1 of 7

BAB VII

PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN

2 of 7

PERIKATAN YG BERSUMBER PADA PERJANJIAN

  1. DEFINISI PERJANJIAN :

Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih. (pasal 1313 BW)

2. MACAM-MACAM PERJANJIAN

a. Perjanjian konsensual :

yaitu perjanjian yang tercipta kalau tercapai suatu kata sepakat.

b. Perjanjian Riil :

yaitu perjanjian yang tercipta jika disamping kata sepakat, juga terjadi pelaksanaan dari prestasi yang diperjanjikan.

c. Perjanjian Prinsipil :

yaitu perjanjian yang bersifat pokok.

3 of 7

d. Perjanjian Accesoir :

yaitu perjanjian yang bergantung pada perjanjian pokok. Misalnya perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan. Dalam hal ini maka pinjam meminjam merupakan perjanjian pokok sedangkan jaminan merupakan perjanjian accesoir.

e. Perjanjian Obligatoir :

yaitu perjanjian yang menimbulkan suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi.

f. Perjanjian Liboratoir :

yaitu perjanjian yang menghapuskan suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi.

4 of 7

3. UNSUR PERJANJIAN :

terdiri dari :

a. unsur aktif : yaitu unsur-unsur yang memberikan hak, misalnya hak untuk menuntut pembayaran prestasi.

b. Unsur pasif : yaitu unsur yang memberikan suatu kewajiban, misalnya kewajiban debitur untuk melaksanakan prestasi

5 of 7

BENTUK DAN ISI PERJANJIAN

Bentuk perjanjian terdiri dari :

  1. Lisan
  2. Tulisan, misalnya perjanjian perdamaian.

Tentang isi perjanjian, maka undang-undang memberi kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian. Ada 3 hal yang harus dimasukkan kedalam perjanjian yaitu :

1. Essensialia :

yaitu isi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian (hal-hal yang harus ada dalam suatu perjanjian), misalnya syarat suatu perjanjian.

2. Naturalia :

yaitu ketentuan-ketentuan yang lazimnya termasuk dalam suatu perjanjian.

3. Accidentalia :

yaitu hal-hal yg dimasukkan dlm suatu perjanjian yg dipandang perlu oleh para pihak. Hal-hal ini sebenarnya tdk perlu dimasukkan dlm perjanjian.

6 of 7

PERJANJIAN CAMPURAN

Asas kebebasan berkontrak juga memungkinkan para pihak untuk membuat perjanjian yang sifatnya campuran (memuat lebih dari satu perjanjian).

misalnya perjanjian sewa beli (leasing). Dalam perjanjian leasing tercantum 2 unsur perjanjian yang berlainan yaitu unsur sewa dan unsur beli yang tercakup dalam suatu perjanjian.

jika terjadi perselisihan peraturan yang akan dipakai/diberlakukan yaitu 3 macam teori hukum:

1. Teori sui generis

teori ini mengatakan bahwa penyelesaian persoalan yang bersangkutan harus berdasarkan peraturan tentang perjanjian dalam bab V-XVIII BW dan penerapannya secara analogis.

7 of 7

2. Teori Absorbsi :

Teori ini mengatakan bahwa dalam persoalan ini harus dicari unsur-unsur mana yang menonjol. Dalam hal sewa beli dilihat apakah unsur sewanya atau unsur belinya yang menonjol. Penyelesaiannya harus dicari berdasarkan peraturan yang menguasai unsur yang menonjol.

3. Teori Kombinasi :

Teori ini mengatakan bahwa untuk mencari penyelesaiannya harus diterapkan peraturan-peraturan yang menguasai perjanjian-perjanjian yang mencakup perjanjian campuran. Jadi dalam perjanjian sewa beli harus diterapkan peraturan sewanya maupun peraturan belinya.