1 of 17

STRATEGI KEMUDAHAN

PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

UNTUK MEWUJUDKAN REGULASI YANG SELARAS DAN BERKUALITAS

2 of 17

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. PP Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
  3. Perpres 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  4. Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah

3 of 17

Pengesahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang-undangan

Dilakukan penataan regulasi peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun di daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempermudah

prosedur investasi di Indonesia, serta upaya pembangunan Sistem Hukum Nasional

Banyak Perda & Perkada yang menghambat proses pembangunan dan

pertumbuhan ekonomi melalui berbelitnya proses di bidang investasi.

Pengharmonisasian

Raperda yang

berasal dari Kepala Daerah dan DPRD Prov, Kab/Kota dan Raperkada dari Kpl.Daerah Prov, Kab/Kota

Pasal 58 (1) (2), & Pasal 97D

PERMASALAHAN

REFORMASI REGULASI

UU NO.13 TAHUN 2022

4 of 17

TUJUAN

HARMONISASI

  • Mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum
  • Menjamin kepastian hukum
  • Menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
  • Menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas
  • Menyelaraskan dengan aspek Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Peraturan Perundang-undangan lain
  • Menyelaraskan dengan kebijakan yang terkait dengan rencana yang disusun oleh masing-masing sektor
  • Menyelaraskan dengan konvensi/perjanjian internasional

5 of 17

1. Permohonan pengharmonisasian kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum

2. Pemeriksaan Administratif

3. Analisis Konsepsi Rancangan

4. Rapat Pengharmonisasian

5. Paraf Persetujuan Peserta Rapat

6. Surat Selesai Harmonisasi

TATA CARA PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

KEPALA KANWIL KEMENKUM

sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025

6 of 17

  1. Analisis Substansi

ANALISIS KONSEPSI

  1. Analisis Teknik Penyusunan

Disusun oleh Tim Kerja Pengharmonisasian

Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal analisis konsepsi diunggah ke Aplikasi EHarmonisasi.

PENYUSUNAN

7 of 17

Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap substansi dilakukan dengan memperhatikan:

  1. Keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, kesesuaian dengan UUD NRI 1945, dan esesuaian dengan peraturan perundang-undangan lain
  2. Asas-asas hukum
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi
  4. Putusan Mahkamah Agung
  5. Yurisprudensi
  6. Alasan pembentukan
  7. Dasar kewenangan dan Peraturan yang memerintahkan pembentukan
  8. Arah dan jangkauan pengaturan
  9. Keterkaitan dengan RPJPN, RPJMN, dan RKP
  10. Hubungan dengan kelembagaan yang sudah ada
  11. Konsekuensi terhadap keuangan negara
  12. Unsur lainnya

 

8 of 17

RAPAT

PENGHARMONISASIAN

  1. Pemrakarsa;
  2. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain terkait;
  3. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
  4. tenaga ahli jika dibutuhkan.

Ranperda

(Pemerintah Daerah)

Ranperda

(Pemerintah Daerah)

Ranperkada

Prov, Kab/Kota

  1. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi Daerah atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah;
  2. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain yang terkait;
  3. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
  4. tenaga ahli.

  1. Perangkat Daerah yang mengajukan Ranperkada;
  2. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain yang terkait; dan
  3. Perancang Peraturan Perundang-undangan

  • Ranperda & Ranperkada Kabupaten/Kota dgn mengikutsertakan biro hukum
  • dapat mengikutsertakan analis hukum

9 of 17

Rapat Pengharmonisasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum

  • Pelaksana Rapat

Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilaksanakan oleh Tim Kerja & dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.

  • Pengganti Pimpinan Rapat

Apabila Kepala Kantor Wilayah berhalangan hadir, pimpinan rapat dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

  • Penugasan dalam Kondisi Tertentu

Dalam hal Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berhalangan hadir secara bersamaan, Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum atau Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya untuk memimpin rapat.

Persetujuan Hasil Pengharmonisasian

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemrakarsa bersama Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang mewakili memberikan paraf persetujuan elektronik pada setiap lembar Ranperda atau Ranperkada berdasarkan hasil kesepakatan rapat pengharmonisasian.

10 of 17

Hasil Pengharmonisasian disampaikan dengan melampirkan naskah yang telah memperoleh paraf persetujuan

disampaikan kepada Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota atau Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota, dengan tembusan ke DirjenPP

Ranperda hasil Harmonisasi sbg bahan rapat pembahasan

(DPRD & Pemda)

Ketidaksepakatan dalam rapat pengharmonisasian

Apabila rapat Pengharmonisasian tidak mencapai kesepakatan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pengembalian permohonan Pengharmonisasian melalui Aplikasi E-Harmonisasi disertai alasan pengembalian.

Penyampaian Hasil Rapat Pengharmonisasian

11 of 17

Bila Terjadi�Gangguan Internet

  1. Permohonan dan penyampaian hasil Pengharmonisasian dilakukan secara nonelektronik.
  2. Gangguan internet dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah daerah atau DPRD terkait.
  3. Proses dilakukan melalui surat elektronik (email).
  4. Ketidakfungsian Aplikasi E-Harmonisasi diumumkan secara resmi oleh Dirjen PP melalui laman Kementerian Hukum.

12 of 17

Strategi dalam persiapan Rapat

Menyusun daftar isu strategis hasil analisis substansi dan teknik penyusunan sebagai bahan utama rapat termasuk penentuan pasal-pasal prioritas yang berpotensi menimbulkan perdebatan atau ketidaksepakatan.

Penetapan jadwal rapat yang realistis dan memastikan kehadiran pemangku kepentingan kunci (kanwil, pemrakarsa, biro hukum, perancang).

Antisipasi Teknis dan Administratif dengan kesiapan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi serta alternatif non-elektronik bila terjadi kendala teknis.

13 of 17

STRATEGI PENGUATAN SDM

 

1. Penempatan SDM Berbasis Kompetensi

Menugaskan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai tingkat kompleksitas Ranperda/Ranperkada.

Menyesuaikan komposisi Tim Kerja dengan isu sektoral yang dibahas.

2. Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan

Penguatan pemahaman terhadap UU 12 Th 2011, teknik penyusunan, dan perkembangan kebijakan hukum nasional.

Pemanfaatan forum internal untuk berbagi praktik baik dan pembelajaran kasus.

3. Penguatan Peran Pimpinan dan Koordinasi Tim

Pimpinan rapat berperan aktif sebagai fasilitator dan penengah untuk mendorong tercapainya kesepakatan.

Mendorong kerja kolaboratif antar anggota tim, bukan sekadar pemeriksaan administratif.

4. Motivasi dan Insentif Non-Finansial

Pemberian apresiasi internal dan pengakuan kinerja sebagai bagian dari budaya kerja profesional.

Mendorong partisipasi aktif SDM dalam pencapaian Anugerah Legislasi Daerah.

14 of 17

meliputi:

  1. pelaksanaan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah dilakukan pada tahap penyusunan;
  2. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum;
  3. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan rancangan Peraturan Gubernur oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dihadiri Gubernur, dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait;
  4. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dihadiri Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  5. fasilitasi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk tingkat Provinsi, dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk tingkat Kabupaten/Kota dan melibatkan Kementerian Hukum;

Perjanjian Kerja Sama Kemenkum- Kemendagri

15 of 17

  1. sinkronisasi data dan sistem informasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan fasilitasi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK);

  • dukungan dalam pengembangan kompetensi dan kebutuhan formasi sumber daya manusia bidang hukum dan peraturan perundang-undangan;

  1. menyusun pedoman bersama terkait sinergitas pelaksanaan pengharmonisasian dan fasilitasi agar proses pembentukan produk hukum daerah lebih efektif dan tidak tumpang tindih;

  • mengembangkan sistem informasi terpadu untuk mendukung transparansi dan keterpaduan proses pengharmonisasian dan fasilitasi produk hukum daerah;

  • menyelenggarakan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pelatihan bersama kepada pemerintah daerah terkait pemenuhan asas formil dan asas materil dalam pembentukan produk hukum daerah;

  • sinergi dalam aspek kepatuhan atas tindak lanjut rekomendasi, fasilitasi dan klarifikasi dalam pembentukan perda dan perkada; dan

  • melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala atas implementasi Kesepahaman bersama ini.

16 of 17

RENCANA AKSI

Sinkronisasi prosedur pengharmonisasian & fasilitasi (2026)

Penyusunan pedoman

Bersama

(2026)

Sistem informasi terpadu (2027)

Bimtek, sosialisasi, pelatihan bersama (2025-2030)

1

2

3

4

Monitoring & evaluasi tahunan

3

17 of 17

TERIMA KASIH