�Hukum Perbankan �Semester Genap 2019/2020�
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
Kegiatan Usaha Bank diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 7 dan Pasal 13 UU Perbankan
Untuk Bank Umum: Pasal 6 jo. Pasal 7 UU Perbankan
Pasal 7 :
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Bank Umum dapat pula :
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
PERSYARATAN: BANK DEVISA
Bagaimana dengan Bank Perkreditan Rakyat? Pasal 13 UU Perbankan
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Cara Pembayaran dalam Transaksi Perdagangan Internasional antara lain : (Penjelasan Pasal 3 PP No.29Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor):
Advance Payment
Cara-cara pembayaran ini juga diatur dalam Pasal 3 PBI No.5/6/PBI/2003 tentang SKBDN)
Letter of Credit diatur dalam Uniform Customs & Practice for Documentary Credit (UCPDC) Revision 2007 No. 600 (efektif berlaku pada bulan Juli2007) diterbitkan oleh International Chamber of Commerce
UCPDC telah mengalami 7 (tujuh) kali perubahan : (1) UCP – 82 (Th.1933), (2) UCP-151 (Th.1951), (3) UCP-222 (Th.1962), (4) UCP-290 (Th.1974), (5) UCP-400 (Th.1983), (6) UCP-500 (Th.1993) dan (7) UCP-600 (Th.2007)
PP No.29 Tahun 2017 mencabut dan menggantikan PP No. 1 Tahun 1982 ttg Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
adalah pembayaran yang dilakukan oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan, baik untuk seluruh nilai barang (full payment) maupun untuk sebagian (partial payment).
(Soepriyo A:1987)
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Penjual (eksportir) dan pembeli (importir) sepakat bahwa penyelesaian atas transaksi itu akan diperhitungkan kemudian atau pembeli (importir) akan melunasi pembayaran dikemudian hari pada tanggal yang sudah disepakati.
adalah eksportir menitipkan barang yang akan dijual kepada suatu pihak di luar negeri (importir) untuk dijualkan. Dengan demikian barang tidak dijual oleh eksportir kepada importir tetapi hanya dititipkan saja untuk dijual. Kedudukan importir bukanlah sebagai pembeli. Sampai saat barang dijual oleh importir, hak atas barang itu masih ada pada eksportir. Sedangkan pembayaran atas barang itu baru akan dikirimkan kepada eksportir setelah barang itu terjual.
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
4. Documentary Collection (Inkaso)
adalah pengiriman dokumen oleh eksportir kepada importir dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayarannya baik dengan menggunakan wesel (bank draft) ataupun promissory notes (promes).
Eksportir dapat meminta kepada bank yang menyalurkan dokumen agar dokumen-dokumen itu di serahkan kepada importir atas dasar :
Documents against Payment (D/P) = pembayaran tunai yaitu penyerahan dokumen kepada importir setelah adanya pembayaran tunai atau
Documents against Acceptance (D/A) = akseptasi atas wesel berjangka atau promes yaitu penyerahan dokumen kepada importir setelah wesel berjangka atau promes diaksep oleh importir.
Plus & Minus �Penggunaan Cara Pembayaran
| Eksportir | Importir |
Pembayaran dimuka | (+) Menerima pembayaran dimuka | (-) Menanggung risiko barang tidak dikirim |
Pembayaran Kemudian | (-) Menanggung risiko tidak dibayar | (+) Mendapat penangguhan pembayaran sampai barang diterima |
Wesel Inkaso | (-) Menanggung risiko tidak dibayar, transaksi dibatalkan | (+) Tidak perlu membayar sebelum menerima dokumen |
Plus & Minus �Penggunaan Cara Pembayaran
| Eksportir | Importir |
Konsinyasi | (-) Menanggung risiko ketidakpastian penerimaan pembayaran | (+) Tidak menanggung risiko karena barang masih milik eksportir |
Letter of Credit | (+) Dijamin memperoleh pembayaran dari bank penerbit sepanjang dapat mengajukan dokumen yang sesuai dengan persyaratan & kondisi LC. | (+) Dijamin memperoleh dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam LC setelah melakukan pembayaran |
Letter of Credit (LC)
Definisi:
Janji tertulis dari Bank Penerbit untuk melakukan pembayaran kepada Penerima (eksportir/penjual) jika Penerima menyerahkan kepada bank penerbit, dokumen yang sesuai dengan yang dipersyaratkan (dalam LC).
Prinsip LC :
1. Prinsip independensi
Kontrak LC terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lain yg mendasari penerbitan LC.
2. Prinsip bank hanya berurusan dengan dokumen
Bank wajib membayar atas dasar dokumen yang diajukan dan tidak perlu memeriksa underlying transaction.
MEKANISME TRANSAKSI L/C
Sumber : Bank Indonesia
Pedoman Pelaksanaan LC
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Letter of Credit (L/C) :
adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
(Pasal 1 angka 3 PBI No.5/11/PBI/2003)
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
Definisi Letter of Credit (L/C) menurut UCP-600 :
Setiap janji, bagaimana pun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable (tidak dapat ditarik kembali) dan karenanya merupakan janji pasti dari Issuing Bank untuk:
atas penyerahan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan kepada issuing bank atau bank yang ditentukan atau sebagaimana seharusnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
JENIS-JENIS L/C
Commercial L/C antara lain :
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Pasal 3 ayat (1) PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor
“Bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir penerbitan L/C”
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Formulir permohonan penerbitan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor sekurang-kurangnya memuat hal-hal antara lain: (Pasal 4 ayat (1) PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor)
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Format penerbitan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor diserahkan kepada masing-masing bank
(Pasal 4 ayat (2) PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor)
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Format penerbitan L/C meliputi antara lain :
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Format penerbitan L/C meliputi antara lain :
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan �International & Domestik
Dalam menerbitkan L/C, kewajiban bank antara lain:
(Pasal 5 PBI No.5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor)
Pasal 6: bank dilarang menerbitkan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagai importir dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
Dokumen-Dokumen dalam L/C :
Faktur Dagang : Invoice (Commercial Invoice)
Dokumen Transport (Transport Document) :
Marine/Ocean Bill of Lading, Airway Bill
Financial Document :
Bills of Exchange
Other Documents :
Insurance Document
Certicificate of Origin
Certicificate of Health
Packing List
Kuliah Hukum Perbankan
SKEMA IMPOR DGN L/C
2. L/C
5. DOKUMEN
6. BAYAR
1. APLIKASI 8. TAGIH 3. L/C 4.DOKUMEN 7.BAYAR
KEWAJIBAN
SALES. CONTRACT
BARANG 3 B.
PELABUHAN PELABUHAN
ISSUING BANK
ADVISING/NEGO-
TIATING BANK
IMPORTIR
EKSPORTIR
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
Mekanisme L/C :
Kasus-Kasus L/C :
Kasus EdyTansil – Bank Bapindo
Kasus L/C Fiktif BNI
Putusan MARI No.2925K/PDT/2003 (antara PT Bank Universal Tbk vs Nasabahnya)
Kuliah Hukum Perbankan
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C :
Applicant
Issuing Bank
Advising Bank
Beneficiary
Paying Bank
Negotiating Bank
Confirming Bank
Reimbursing Bank
Tanggung Jawab Bank dalam transaksi L/C :
Bank harus memeriksa dokumen dengan seksama sesuai dengan persyaratan L/C (Bank hanya deal dengan dokumen tidak dengan barang)
Doktrin strict compliance
SKBDN (Domestik L/C) pertama kali diatur dalam SK DIR BI No. 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 996. Kemudian SK ini diubah dengan SK DIR BI No.30/195/KEP/DIR tanggal 4 Februari 1998 (Pasal 3).
Selanjutnya kedua SK DIR BI dicabut dengan dikeluarkan PBI No.5/6/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (tanggal 2 May 2003) sebagaimana diubah dengan PBI No.10/5/PBI/2008
Perubahan tersebut sehubungan dengan ketentuan pelaporan.
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
Perbedaan International L/C dengan SKBDN :
International L/C SKBDN (Lokal L/C)
UCP-600 sbg pilihan hukum PBI No.5/6/2003 tgl. 2/5/2003
tidak mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah (dapat valuta asing apabila
mata uang tertentu terkait transaksi perdagangan internasional)
Berlaku internasional Hanya berlaku dalam hal bank, pemohon, dan penerima di Indonesia
(apabila SKBDN dalam valuta asing, bank peremburs dapat berada di luar negeri)
Untuk transaksi barang & Jasa Hanya untuk transaksi perdagangan barang
Ada Deffered Payment Tidak dikenal Deffered Payment
Dokumen pengangkutan dapat mensyaratkan dokumen pengangkutan diatur lengkap (jika disyaratkan, harus memenuhi Pasal 19)
Dapat ditransfer beberapa kali Lebih terbatas, transfer hanya satu kali
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
Sistem Devisa
UU No. 32/1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (sudah dicabut)
UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (yang berlaku)
Pengertian Devisa : Pasal 1 ayat 2 UU No. 24/1999
Sistem Devisa Bebas
Pasal 2 ayat 1 UU No. 24/1999
Devisa sering dipakai dengan istilah Nilai Tukar ; sistem pembentukan nilai tukar
Sistem Nilai Tukar : Pasal 1 ayat 4 UU No. 24/1999
FixedExchange Rate
Free Floating Exchange Rate
Managed Floating Exchange Rate
Bank & Transaksi Perdagangan International & Domestik
Pelajari lebih lanjut :