1 of 43

LAKIP

Laporan Kinerja

Instansi Pemerintahan

KECAMATAN LAPPARIAJA

2023

A.BAHARUDDIN, S.IP,M.Si

1

2 of 43

You can visit our sister projects:�FREEPIK | FLATICON | STORYSET | WEPIK | VIDEVO

KATAPENGANTAR ��Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat tuhan yang maha kuasa atas rahmat dan karunianya, kami dapat menyelesaikan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) Kecamatan Lappariaja Tahun 2023. LKjIP Kecamatan Lappariaja Tahun 2023 merupakan bentuk komitmen nyata Kecamatan Lappariaja dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) sebagai mana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan secara teknis diatur Dalam Peraturan Menteri Pan dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah. LKjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Kinerja Kecamatan Lappariaja telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP Kecamatan Lappariaja. Tujuan penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan rencana strategis (renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. melalui penyusunan LKjIP juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. secara keseluruhan, penyelenggaraan program dan kegiatan Kecamatan Lappariaja telah banyak membuahkan hasil pembangunan. Capaian kedua indikator kinerja utama Kecamatan Lappariaja telah memenuhi kriteria sangat baik. Hasil kinerja tersebut tentunya tidak terlepas dari orientasi atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan secara terpadu, fokus dan berkelanjutan. Meskipun semua indikator sudah tercapai, namun masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilakukan perbaikan demi mendukung terwujudnya good governance. demikian LKjIP ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja sektor Kecamatan Lappariaja di masa mendatang. ��

Leppangeng, 2 Januari 2024�C A M A T,

A.BAHARUDDIN,S.IP,M.Si

Pangkat : Pembina�Nip : 19751121 199803 1 002

2

3 of 43

Argument

Characters

Attraction

Difficulty

BAB I

PENDAHULUAN

  1. UMUM

B. ORGANISASI

C. ISU STRATEGIS

D. ASPEK STRATEGIS

3

4 of 43

B. ORGANISASI

Keys

Kecamatan Lappariaja merupakan salah satu dari 27 Kecamatan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Luas Wilayah 138,00 Km2 dengan Jumlah Penduduk 28,350 Jiwa, laki-laki 13.984 Prempuan 14.366 Jiwa dan Jumlah KK. 7.185 dengan jarak 55 km dari Kota Kabupaten Bone.�Kecamatan Lappariaja termasuk wilayah yang beriklim sedang dengan temperatur udara rata-rata berkisar 280C-320C. Kecamatan Lappariaja terdiri dari 9 (Sembilan) Desa, 1 (Satu) UPT Kesehatan yang berada di Desa Patangkai,1 (Satu) UPT KB/KS, 1 (Satu) UPT Damkar/Pemadam Kebakaran yang terletak di Desa Patangkai dan 1 BPP yang berada di Desa Waekecce’e.���

Secara Geografis berada pada 4’-40 LS dan 119,59’BT, Kecamatan Lappariaja terletak pada sebelah Selatan Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut :�

Kecamatan Lamuru

Kecamatan Tellu Limpoe

Kecamatan Libureng

Kecamatan Bengo

4

5 of 43

Book review

Kecamatan Lappariaja memiliki 9 Desa dengan ketinggian diatas permukaan laut yaitu : :

Desa Tonronge

Desa Mattampawalie

Desa Lili Riattang

Desa Sengeng Palie

Desa Waekecce’e

Desa Patangkai

Desa Ujung Lamuru

Desa Tenri Pakkua

Desa Pattuku Limpoe

5

6 of 43

Book review

Kecamatan Lappariaja memiliki luas tanah / Lahan 15.719 Ha, lahan tersebut didominasi untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan peternakan, sedangkan dari sektor ekonomi Kecamatan Lappariaja memiliki 2 pasar yang digunakan sebagai sarana dalam perekonomian masyarakat, kedua pasar tersebut merupakan pasar tradisional.

Salah satu aspek terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) adalah dibukanya peluang bagi masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan pembangunan, termasuk aspek perencanaan. Ruang yang disiapkan bagi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan adalah Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang yang dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota sampai tingkat Nasional.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peranturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8 dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Lappariaja diatur dalam Peraturan Bupati Bone Nomor : 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.

Tugas Pokok Kecamatan Lappariaja yang dipimpin oleh Camat adalah membantu Bupati melaksanakan pemerintahan di wilayah Kecamatan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud, Kecamatan mempunyai fungsi :

Tugas Pokok Kecamatan

Dapat di pindai Qr Code :

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • Pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di Kecamatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6

7 of 43

CAMAT

SEKRETARIS CAMAT

KASUBAG PROGRAM DAN KEUANGAN

KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

1.1 STRUKTUR ORAGANISASI KECAMATAN Lappariaja

SEKSI

PEMERINTAHAN DAN KEPENDUDUKAN

SEKSI

KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

SEKSI

PEMBANGUNAN, PEMEBERDAYAANMASYARAKAT DAN DESA

SEKSI

PEREKONOMIAN PAD DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

SEKSI

PELAYANAN UMU

KELURAHAN/DESA

Sumber : Sub Bagian Kepegawaian Kecamatan Lappariaja 2023

8 of 43

SUMBER DAYA KECAMATAN LAPPARIAJA

Dalam pelaksaan Program dan Kegiatan Kecamatan Lappariaja mempunyai 12 orang PNS dengan rincian sebagai berikut :

NO

SUSUNAN KEPEGAWAIAN

JUMLAH PERSONIL

1

2

3

1

CAMAT

1

2

SEKERTARIS CAMAT

1

3

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

1

 

-

Pengadministrasi Umum

-

 

-

Pengadminstrasi Kepegawaian

-

 

-

Analis Data dan Informasi

-

 

-

Pramu Bakti

-

4

SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

1

 

-

Pengelola Gaji

-

 

-

Bendahara

1

 

-

Pengadministrasi Perencanaan dan Program

-

5

KASI PEMERINTAHAN DAN KEPENDUDUKAN

1

 

-

Pengadministrasi Kependudukan

1

 

-

Pengadministrasi Pemerintahan

-

 

-

Analis Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah

-

6

KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1

 

-

Analis Keamanan

-

 

-

Pengadministrasi Umum

1

 

-

Analisis Desa dan Kelurahan

-

7

KASI PEMBANGUNAN,PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & DESA

-

 

-

Analis Pemberdayaan Masyarakat

-

 

-

Pengadministrasi Umum

-

8

KASI PEREKONOMIAN,PAD DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

1

 

-

Pengadministrasi Umum

-

 

-

Analis Perekonomian

-

9

KASI PELAYANAN UMUM

1

 

-

Pengadministrasi Umum

1

 

-

Analis Pelayanan

-

JUMLAH

12

Tabel 1.1 Susunan Pegawai Kecamatan Lappariaja

Sumber : Sub Bagian Kepegawaian Kecamatan Lappariaja 2023

8

9 of 43

KOMPOSISI SDM ORGANISASI UNIT KERJA KECAMATAN LAPPARIAJA

NO

JENIS PENDIDIKAN

JML

 

NO

GOL.

JML

 

NO

JABATAN

JML

1

SD

-

1

I

-

1

STRUKTURAL

-

2

SMP

-

2

II

-

2

FUNGSIONAL

-

3

SMA

3

3

III

-

 

 

 

4

DIPLOMA 1

-

4

1V

-

 

 

 

5

DIPLOMA 2

-

 

 

 

6

DIPLOMA 3

-

 

 

 

 

 

 

7

STRATA 1

5

 

 

 

 

 

 

8

STRATA 2

4

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

12

JUMLAH

10

JUMLAH

0

Sumber : Sub Bagian Kepegawaian Kecamatan Lappariaja keadaan Bulan Desember 2023

Tabel. 1.2 Komposisi SDM Organisasi

9

10 of 43

Isu Strategis, adalah merupakan suatu permasalahan yang sedang hangat dibicarakan orang yang mempunyai nilai kelayakan, strategis dan mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya serta memerlukan analisis terhadap berbagai dimensi yang berpengaruh (dipengaruhi dan mempengaruhi) untuk itu perlu dicarikan alternative pemecahannya. Adapun isu strategis yang dihadapi Kecamatan Lappariaja adalah sebagai berikut :

      • Reformasi Birokrasi, SDM aparatur yang tersedia di Kecamatan Lappariaja sebagai unit pelayanan kepada masyarakat masih dirasakan kurang, baik secara kualitas dalam menguasai bidang tugas maupun secara kuantitas sehingga belum dapat berjalan maksimal seiring dengan perkembangan tuntutan masyarakat.
      • Keterbatasan sarana dan prasarana, baik kualitas maupun kuantitas sehingga mempengaruhi gairah serta produktivitas aparatur.
      • Keterbatasan jangkauan serta kapasitas pembinaan yang disebabkan keterbatasan anggaran serta kewenangan.
      • Tingkat partisipasi dan kepedulian sosial pihak swasta/stakeholders yang masih rendah.
      • Tata kelola Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
      • Suistainable Development Goals (SDG's) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi, Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga Tahun 2030 yang ditandatangani oleh pemimpin- pemimpin dari 189 negara sebagai Deklarasi Milenium di markas besar PBB pada tahun 2000 dan tidak berlaku lagi sejak akhir 2015.

 

10

11 of 43

      • Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) yang dialami oleh seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh sindrom pernapasan akut parah coronavirus 2 (SARS-CoV- 2). Pandemi corona virus (Covid-19) menimbulkan setidaknya tiga dampak terhadap perekonomian Indonesia, yaitu penurunan pertum buhan ekonomi, peningkatan pengangguran, dan peningkatan kemiskinan 19 menyebar ke Indonesia, hampir seluruh sektor menerima dampak negatifnya, tidak hanya sosial, kesehatan dan pendidikan, tetapi sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona ini. Pembatasan aktivitas masyarakat, berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian.
      • Penanggulangan Pencegahan Stunting di wilayah Indonesia sudah berbagai program dan upaya yang dikeluarkan oleh unsur pemerintah bekerjasama dengan pihak kesehatan agar pencegahan Stunting di Indonesia berkurang demi upaya menciptakan anak bangsa yang sehat.

D. ASPEK STRATEGIS ORGANISASI

Dalam upaya usaha peningkatan kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone maka dilaksanakan beberapa strategi antara lain :

    • Penyediaan dan Pengembangan Infrastruktur, khususnya yang terkait penyediaan pelayanan dasar seperti sarana dan prasarana belajar, fasilitas kesehatan, sanitasi layak, air bersih, pengelolaan persampahan.
    • Peningkatan jangkauan serta kapasitas pembinaan kepada masyarakat
    • Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
    • Peningkatan partisipasi dan kepedulian sosial pihak swasta/stakeholders yang ada di lingkungan Kecamatan Lappariaja.
    • Penyediaan sarana dan prasarana, baik kualitas maupun kuantitas sehingga meningkatkan produktivitas aparatur.

11

12 of 43

BAB II PERENCANAAN KINERJA

  1. TUJUAN DAN SASARAN
  2. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

C. INDIKATOR KINERJA UTAMA

D. PERJANJIAN KINERJA

E. STANDAR PENILAIAN KINERJA

12

13 of 43

Tabel 2.1 Tujuan dan Sasaran Renstra 2018-2023

Idea 3

Rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah kecamatan merupakan pernyataan yang menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD Kabupaten Bone 2018-2023 yang disertai dengan indikator kinerja. Tujuan Rencana Strategis merupakan implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (Tiga) tahun. Dengan ditetapkannya Tujuan Perubahan Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja, maka Kecamatan Lappariaja dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan misi pembangunan daerah dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki.

A. TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan/Sasaran

Indikator Tujuan/Sasaran

Target Kinerja Pada Tahun ke-

2019

2020

2021

2022

2023

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip

60.15

Peringkat B

60.20

Peringkat B

60.30

Peringkat B

70.20

Peringkat BB

80.01

Peringkat A

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standard Pelayanan

70

 

 

 

75

 

 

 

80

 

 

 

90

 

 

 

95

Sumber Data : Dokumen Perubahan Rencana Strategis T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja

13

14 of 43

Kecamatan Lappariaja sebagai Satuan Organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan perkembangan organisasinya dipengaruhi oleh lingkungan yang bersifat strategis. Secara terstruktur, lingkungan strategis dimaksud adalah berupa Lingkungan Internal organisasi yang terdiri atas dua faktor strategi yaitu kekuatan dan kelemahan serta Lingkungan Eksternal organisasi yang terdiri dari dua factor strategi yaitu tantangan dan peluang. Strategi mencapai tujuan dan sasaran merupakaan strategi unit kerja yang berisi rencana secara menyeluruh dan terpadu tentang upaya-upaya organisasi dalam mencapai tujuan.

STRATEGIS

Selanjutnya diformulasikan dalam bentuk arah kebijakan perangkat daerah yang merupakan kerangka piker atau kerangka kerja untuk menyelesaikan Strategi dan Arah Kebijakan dapat ditunjukkan melalui table berikut :

ARAH KEBIJAKAN

VISI I : MASYARAKAT BONE YANG MANDIRI, BERDAYA SAING DAN SEJAHNTERA

MISI I :Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN.

TUJUAN/SASARAN

INDIKATOR

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja

 

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip

 

 

 

 

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standard Pelayanan

Mengoptimalkan tugas dan fungsi melalui perbaikan manajemen Perangkat Daerah

 

 

Optimalisasi Pelayanan Kepada Masyarakat

 

Mengembangkan system operasional prosedur pelayanan dan tata laksana unsur penunjang pemerintahan umum.

Tabel 2.2 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan

Sumber Data: Dokumen Perubahan Rencana Strategis T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja

B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

14

15 of 43

Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Indikator Kinerja Utama bertujuan memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggrakan manajemen kinerja secara baik dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran.

 

Indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bone Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bone

Pada bagian ini juga dikemukakan indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD yang disajikan dalam tabel berikut ini:

C. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

15

16 of 43

Tabel 2.3. Indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja

No

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja Utama

Tahun Target

2019

2020

2021

2022

2023

1

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip

 

-

-

B

A

A

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

90

95

98

99

100

Sumber Data : Dokumen Perubahan Rencana Strategis T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja

INDIKATOR KINERJA UTAMA

KECAMATAN LAPPARIAJA

Sumber Data : Peraturan Bupati Bone Nomor 101 Tahun 2021

17 of 43

My review:

Perjanjian Kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone merupakan implementasi dari Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Tahun 2018-2023, dijadikan acuan untuk mengukur kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Tahun 2021 dan melaporkannya dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), dimana pada Tahun 2021 Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone menetapkan target-target kinerja sebagaimana target indikator kinerja sasaran dalam Rencana Strategis (Renstra) tersebut. Sesuai Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya, yang disajikan dalam bentuk table berikut ini :

D. PERJANJIAN KINERJA

17

18 of 43

Tabel 2.4 Perjanjian Kinerja Kecamatan Lappariaja Tahun 2023

1.

2.

3.

Tujuan/Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

Program

Anggaran

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi SAKIP oleh APIP

A

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

Rp. 10.744.538.934

Meningkatkan Kualitas Pelayana Publik

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang Dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

95

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Rp. 15.620.490

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

Rp.65.000.000

 

 

 

PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Rp.27,000,000

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH

Rp.13.346.570

J U M L A H

Rp.10.865.505.994

Sumber Data: Perjanjian Kinerja Camat Lappariaja dan DPPA Anggaran 2023

Perjanjian Kinerja

secara lengkap dapat

diakses dengan memindai kode brikut ini :

18

19 of 43

Pengukuran kinerja sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung visi dan misi Kabupaten Bone. Pengukuran tingkat capaian kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Utama.

Pelaporan disusun dengan melakukan pendekatan terhadap indikator kinerja baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Adapun pencapaian Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone dari segi pengukuran kinerja yang dituangkan dalam Laporan Kinerja ini merupakan hasil kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone. Rumus yang digunakan untuk menghitung persentase capaian target indikator kinerja adalah:

Untuk indikator predikat SAKIP oleh APIP dalam mengukur persentase capaiannya dikonversi dalam bentuk angka yang disajikan didalam table berikut :

Tabel 2.6 Skor Perhitungan

19

20 of 43

Will you recommend this book to your friends?

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

  1. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

B. REALISASI ANGGARAN

20

21 of 43

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Untuk mengetahui tingkat prosentasi pencapaian masing-masing indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja Tahun 2023, perlu dilakukan pengkuran kinerja yang mencakup pengukuran pencapaian indikator sasaran. Kemudian dilakukan pengukuran kinerja dari masing-masing indikator yang Capaian indikator kinerja tujuan/sasaran atas perjanjian kinerja di atas mengacu pada tujuan/sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja meliput :

Capaian kinerja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone sesuai dengan Pengukuran Kinerja disajikan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini, antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir, dan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah (kalau ada dengan standar nasional). Sedangkan evaluasi capaian dan akuntabilitas kinerja meliputi analisis penyebab keberhasilan/kegagalan, analisis efisiensi penggunaan sumber daya, dan analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan diuraikan guna memberikan gambaran efektifitas dan efisiensi pencapaian target kinerja. Pengukuran kinerja yang meliputi penetapan dan pengukuran indikator kinerja mencakup target / rencana masing-masing misi Kecamatan Lappariaja dengan cara mencapainnya melalui sasaran, indikator kinerja utama, kebijakan, program dan kegiatan serta disusun sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang

A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

21

22 of 43

TUJUAN

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan dengan indikator :

Hasil Evaluasi Sakip oleh APIP

SASARAN

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator :

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang Dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

22

23 of 43

Title book:

Author:

Untuk setiap pernyataan kinerja tujuan/sasaran strategis tersebut di atas dilakukan analisis capaian kinerja Tahun 2023 sebagai berikut :

Capaian kinerja tahun anggaran 2023 merupakan hasil pengukuran capaian kinerja sasaran yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja dengan membandingkan target kinerja dan realisasinya pada tahun 2023 sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut :

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata capaian antara tujuan dan sasaran strategis kecamatan yang didukung oleh 2 indikator kinerja utama didapatkan predikat dengan nilai 94,45 % untuk indicator pertama Tercapai, sedangkan untuk sasaran indicator kedua telah Tercapai.

Untuk data pencapaian pengukuran kinerja Kecamatan Lappariaja selengkapnya dapat dilihat dengan : .

23

24 of 43

2. REALISASI DAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2018-2023

Tahun 2023 merupakan tahun kelima pelaksanaan Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja 2018 – 2023. Adapun realisasi dan capaian kinerja Kecamatan Lappariaja apabila disandingkan dengan tahun sebelumnya, diperoleh matrik sebagai berikut :

Tujuan/ Sasaran Strategis

Indikator Kinerja 2021

Indikator Kinerja 2020

Capaian

2018

2019

2020

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

100,5%

100,8%

102,1%

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik

Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

Persentase Pengaduan pelayanan publik dari masyarakat yang dapat ditindaklanjuti/ditangani

102,6%

103,7%

114,1%

 

 

Persentase Usulan Kegiatan pembangunan oleh masyarakat hasil musrenbang Kelurahan / Desa dapat dilaksanakan ditingkat Kelurahan/ Desa

102,5%

105%

162,7%

24

25 of 43

Tujuan/ Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Data Awal 2018

Realisasi Kinerja

Capaian Kinerja

2019

2020

2021

2022

2023

2019

2020

2021

2022

2023

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP

B

B

B

B

 A

 A

-

-

100%

 100%

 100%

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik

Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

95

95,50

96,20

96,53

98,41

 100

95,50

96,20

96,53

 98,41

100 

Rata-rata

95

95,50

96,20

96,53

98,41 

 100

95,50

96,20

96,53

98,41

 100

Berdasarkan Tabel 3.3 dan 3.2 di atas dapat dijelaskan bahwa hanya 1 indikator kinerja utama kecamatan Lappariaja yang dapat disandingkan peresentase capaian kinerjanya dengan Tahun sebelumnya yaitu indikator Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan. Indikator ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk indikator predikat Hasil SAKIP oleh APIP persentase capaian kinerjanya juga dapat disandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi kinerja pada indikator ini selama kurun waktu 3 (tiga) tahun yaitu Tahun 2021, 2022 dan 2023 mengalami peningkatan (dinamis) dengan Predikat A.

25

26 of 43

3. REALISASI KINERJA YANG MENGACU PADA TARGET JANGKA MENENGAH RENSTRA

Analisa berikutnya dalam mengukur capaian kinerja tujuan/sasaran adalah dengan membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2022 dengan target jangka menengah sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja Tahun 2018 – 2023 seperti dalam table berikut :

Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2023 dengan target Jangka Menengah Renstra 2018 -2023

Tujuan/ Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target Jangka Menengah

Realisasi Kinerja

Capaian Kinerja 2023

2019

2020

2021

2022

2023

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip

A

B

B

B

 A

A

A

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

95

95,50

96,20

96,53

 98,41

100

100%

Sumber Data: Dokumen Perubahan Rencana Strategis Perubahan T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja * Data Taksiran

Berdasarkan Tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa untuk Indikator kinerja utama yang pertama Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip telah mencapai jangka menengah, sedangkan untuk indikator kedua Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan telah mencapai target jangka menengah dan capaian kinerja Tahun 2023 Tercapai.

26

27 of 43

Analisa berikutnya dalam mengukur capaian kinerja tujuan/sasaran strategis adalah dengan membandingkan realisasi kinerja indikator tujuan/sasaran strategis Kecamatan Lappariaja dengan target dan realisasi standar pelayanan minimal/standar nasional sebagaimana tabel berikut :

4. REALISASI KINERJA DAN STANDAR PELAYANAN

MINIMAL/STANDAR NASIONAL LAINNYA

Tabel. 3.5 Realisasi Kinerja dan Standar Pelayanan Minimal/Standar Nasional Lainnya

Tujuan/ Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Realisasi Kinerja 2023

Standar Nasional

Target 2023

Realisasi 2023

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip

A

-

-

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

100

-

-

Sumber Data: Dokumen Perubahan Rencana Strategis T.A 2018-2023 Kecamatan Lappariaja

Berdasarkan Tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa capaian indikator tujuan/sasaran strategis Kecamatan Lappariaja tidak dapat disandingkan dengan standard nasional karena tidak melaksanakan Standar Pelayanan Minimal/standar nasional lainnya.

27

28 of 43

5. ANALISA PENYEBAB KEBERHASILAN/KEGAGALAN

Untuk menganalisa keberhasilan atau kegagalan indikator kinerja dalam rangka pencapaian tujuan/sasaran strategis kita lihat tabel ikhtisar pencapaian capaian kinerja sebagai berikut :

Tabel 3.6 Analisa Penyebab Keberhasilan / Kegagalan

Tujuan/Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

% Capaian

Rata-rata Capaian

Predikat

>110

90=<s/d<110

60=<s/d<90

<60

Sangat Berhasil

Berhasil

Cukup Berhasil

Tidak Berhasil

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

 

 

 

 

Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip

 

 

 

 

100%

100%

 

 

 

 

 

 

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik

 

 

 

 

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

 

 

 

 

105,27%

 

105,27 %

 

 

 

 

 

 

 

Rata-Rata

102,64%

 

 

 

Sumber Data : Data Pengukuran Kinerja Tahun 2023 Kecamatan Lappariaja

Berdasarkan data pada table 3.6, dapat disimpulkan bahwa rata-rata realisasi capaian indikator tujuan/sasaran strategis Kecamatan Lappariaja tahun 2023 dalam kategori Berhasil.

29 of 43

Analisa penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerja sasaran strategis dijelaskan sebagai berikut :

Hasil evaluasi oleh Apip adalah penilaian tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil (result````` oriented government). Pemanfaatan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP Perangkat Daerah tergantung pada pengguna hasil evaluasi/kebijakan pimpinan/unit kerja dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada di masing-masing perangkat daerah secara berkelanjutan

Indikator ini diporeleh capaian kinerja 100 %, hal ini didukung oleh :

  1. Perencanaan strategis telah dilakukan perubahan melalui perubahan Renstra 20218-2023 untuk menyelaraskan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Lappariaja.
  2. Telah dilakukan pengukuran kinerja secara berkala (per Triwulan).
  3. Capaian Indikator kinerja Utama Kecamatan Lappariaja Tahun 2022 diperoleh rata – rata dengan Nilai 95,45 % (Berhasil)
  4. Laporan Kinerja Kecamatan Lappariaja menyajikan data yang informatid dan analisis yang memadai
  5. Dilakukan evaluasi kinerja per Triwulan yang dipimpin oleh Camat Lappariaja.

Meskipun capaian kinerja mencapai 100 % terdapat beberapa kendala dalam pencapaiannya yaitu belum terdapatanya cascading kinerja pelaksana. Upaya yang telah dilakukan oleh Kecamatan Lappariaja untuk meningkatkan predikat SAKIP oleh APIP pada Tahun 2023 melakukan koordinasi dengan Bagian Organisasi Kabupaten Bone dan membuat Cascading Kinerja Jabatan Pelaksana.

TUJUAN

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja dengan indikator :

Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP

SASARAN

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator :

Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan adalah jumlah pelayanan public yang dilayani/ditindak lanjuti sesuai standar dibagi jumlah pelayanan public yang masuk kali 100%.Jenis pelayanan public pada Kantor Kecamatan wilayah Kabupaten Bone :

  1. Pelayanan Permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga
  3. Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  4. Pelayanan Pengurusan Kartu Identitas Anak
  5. Pelayanan Pengurusan Mutasi Penduduk
  6. Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian
  7. Pelayanan  Akta Tanah / Jual Beli
  8. Pelayanan   Surat Keterangan Ahli Waris
  9. Pelayanan Dispensasi Nikah
  10. Pelayanan Pernyataan Rekomendasi/Izin
  11. Pelayanan Pengurusan Mutasi Pajak
  12. Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan

Indikator ini diporeleh capaian kinerja 95,45 % hal ini didukung oleh :

Telah tersusunnya Peta Proses Bisnis Kecamatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis

Terdapat SOP pada setiap jenis layanan

Adanya tunjangan Kinerja Pegawai yang menjadi motivasi kerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Telah dilakukan Bimtek Pelayanan Priima kepada beberapa ASN di Kecamatan.

Pengawasan dan evaluasi secara berkala oleh atasan langsung

29

30 of 43

Dalam pencapaian indikator ini meskipun 95,45 % diperoleh beberapa hambatan, antara lain :

  1. Masih kurangnya pemahaman masyarakat yang tidak mengetahui standar pelayanan.
  2. Masih kurangnya sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik (Alat perekaman e-KTP)

Adapun solusi yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut, antara lain :

  1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang standar pelayanan masyarakat
  2. Melakukan pemeliharaan alat perekaman e-KTP

31 of 43

Sumber daya adalah nilai potensi yang dimiliki Kecamatan Lappariaja dalam mencapai tujuan/sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra. Sumber daya yang dimiliki Kecamatan Lappariaja adalah sumber daya manusia, sarana prasarana kantor dan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran Tahun 2023 untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegaitan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

Efisiensi adalah ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses. Semakin hemat/sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien. Berikut tabel untuk menganalisis efisiensi sumber daya Kecamatan Lappariaja dalam pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan :

6. ANALISIS ATAS EFISIENSI PENGGUNAAN SUMBER DAYA

Tabel 3.7 Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

Tujuan/ Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Kinerja

Anggaran

Efesiensi Sumber Daya

%

Target

Realisasi

Capaian (%)

Pagu

Realisasi

Capaian (%)

A

B

c

D

e (d/c x100%)

f

g

h (g/f x 100%)

i (e-h)

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip

A

 

A

 

100 *

 

10.865.505.994

 

16.096.110.723,76

 

94,45

 

  •  

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

 

95

 

100

 

105,27

 

65.000.000

 

65.000.000

 

100

 

5,27

Sumber Data : SPJ Fungsional (C3) Tahun 2023 Kecamatan Lappariaja

Berdasarkan hasil analisis efisiensi penggunaan sumber daya (anggaran) yaitu perbandingan antara kinerja dengan anggaran, maka dapat dilihat bahwa pada pelaksanaan kegiatan Kecamatan Lappariaja terdapat efisiensi anggaran dan efektivitas penggunaan dana berdasarkan kinerja yaitu:

  1. Indikator Hasil Evaluasi SAKIP oleh APIP dengan capaian kinerja 100 % dan persentase capaian realisasi anggaran 100 %, menunjukkan bahwa tidak ada efesiensi.
  2. Indikator Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dengan capaian kinerja 102,64 % dan persentase capaian realisasi anggaran 99,53 %, menunjukkan bahwa efesiensi penggunaan sumber daya sebesar 5,27 %.

32 of 43

Analisis terhadap program/kegiatan/Sub Kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Lappariaja sebagai berikut :

7. ANALISIS PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN YANG MENUNJANG KEBERHASILANA/KEGAGALAN PENCAPAIAN KINERJA

Tabel 3.7 Analisis Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan /Kegagalan Pencapaian Kinerja

Tujuan/ Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Capaian (%)

Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan

Indikator Kinerja

Target (%)

Realisasi (%)

Capaian (%)

Rencana Tindak Lanjut

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Hasil Evaluasi Sakip oleh Apip

Nilai A

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

Cakupan Realisasi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (%)

 

 

 

100

 

 

 

100

100

Perlu adanya Peningkatan Kinerja dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik

Persentase Pelayanan kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

 

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Penganggaran dan evaluasi Kecamatan (Dokumen)

 

 

100

 

 

100.00

 

 

100.00

Perlu adanya Ketetapan Waktu dalam Hal Penyusunan Laporan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

 

 

 

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Kecamatan

 

21

 

100.00

 

100.00

Perlu adanya Ketersediaan Satuan Standar Harga Sebelum Menyusun Perencanaan Perangkat Daerah 

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

Jumlah Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja

9

 

100.00

 

100.00

Perlu adanya Ketersediaan Satuan Standar Harga Sebelum Menyusun Perencanaan Perangkat Daerah 

33 of 43

 

 

 

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang Terealisasi

 

 

 

12

 

 

 

95,40

 

 

 

95,40

Perlu diadakan keseuaian pagu anggaran mengikuti anggaran perubahan daerah

 

 

 

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

Jumlah Gaji dan Tunjangan ASN

 

12

 

95,26

95,26

 Perlu diadakan keseuaian pagu anggaran supaya tidak terjadi pengembalian

Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah

Jumlah Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah

100

100

100

Perlu diadakan kelengkapan pagu anggaran mengikuti anggaran perubahan daerah

Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD

Jumlah Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD

100

100

100

Perlu diadakan keseuaian pagu anggaran supaya tidak terjadi pengembalian

 

 

 

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Administrasi Umum Perangkat Daerah yang Terlaksana

 

 

 

100

 

 

100

100

Perlu adanya kelengkapan pengadministrasian umum yang memadai 

34 of 43

 

 

 

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Jumlah Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

 

216

 

100.00

 

100.00

 

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Jumlah paket penyediaan alat Tulis kantor (ATK) penunjang administrasi perkantoran sesuai rencana kebutuhan

216

100.00

100.00

Diperlukan peralatan dan perlengkapan yang memadai sesuai dengan kebutuhan kantor

 

 

 

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

Jumlah Penyediaan Bahan Logistik Kantor

9

100.00

100.00

perlu penyempurnaan Standar harga yang signifikan pada aplikasi

 

 

 

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

Jumlah Ketersediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

 

3

 

100.00

 

100.00

penggadnaan dokumen seharusnya terpusat pada satu sub kegiatan

 

 

 

Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan

Jumlah Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan

 

 

3

 

 

100.00

 

 

100.00

Perlu diadakan minat baca pada pegawai asn

 

 

 

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Jumlah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

 

 

240

 

 

100.00

 

 

100.00

perlu diadakan pembagian sppd pada semua kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian

 

 

 

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Jumlah Realisasi Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

 

 

100

 

 

100.00

 

 

100.00

Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan

Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Jumlah Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

1

 

 

100.00

 

 

100.00

Perlu adanya untuk kendaraan untuk kendaraan Dinas Perorangan

Pengadaan Mebel

Jumlah Pengadaan Mebel

13

100.00

100.00

Perlu adanya pengadaan mebel yang memiliki standar Penggunaan yang dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kantor

Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya

(Paket)

13

100.00

100.00

Penambahan Mebel untuk Operasional Pelayanan kepada masyarakat

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan

5

100,00

100,00

Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan

34

35 of 43

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

Jumlah Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas

5

99,40

99,40

Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

Jumlah Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

1

100

100

Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan

Penyedia Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Penyedia Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

100

100.00

100.00

Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan

Penyedia Jasa Komunikasi, SDA dan listrik

Jumlah Rekening yang terbayarkan

24

78.94

78.94

Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan

Penyedia Jasa Pelayanan Umum Kantor

Jumlah Upah yang terbayarkan

7

100.00

100.00

Perlu diadakan pengusulan Barang yang sesuai dengan kebutuhan

36 of 43

 

 

 

 

 

 

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

Cakupan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

 

 

 

12

 

 

 

100

 

 

 

100

Diperlukan adanya kerja sama antar Tim dalam hal penyelesaian Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

 

 

 

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

Jumlah Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

 

12

 

100

 

100

Diperlukan stekholder dan pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Desa

 

 

 

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan

Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan

 

 

 

12

 

 

 

100.00

 

 

 

100.00

Perlu adanya Kordinasi dan Sinergitas antar Pokja Desa dan FKKS dalam Hal Penyusunan Laporan

 

 

 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

Cakupan Realisasi Pemberdayaan di Kelurahan (%)

 

12

 

100

 

100

Diperlukan optimalisasi terhadap kegiatan pemberdayaan Kelurahan

 

 

 

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

Jumlah Sarana dan Prasarana yang Terbangung di Kelurahan

 

 

12

 

100.00

 

100.00

Mengkordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten terhadap Kewenangan Kelurahan dalam Pengelolaan anggaran Pembangunan Sarana Prasarana kelurahan

 

 

 

PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Cakupan Pelaksanaan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

 

9

 

 

100.00

 

 

100.00

Diperlukan optimalisasi terhadap stakeholder dan pihak terkait dalam hal kordinasi ketentraman dan ketertiban umum

 

 

 

Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

 

 

9

 

 

100.00

 

 

100.00

meningkatkan Kordinasi dengan stakeholder terkait

 

 

 

Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan

Jumlah Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan (Orang)

 

 

 

 

9

 

 

 

 

100.00

 

 

 

 

100.00

Perlu Diadakan Rapat Kordinasi Lintas Sektor Secara Rutin dan Berkala

Sumber Data: LPPD Tahun 2023 Kecamatan Lappariaja

36

37 of 43

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DESA

Cakupan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pemerintah desa

19

 

 

100.00

 

 

100.00

Diperlukan Stakeholder dalam hal pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pegawasan Pemerintah Desa

Jumlah Realisasi Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan pengawasan pemerintah desa

27

 

 

 

100.00

 

 

 

100.00

Diperlukan partisipasi aktif bagi Kepala Desa dalam hal Pembinaan dan Pengawasan Desa

Koordinasi Pendampingan Desa Di Wilayahnya

Jumlah Koordinasi Pendampingan Desa Di Wilayahnya

27

 

 

100.00

 

 

100.00

Perlu diadakan Bimbingan Teknis kepada para kepala desa dalam hal penyusunan Peraturan Kepala Desa

JUM

12

95,45

100

 

 

38 of 43

Berdasarkan tabel diatas tentang analisa program/kegiatan yang menunjang kebehasilan/kega galan pencapaian kinerja, disampaikan hal sebagai berikut :

TUJUAN

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Lappariaja dengan indikator :

Hasil Evaluasi Sakip Oleh APIP

  1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
  2. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
  4. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

Upaya Perbaikan :

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pada indicator ini yaitu Pada proses perencaan nilai TPP perlu di sinkronkan dgn keadaan riil ASN

SASARAN

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator :

Presentase pelayanan Kepada Masyarakat yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

  1. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  2. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
  3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
  4. Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
  5. Administrasi Umum Perangkat Daerah
  6. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
  7. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
  8. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  9. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
  10. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
  11. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  12. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
  13. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  14. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
  15. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
  16. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  17. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
  18. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

2. PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

  1. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
  2. Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan

 

39 of 43

  1. PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
  2. Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  3. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan

 

Upaya perbaikan

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pada indicator ini yaitu :

  • Pada proses perencaan nilai TPP perlu di sinkronkan dgn keadaan riil ASN
  • Pada proses pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan perlu di Sinkronkan
  • Anggaran Pengawasan dan Pengendalian Internal yang Perlu di Tingkatkan

4. PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

  1. Fasilitasi, Rekomendasi Dan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa
  2. Koordinasi Pendampingan Desa Di Wilayahnya  

Upaya perbaikan

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pada indicator ini yaitu :

  • Pada proses perencaan ini diperlukan partisipasi aktif bagi Kepala Desa dalam hal Pembinaan dan Pengawasan Desa

40 of 43

Pagu anggaran belanja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Tahun 2023 setelah perubahan sebesar Rp. 10.865.805.994,00 (Sepuluh Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) sebagaimana tabel sebagai berikut :

Tabel 7.1 Realisasi Anggaran

B. REALISASI ANGGARAN

Uraian

Jumlah (Rp)

%

Anggaran

Realisasi

Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

 

 

 

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik

 

 

 

 

Program:

 

 

 

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

 

 

 

Rp. 10.744.538.934,00

 

 

 

Rp.10.250.626.99,00

 

 

 

95,40

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

 

 

Rp. 15.620.490.00

 

 

 

Rp.15.620.490.00

 

 

 

100,00

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

 

 

Rp. 65.000.000,00

 

  

Rp. 65.000.000,00

 

 

 100,00

PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

 

 

Rp.27,000,000

 

 

Rp.27,000,000

 

 

100.00

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

Rp.13.346.570,00

Rp. 13.346.570,00

100.00

TOTAL

Rp.10.865.505.994,00

Rp.10.371.593.959,00

95,45

Sumber Data : SPJ Fungsional (C3) Tahun 2023

Kecamatan Lappariaja

41 of 43

BAB IV

PENUTUP

  1. SIMPULAN UMUM
  2. KENDALA PELAKSANAAN
  3. DAN UPAYA PENANGANAN

41

42 of 43

Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organiasi untuk meningkatkan kinerjanya.

SIMPULAN UMUM

.Indikator kinerja utama Kecamatan Lappariaja dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan dan sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik pada tahun anggaran 2023 diperoleh rata-rata capaian kinerja sebesar 102,64% atau kategori Berhasil.

KENDALA PELAKSANAAN DAN

UPAYA MENGATASI

Kendala Pelaksanaan

  • Masih kurangnya pemahaman masyarakat yang tidak mengetahui standar pelayanan.
  • Masih kurangnya sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik (Alat perekaman e-KTP)

UPAYA DALAM MENGATASI

Adapun solusi yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut, antara lain :

  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang standar pelayanan masyarakat
  • Melakukan koordinasi pengadaan dan pemeliharaan alat perekaman e-KTP

43 of 43

The complete attachment can be accessed by scanning the following code :

LAMPIRAN