Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Surastini Fitriasih
Dalam Buku II KUHP:
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
- Merugikan harta kekayaan orang lain atau menimbulkan bahaya merugikan harta kekayaan orang lain
- Umumnya pelaku bertujuan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau setidaknya menguntungkan diri sendiri dengan cara yang bertentangan dengan hukum
Van Bemmelen:
TP Terhadap Harta Kekayaan �VS �TP Ekonomi
Tidak merugikan harta kekayaan orang tertentu, tetapi lebih merugikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat
Tapi kejahatan terhadap harta kekayaan sering dilakukan untuk menguntungkan harta kekayaan si pelaku dengan merugikan para saingan dan dengan merugikan ekonomi umum negara atau cabang perusahaan tertentu
Pencurian (Pasal 362 -367)
1. mengambil
2. barang/benda
3. (sifat benda): seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
4. dengan maksud
5. menguasai benda
6. secara melawan hukum
Mengambil
Teori tentang “Mengambil”
dengan sentuhan badaniah, pelaku telah memindahkan benda ybs. dari tempatnya semula
syarat selesainya perbuatan mengambil adalah benda ybs. harus telah diamankan pelaku
Pelaku harus membuat benda ybs. berada dalam penguasaannya yang nyata
Barang (Benda)
- benda tidak berwujud : listrik, gas
- benda tidak bergerak: pohon
- tidak harus bernilai ekonomis (asalkan diperlukan secara subyektif): rambut, sehelai surat
Simons
Obyek pencurian:
Benda/barang yang tidak dapat menjadi obyek pencurian
Seluruhnya atau sebagian “kepunyaan” orang lain
Maksud atau Oogmerk
Menguasai bagi dirinya sendiri
Pencurian Ringan (Pasal 364)
Pencurian ringan adalah:
Yang Tidak dilakukan:
dan
PERMA RI No. 2 /2012
PERMA RI No. 2 /2012
Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363)�dan �Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365)
1. Pencurian Ternak: hewan berkuku satu, memamah biak dan babi (Pasal 101 KUHP)
2. Pencurian di waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, letusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, bencana, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan di masa perang
3. Pencurian
- di waktu malam
- dalam sebuah rumah atau di atas sebuah pekarangan tertutup yang di atasnya ada rumah
-oleh orang yang berada di sana
- di luar pengetahuan atau di luar keinginan dari yang berhak
…..lanjutan Pasal 363
4. Pencurian oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama
5. Pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu:
- membongkar: kerusakan yang agak besar pada sesuatu benda
- merusak: kerusakan yang kecil
- memanjat : lihat Pasal 99
- kunci palsu: lihat Pasal 100
- perintah palsu: perintah yang diberikan oleh yang tidak berhak
- Pakaian jabatan palsu: adalah seragam yang digunakan oleh yang tidak berhak
Pasal 365
Ayat (1)
- disertai
- diikuti
…..lanjutan Pasal 365
- untuk mempersiapkan; atau
- untuk memudahkan; atau
- jika ketahuan, seketika itu juga supaya ada kesempatan:
# bagi dirinya sendiri atau
untuk melarikan diri; atau
- untuk menjamin tetap dikuasainya barang yang dicuri
Kekerasan:
Ancaman kekerasan:
Pasal 365 ayat (2)
Ke-1
di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
Ke-4
Pasal 365 ayat (3) dan (4)
Pasal 365 ayat (3) VS Pasal 339
- Pasal 365 ayat (3): hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk melakukan kekerasan
- Pasal 339: hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang
Pasal 367
Pemerasan (Pasal 368)
Pemerasan (yang obyeknya benda) VS Pencurian dengan kekerasan
- Benda diserahkan oleh korban
- benda diambil sendiri oleh pelaku
- meniadakan piutang adalah meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada seseorang tertentu
Pengancaman (Pasal 369)
Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman
- daya upaya kekerasan atau ancaman kekerasan
- ancaman pidana maks 9 tahun dengan kemungkinan diperberat
- delik biasa (laporan)
- daya upaya penistaan lisan/tertulis, ancaman membuka rahasia
- ancaman pidana maks. 4 tahun tanpa kemungkinan diperberat
- delik aduan
Pasal 370
Penggelapan
�
menguasai (benda) seolah-olah ia adalah pemiliknya:
- dilakukan oleh orang yang menguasai benda
- perlakuan terhadap benda bertentangan dengan sifat dengan hak yang menjadi dasar dari penguasaan benda tsb.
Benda berada di bawah kekuasaannya: ada hubungan langsung antara orang yang menguasai benda dengan benda tsb. (untuk melakukan tindakan tertentu dengan benda tsb. tidak perlu melakukan tindakan lain)
Akan tetapi benda yang dikuasainya tsb. tidak harus disimpan oleh ybs.
Menguasai secara Melawan Hukum (menguasai (benda) seolah-olah ia adl. pemiliknya
- selesai setelah pelaku melakukan perbuatan mengambil
- yang penting dibuktikan bahwa pelaku mempunyai maksud untuk menguasai benda itu untuk dirinya
- Penggelapan dikatakan selesai bila pelaku telah berbuat seolah-olah pemilik benda
Penggelapan Ringan�(Pasal 373)
Penggelapan dengan Pemberatan (Pasal 374 dan Pasal 375)
Pasal 374:
- hubungan kerja pribadi: buruh-majikan
- mata pencarian : orang tsb. melakukan perbuatan untuk orang lain secara terbatas dan tertentu, mis. Bendahara suatu PT (bukan Pegawai Negeri)
- mendapat imbalan jasa (upah)
Pasal 375
Penggelapan sebagai Delik Aduan (Pasal 376)
Perbuatan Curang (Penipuan)
- nama palsu, martabat (sifat) palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan
5. Menggerakkan
6. Orang lain
7. untuk: - menyerahkan suatu benda
- mengadakan perjanjian utang
- menghapus suatu piutang
Penipuan dalam bentuk khusus (Pasal 379-Pasal 405)
Kekhususan disebabkan, antara lain, oleh: obyeknya, cara melakukannya
Perusakan Benda�
1.Dengan sengaja dan
2. Dengan melawan hukum
3. membinasakan, merusakkan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan
4. Suatu benda
5. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Pasal 406 ayat (2)
Perusakan dengan pemberatan�
- obyeknya: pekerjaan jalan KA, trem, kawat telegram, telepon, listrik, pekerjaan untuk menahan air, pembagian air atau pembuangan air, pipa gas atau air atau selokan, jika buatan, saluran atau selokan itu dipergunakan untuk keperluan umum
- obyeknya: rumah (gedung) atau kapal (perahu)
Perusakan karena kealpaan
Pemudahan
Pasal 480 ke-2
Pasal 481 ayat (1)
Pasal 482 KUHP�(Penadahan Ringan)
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan dalam RKHUP (versi 2012)
- Tersebar dalam beberapa Bab dan terdiri dari tindak pidana pencurian, pemerasan dan pengancaman, penggelapan, perbuatan curang, perusakan barang
- tetapi ada tindak pidana yang ditambahkan; misalnya pada bab pencurian ditambahkan tindak pidana pencurian benda suci keagamaan atau benda yang dipakai untuk kepentingan keagamaan atau benda purbakala
…..lanjutan
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008)
Pasal 27 ayat (4)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008)
Terima kasih