1 of 28

�Hukum Perbankan �Semester Genap 2019/2020�

2 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

​

Kegiatan Usaha Bank diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 7 dan Pasal 13 UU Perbankan

​

Untuk Bank Umum: Pasal 6 jo. Pasal 7 UU Perbankan

Pasal 7 :

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Bank Umum dapat pula :

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

PERSYARATAN: BANK DEVISA

​

Bagaimana dengan Bank Perkreditan Rakyat? Pasal 13 UU Perbankan

​

Kuliah Hukum Perbankan

​

​

3 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

​

Cara Pembayaran dalam Transaksi Perdagangan Internasional antara lain : (Penjelasan Pasal 3 PP No.29Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor):

Advance Payment

  1. Open Account
  2. Consignment
  3. Collection
  4. Letter of Credit (wajib untuk “barang ekspor tertentu”
  5. Imbal Dagang (pembayaran barang dalam kegiatan impor)

Cara-cara pembayaran ini juga diatur dalam Pasal 3 PBI No.5/6/PBI/2003 tentang SKBDN)

​

Letter of Credit diatur dalam Uniform Customs & Practice for Documentary Credit (UCPDC) Revision 2007 No. 600 (efektif berlaku pada bulan Juli2007) diterbitkan oleh International Chamber of Commerce

​

UCPDC telah mengalami 7 (tujuh) kali perubahan : (1) UCP – 82 (Th.1933), (2) UCP-151 (Th.1951), (3) UCP-222 (Th.1962), (4) UCP-290 (Th.1974), (5) UCP-400 (Th.1983), (6) UCP-500 (Th.1993) dan (7) UCP-600 (Th.2007)

​

PP No.29 Tahun 2017 mencabut dan menggantikan PP No. 1 Tahun 1982 ttg Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa

4 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

  1. Advance Payment (Pembayaran dimuka)

adalah pembayaran yang dilakukan oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan, baik untuk seluruh nilai barang (full payment) maupun untuk sebagian (partial payment).

(Soepriyo A:1987)

​

5 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

  1. Open Account (Perhitungan kemudian)

Penjual (eksportir) dan pembeli (importir) sepakat bahwa penyelesaian atas transaksi itu akan diperhitungkan kemudian atau pembeli (importir) akan melunasi pembayaran dikemudian hari pada tanggal yang sudah disepakati.

​

  1. Consignment (Konsinyasi)

adalah eksportir menitipkan barang yang akan dijual kepada suatu pihak di luar negeri (importir) untuk dijualkan. Dengan demikian barang tidak dijual oleh eksportir kepada importir tetapi hanya dititipkan saja untuk dijual. Kedudukan importir bukanlah sebagai pembeli. Sampai saat barang dijual oleh importir, hak atas barang itu masih ada pada eksportir. Sedangkan pembayaran atas barang itu baru akan dikirimkan kepada eksportir setelah barang itu terjual.

​

6 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

4. Documentary Collection (Inkaso)

adalah pengiriman dokumen oleh eksportir kepada importir dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayarannya baik dengan menggunakan wesel (bank draft) ataupun promissory notes (promes).

Eksportir dapat meminta kepada bank yang menyalurkan dokumen agar dokumen-dokumen itu di serahkan kepada importir atas dasar :

Documents against Payment (D/P) = pembayaran tunai yaitu penyerahan dokumen kepada importir setelah adanya pembayaran tunai atau

Documents against Acceptance (D/A) = akseptasi atas wesel berjangka atau promes yaitu penyerahan dokumen kepada importir setelah wesel berjangka atau promes diaksep oleh importir.

​

7 of 28

Plus & Minus �Penggunaan Cara Pembayaran

​

​

Eksportir

Importir

Pembayaran dimuka

(+) Menerima pembayaran dimuka

(-) Menanggung risiko barang tidak dikirim

Pembayaran Kemudian

(-) Menanggung risiko tidak dibayar

(+) Mendapat penangguhan pembayaran sampai barang diterima

Wesel Inkaso

(-) Menanggung risiko tidak dibayar, transaksi dibatalkan

(+) Tidak perlu membayar sebelum menerima dokumen

8 of 28

Plus & Minus �Penggunaan Cara Pembayaran

​

​

Eksportir

Importir

Konsinyasi

(-) Menanggung risiko ketidakpastian penerimaan pembayaran

(+) Tidak menanggung risiko karena barang masih milik eksportir

Letter of Credit

(+) Dijamin memperoleh pembayaran dari bank penerbit sepanjang dapat mengajukan dokumen yang sesuai dengan persyaratan & kondisi LC.

(+) Dijamin memperoleh dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam LC setelah melakukan pembayaran

9 of 28

Letter of Credit (LC)

Definisi:

Janji tertulis dari Bank Penerbit untuk melakukan pembayaran kepada Penerima (eksportir/penjual) jika Penerima menyerahkan kepada bank penerbit, dokumen yang sesuai dengan yang dipersyaratkan (dalam LC).

Prinsip LC :

1. Prinsip independensi

Kontrak LC terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lain yg mendasari penerbitan LC.

2. Prinsip bank hanya berurusan dengan dokumen

Bank wajib membayar atas dasar dokumen yang diajukan dan tidak perlu memeriksa underlying transaction.

10 of 28

MEKANISME TRANSAKSI L/C

Sumber : Bank Indonesia

11 of 28

Pedoman Pelaksanaan LC

  1. Uniform Custom and Practices for Documentary Credits (UCP)
  2. International Standard Banking Practices (ISBP)
  3. PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor
  4. SE 7/49/Dint 2005

​

12 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

Letter of Credit (L/C) :

adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

(Pasal 1 angka 3 PBI No.5/11/PBI/2003)

13 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

Definisi Letter of Credit (L/C) menurut UCP-600 :

Setiap janji, bagaimana pun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable (tidak dapat ditarik kembali) dan karenanya merupakan janji pasti dari Issuing Bank untuk:

    • membayar atas unjuk jika dimaksudkan dengan pembayaran atas unjuk, atau
    • menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo, atau
    • mengaksep bill of exchange yang ditarik oleh beneficiary dan membayar pada saat jatuh tempo jika dimaksudkan dengan akseptasi

atas penyerahan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan kepada issuing bank atau bank yang ditentukan atau sebagaimana seharusnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan

Kuliah Hukum Perbankan

14 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

JENIS-JENIS L/C

  • Commercial L/C, sebagai alat pembayaran ;
  • Standby L/C, sebagai alat penjaminan
  • Domestik L/C (SKBDN)

​

Commercial L/C antara lain :

​

  1. Revocable L/C (tidak berlaku – Pasal 3 UCP 600)
  2. Irrevocable L/C
  3. Confirmed L/C
  4. Sight Payment L/C
  5. Acceptance L/C
  6. Negotiation L/C
  7. Transferrable L/C
  8. Assignment L/C

Kuliah Hukum Perbankan

​

15 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

Pasal 3 ayat (1) PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor

​

“Bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir penerbitan L/C”

​

​

​

Kuliah Hukum Perbankan

​

16 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

Formulir permohonan penerbitan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor sekurang-kurangnya memuat hal-hal antara lain: (Pasal 4 ayat (1) PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor)

  1. Nama jelas dan alamat importir
  2. Nama jelas dan alamat eksportir
  3. Nilai L/C
  4. Syarat pembayaran atas unjuk, pembayaran kemudian atau berjangka, akseptasi atau negosiasi
  5. Jenis/rincian dokumen
  6. Tanggal terakhir pengajuan dokumen
  7. Tempat pengajuan dokumen
  8. Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C
  9. Nomor dan tanggal surat izin dari instansi yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya

​

​

Kuliah Hukum Perbankan

​

17 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

  1. Media penerbitan L/C: surat, teleks, swift, atau sarana lainnya
  2. Uraian barang, antara lain: nama dan jenis barang, jumlah barang, harga satuan, harga FOB/C&F/CIF
  3. Tarif (bea masuk, cukai, PPN, PPnBM & PPh impor)
  4. Nomor HS (harmonized system)/pos tarif
  5. Asuransi
  6. Tanggal terakhir pengapalan barang
  7. Negara tujuan pengapalan barang
  8. Negara asal barang
  9. Pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan L/C

​

​

Kuliah Hukum Perbankan

18 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

​

​

Format penerbitan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor diserahkan kepada masing-masing bank

​

(Pasal 4 ayat (2) PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor)

​

​

Kuliah Hukum Perbankan

​

19 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

Format penerbitan L/C meliputi antara lain :

​

  1. Nama dan alamat lengkap penerima
  2. Jumlah dan mata uang L/C
  3. Tipe L/C
  4. Cara pembayaran L/C
  5. Pihak tertarik wesel dan jangka waktu wesel
  6. Uraian barang termasuk rincian jumlah dan harga per unit
  7. Rincian dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
  8. Tempat pengiriman barang, tempat muat barang dan tempat tujuan barang
  9. Cara pembayaran biaya angkut barang

​

Kuliah Hukum Perbankan

​

20 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

Format penerbitan L/C meliputi antara lain :

​

  1. Alih kapal diperkenankan atau tidak
  2. Pengiriman sebagian-sebagian diperkenankan atau tidak
  3. Tanggal pengiriman terakhir
  4. Batas waktu pengajuan dokumen untuk pembayaran, akseptasi, negosiasi dan pembayaran kemudian
  5. Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C
  6. L/C dapat dialihkan atau tidak
  7. Cara penerusan L/C

​

Kuliah Hukum Perbankan

21 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik

Dalam menerbitkan L/C, kewajiban bank antara lain:

(Pasal 5 PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor)

  1. Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;
  2. Memastikan bahwa importir memenuhi ketentuan Kementerian terkait yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
  3. Meneliti surat persetujuan impor barang dari Kementerian terkait yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang dimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya

​

Pasal 6: bank dilarang menerbitkan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagai importir dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya

Kuliah Hukum Perbankan

22 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

Dokumen-Dokumen dalam L/C :

​

Faktur Dagang : Invoice (Commercial Invoice)

Dokumen Transport (Transport Document) :

Marine/Ocean Bill of Lading, Airway Bill

Financial Document :

Bills of Exchange

​

Other Documents :

Insurance Document

Certicificate of Origin

Certicificate of Health

Packing List

Kuliah Hukum Perbankan

​

23 of 28

SKEMA IMPOR DGN L/C

​

2. L/C

5. DOKUMEN

6. BAYAR

​

1. APLIKASI 8. TAGIH 3. L/C 4.DOKUMEN 7.BAYAR

KEWAJIBAN

​

SALES. CONTRACT

​

​

​

BARANG 3 B.

​

PELABUHAN PELABUHAN

ISSUING BANK

ADVISING/NEGO-

TIATING BANK

IMPORTIR

EKSPORTIR

24 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

Mekanisme L/C :

​

  • Sales Contract
  • Aplikasi L/C
  • Opening L/C by Issuing Bank kepada Bank Koresponden (Advising Bank)
  • Advising Bank meneruskan L/C kpd Beneficiary
  • Beneficiary mengirim barang & menyerahkan dokumen pada Bank
  • Advising Bank memeriksa dokumen dan menyerahkan kepada Issuing Bank
  • Issuing Bank melakukan pemeriksaan dokumen kedua
  • Issuing Bank menyerahkan dokumen kepada Applicant dan meminta pembayaran L/C
  • Applicant menggunakan dokumen untuk mengambil barang

​

​

Kasus-Kasus L/C :

Kasus EdyTansil – Bank Bapindo

Kasus L/C Fiktif BNI

Putusan MARI No.2925K/PDT/2003 (antara PT Bank Universal Tbk vs Nasabahnya)

​

​

Kuliah Hukum Perbankan

​

​

​

​

25 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C :

Applicant

Issuing Bank

Advising Bank

Beneficiary

​

Paying Bank

Negotiating Bank

Confirming Bank

Reimbursing Bank

​

Tanggung Jawab Bank dalam transaksi L/C :

Bank harus memeriksa dokumen dengan seksama sesuai dengan persyaratan L/C (Bank hanya deal dengan dokumen tidak dengan barang)

Doktrin strict compliance

​

SKBDN (Domestik L/C) pertama kali diatur dalam SK DIR BI No. 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 996. Kemudian SK ini diubah dengan SK DIR BI No.30/195/KEP/DIR tanggal 4 Februari 1998 (Pasal 3).

​

Selanjutnya kedua SK DIR BI dicabut dengan dikeluarkan PBI No.5/6/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (tanggal 2 May 2003) sebagaimana diubah dengan PBI No.10/5/PBI/2008

Perubahan tersebut sehubungan dengan ketentuan pelaporan.

​

​

​

26 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

Perbedaan International L/C dengan SKBDN :

International L/C SKBDN (Lokal L/C)

UCP-600 sbg pilihan hukum PBI No.5/6/2003 tgl. 2/5/2003

tidak mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah (dapat valuta asing apabila

mata uang tertentu terkait transaksi perdagangan internasional)

Berlaku internasional Hanya berlaku dalam hal bank, pemohon, dan penerima di Indonesia

(apabila SKBDN dalam valuta asing, bank peremburs dapat berada di luar negeri)

Untuk transaksi barang & Jasa Hanya untuk transaksi perdagangan barang

Ada Deffered Payment Tidak dikenal Deffered Payment

Dokumen pengangkutan dapat mensyaratkan dokumen pengangkutan diatur lengkap (jika disyaratkan, harus memenuhi Pasal 19)

Dapat ditransfer beberapa kali Lebih terbatas, transfer hanya satu kali

27 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

Sistem Devisa

UU No. 32/1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (sudah dicabut)

UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (yang berlaku)

​

Pengertian Devisa : Pasal 1 ayat 2 UU No. 24/1999

Sistem Devisa Bebas

Pasal 2 ayat 1 UU No. 24/1999

​

Devisa sering dipakai dengan istilah Nilai Tukar ; sistem pembentukan nilai tukar

Sistem Nilai Tukar : Pasal 1 ayat 4 UU No. 24/1999

​

FixedExchange Rate

Free Floating Exchange Rate

Managed Floating Exchange Rate

​

28 of 28

Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik

Pelajari lebih lanjut :

  • UCP 600
  • Peraturan Bank Indonesia tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (PBI 5/6/2003 tanggal 2 May 2003)
  • Peraturan Bank Indonesia No. 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri