STRATEGI KEMUDAHAN
PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
UNTUK MEWUJUDKAN REGULASI YANG SELARAS DAN BERKUALITAS
Dasar Hukum
Pengesahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang-undangan
Dilakukan penataan regulasi peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun di daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempermudah
prosedur investasi di Indonesia, serta upaya pembangunan Sistem Hukum Nasional
Banyak Perda & Perkada yang menghambat proses pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi melalui berbelitnya proses di bidang investasi.
Pengharmonisasian
Raperda yang
berasal dari Kepala Daerah dan DPRD Prov, Kab/Kota dan Raperkada dari Kpl.Daerah Prov, Kab/Kota
Pasal 58 (1) (2), & Pasal 97D
PERMASALAHAN
REFORMASI REGULASI
UU NO.13 TAHUN 2022
TUJUAN
HARMONISASI
1. Permohonan pengharmonisasian kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum
2. Pemeriksaan Administratif
3. Analisis Konsepsi Rancangan
4. Rapat Pengharmonisasian
5. Paraf Persetujuan Peserta Rapat
6. Surat Selesai Harmonisasi
TATA CARA PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KEPALA KANWIL KEMENKUM
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025
ANALISIS KONSEPSI
Disusun oleh Tim Kerja Pengharmonisasian
Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal analisis konsepsi diunggah ke Aplikasi EHarmonisasi.
PENYUSUNAN
Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap substansi dilakukan dengan memperhatikan:
RAPAT
PENGHARMONISASIAN
Ranperda
(Pemerintah Daerah)
Ranperda
(Pemerintah Daerah)
Ranperkada
Prov, Kab/Kota
Rapat Pengharmonisasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilaksanakan oleh Tim Kerja & dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
Apabila Kepala Kantor Wilayah berhalangan hadir, pimpinan rapat dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
�Dalam hal Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berhalangan hadir secara bersamaan, Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum atau Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya untuk memimpin rapat.
Persetujuan Hasil Pengharmonisasian
�Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemrakarsa bersama Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang mewakili memberikan paraf persetujuan elektronik pada setiap lembar Ranperda atau Ranperkada berdasarkan hasil kesepakatan rapat pengharmonisasian.
Hasil Pengharmonisasian disampaikan dengan melampirkan naskah yang telah memperoleh paraf persetujuan
disampaikan kepada Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota atau Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota, dengan tembusan ke DirjenPP
Ranperda hasil Harmonisasi sbg bahan rapat pembahasan
(DPRD & Pemda)
Ketidaksepakatan dalam rapat pengharmonisasian�
Apabila rapat Pengharmonisasian tidak mencapai kesepakatan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pengembalian permohonan Pengharmonisasian melalui Aplikasi E-Harmonisasi disertai alasan pengembalian.
Penyampaian Hasil Rapat Pengharmonisasian
Bila Terjadi�Gangguan Internet
Strategi dalam persiapan Rapat
Menyusun daftar isu strategis hasil analisis substansi dan teknik penyusunan sebagai bahan utama rapat termasuk penentuan pasal-pasal prioritas yang berpotensi menimbulkan perdebatan atau ketidaksepakatan.
Penetapan jadwal rapat yang realistis dan memastikan kehadiran pemangku kepentingan kunci (kanwil, pemrakarsa, biro hukum, perancang).
Antisipasi Teknis dan Administratif dengan kesiapan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi serta alternatif non-elektronik bila terjadi kendala teknis.
STRATEGI PENGUATAN SDM
1. Penempatan SDM Berbasis Kompetensi
Menugaskan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai tingkat kompleksitas Ranperda/Ranperkada.
Menyesuaikan komposisi Tim Kerja dengan isu sektoral yang dibahas.
2. Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan
Penguatan pemahaman terhadap UU 12 Th 2011, teknik penyusunan, dan perkembangan kebijakan hukum nasional.
Pemanfaatan forum internal untuk berbagi praktik baik dan pembelajaran kasus.
3. Penguatan Peran Pimpinan dan Koordinasi Tim
Pimpinan rapat berperan aktif sebagai fasilitator dan penengah untuk mendorong tercapainya kesepakatan.
Mendorong kerja kolaboratif antar anggota tim, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
4. Motivasi dan Insentif Non-Finansial
Pemberian apresiasi internal dan pengakuan kinerja sebagai bagian dari budaya kerja profesional.
Mendorong partisipasi aktif SDM dalam pencapaian Anugerah Legislasi Daerah.
meliputi:
Perjanjian Kerja Sama Kemenkum- Kemendagri
RENCANA AKSI
|
Sinkronisasi prosedur pengharmonisasian & fasilitasi (2026) |
|
Penyusunan pedoman Bersama (2026) |
|
Sistem informasi terpadu (2027) |
|
Bimtek, sosialisasi, pelatihan bersama (2025-2030) |
1
2
3
4
|
Monitoring & evaluasi tahunan |
3
TERIMA KASIH