1 of 8

Muhammad Aliyuddin, S. Ag.,M.H

Administrasi Peradilan

TEKNIS ADMINISTRASI

PASCA PERSIDANGAN

2 of 8

d. Pasca Persidangan

  1. Perkara Biasa�
  2. Perkara Gugatan Sederhana

3 of 8

  1. Pasca Persidangan pada Perkara Biasa
  1. Ketua Majelis memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti melalui Panitera Pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan isi putusan jika para pihak tidak hadir saat pengucapan putusan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan diucapkan.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti memasukan tanggal pemberitahuan isi putusan melalui SIPP.
  3. Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti meminutasi berkas perkara paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.
  4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) pada hari dan tanggal minutasi dilakukan.
  5. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) memasukan data tanggal minutasi ke dalam SIPP paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal minutasi.
  6. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) menscan (memindai) berkas perkara dan putusan untuk arsip elektronik.
  7. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) menjahit dan memberi segel berkas perkara yang telah diminutasi.
  8. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) mengunggah softcopy salinan putusan/penetapan ke dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI yang diajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali tanpa anonimisasi.
  9. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) bertanggung jawab membuat dokumen elektronik Bundel B untuk perkara yang banding, kasasi, dan peninjauan kembali dan mengunggahnya ke Direktori Putusan.

4 of 8

  1. Pasca Persidangan Perkara Gugatan Sederhana
  1. Penetapan Hakim yang menyatakan bukan gugatan sederhana

  • Putusan gugatan sederhana

  • Putusan atas keberatan

5 of 8

2.a. Penetapan Hakim yang menyatakan bukan gugatan sederhana

  1. Hakim memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti melalui Panitera Pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan isi penetapan paling lambat 2 (dua) hari setelah penetapan.

  • Jurusita/Jurusita Pengganti memasukan tanggal pemberitahuan isi penetapan melalui SIPP.

6 of 8

2.b. Putusan gugatan sederhana

  1. Hakim memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan, bila pihak tidak hadir.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti memasukan tanggal pemberitahuan isi putusan melalui SIPP.
  3. Panitera memberikan salinan putusan kepada pihak yang meminta salinan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
  4. Hakim dibantu Panitera Pengganti meminutasi berkas perkara gugatan sederhana paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
  5. Berkas perkara disusun secara kronologis dan diberi sampul, selanjutnya diberi tanggal dan diparaf oleh Hakim.
  6. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) pada hari dan tanggal minutasi dilakukan.
  7. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) memasukkan data tanggal minutasi ke dalam SIPP paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal minutasi.
  8. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) menscan (memindai) berkas perkara dan putusan untuk arsip elektronik.
  9. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) menjahit dan memberi segel berkas perkara yang telah diminutasi.

7 of 8

2.b. Putusan atas keberatan

  1. Ketua Majelis memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan, bila pihak tidak hadir.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti memasukan tanggal pemberitahuan isi putusan keberatan melalui SIPP.
  3. Panitera memberikan salinan putusan kepada pihak yang meminta salinan putusan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan.
  4. Hakim dibantu Panitera Pengganti meminutasi berkas perkara gugatan sederhana paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
  5. Berkas perkara disusun secara kronologis dan diberi sampul, selanjutnya diberi tanggal dan diparaf oleh Ketua Majelis.
  6. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) pada hari dan tanggal minutasi dilakukan.
  7. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) memasukan data tanggal minutasi ke dalam SIPP paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal minutasi.
  8. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) menscan (memindai) berkas perkara dan putusan untuk arsip elektronik.
  9. Petugas Arsip Perkara (Meja Ill) menjahit dan memberi segel berkas perkara yang telah diminutasi.

8 of 8

Muhammad Aliyuddin, S. Ag.,M.H

Administrasi Peradilan

TERIMA KASIH