Jakarta, 22 Desember 2020
KEMITRAAN UNTUK MEWUJUDKAN KPH MANDIRI
Purwadi Soeprihanto
Direktur Eksekutif APHI
Disampaikan dalam Webinar :
“ Tantangan dan Program Aksi Mewujudkan KPH Mandiri”
PUSKASHUT – YAYASAN SARANA WANAJAYA
- Dapat berupa : Pemanfaatan Kawasan , Jasling, Kayu, HHBK, Pemungutan Kayu dan HHBK
- Melalui Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
UU No. 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja : Reposisi Peran KPH
Implikasi :
a. Menyelenggarakan kegiatan pemanfaatan hutan.
🡪 menjadi Perizinan Berusaha
Wilayah “tertentu” : wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya, sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepala KPH untuk memanfaatkannya. (Penjelasan pasal 21 (1) PP No. 6/ 2007)
REPOSISI PERAN KPH DI HUTAN PRODUKSI
PERKEMBANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI SD NOVEMBER 2020
DIARAHKAN UNTUK PERIZINAN BERUSAHA DAN PERHUTANAN SOSIAL
Sumber : Ditjen PHPL, Nov 2020
PERKEMBANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI SD NOVEMBER 2020
HP BELUM DIBEBANI IZIN
DIARAHKAN UNTUK PERIZINAN BERUSAHA DAN PERHUTANAN SOSIAL
Sumber : Ditjen PHPL, Nov 2020
TUGAS DAN FUNGSI KPH ( PP 6 TAHUN 2007)
a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan , meliputi :
1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
2. pemanfaatan hutan
3. penggunaan kawasan hutan
4. rehabilitasi hutan dan reklamasi, dan
5. perlindungan hutan dan konservasi alam
Pemanfaatan hutan dilaksanakan melalui perizinan berusaha 🡪 reposisi peran KPH : perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi peluang investasi dan kerjasama
REPOSISI PERAN KPH : TUGAS DAN FUNGSI
PENYELENGGARAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
( PERMENLHK P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial )
Karena pemanfaatan hutan produksi akan dikelola melalui perizinan berusaha, maka kegiatan kemitraan kehutanan di hutan produksi akan dilaksanakan oleh pemegang Izin Berusaha langsung dengan masyarakat 🡪 reposisi peran KPH : fasilitasi kemitraan kehutanan
REPOSISI PERAN KPH DALAM KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Fasilitasi penyelesaian tenurial, termasuk kemitraan kehutanan dalam dalam rangka penyelesaian kegiatan usaha perseorangan yang telah terbangun dalam kawasan hutan (maksimum 5 ha & tinggal minimum 5 tahun terus menerus), yang berada di areal izin – penyelesaian Pasal 110 B UUCK dan RPP Kehutanan Pasal 21
REPOSISI PERAN KPH DALAM KEMITRAAN KEHUTANAN
Areal IUPHHK-HTI
Areal HP belum dibebani izin
Industri
ILUSTRASI SPASIAL PERAN KPH DALAM KEMITRAAN KEHUTANAN
MENUJU KEMANDIRIAN KPH
9
Terima Kasih