1 of 10

Jakarta, 22 Desember 2020

KEMITRAAN UNTUK MEWUJUDKAN KPH MANDIRI

Purwadi Soeprihanto

Direktur Eksekutif APHI

Disampaikan dalam Webinar :

“ Tantangan dan Program Aksi Mewujudkan KPH Mandiri”

PUSKASHUT – YAYASAN SARANA WANAJAYA

2 of 10

  • Pemanfaatan Hutan Produksi : (Perub. Psl 28)

- Dapat berupa : Pemanfaatan Kawasan , Jasling, Kayu, HHBK, Pemungutan Kayu dan HHBK

- Melalui Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat

UU No. 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja : Reposisi Peran KPH

Implikasi :

  • Seluruh kawasan Hutan Produksi dikelola melalui Perizinan Berusaha
  • Tidak ada lagi kategori “wilayah tertentu” pasal 21 PP 6/2007 dihapus dlm RPP bidang kehutanan :
  • Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu (Permenhut P. 47/2013)

a. Menyelenggarakan kegiatan pemanfaatan hutan.

  1. Kemitraan dengan pihak ketiga : Masyarakat setempat, BUMN/BUMD/BUMS, Koperasi, UMKM.
  2. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka kemitraan maupun membuka peluang usaha.

🡪 menjadi Perizinan Berusaha

Wilayah “tertentu” : wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya, sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepala KPH untuk memanfaatkannya. (Penjelasan pasal 21 (1) PP No. 6/ 2007)

REPOSISI PERAN KPH DI HUTAN PRODUKSI

3 of 10

PERKEMBANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI SD NOVEMBER 2020

DIARAHKAN UNTUK PERIZINAN BERUSAHA DAN PERHUTANAN SOSIAL

Sumber : Ditjen PHPL, Nov 2020

4 of 10

PERKEMBANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI SD NOVEMBER 2020

HP BELUM DIBEBANI IZIN

DIARAHKAN UNTUK PERIZINAN BERUSAHA DAN PERHUTANAN SOSIAL

Sumber : Ditjen PHPL, Nov 2020

5 of 10

TUGAS DAN FUNGSI KPH ( PP 6 TAHUN 2007)

a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan , meliputi :

1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan

2. pemanfaatan hutan

3. penggunaan kawasan hutan

4. rehabilitasi hutan dan reklamasi, dan

5. perlindungan hutan dan konservasi alam

  1. Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, propinsi dan kabupaten/kota untuk diimplementasikan
  2. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan , dan pengawasan serta pengendalian
  3. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya
  4. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan

Pemanfaatan hutan dilaksanakan melalui perizinan berusaha 🡪 reposisi peran KPH : perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi peluang investasi dan kerjasama

REPOSISI PERAN KPH : TUGAS DAN FUNGSI

6 of 10

PENYELENGGARAAN KEMITRAAN KEHUTANAN

( PERMENLHK P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial )

  1. Pengelola hutan atau pemegang izin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan
  2. Pengelola hutan sebagaimana ayat (1) meliputi KPH , dll.
  3. Pemegang izin sebagaimaana ayat (1) meliputi Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Jaslingk, IUPHHK, IUPHHBK, Izin Industri dll

Karena pemanfaatan hutan produksi akan dikelola melalui perizinan berusaha, maka kegiatan kemitraan kehutanan di hutan produksi akan dilaksanakan oleh pemegang Izin Berusaha langsung dengan masyarakat 🡪 reposisi peran KPH : fasilitasi kemitraan kehutanan

REPOSISI PERAN KPH DALAM KEMITRAAN KEHUTANAN

7 of 10

(1) Fasilitasi penyelesaian tenurial, termasuk kemitraan kehutanan dalam dalam rangka penyelesaian kegiatan usaha perseorangan yang telah terbangun dalam kawasan hutan (maksimum 5 ha & tinggal minimum 5 tahun terus menerus), yang berada di areal izin – penyelesaian Pasal 110 B UUCK dan RPP Kehutanan Pasal 21

  1. Fasilitasi percepatan izin berusaha dan izin perhutanan sosial terhadap areal HP belum dibebani izin dalam wilayah KPH serta fasilitasi kemitraan kehutanan ( khususnya yang sudah dan sedang dalam proses kerjasama dengan KPH di wilayah tertentu )
  2. Fasilitasi percepatan izin berusaha dan izin perhutanan sosial dan terhadap areal HP belum dibebani izin “di luar kelola KPH
  3. Fasilitasi kemitraan kehutanan dalam implementasi multiusaha usaha kehutanan, sbg tindak lanjut dari format 1 perizinan berusaha (perubahan pasal 28 UU 41 di dalam UUCK ).
  4. Fasilitasi pengembangan model Landscape Management pada satu hamparan yang terdiri dari berbagai pemegang izin berusaha, izin perhutanan sosial, izin industri hasil hutan

REPOSISI PERAN KPH DALAM KEMITRAAN KEHUTANAN

8 of 10

Areal IUPHHK-HTI

Areal HP belum dibebani izin

Industri

ILUSTRASI SPASIAL PERAN KPH DALAM KEMITRAAN KEHUTANAN

9 of 10

MENUJU KEMANDIRIAN KPH

9

10 of 10

Terima Kasih