.570,00 | 100.00 |
TOTAL | Rp.10.865.505.994,00 | Rp.10.371.593.959,00 | 95,45 |
Sumber Data : SPJ Fungsional (C3) Tahun 2023
Kecamatan Lappariaja
BAB IV
PENUTUP
41
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organiasi untuk meningkatkan kinerjanya.
SIMPULAN UMUM
.Indikator kinerja utama Kecamatan Lappariaja dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan dan sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik pada tahun anggaran 2023 diperoleh rata-rata capaian kinerja sebesar 102,64% atau kategori Berhasil.
KENDALA PELAKSANAAN DAN
UPAYA MENGATASI
Kendala Pelaksanaan
UPAYA DALAM MENGATASI
Adapun solusi yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut, antara lain :
The complete attachment can be accessed by scanning the following code :
LAMPIRAN