BAB VII
PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN
PERIKATAN YG BERSUMBER PADA PERJANJIAN
Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih. (pasal 1313 BW)
2. MACAM-MACAM PERJANJIAN
a. Perjanjian konsensual :
yaitu perjanjian yang tercipta kalau tercapai suatu kata sepakat.
b. Perjanjian Riil :
yaitu perjanjian yang tercipta jika disamping kata sepakat, juga terjadi pelaksanaan dari prestasi yang diperjanjikan.
c. Perjanjian Prinsipil :
yaitu perjanjian yang bersifat pokok.
d. Perjanjian Accesoir :
yaitu perjanjian yang bergantung pada perjanjian pokok. Misalnya perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan. Dalam hal ini maka pinjam meminjam merupakan perjanjian pokok sedangkan jaminan merupakan perjanjian accesoir.
e. Perjanjian Obligatoir :
yaitu perjanjian yang menimbulkan suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi.
f. Perjanjian Liboratoir :
yaitu perjanjian yang menghapuskan suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi.
3. UNSUR PERJANJIAN :
terdiri dari :
a. unsur aktif : yaitu unsur-unsur yang memberikan hak, misalnya hak untuk menuntut pembayaran prestasi.
b. Unsur pasif : yaitu unsur yang memberikan suatu kewajiban, misalnya kewajiban debitur untuk melaksanakan prestasi
BENTUK DAN ISI PERJANJIAN
Bentuk perjanjian terdiri dari :
Tentang isi perjanjian, maka undang-undang memberi kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian. Ada 3 hal yang harus dimasukkan kedalam perjanjian yaitu :
1. Essensialia :
yaitu isi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian (hal-hal yang harus ada dalam suatu perjanjian), misalnya syarat suatu perjanjian.
2. Naturalia :
yaitu ketentuan-ketentuan yang lazimnya termasuk dalam suatu perjanjian.
3. Accidentalia :
yaitu hal-hal yg dimasukkan dlm suatu perjanjian yg dipandang perlu oleh para pihak. Hal-hal ini sebenarnya tdk perlu dimasukkan dlm perjanjian.
PERJANJIAN CAMPURAN
Asas kebebasan berkontrak juga memungkinkan para pihak untuk membuat perjanjian yang sifatnya campuran (memuat lebih dari satu perjanjian).
misalnya perjanjian sewa beli (leasing). Dalam perjanjian leasing tercantum 2 unsur perjanjian yang berlainan yaitu unsur sewa dan unsur beli yang tercakup dalam suatu perjanjian.
jika terjadi perselisihan peraturan yang akan dipakai/diberlakukan yaitu 3 macam teori hukum:
1. Teori sui generis
teori ini mengatakan bahwa penyelesaian persoalan yang bersangkutan harus berdasarkan peraturan tentang perjanjian dalam bab V-XVIII BW dan penerapannya secara analogis.
2. Teori Absorbsi :
Teori ini mengatakan bahwa dalam persoalan ini harus dicari unsur-unsur mana yang menonjol. Dalam hal sewa beli dilihat apakah unsur sewanya atau unsur belinya yang menonjol. Penyelesaiannya harus dicari berdasarkan peraturan yang menguasai unsur yang menonjol.
3. Teori Kombinasi :
Teori ini mengatakan bahwa untuk mencari penyelesaiannya harus diterapkan peraturan-peraturan yang menguasai perjanjian-perjanjian yang mencakup perjanjian campuran. Jadi dalam perjanjian sewa beli harus diterapkan peraturan sewanya maupun peraturan belinya.